ABSTRAK
Penulisan contoh skripsi hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta.
Penelitian contoh skripsi hukum ini ini termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif. Pengertian dari penelitian deskriptif dalam skripsi hukum ini yaitu suatu penelitian yang terdapat dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui data yang seteliti mungkin. Dalam penelitian skripsi hukum ini penulis akan mendeskripsikan secara lengkap, obyektif, dan menyeluruh mengenai obyek penelitian yaitu implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta.
Hasil contoh skripsi hukum ini dijabarkan setelah dilakukan analisis dan pembahasan terhadap data-data penelitian. Hasil penelitian skripsi hukum ini menunjukkan bahwa implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta ternyata hakim menjatuhkan pidana masih sangat ringan atau tidak sesuai seperti yang diancamkan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang mana perbuatan para terdakwa terbukti sah menurut hukum dan keyakinan hakim. Setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa, hal-hal yang memberatkan para terdakwa lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang meringankan. Sinkronisasi atau persesuaian antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perzinahan, hakim menjatuhkan putusan kepada para terdakwa ternyata sinkron atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim terkesan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umun dan kurang berani untuk menjatuhkan pidana maksimum kepada para terdakwa padahal perbuatan para terdakwa terbukti sah menurut hukum dan keyakinan hakim.
Kata kunci : contoh skripsi hukum, tindak pidana perzinahan
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Contoh Skripsi Hukum
Contoh skripsi hukum ini mengambil latar belakang yang berkaitan dengan perkembangan masyarakat modern dan perkembangan teknologi yang pesat banyak mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku masyarakat kita, sehingga perlulah hukum menyerasikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Delik-delik khusus dalam masyarakat tentu akan beraneka ragam sesuai dengan proses modernisasi yang tengah berlangsung, karena dalam modernisasi tidak hanya benda yang mengalami perubahan dan kemajuan, melainkan juga tata nilai, sikap, dan tingkah laku. Hubungan masyarakat yang sedang mengalami modernisasi dengan berbagai delik dalam KUHP yang memerlukan perhatian tersendiri mengingat perubahan pandangan, sikap, dan nilai-nilai masyarakat.
Manusia diciptakan oleh Tuhan diatas muka bumi ini dengan berpasang-pasangan antara pria dan wanita yang diikat dalam sebuah ikatan suci yang dinamakan perkawinan, dan ikatan suci ini dikukuhkan atau dicatatkan dalam sebuah lembaga perkawinan untuk mendapatkan keabsahan dan kekuatan hukum atas perkawinan tersebut. Pengertian perkawinan itu sendiri menurut Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya penyatuan dua pribadi yang berbeda, namun lebih dari itu terkait hubungan kekerabatan kedua belah pihak bahkan juga lingkungan masyarakat sekitarnya. Ikatan dan tujuan perkawinan akan langgeng dan tercapai apabila kedua belah pihak saling bahu-membahu untuk mewujudkannya. Di dalam perjalanan perkawinan tidaklah selalu mulus. Ikatan suci dan tujuan perkawinan yang mulia dapat luntur dan tidak tercapai karena penghianatan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pasangannya dengan melakukan perselingkuhan atau perzinahan dengan orang lain atau pihak ketiga. Perzinahan pada hakekatnya termasuk salah satu delik kesusilaan yang erat kaitannya dengan nilai-nilai kesusilaan dari lembaga perkawinan. Dalam pandangan barat yang individualistik-liberalistik, hak-hak dan kebebasan individu (termasuk di bidang seksual atau moral) sangat menonjol dan dijunjung tinggi sepanjang hak seksual atau moral itu bersifat individual, bebas, dan tanpa paksaan, hal demikian dipandang wajar dan tidak tercela.
