HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Implementasi Pemidanaan trhdp Pelaku Tindak Pidana Perzinahan

Judul Skripsi : Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang Masalah

Hakim terkadang dalam menjatuhkan pidana ada juga yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah diatur didalam KUHP. Sehingga pemidanan terhadap pelaku perzinahan dirasa belum adil. Sama halnya dengan tiada keserasian antara keadilan dan kepastian hukum menyebabkan masyarakat bimbang dalam menilai hukum sehingga membawa pengaruh kepada pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum hanya akan berjalan dengan baik apabila penegakan hukum mampu menunjukkan kewibawaannya dengan jalan lebih menghayati pengertian hukum sebagai alat untuk menunjang terciptanya tertib hukum (Wahyu Affandi, 1981: 6)

Perzinahan dan hubungan seksual memang bersifat pribadi, tetapi dampak moral, dampak psikologis, dampak kriminogen, dan dampak sosialnya yang negatif, jelas bukan masalah pribadi lagi tetapi sudah menyangkut kepentingan umum. Salah satu dampak kriminogen lainnya ialah perbuatan main hakim sendiri sebagai akibat sampingan tidak terselesaikannya masalah atau akibat yang timbul dari perzinahan ini. Masalah pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya disesuaikan dengan kejahatan yang telah dilakukan tetapi tidak menyimpang dari koridor hukum yang ada serta diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga tujuan murni dari hukum pidana yaitu memberikan efek jera kepada pelaku dapat terpenuhi.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta ?
  2. Bagaimanakah sinkronisasi atau persesuaian antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perzinahan ini ?

 

C. Tinjauan Pustaka Skripsi

Tinjauan Umum Tentang Acara Pemeriksaan Perkara Pidana

Pada Pengadilan Negeri Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan mengandung pengertian bahwa perkara yang disidangkan itu adalah perkara yang melanggar hukum sehingga bagi si pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Jenis-jenis acara pemeriksaan perkara pada sidang Pengadilan Negeri, yaitu :

  1. Acara Pemeriksaan Biasa
  2. Acara Pemeriksaan Singkat
  3. Acara Pemeriksaan Cepat

Pengertian Putusan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan

Pengertian dari putusan pengadilan terdapat dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP yang berisi bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini.

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit” terdiri dari 3 kata, yakni “straf” yang berarti pidana atau hukum, “baar” yang artinya dapat atau boleh, dan “feit” yang artinya tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Dalam istilah diatas, Moeljatno seperti dikutip oleh Adami Chazawi menggunakan istilah perbuatan pidana yang di definisikan sebagai “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut” (Adami Chazawi, 2002: 71)

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif.

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.

Jenis Data pada penelitian ini yaitu data premier dan data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan Studi Kepustakaan.

Penulis menggunakan metode kualitatif dengan model analisis interaktif (Interaktif Model Of Analisys)

 

E. Kesimpulan

  1.  Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para pelaku berupa dakwaan tunggal dirasa masing kurang dan seharusnya ada alternatif dakwaan lain, apabila dakwaan pertama meleset maka para pelaku dapat dijerat dengan dakwaan alternatif sebagai antisipasi agar para pelaku tidak lolos dan dakwaan alternatif tersebut harus berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dan dalam dakwaan tersebut masih kurang lengkap karena yang mengetahui kejadian tindak pidana tersebut bukan hanya saksi I saja tetapi saksi I Mujianto dengan saksi II Sanjoyo. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa kepada para terdakwa lebih ringan masing-masing berupa pidana penjara 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun jika dibandingkan dengan ancaman pidana yang ada di dalam Pasal 284 ayat (1) berupa pidana penjara 9 (sembilan) bulan. Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimum, dimana Jaksa Penuntut Umum mempunyai alat bukti yang kuat mengenai kesalahan terdakwa yaitu keterangan saksi (Mujianto dan Sanjoyo) dan alat bukti surat ( foto copy Akta nikah dan visum et repertum).

  1. Sinkronisasi atau Persesuaian Antara Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Ini

Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada para terdakwa sinkron atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu masing-masing berupa pidana perjara 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Di dalam menjatuhkan putusan hakim diberikan kebebasan untuk menjatuhkan berat ringannya pidana, tetapi kalau melihat tindak pidana perzinahan ini yang telah terbukti sah dan meyakinkan, hakim juga harus mempertimbangkan bahwa keadilan ini bukan hanya kepada para pelaku tindak pidana perzinahan saja tetapi keadilan bagi suami pelaku dan juga masyarakat luas, maka seharusnya hakim menjatuhkan pidana maksimum berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan tidak mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim harus berani mengambil keputusan demi keadilan pada semua pihak dan setimpal dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku maupun masyarakat luas untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana apapun juga, khususnya mengenai tindak pidana perzinahan ini dan tujuan murni dari hukum akan dapat tercapai.

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta, 07
  2. Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak, 09
  3. Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam
  4. Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
  5. Studi Tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?