HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dlm KUHP dgn Hukum Islam

Judul Skripsi : Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam

 

A. Latar Belakang

Hukum Islam (fiqih) sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mendapatkan tempatnya dengan jelas ketika mantan Menteri Kehakiman Ali Said berpidato di depan simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional yang diadakan pada tanggal 21 Desember 1981 di Yogyakarta. Mengenai kedudukan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional, bahwa hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian jelas hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Oleh karenanya untuk menunjang hal tersebut, birokrasi sebagai pemegang political will harus senantiasa dapat memperjuangkan akan peranan hukum Islam dalam pembinaan hukum nasional. Sehingga dengan demikian hukum Islam dapat mewarnai sekaligus menjiwai setiap perundang-undangan nasional Indonesia (http://digilib.itb.ac.id).

Pada hakekatnya, hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik yang mengatur mengenai ibadah maupun muamalah. Dalam bidang Ibadah, hukum Islam mengatur mengenai hubungan manusia dengan Allah SWT. Sedangkan dalam bidang muamalah, Islam mengajarkan bagaimana adab dalam hidup bergaul dengan masyarakat atau mengenai halhal yang berhubungan dengan masalah keduniawian. Selain itu, dalam hukum Islam juga mengatur tentang macam-macam perbuatan yang dilarang menurut syara’ (syari’at) atau yang disebut dengan jinayat. Adapun perbuatan yang termasuk dalam jinayat antara lain, mencuri, berzina, minum-minuman keras, murtad, pembunuhan, dan masih ada beberapa perbuatan lain yang dilarang oleh syara’.

 

B. Perumusan Masalah

“Bagaimana perbandingan sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam ?”

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut, serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.

Sejarah Berlakunya

KUHP di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), nama aslinya ialah “Wetboek van Strafrecht voor Nedherlandsch Indie” (WvS), sebuah Titah Raja (Koninklijk Besluit atau disingkat K.B), tanggal 15 Oktober 1915 nomor 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. KUHP ini merupakan kopian atau turunan dari Wetboek van Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat pada tahun 1881 dan mulai berlaku pada tahun 1886. Tidak seluruhnya sama melainkan diadakan penyimpangan-penyimpangan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia Belanda dahulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama.

Pengertian Islam

Agama Islam adalah agama penutup dari semua agama-agama yang diturunkan berdasarkan wahyu Illahi (Al-Quran) kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril, untuk diajarkan kepada seluruh umat manusia sebagai Way of Life atau pedoman hidup lahir batin dari dunia sampai akhirat, sebagai agama yang sempurna, sebagai mana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Depag RI, 1971:157).

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal.

Sifat penelitian ini adalah deskriptif.

Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.

Pada penelitian hukum normatif, teknik analisis data yang digunakan adalah non statistik.

 

E. Kesimpulan Skripsi

Hukum pidana Islam mengenal adanya pemaafan secara cuma-cuma dari keluarga korban kepada pelaku atas pembunuhan yang telah dilakukannya. Pemaafan secara cuma-cuma ini memungkinkan pelaku pembunuhan tidak akan mendapatkan sanksi pidana apapun. Sedangkan dalam hukum pidana Indonesia meskipun pelaku tindak pidana pembunuhan sudah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, proses hukumnya masih tetap berjalan karena yang menentukan hukumannya adalah Negara.

Sanksi pidana pembunuhan dalam hukum Islam selain diberikan di dunia, pelaku juga akan mendapatkan hukuman di akhirat berupa dimasukkan kedalam neraka Jahannam dan mendapatkan azab yang pedih dari Allah apabila pelaku tidak bertobat kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Putusan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer
  2. Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Pelaksanaan Penuntutan oleh Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Anggota TNI (Studi Kasus di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta)
  4. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Geng Motor Menurut Kuhp dan Uu No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?