HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum: Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan trhdp Dugaan Korupsi

Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber Glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana

 

A. Latar belakang

Proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi melalui proses penyelidikan yang merupakan tahap persiapan atau permulaan. Untuk itu dalam membantu dalam proses penyelidikan, maka dibentuk badan intelejen di setiap negara, yang dapat digunakan untuk melaksanakan politik nasionalnya. Disamping itu, dapat juga digunakan untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan-kepentingan nasionalnya terhadap paksaan atau intervensi dari negara lain.

Ketahanan nasional adalah agar terciptanya kondisi dinamis dari suatu bangsa yang akan memiliki ketangguhan, keuletan, daya tahan dan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Disinilah arti pentingnya kegiatan intelejen dalam hal ini salah satunya oleh intelijen Kejaksaan yaitu melalui kegiatan penyelidikan untuk dapat mengantisipasi, mengidentifikasi, mendeteksi dan memecahkan berbagai masalah yang menghadang bangsa. Disamping itu intelijen juga selalu dihadapkan dengan masalah yang serba rahasia, samar-samar atau penuh tekateki, untuk itu intelijen selalu bekerja dengan penuh rahasia, sehingga intelijen sering disebut dinas rahasia dimana intelijen harus mampu memecahkan masalah yang penuh rahasia dan secara rahasia dengan segala resikonya. (Jaksa Agung Muda Intelijen,2006 : 8).

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui Intelijen Kejaksaan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana ?
  2. Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat proses Intelijen Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana serta bagaimana solusinya ?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Penyelidikan Secara Etimologis

Secara sederhana penyelidikan (intelijen) atau investigasi adalah serangkaian kegiatan, upaya, langkah atau tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan dalam suatu siklus kegiatan intelijen untuk mencari, menggali dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) atau data sebanyak dan selengkap mungkin dari berbagai sumber (terbuka / tertutup) melalui kegiatan (terbuka / tertutup), kemudian baket / data tersebut diolah dalam suatu proses sehingga menghasilkan informasi siap pakai sebagai produk intelijen, dimana produk intelijen ini akan disampaikan kepada pimpinan yang berwenang atau pihak terkait, yang akan digunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam mengambil keputusan. (Jaksa Agung Muda Intelijen,2006 :59)

Pengertian Intelijen

Secara harfiah atau dalam arti sempit intelijen itu berasal dari kata intelijensia, intelektual atau daya nalar manusia, yaitu bagaimana manusia dengan intelijensia atau daya nalarnya berusaha agar dapat hidup di tengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, melalui proses belajar dan mengajar serta di tempa oleh pengalaman manusia yang panjang kemudian intelijensia atau daya nalar manusia itu terus berkembang dan manusia berusaha agar kemampuan intelijensia atau daya nalar itu di ilmu pengetahuan atau diilmiahkan menjadi kemampuan intelijen akhirnya manusia berhasil mengembangkan intelijensia atau daya nalar tersebut menjadi ilmu pengetahuan intelijen. (Jaksa Agung Muda Intelijen , 2006 : 12)

Pengertian Kejaksaan

Kejaksaan adalah alat kekuasaan dari pemerintah dan dalam segala tindakannya ditujukan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi dan martabat serta harkat manusia dan segala hukum. Sebagai alat kekuasaan dari pemerintah, Kejaksaan tidak dapat dipisah-pisahkan (een en ondeelbaar) sehingga dalam tugas pekerjaan para pejabat Kejaksaan diharuskan mengindahkan hubungan hirarkis (hubungan atasan dan bawahan) di lingkungan pekerjaan. Untuk memperoleh kesatuan garis hirarkis, maka Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi yang bertugas memimpin dan melakukan pengawasan terhadap para jaksa-jaksa di dalam melakukan pekerjaannya. (Martiman Prodjohamidjojo, 1978 : 8)

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.

Lokasi Penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Negara.

Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.

Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.

Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, perautan perundangundangan, arsip, dokumen dan lain-lain.

Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.

 

E. Kesimpulan

Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kebupaten

  • Dari laporan sebuah LSM yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Negara untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah berupa Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Bali yaitu Surat Asintel Nomor R – 333/P.1/Dek.3/12/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan Surat Asintel Nomor R – 263/P.1.1/Dek.3/08/2005 tanggal 29 Agustus 2005. Berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, Kejaksaan Negeri Negara langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang berdasarkan Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara yaitu Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 01/p.1.16/Dek.3/02/2005 tanggal 4 februari 2005 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 03/P.1.16/Dek.3/02/2007 tanggal 1 Februari 2007.
  • Di dalam melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass, Intelijen Kejaksaan Negeri Negara melakukan beberapa upaya atau tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelidik Intelijen Kejaksaan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan berupa penyusunan rencana pengumpulan data, kegiatan pengumpulan data, kegiatan penggolahan data serta kegiatan penggunaan hasil pengumpulan data.

Hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Hambatan dalam Aspek Yuridis :

  • Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tersebut agak cangih dan juga berlindung dibalik Undang-Undang atau peraturan yaitu surat keputusan Bupati Jembrana Nomor 06/PKL/2004, sehingga untuk menentukan perbuatannya yang bersifat melawan hukum tersebut tidak mudah
  • Hambatan dari segi yuridis adalah ketentuan perundang-undangan yang dirasakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan tidak mendukung tugas dan wewenang kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, hambatan yuridis banyak ditemukan dalam KUHAP.

Hambatan dalam Aspek Non Yuridis

  • Faktor Sumber Daya Manusia

Dalam kasus dugaan korupsi ini minimnya jumlah SDM yaitu hanya 7 (tujuh) orang anggota seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Negara yang dinilai sangatlah kurang dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.Disamping itu kemampuan sumber daya manusia dinilai juga sangat kurang baik dari segi Intelegensia, Profesional maupun keahlian. Demikian pula dengan Intelijen Kejaksaan, pada umumnya kendala non yuridis adalah kurangnya kualitas dan profesionalisme SDM yang dipunyainya sehingga ,hal ini bisa dilihat dari lamanya proses penyelidikan tesebut yang baru berakhir pada bulan Maret 2007, padahal kasus dugaan korupsi tersebut sudah terjadi pada bulan Februari 2005

  • Faktor Kepemimpinan

Dilingkungan Intelijen Kejaksaan Negeri Negara yang mempunyai jiwa Leadership sangat jarang ditemui hal ini dikarenakan system yang ada tidak cukup kondusif untuk menciptakan pemimpin yang mempunyai jiwa Leadership.

 

Contoh Skripsi Hukum

  1. Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
  2. Analisis Yuridis tentang Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan,
  3. Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
  4. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman
  5. Tinjauan tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?