HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana:Alat Bukti Hakim dlm Memeriksa Perkara yg Mengakibatkan Matinya Orang

Judul Tesis : Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang  di Jalan Raya. (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

 

A. Latar Belakang

Kealpaan berasal dari kata culpa yaitu kesalahan pada umumnya. Dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti suatu macam kesalahan sipelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan yaitu karena si pelaku kurang hati-hati, sehingga mengakibatkan yang tidak disengaja terjadi yang merugikan orang lain sehingga masuk dalam tindak pidana. Kurang hati- hati sifatnya bertingkat-tingkat, ada orang yang dalam melakukan suatu pekerjaan sangat berhati-hati, ada yang kurang lagi dan ada yang lebih kurang lagi.

Dilihat dari psikologis kesalahan itu harus dicari dalam batin si pelaku yaitu hubungan batin dengan perbuatan yang dilakukan, sebab ia tidak menyadari akibat dari perbuatanya itu. Dalam menilai ada tidaknya hubungan batin antara seseorang yang melakukan kealpaan dengan akibat yang terlarang tidaklah diambil pendirian seseorang pada umumnya, tetapi diperhatikan keadaan seseorang itu. Seseorang dapat dikatakan mempunyai kesalahan didalam melakukan perbuatanya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin dia dapat berikan. Tidak semua kealpaan menjadi syarat suatu delik, hanya kealpaan yang hebat atau culpa lata saja. Ada kalanya suatu akibat dari tindak pidana karena kealpaan begitu berat merugikan kepentingan seseorang bahkan kadang-kadang tidak kalah besarnya dibanding kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan yang berunsur opzet.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?
  2. Apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya?

 

C. Tinjauan Pustaka

Macam-Macam Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya

Alat-alat bukti, yang dapat digunakan dalam pembuktian di sidang pengadilan adalah alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1), antara lain :

  • Keterangan Saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan Terdakwa

Sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP

Salah satu pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan pembuktian adalah Pasal 183 KUHAP. Bunyi Pasal 183 KUHAP adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi  bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.kemudian dalam penjelasan disebutkan ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.

Pengertian dan Kedudukan Hakim

Berdasarkan Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78 yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1981, pengertian Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan juga mengenai pengertian Hakim, yaitu pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis ini adalah termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris.

Lokasi yang digunakan oleh peneliti untuk mengadakan penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta, yang beralamat di Jl. Brigjend. Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.

Jenis data yang akan digunakan  dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.

Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan.

Sesuai dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu secara kualitatif maka penulis akan menganalisis data secara kualitatif.

E. Kesimpulan

  1. Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya adalah :
    1. Bahwa keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung alat bukti lain dengan aturan minimal 2 alat bukti.
    2. bahwa alat bukti keterangan terdakwa, bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan.tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Keterangn terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahanya walaupun dia telah mengakui perbuatanya.
  2. Kendala yang terjadi dalam pembuktiaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain adalah sebagai berikut :
    1. Keterangan yang diberikan oleh para saksi, antara saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak saling bersesuaian.
    2. Keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan keterangan terdakwa tidak bersesuaian

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang  di Jalan Raya. ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  2. Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
  3. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
  4. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
  5. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?