Judul Skripsi : Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
A. Latar belakang
Pengaturan mengenai tindak pidana perzinahan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 284. Perzinahan merupakan delik aduan absolut atau mutlak yang pelakunya baru akan dijerat hukum apabila ada pengaduan dari suami atau isteri dari pezinah.
Hakim terkadang dalam menjatuhkan pidana ada juga yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah diatur didalam KUHP. Sehingga pemidanan terhadap pelaku perzinahan dirasa belum adil. Sama halnya dengan tiada keserasian antara keadilan dan kepastian hukum menyebabkan masyarakat bimbang dalam menilai hukum sehingga membawa pengaruh kepada pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum hanya akan berjalan dengan baik apabila penegakan hukum mampu menunjukkan kewibawaannya dengan jalan lebih menghayati pengertian hukum sebagai alat untuk menunjang terciptanya tertib hukum (Wahyu Affandi, 1981: 6)
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta ?
- Bagaimanakah sinkronisasi atau persesuaian antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perzinahan ini ?
C. Landasan Teori
Tinjauan Umum Tentang Acara Pemeriksaan Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan mengandung pengertian bahwa perkara yang disidangkan itu adalah perkara yang melanggar hukum sehingga bagi si pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Jenis-jenis acara pemeriksaan perkara pada sidang Pengadilan Negeri, yaitu :
- Acara Pemeriksaan Biasa
- Acara Pemeriksaan Singkat
- Acara Pemeriksaan Cepat
Pengertian Putusan
Pengertian dari putusan pengadilan terdapat dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP yang berisi bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini.
Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit” terdiri dari 3 kata, yakni “straf” yang berarti pidana atau hukum, “baar” yang artinya dapat atau boleh, dan “feit” yang artinya tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Dalam istilah diatas, Moeljatno seperti dikutip oleh Adami Chazawi menggunakan istilah perbuatan pidana yang di definisikan sebagai “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut” (Adami Chazawi, 2002: 71)
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Jenis Data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan model analisis interaktif (Interaktif Model Of Analisys).
E. Kesimpulan Skripsi
- Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta.
Penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta masih sangat ringan atau tidak sesuai dengan perbuatan zinah yang dilakukan oleh para terdakwa dan seharusnya hakim menjatuhkan pidana maksimum berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan sesuai dengan ancaman pidana yang ada di dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa I Sumirah binti Kartopawiro dan terdakwa II Subur Santoso bin Sudarto masing-masing berupa pidana perjara 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun masih sangat ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh para terdakwa.
- Sinkronisasi atau Persesuaian Antara Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
dengan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Ini Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada para terdakwa sinkron atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu masing-masing berupa pidana perjara 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Di dalam menjatuhkan putusan hakim diberikan kebebasan untuk menjatuhkan berat ringannya pidana, tetapi kalau melihat tindak pidana perzinahan ini yang telah terbukti sah dan meyakinkan, hakim juga harus mempertimbangkan bahwa keadilan ini bukan hanya kepada para pelaku tindak pidana perzinahan saja tetapi keadilan bagi suami pelaku dan juga masyarakat luas, maka seharusnya hakim menjatuhkan pidana maksimum berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan tidak mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim harus berani mengambil keputusan demi keadilan pada semua pihak dan setimpal dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku maupun masyarakat luas untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana apapun juga, khususnya mengenai tindak pidana perzinahan ini dan tujuan murni dari hukum akan dapat tercapai.
Contoh Skripsi Hukum
- Prinsip Kehati-Hati dalam Penerbitan Sertipikat Hak Asasi Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupeten Sukoharjo
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Pelaksanaan Pengajian Pegwai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta
- Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Sporadik pada Tanah yang Belum Bersertifikat
Leave a Reply