Judul Skripsi : Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
A. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia terus menujukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian terhadap keuangan negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehiduapan masyarakat (Evi Hartanti , 2006: 2).
Pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan waktu yang lama, karena pelaku tindak pidana korupsi menggunakan cara yang cerdik. Dalam melakukan suatu kejahatan tindak pidana korupsi diantara para pelaku saling melindungi. Orang lain yang tau telah terjadi suatu tindak pidana korupsi tetapi tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sering melakukan kegiatan yang seolah-olah melindungi pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Karena alasan mereka yang tidak melakukan tindak pidana korupsi takut tersangkut dalam kasus korupsi. Kekhawatiran akan keterlibatannya sebagai tersangka, maka mereka akan saling melindungi dan menutupi. Rasa solidaritas antara anggota kelompok, rasa malu apabila kelompoknya atau institusi dilanda korupsi membuat mereka yang tidak terlibat dalam kasus korupsi berusaha untuk melindungi temannya yang terlibat dalam kasus korupsi. Sekalipun orang tersebut tidak terlibat senantiasa berupaya untuk melindungi dan membela temannya yang dituduh melakukan korupsi (Ramelan, 2003:3).
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi?
- Apa yang menjadi hambatan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Intelijen
Intelijen berasal dari Bahasa Inggris, yaitu intelligent, intelligence. Dalam Kamus Inggris Indonesia, intelligent berarti cerdas, pandai, sedangkan intelligence berarti kecerdasan, inteligensi, anggota intelijen (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1990 : 326). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia intelijen berasal dari kata inteligensi yang berarti kecerdasan (W. J. S Poerwadarminta, 1983 : 384).
Pengertian Kejaksaan Kekuasaan
Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang (Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Dalam melaksanakan kekuasaan negara dilaksanakan secara merdeka dan kejaksaan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan negara tersebut.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum kepidanaan adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) oleh semua warga Indonesia tanpa kecuali, didalamnya terdapat sanksi yang tegas dan mengikat bagi setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku (aturan pidana), serta tata cara atau pelaksanaan aturan hukum yang berlaku tersebut yang digunakan oleh pihak yang berwenang dalam penegakan aturan hukum yang berlaku.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris.
Sifat dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.
Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat empiris-deskriptif maka lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 1 Sukoharjo.
Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.
E. Simpulan Skripsi
- Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Fungsi Subseksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis dibidang intelijen, penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menanggualangi hambatan, tantangan, pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelejen, pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas dengan memeperhatikan koordinasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
- Penyelidikan ini masih bersifat rahasia atau tertutup, kemudian setelah dikumpulkan data akurat yang cukup dari penyelidikan tertutup maka diadakan pra ekspose di kejaksaan sebelum menuju ke penyelidikan terbuka, apabila sudah cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maka penyelidikan tersebut diserahkan pada seksi tindak pidana khusus untuk proses penyidikan selanjutnya.
- Hambatan-Hambatan yang dihadapi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Hambatan dalam Aspek Yuridis
- Para pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan suatu perbuatannya menggunakan modus operandi yang canggih, sanksi pidana atau hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih relatif ringan tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara. Ancaman hukuman pidana dalam peraturan perundang-undangan diterapkan lebih ringan.
- Ketentuan perundang-undangan yang dirasakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan tidak mendukung tugas dan wewenang kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, hambatan yuridis banyak ditemukan yaitu dalam KUHAP misalnya aturan dalam KUHAP masih bersifat umum.
Hambatan dalam Aspek Non Yuridis
- Faktor Sumber Daya Manusia
- Faktor Kepemimpinan
- Faktor Terbatasnya Alokasi Dana
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pos yang Tidak Mengantar Surat
- Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus
- Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 08
- Studi Komparasi Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang ditinjau dari KUHP Dan UU RI No. 21
- Penerapan Dissenting Opinion dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan
Leave a Reply