Judul Skripsi : Studi Tentang Penerapan Syarat Formil dan Materiil Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dan Akibat Hukumnya Jika Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim (Studi Kasus pada Perkara Pidana Korupsi Pengadaan Helikopter dengan Terdakwa Abdullah Puteh)
A. Latar Belakang
Rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan pemeriksaan penyidikan. Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan oleh jaksa dalam menuntut terdakwa. Jika seandainya terdakwa menjumpai perumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, terdakwa dapat mengajukan keberatan / eksepsi terhadap dakwaan yang dimaksud.
Demikian juga hakim, apabila menjumpai rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, dapat menyatakan surat dakwaan “ tidak dapat diterima “ atas alasan isi rumusan surat dakwaan “ kabur / obscuur libel “ karena isi rumusan surat dakwaan tidak senyawa dan tidak menegaskan secara jelas realita tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan penyidikan dengan apa yang diuraikan dalam surat dakwaan. Apabila pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara, maka harus meneliti secara seksama apakah surat dakwaan yang diajukan tidak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan dan tentang menyimpang tidaknya rumusan surat dakwaan dengan hasil pemeriksaan penyidikan dapat diketahui hakim dengan jalan menguji rumusan surat dakwaan dengan berita acara pemeriksaan penyidikan ( M. Yahya Harahap, 2000 : 387 ).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penerapan syarat formil dan materiil pada surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam kasus pidana korupsi pengadaan helikopter oleh terdakwa H. Abdullah Puteh ?
- Apakah akibat hukum jika surat dakwaannya dinyatakan obscuur libel oleh hakim?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Surat Dakwaan
Harun M. Husein menyatakan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa,perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan (Harun M. Husein, 1989 : 43).
Pengertian Penuntutan
Menurut KUHAP ketentuan mengenai batasan penuntutan diatur di dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Andi Hamzah, 1996 : 157).
Tindak Pidana Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin “ Corruptio “ atau “ Corruptus “ yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis “ Corruption “, dalam bahasa Belanda “ Korruptie “ dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “ Korupsi “. Korupsi secara harafiah berarti jahat atau busuk, sedangkan I. A. N Kramer ST menterjemahkan sebagai busuk, rusak, atau dapat disuap. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak, atau suap ( Darwan Prinst, 2002 : 1 ).
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal.
Penelitian ini bersifat deskriptif.
Jenis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Tekhnik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
E. Kesimpulan
Penerapan Syarat Formil dan Materiil pada Surat Dakwaan yang Dilakukan oleh Penuntut Umum Dalam Kasus Pidana Korupsi Pengadaan Helikopter oleh Terdakwa Abdullah Puteh adalah sebagai berikut:
Syarat Formil
Berdasarkan dari isi Surat Dakwaan, bahwa tidak ditemukan adanya kesalahan penulisan dalam penetapan syarat formil karena Surat Dakwaan sudah jelas didakwakan kepada siapa yang bertujuan mencegah terjadinya kekeliruan mengenai orang atau pelaku tindak pidana yang sebenarnya, dan pada umumnya syarat formil merupakan syarat yang berlaku pada umumnya dalam penulisan Surat Dakwaan.
Syarat Materiil
Penerapan syarat materiil dalam Surat Dakwaan Tindak Pidana oleh Abdullah Puteh banyak terdapat kekurangannya, sehingga terjadi banyak kesalahan perumusan dalam Surat Dakwaannya yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam Surat Dakwaan yang berbentuk Subsideritas seperti di atas, Jaksa Madya harus merumuskan unsur-unsur tindak pidananya yang disesuaikan dengan fakta-fakta yang mendukung syarat-syarat materiilnya sehingga terjadi persesuaian antara fakta dengan unsur deliknya.
- Dalam sistem penyusunan isi Surat Dakwaan antara Kualifikasi Yuridis (“Yurisdicshe Kwalificatie”) dan fakta (“feit”) ini terjadi uraian fakta yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain, kemudian yang berhubungan dengan fakta-fakta tersebut dibuat panjang dan lebar secara teknikalitas sehingga menghilangkan sifat begrijpelijk (dapat dimengerti) dakwaan itu sendiri.
Akibat Hukum Jika Surat Dakwaannya Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim adalah:
Keberatan terhadap uraian yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dari Surat Dakwaan Jaksa Madya dimaksud akan dijelaskan di bawah ini:
- Keberatan terhadap Uraian dalam Dakwaan Primair
Sebagaimana telah dijelaskan, Surat Dakwaan Jaksa Madya sama sekali tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai “feiten” dalam bentuk “bagaimana dan dengan cara apa” Terdakwa melakukan perbuatan, khususnya formeel wederrechtelijk tersebut.
- Keberatan terhadap Uraian dalam Dakwaan Subsidair
Keberatan yang dikemukakan terhadap Dakwaan Subsidair adalah sama dengan keberatan yang telah dikemukakan di atas terhadap Dakwaan Primair.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
- Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara
Leave a Reply