Judul Skirpsi: Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan Keuntungan Atas Perbuatan Cabul ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta )
A. Latar Belakang Masalah Skripsi
Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang sekarang berlaku belum mengatur perlindungan hukum pada perempuan terhadap tindak kekerasan, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Contohnya dalam kasus pemerkosaan memang ditentukan sebagai tindak pidana dan ada sanksi hukumnya, tetapi ketentuan yang mengharuskan adanya “bukti” mempersulit seorang perempuan untuk menyeret pelakunya ke Pengadilan. Biasanya tidak ada saksi saat pemerkosaan terjadi dan membuktikan pemerkosaan melalui visum et repertum dokter belum tentu berhasil apabila peristiwa sudah lama terjadi. Memaksa istri untuk berhubungan badan belum diakui sebagai “pemerkosa” (marital rape) menurut hukum. Dengan demikian KUHP belum sepenuhnya menampung kepentingan perempuan atas perlindungan terhadap kekerasan seksual karena peraturan-peraturan tersebut tidak memadai dan tepat guna.
Pengertian “kekerasan” dalam Pasal 89 KUHP mempunyai pengertian yang sempit yaitu mengurung seseorang dalam ruang tertutup termasuk perbuatan kekerasan. Pengertian kekerasan menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Majelis Umum PBB 1993), diperluas termasuk kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, masyarakat dan dilakukan serta dibenarkan oleh negara. Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351, 353, 354 KUHP apabila dilakukan terhadap ibunya, istrinya, hukumannya ditambah dengan 1/3 nya (Pasal 356 KUHP), namun oleh penegak hukum jarang diterapkan. Dalam hal ini peraturannya memadai tetapi tergantung dari para pelaksana dan para penegak hukum, karena bilamana tidak didakwakan oleh jaksa, maka hakim tidak dapat memutuskan atas dasar pemberatan berdasarkan Pasal tersebut. Dengan kondisi yang demikian para penegak hukumlah yang belum sensitif gender.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana implementasi pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta?
- Apakah hambatan-hambatan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggar Pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta?
C. Tinjauan Pustaka
Acara Pemeriksaan Biasa
Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 202 KUHAP. Di dalam acara pemeriksaan biasa, proses sidang dilaksanakan dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana yang ditentukan undang-undang, dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa, dengan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Demikian juga mengenai pembuktian dan alat bukti yang dipergunakan berpedoman kepada ketentuan yang telah digariskan undang-undang. Perkara tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, dan masalah pembuktiannya yang memerlukan ketelitian biasanya diperiksa dengan acara biasa, sedangkan perkara yang ancaman hukumannya ringan serta pembuktian tindak pidananya dinilai mudah, diperiksa dengan acara singkat.
Pengertian Putusan
Pengertian dari putusan pengadilan terdapat dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP yang berisi bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini.
Pengertian keterangan terdakwa
Alat bukti keterangan terdakwa merupakan urutan terakhir dalam Pasal 184 ayat (1). Penempatannya pada urutan terakhir inilah salah satu alasan yang dipergunakan untuk menempatkan proses pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan belakangan sesudah pemeriksaan keterangan saksi.
D. Metode Penelitian
Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris.
Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta pernah
menangani tindak pidana penarikan keuntungan atas perbuatan cabul (Pasal 506 KUHP).
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Teknik Pengumpulan Data yaitu wawancara dan studi Kepustakaan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif.
E. Kesimpulan
- Implementasi pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Pasal 506 KUHP tentang penarikan keuntungan atas perbuatan cabul dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta adalah sanksi pedana dijatuhkan terhadap pelaku berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan, penjatuhan pidana ini tidak sesuai dengan pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 506 KUHP.
- Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran Pasal 506 dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta adalah apabila aparat penegak hukum tidak menghadirkan saksi maupun barang bukti lainnya dalam proses pemeriksaan di persidangan serta tidak dimilikinya kewenangan Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana lebih dari sanksi pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sanksi pidana 3 bulan kurungan dirasa masih terlalu ringan
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
- Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
- Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
Leave a Reply