HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yg Mengakibatkan Matinya Orang

Judul Skripsi : Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang  di Jalan Raya. (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

 

A. Latar Belakang Skripsi

Kealpaan berasal dari kata culpa yaitu kesalahan pada umumnya. Dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu karena si pelaku kurang hati-hati, sehingga mengakibatkan yang tidak disengaja terjadi yang merugikan orang lain sehingga masuk dalam tindak pidana. Kurang hatihati sifatnya bertingkat-tingkat, ada orang yang dalam melakukan suatu pekerjaan sangat berhati-hati, ada yang kurang lagi dan ada yang lebih kurang lagi.

Dilihat dari psikologis kesalahan itu harus dicari dalam batin si pelaku yaitu hubungan batin dengan perbuatan yang dilakukan, sebab ia tidak menyadari akibat dari perbuatanya itu. Dalam menilai ada tidaknya hubungan batin antara seseorang yang melakukan kealpaan dengan akibat yang terlarang tidaklah diambil pendirian seseorang pada umumnya, tetapi diperhatikan keadaan seseorang itu. Seseorang dapat dikatakan mempunyai kesalahan didalam melakukan perbuatanya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin dia dapat berikan. Tidak semua kealpaan menjadi syarat suatu delik, hanya kealpaan yang hebat atau culpa lata saja. Ada kalanya suatu akibat dari tindak pidana karena kealpaan begitu berat merugikan kepentingan seseorang bahkan kadang-kadang tidak kalah besarnya dibanding kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan yang berunsur opzet.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?
  2. Apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?

 

C. Tinjauan Pustaka

Keterangan Saksi

Dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP disebutkan bahwa Keterangan Saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana yaitu yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari apa yang diketahuinya itu.

 

Pengertian dan Kedudukan Hakim

Hakim merupakan salah satu aparat penegak hukum di Indonesia. Bahkan bisa dikatakan hakim adalah ujung tombak dalam melakukan upaya penegakan hukum. Hal ini disebabkan setiap perkara pelanggaran hukum pidana pada akhirnya akan dihadapkan pada proses pemeriksaan di pengadilan yang dipimpin oleh hakim untuk mendapatkan putusan apakah perbuatan yang dilakukan oleh pembuat atau pelanggar yang diduga melanggar hukum pidana tersebut bersalah atau tidak. Sehingga dalam tugasnya hakim harus dapat menegakkan hukum agar dapat tercipta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu hakim juga dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab dan bijaksana.

 

Pengertian Kealpaan

Kejahatan pada umumnya dilakukan dengan kesengajaan akan tetapi dalam beberapa hal kejahatan dapat terjadi karena kealpaan. Kealpaan merupakan terjemahan dari kata culpa yang merupakan salah satu bentuk kesalahan disamping kesengajaan atau dolus. Culpa yang dalam doktrin sering disebut sebagai een manco aan coorzienigheid atau een manco aan voorzichtigheid yang berarti suatu kekurangan untuk melihat jauh kedepan tentang kemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikap hati-hati ( P.A.F. Lamintang,1997;337)

 

D. Metode Penelitian

Penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis ini adalah termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris.

Lokasi yang digunakan oleh peneliti untuk mengadakan penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta, yang beralamat di Jl. Brigjend. Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.

Jenis data yang akan digunakan  dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.

Guna memperoleh data yang sesuai dengan dan mencakup permasalahan yang diteliti, maka penulisan hukum ini menggunakan teknik penguumpulan data sebagai berikut Studi Lapangan dan Studi kepustakaan.

Data yang sudah diperoleh tersebut kemudian dianalisis.

 

E. Kesimpulan

Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah :

  1. Bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti.
  2. Bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangn terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya.

 

Kendala yang terjadi dalam pembuktiaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain adalah sebagai berikut :

  1. Keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling bersesuaian.
  2. Keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Putusan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer
  2. Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Pelaksanaan Penuntutan oleh Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Anggota TNI (Studi Kasus di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta)
  4. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Geng Motor Menurut Kuhp dan Uu No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?