Judul Skripsi : Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan tanah dari tahun ketahun semakin meningkat karena laju pertumbuhan penduduk yang pesat sedangkan luas tanah relatif tidak bertambah, maka dampak yang sering terjadi adalah persengketaan tanah sehingga menimbulkan penipuan, kejahatan, pencaloan tanah dan bahkan ada yang mengakibatkan kematian seseorang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya pengendalian pertanahan yang harus mendapatkan penanganan khusus dari pemerintah agar ketertiban, kepastian, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat terwujud.
Pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya merupakan kebijakan strategi BPN dalam rangka Revitalisasi dan Restrokpeksi dalam rangka penyelenggaraan usaha pemerintah dibidang pertanahan dan pemberdayaan masyarakat, BPN ingin kembali menyeimbangkan neraca pengelolaan sumber daya agrarian agar setara antara hak dan kewajiban di dalamnya. Revitalisasi berarti adanya komitmen yang kuat dari BPN untuk mengaktualisasikan semangat reforma agraria yang sejalan dengan pesan konstitusi serta peraturan dasar pokok-pokok agraria. Sedangkan kebijakan Restrokpeksi terkandung didalamnya makna sadar diri bahwa telah terjadi bias dalam pengelolaan sumber daya agraria. Disamping itu juga semakin berat bagi pemerintah untuk mengemban sendiri peran dalam rangka pengelolaan dan administrasi dan ruang bagi peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan kegiatan administrasi pertanahan sangat diperlukan.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana pengendalian penatagunaan tanah dan tata ruang di kota Kebumen?
- Apa yang manjadi kendala dalam pengendalian penatagunaan tanah dan tata ruang di kota Kebumen?
- Bagaimana upaya-upaya penyelesaiannya?
C. Telaah Kepustakaan
Pengertian Ruang dan Wilayah
Ruang wilayah Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pengertian Tata Guna Tanah
Menurut Jayadinata (1999:10) yang dimaksud tata guna tanah “land use” adalah pengaturan penggunaan tanah. Dalam tata guna tanah yang dibicarakan bukan saja mengenai penggunaan permukaan bumi di daratan, tetapi juga mngenai penggunaan permukaan bumi dilautan.
D. Metode Penelitian
Penelitian dilaksanakan di kota Kebumen yang mencangkup dua kecamatan yaitu kecamatan Kebumen dan kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen yang beralamatkan di Jalan Arungbinang No.17 Telepon (0287) 381729, khususnya di Sub Seksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu yang masuk dalam Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
Sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneltian ini adalah Wawancara, Observasi, dan Studi Kepustakaan.
Metode analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif.
E. Kesimpulan
- Pengendalian pemanfaatan ruang di kota Kebumen diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang (RUTRK) Kebumen.
- Beberapa kendala yang terjadi dalam rangka penyelengaraan pengendalian penatagunaan tanah dan tata ruang di kota Kebumen adalah :
- Kurangnya hubungan kerja sama yang baik antara instansi yang terkait dalam pengendalian penatagunaan tanah dan tata ruang di kota
- Kurangnya “Monitoring” (pengawasan) dari Kantor Pertanahan dalam hal penggunaan/pemanfaatan tanah.
- Beberapa upaya penyelesaian yang digunakan untuk mengatasi berbagai macam kendala yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan penatagunaan tanah dan tata ruang di kota Kebumen adalah :
- Adanya interaksi/kerjasama yang baik antara instansi yang terkait dalam pengendalian penatagunaan tanah dan tata ruang di kota
- Peningkatan pengawasan dari Kantor Pertanahan.
Contoh Skripsi Hukum Perdata
- Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya
- Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dikapal terhadap Resiko Bahaya di Laut
- Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes
- Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen
Leave a Reply