HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Perdata: Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Rembang

Judul Skripsi :  Studi Analisa terhadap Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Rembang

 

A. Latar Belakang

Kompetensi relative (kewenangan nisbi) adalah pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (Pasal 84 KUHAP). Pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung. Daerah hukum pengadilan negeri pada asasnya meliputi satu Daerah Tingkat II (Pasal 25 UU No. 13 Tahun 1965). Dengan demikian, dituntut kejelian penuntut umum dalam penyusunan surat dakwaan supaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP agar terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Namun, faktanya sekarang ini tidak seperti yang diharapkan, dimana dalam uraian surat dakwaan sering terjadi :

  1. Kabur atau samar-samar karena tidak lengkap dalam memuat unsur tindak pidana,
  2. Bentuk dakwaan tidak jelas,
  3. Mencampuradukkan unsur tindak pidana satu dengan unsur tindak pidana lain.

Sehingga kesalahan pada penyusunan surat dakwaan dapat menimbulkan perkara yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dan pada sisi lain membawa konsekuensi berupa timbulnya berbagai kendala dalam upaya pembuktian dakwaan.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Faktor-faktor apakah yang mendukung dalam penyusunan surat dakwaan secara profesional, efektif dan efisien guna mengoptimalkan keberhasilan tugas kejaksaan di bidang penuntutan ?
  2. Faktor-faktor apakah yang menghambat dalam penyusunan surat dakwaan secara profesional, efektif dan efisien guna mengoptimalkan tugas kejaksaan di bidang penuntutan ?

 

C. Landasan Teori

  1. Pengertian Penuntut Umum

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  1. Pengertian Penuntutan

Penuntutan diatur dalam Bab XV, Pasal 137-144 KUHAP. Sebagaimana diketahui pemeriksaan pada tingkat penyidikan merupakan awal proses pidana. Tujuan penyidikan adalah untuk memperoleh keputusan dari penuntut umum, apakah dipenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan penuntutan. Proses pidana merupakan rangkaian tindakan pelaksanaan penegakan hukum terpadu. Antara penyidikan dan penuntutan ada hubungan erat, bahkan berhasil tidaknya penuntutan di sidang pengadilan tidak terlepas dari hasil penyidikan.

  1. Pengertian Surat Dakwaan

Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan dapat dilakukan penuntutan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP), ia melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera diadili perkara tersebut disertai surat dakwaan (Soedirjo 1985:7). Kalau dalam tuntutan perdata disebut surat gugatan, maka dalam perkara pidana disebut surat dakwaan.

 

D. Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diamati.

Penelitian ini memberi pemaparan gambaran mengenai situasi yang diteliti dalam bentuk narasi. Peelitian ini berlokasi di Kejaksaan Negeri Rembang dan yang menjadi objek penelitian adalah surat dakwaan.

Fokus penelitian ini adalah:

(1) Faktor pendukung penyusunan surat dakwaan;

(2) Faktor penghambat penyusunan surat dakwaan;

(3) Dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan dan strategi penuntut umum dalam meminimalisir kesalahan penyusunan surat dakwaan.

Sumber data diperoleh dari empat orang Jaksa Penuntut Umum sebagai responden, seorang penyidik, dua orang hakim dan dua orang pengacara sebagai informan. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari:

(1) Wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data dan informasi tentang faktor pendukung penyusunan surat dakwaan, faktor penghambat penyusunan surat dakwaan, dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan dan strategi penuntut umum dalam penyusunan surat dakwaan;

(2) Observasi kegiatan penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;

(3) Dokumentasi untuk mendapatkan data tentang proses penyusunan surat dakwaan. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi dengan menggunakan perbandingan:

(1) Membandingkan data hasil pengamatan dengan data wawancara;

(2) Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.

Analisis data berlangsung secara interaktif, dimana pada setiap tahapan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, analisis data melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.

E. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan data yang telah dianalisis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Faktor pendukung penyusunan surat dakwaan adalah kelengkapan Berkas Perkara baik formil maupun materiil dan profesionalisme atau kemampuan yuridis Jaksa Penuntut Umum dalam tahapan prapenuntutan. Kelengkapan formil meliputi identitas tersangka, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat dakwaan, serta tanda tangan Jaksa Penuntut Umum pembuat surat dakwaan. Kelengkapan materiil meliputi uraian perbuatan tersangka dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi.

Faktor penghambat penyusunan surat dakwaan adalah kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum dalam tahapan prapenuntutan dan tidak profesionalnya penyidik dalam melakukan penyidikan. Kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum dalam tahapan prapenuntutan berarti Jaksa Penuntut Umum kurang cermat dalam meneliti Berkas Perkara sehingga terjadi bolak-balik berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik dalam tahapan prapenuntutan.

 

Contoh Skripsi Hukum Perdata

  1. Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang terhadap Gugatan Konsumen
  2. Proses Pensertifikatan Tanah Negara Bekas Bengkok menjadi Tanah Hak Milik
  3. Studi Analisa terhadap Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Rembang
  4. Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran dalam Rangka Pendaftaran Tanah
  5. Tinjauan Yuridis Sosiologis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?