HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang

Judul Skripsi : Studi Komparasi Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau Dari KUHP dan  UU RI No. 21 Tahun 2007

 

A. Latar Belakang

Pada masa sekarang, perkembangan perdagangan orang beralih pada jenis manusia yang lemah yakni perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak dan termasuk sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak diberbagai negara, terutama negara-negara yang sedang berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional dan organisasi internasional, terutama Perserikatan BangsaBangsa (PBB).

Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Siapa sajakah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam delik perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007?
  2. Bagaimana komparasi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang menurut KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007?

 

C. Tinjauan Pustaka

Perdagangan Orang

Perdagangan manusia (orang) meningkatkan kerusakan sosial. Hilangnya jaringan dukungan keluarga dan masyarakat membuat korban perdagangan sangat rentan terhadap ancaman dan keinginan para pelaku perdagangan, dan dalam beberapa cara menimbulkan kerusakan pada struktur-struktur sosial. Perdagangan merenggut anak secara paksa dari orang tua dan keluarga mereka, menghalangi pengasuhan dan perkembangan moral mereka. Perdagangan mengganggu jalan pengetahuan dan nilai-nilai budaya dari orang tua kepada anaknya dan dari generasi ke generasi, yang membangun pilar utama masyarakat.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dari KUHP

Perkataan “feit” itu sendiri dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” sedangkan “strafbaar” berarti “dapat dihukum” hingga secara harafiah perkatan “strafbaarfeit” itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum”, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan kita ketahui bahwa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan, ataupun tindakan.

Pengertian pertanggungjawaban pidana ditinjau dari KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007

Dalam KUHP dan UU RI No. 21 Tahun 2007 tidak terdapat rumusan tentang pengertian pertanggungjawaban pidana dan kemampuan bertanggungjawab, oleh karena itu pengertian tersebut harus kita cari dalam dunia ilmu hukum (doktrin).

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap perbandingan hukum.

Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.

Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan yang diangkat dalam penelitian ini, maka metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif normative.

Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Sumber data sekunder.

Analisis data dalam suatu penelitian adalah menguraikan atau memecahkan masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh kemudian diolah ke dalam pokok permasalahan yang diajukan terhadap penelitian yang bersifat deskriptif.

 

E. Kesimpulan

  1. Bahwa pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan dalam delik perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO 21 TAHUN 2007 memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah baik dalam KUHP dan UU RI NO 21 TAHUN 2007 sama-sama mengenal pelaku perdagangan orang yang berbentuk tunggal (orang perorangan), para pembuat (Mede dader) yang dalam mewujudkan tindak pidana perdagangan orang terlibat banyak orang, dan pelaku pembantu dalam tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan perbedaannya adalah dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat berupa “orang” (Manusia) atau suatu “Korporasi”, sedangkan pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP hanya terbatas pada “manusia”. Perbedaan yang lain adalah mengenai pembagian golongan pelaku tindak pidana perdagangan orang.
  2. KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007 berkaitan tentang “pertanggungjawaban pidana” bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang mempunyai persamaan, yaitu : Bahwa dalam KUHP dan UU RI NO. 21 dalam hal pertanggungjawaban pidana unsur yang paling fondamental adalah unsur kesalahan, sebab orang atau korporasi tidak dapat diminta pertanggungjawaban kalau tanpa adanya suatu kesalahan. Dalam hal ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang tentunya kesalahan yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan  KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007. Selain itu KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007 berkaitan tentang “pertanggungjawaban pidana” bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang juga mempunyai perbedaan yaitu : Pertanggungjawaban pidana” bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007 dinyatakan secara tegas dan jelas  mengenai ancaman pidana atau sanksi pidananya terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
  3. Perbedaan yang lain adalah bahwa dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007 terdapat ketentuan khusus yang berbeda dengan KUHP yaitu dalam hal pembantuan. Pembantuan pada pasal 10 dan 23 dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007 tersebut merupakan ketentuan khusus yang menyimpang dari ketentuan KUHP. Dimana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 57 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga sedangkan dalam pasal 10 UU RI NO. 21 TAHUN 2007 pembantu dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Kemudian dalam pasal 23 UU RI NO. 21 TAHUN 2007 pembantu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 40 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah.

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pos yang Tidak Mengantar Surat
  2. Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus
  3. Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 08
  4. Studi Komparasi Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang ditinjau dari KUHP Dan UU RI No. 21
  5. Penerapan Dissenting Opinion dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?