Oleh karena itu wajar kalau perzinahan dan lembaga perkawinan dipandang bersifat pribadi (privat). Dalam struktur sosial masyarakat yang lebih bersifat kekeluargaan, kolektivitas, dan monodualistik, masalah perzinahan bukan semata-mata masalah privat dan kebebasan individu tetapi terkait pula nilainilai dan kepentingan masyarakat luas, kepentingan keluarga, kaum, dan lingkungan (Barda Nawawi A, 2002: 256). Tujuan hukum pidana adalah pencegahan tindak pidana dalam arti pencegahan khusus (speciale preventie) maupun pencegahan umum (generale preventie). Tujuan dilarangnya perzinahan adalah kesucian lembaga perkawinan dan pengaruh negatif lainnya, antara lain mencegah hidup suburnya pelacuran yang dapat menjadi sumber penyakit kotor yang membahayakan masyarakat dan mencegah perbuatan “main hakim sendiri” sebagai akibat dari adanya perzinahan. Memberi peluang lebih besar terjadinya perzinahan berarti memberi peluang pula tumbuh suburnya dunia pelacuran, ini sesuai dengan hukum ekonomi, semakin banyak permintaan atau kebutuhan, samakin banyak penawaran, semakin subur usaha pelacuran berarti semakin besar peluang menyebarnya penyakit kotor (antara lain AIDS, Civilis, dan lain-lain) (Barda Nawawi A, 2002: 256) Dalam menegakkan hukum pidana, hakim dalam memberikan putusan tidak akan terlepas dari suatu lembaga yang disebut lembaga pengadilan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh hakim. Dalam melaksanakan tugas hakim harus bebas dari pengaruh apapun serta campur tangan dari pihak manapun, sehingga hakim dapat bersikap adil dalam memberikan putusan. Sehubungan dengan putusan, hakim tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, disini kebebasan hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang diikat oleh tanggungjawab untuk menciptakan hukun yang sesuai dengan pancasila dan perasaan keadilan masyarakat (Wahyu Affandi, 1981: 20) Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu akan memeriksa para pihak maupun alat-alat bukti. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat-alat bukti yang sah yang diacu dari skripsi hukum ini adalah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Penjatuhan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim timbul karena adanya pelanggaran peraturan oleh seseorang atau lebih dalam masyarakat dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. Terhadap para pelaku hakim masih menjatuhkan sanksi yang dianggap tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bentuk-bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP terdiri dari 2 disajikan dalam skripsi hukum ini, yaitu :
a. Pidana pokok :
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. kurungan
4. denda
b. Pidana tambahan :
1. pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan barang-barang tertentu
3. pengumuman putusan hakim
Salah satu peraturan dasar yang digunakan dalam skripsi hukum ini adalah mengacu pada Pengaturan mengenai tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 284. Perzinahan merupakan delik aduan absolut atau mutlak yang pelakunya baru akan dijerat hukum apabila ada pengaduan dari suami atau isteri dari pezinah. Hakim terkadang dalam menjatuhkan pidana ada juga yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah diatur didalam KUHP. Sehingga pemidanan terhadap pelaku perzinahan dirasa belum adil. Sama halnya dengan tiada keserasian antara keadilan dan kepastian hukum menyebabkan masyarakat bimbang dalam menilai hukum sehingga membawa pengaruh kepada pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum hanya akan berjalan dengan baik apabila penegakan hukum mampu menunjukkan kewibawaannya dengan jalan lebih menghayati pengertian hukum sebagai alat untuk menunjang terciptanya tertib hukum (Wahyu Affandi, 1981: 6).
Penelitian skripsi hukum yang berkaitan dengan perzinahan memang sudah sering dilakukan. Perzinahan dan hubungan seksual memang bersifat pribadi, tetapi dampak moral, dampak psikologis, dampak kriminogen, dan dampak sosialnya yang negatif, jelas bukan masalah pribadi lagi tetapi sudah menyangkut kepentingan umum. Salah satu dampak kriminogen lainnya ialah perbuatan main hakim sendiri sebagai akibat sampingan tidak terselesaikannya masalah atau akibat yang timbul dari perzinahan ini. Masalah pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya disesuaikan dengan kejahatan yang telah dilakukan tetapi tidak menyimpang dari koridor hukum yang ada serta diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga tujuan murni dari hukum pidana yaitu memberikan efek jera kepada pelaku dapat terpenuhi. Hal-hal yang diuraikan di atas tentu saja menarik untuk dapat dituangkan dalam suatu skripsi hukum. Dari uraian tersebut diatas, penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengambil judul untuk skripsi hukum yaitu:
“IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SURAKARTA ”
READ MORE Contoh Skripsi Hukum
Leave a Reply