HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Implementasi Pemidanaan trhdp Tindak Pidana Aborsi

Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)

 

A. Latar Belakang

Di beberapa negara sudah melegalisasi aborsi, sementara di Indonesia aborsi belum dilegalisasi, tetapi sering terdengar usulan-usulan agar di Indonesiapun aborsi dapat diizinkan menurut hukum dengan syarat-syarat tertentu.

Perundang-undangan pidana di Indonesia mengenai aborsi di sini memiliki status hukum yang sifatnya illegal dan melarang aborsi tanpa pengecualian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana aborsi diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349. Aborsi yang terjadi di Indonesia tidak sedikit yang dilakukan dengan bantuan tenaga kesehatan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 349 dinyatakan dengan jelas bahwa tabib, bidan, dan juru obat yang membantu melakukan aborsi maka terkena pidana dalam Pasal 347 dan 348 dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan tugasnya dimana dilakukan kejahatannya tersebut.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah dasar hukum yang dipakai Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana aborsi oleh Paramedis di Pengadilan Negeri Karanganyar?
  2. Apakah hambatan yang dihadapi Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana aborsi oleh Paramedis?

 

C. Landasan Teori Skripsi

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.

Adapun sifat penelitian yang digunakan penulis yaitu deskriptif.

Dalam penelitian ini, penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri karanganyar, karena di Pengadilan Negeri Karanganyar terdapat putusan hakim inkracht terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh paramedis.

Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan.

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis) yaitu serangkaian metode untuk menganalisa isi segala bentuk komunikasi dengan mereduksi seluruh isi komunikasi menjadi serangkaian kategori yang mewakili hal-hal yang ingin diteliti (Krippendrof, 1981).

 

E. Kesimpulan

  1. Dasar hukum yang dipakai Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh paramedis di Pengadilan Negeri Karanganyar adalah Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
  2. Tidak terdapat hambatan bagi Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana aborsi oleh Paramedis, karena Terdakwa bekerja sebagai perawat di sebuah klinik Sehingga jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh paramedis, yaitu dengan Terdakwa TARWIYATI Binti KHUSEN KARSO DIPO.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
  2. Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
  3. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
  4. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  5. Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?