Judul Skripsi : Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Jalan Raya (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
A. Latar Belakang
Suatu perbuatan dapat disebut sebagai tindak pidana diperlukan suatu pembuktian disidang pengadilan, pembuktian meupakan masalah yang memegang peranan yang sangat penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena dalam pembuktian ditentukan kesalahan. Dalam pembuktian .keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang digunakan oleh hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara dalam persidangan. Keterangan terdakwa mempunyai kekuatan pembuktian bebas, sehingga tidak mengikat hakim. Keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri, ia harus diperkuat dengan alat bukti yang sah lainnya, sehingga meskipun terdakwa mengakui kesalahannya tetap masih diperlukan minimal satu alat bukti lagi untuk mencapai suatu minimum pembuktian. Setelah adanya minimum dua alat bukti yang sah, masih diperlukan lagi keyakinan hakim tentang telah terbuktinya suatu tindak pidana dan terbukti pula bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan selanjutnya menyusun kedalam sebuah penulisan hukum dengan judul : “Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Kealpaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain di Jalan Raya.”( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)”
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?
- Apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?
C. Landasan Teori
Keterangan Saksi
Dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP disebutkan bahwa Keterangan Saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana yaitu yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari apa yang diketahuinya itu.
Sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP
Salah satu pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuktian adalah Pasal 183 KUHAP. Bunyi Pasal 183 KUHAP adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.kemudian dalam penjelasan disebutkan ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang
Pengertian Putusan Pengadilan
Berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP pengertian putusan pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang datui dalam undang-undang. Sedangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan pengertian tentang putusan yaitu hasil atau kesimpulan dari suatu yang telah dipertimbangkan dan dinilai semasak-masaknya yang dapat berbentuk tulisan ataupun lisan. Mengenai putusan yang diterjemahkan dari vonis adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan. (Leden Marpaung, 1992: 406)
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, arsip, dokumen dan lain-lain.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah :
- Bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti.
- bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangn terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya.
- Kendala yang terjadi dalam pembuktiaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain adalah sebagai berikut :
- Keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling bersesuaian.
- Keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Alat Bukti Pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
Leave a Reply