Judul Skripsi : Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus Tindak Pidana Pencurian Benda Purbakala
A. Latar Belakang
Sifat dasar manusia yang selalu ingin tahu asal-usulnya dan asal mula peradaban bangsanya menyebabkan kepurbakalaan menjadi urusan yang penting di banyak negara. Purbakalawan diperlukan untuk menggali informasi budaya masa lalu dan memberinya makna dalam konteks kebangsaan. Bukan itu saja, mereka juga bertanggung jawab terhadap kelestarian obyek purbakala. Para purbakalawan Indonesia yang mengemban tugas mulia itu bekerja dengan berbagai keterbatasan: alat, dana, tenaga, dan penghargaan.
Benda purbakala merupakan warisan dari nenek moyang yang wajib kita jaga dan lestarikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Dimana seluruh pemanfaatannya di bawah pengawasan dari pemerintah dan Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keberadaan benda-benda yang mempunyai nilai sejarah tersebut. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang berbunyi “untuk perlindungan dan atau pelestarian benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya baik bergerak maupun tidak bergerak, dan situs yang berada di wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh Negara”( www.google.suaramerdeka.com)
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana penggunaan alat bukti keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dalam menangani kasus tindak pidana pencurian benda purbakala?
- Bagaimana kekuatan alat bukti keterangan Ahli tersebut dalam tindak pidana pencurian benda purbakala yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Mengenai Pengertian Pembuktian dalam Perkara Pidana
Dalam hal pembuktian ini, hakim perlu mempertimbangkan kepentingan-kepentingan dari terdakwa. Kepentingan terdakwa berarti, bahwa seseorang yang telah melanggar ketentuan pidana (KUHAP) atau Undang-undang pidana lainnya, harus mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya tersebut. Sedangkan kepentingan terdakwa, berarti bahwa terdakwa harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa, sehingga tidak ada seorang yang bersalah mendapat hukuman. Atau jika memang ia bersalah jangan sampai mendapat hukuman yang terlalu berat. Tetapi hukuman itu harus seimbang dengan kesalahannya (Darwan Prints, 1998: 132).
Pengertian Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 butir 28 KUHAP). Keterangan seorang ahli disebut sebagai alat bukti pada urutan kedua oleh Pasal 183 KUHAP. Hal ini berbeda dengan HIR dahulu yang tidak mencantumkan keterangan ahli sebagai alat bukti. Keterangan ahli sebagai alat bukti sama dengan Ned. Sv dan hukum acara pidana modern di banyak negeri (Andi Hamzah, 2000: 267).
Pengertian Tindak Pidana
Dalam hukum pidana sering dipakai istilah mengenai tindak pidana, dimana istilah ini sebagai terjemahan dari istilah bahasa Belanda, yaitu Delict atau strafbaar feit. Di samping itu, dalam Bahasa Indonesia dipakai beberapa istilah lain, seperti: peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang dapat dihukum dan perbuatan yang boleh dihukum.
D. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan Penulis adalah dengan menggunakan jenis penelitian empiris.
Penelitian yang dilakukan Penulis adalah deskriptif.
Dalam penelitian ini, Penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang.
Dalam penelitian ini, jenis data yang Penulis pergunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan dan Wawancara.
Analisis data dalam suatu penelitian adalah menguraikan atau memecahkan suatu masalah yang diteliti berdasarkan data-data yang telah diperoleh.
E. Kesimpulan Skripsi
1. Penggunaan alat bukti keterangan ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dalam memeriksa dan memutus tindak pidana pencurian benda purbakala
Keterangan ahli disini sifatnya hanya membantu Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang untuk membuat terang terhadap suatu perkara. Ahli, dalam memberikan keterangannya dalam suatu persidangan hanya sebatas pada kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 butir 28, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
2. Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam tindak pidana pencurian benda purbakala oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang
Alat bukti keterangan ahli ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus didukung dengan alat-alat bukti lain seperti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan alat bukti keterangan ahli ini mempunyai nilai yang sama dengan kekuatan alat bukti yang lain sehingga tidak ada pembedaan antara alat bukti yang satu dengan yang lain.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pos yang Tidak Mengantar Surat
- Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus
- Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 08
- Studi Komparasi Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang ditinjau dari KUHP Dan UU RI No. 21
- Penerapan Dissenting Opinion dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan
Leave a Reply