Judul Skripsi : Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus Tindak Pidana Pencurian Benda Purbakala
A. Latar Belakang
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, dimana Jaksa Penuntut Umum yang mendakwakan seseorang dihadapan persidangan, berupaya untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Melalui pembuktian, akan ditentukan nasib dari terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa dibebaskan dari hukumannya. Namun, jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan dakwaan dan alat-alat bukti yang sah maka terdakwa dinyatakan bersalah.
Salah satu alat bukti yang terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) adalah Keterangan Ahli. Keterangan Ahli ini dapat diberikan baik pada waktu pemeriksaan oleh penyidik maupun penuntut umum yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan, ataupun pada saat pemeriksaan di sidang untuk diminta keterangannya dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim. Apabila suatu pemeriksaan awal tidak dilakukan pemeriksaan ahli dalam suatu perkara, tetapi dalam pemeriksaan di muka sidang ternyata diperlukan pendapat dari seorang ahli, maka hakimlah yang menentukan ahli-ahli mana saja yang diperlukan untuk diperiksa guna untuk memberikan keterangan-keterangan dalam persoalan-persoalan tertentu.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penggunaan alat bukti keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dalam menangani kasus tindak pidana pencurian benda purbakala?
- Bagaimana kekuatan alat bukti keterangan Ahli tersebut dalam tindak pidana pencurian benda purbakala yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang?
C. Landasan Teori
Acara Pemeriksaan Perkara
Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 202 KUHAP. Umumnya, yang diperiksa dengan acara biasa itu adalah perkara tindak pidana yang ancaman hukumnnya 5 tahun keatas, dan dalam masalah pembuktian membutuhkan adanya suatu ketelitian. Acara Pemeriksaan biasa disebut juga dengan perkara tolakan (vordering), yaitu perkara-perkara yang sulit dan besar yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat tolakan (Darwan Prints, 1998: 108).
Pengertian Mengenai Pengertian Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Pembuktian merupakan titik sentral dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga e mengenai alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang yang boleh dipergunakan Hakim dalam membuktikan kesalah terdakwa. Persidangan pengadilan tidak boleh semena-mena dalam membuktikan kesalah terdakwa.
Pengertian Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 butir 28 KUHAP). Keterangan seorang ahli disebut sebagai alat bukti pada urutan kedua oleh Pasal 183 KUHAP. Hal ini berbeda dengan HIR dahulu yang tidak mencantumkan keterangan ahli sebagai alat bukti. Keterangan ahli sebagai alat bukti sama dengan Ned. Sv dan hukum acara pidana modern di banyak negeri (Andi Hamzah, 2000: 267).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif dengan mengunakan data primer dan data sekunder.
Penulis mengumpulkan datadata yang diperoleh di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang secara langsung dari Hakim melalui melalui wawancara serta studi dokumen.
Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Penggunaan alat bukti keterangan ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dalam memeriksa dan memutus tindak pidana pencurian benda purbakala.
Alat bukti keterangan ahli dipergunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dengan maksud untuk membuat terang suatu perkara. Penggunaan alat bukti keterangan ahli ini sangat intensif, dimana dalam proses pembuktian perkara pidana adalah dengan maksud agar hakim memperoleh pangetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang dimiliki oleh seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli disini sifatnya hanya membantu Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang untuk membuat terang terhadap suatu perkara. Ahli, dalam memberikan keterangannya dalam suatu persidangan hanya sebatas pada kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 butir 28, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
- Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam tindak pidana pencurian benda purbakala oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang. Keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam KUHAP sifatnya tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, karena Hakim tidak hanya menggunakan alat bukti keterangan ahli sebagi satu-satunya alat bukti untuk menjatuhkan putusan kepada Hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana bener-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti keterangan ahli ini kaberadaannya dapat dikesampingkn oleh Hakim, jadi tidak sepenuhnya mengikat Hakim. Alat bukti keterangan ahli ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus didukung dengan alat-alat bukti lain seperti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan alat bukti keterangan ahli ini mempunyai nilai yang sama dengan kekuatan alat bukti yang lain sehingga tidak ada pembedaan antara alat bukti yang satu dengan yang lain.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
- Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam
- Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang Dilakukan oleh Pegawai Kantor Pos yang Tidak Mengantar Surat
- Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus Tindak Pidana Pencurian Benda Purbakala
- Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Leave a Reply