HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Contoh Proposal Skripsi Hukum Perdata tentang Pertanggungjawaban Perdata Manajer Investasi terhadap Investor

Contoh Proposal Skripsi Hukum Perdata tentang Pertanggungjawaban Perdata Manajer Investasi terhadap Investor

Contoh proposal skripsi hukum perdata kami sajikan di katalog situs kami dengan beragam tema yang cukup menarik untuk diangkat dalam sebuah skripsi. Contoh proposal skripsi hukum perdata yang kami sajikan berdasarkan fakta ilmiah didasarkan dengan bukti yang ada di lapangan. Mungkin saat ini Anda sedang mencari judul proposol ataupun referensi yang tepat. Jangan ragu lagi, kami siap membantu anda untuk mencarikan Contoh proposal skripsi hukum perdata sesuai dengan keinginan anda.

Di bawah ini kami sajikan contoh proposal skripsi hukum perdata dengan judul Pertanggungjawaban Perdata Manajer Investasi Terhadap Investor Yang Dirugikan Dalam Reksa Dana. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai gambaran ataupun referensi bagi anda yang sedang menyusun sebuah proposal. Contoh proposal yang kami sajikan di bawah ini menjelaskan tentang  tindakan pengelolaan reksa dana yang  menyebabkan perusahaan reksa dana menjadi bangkrut dan merugikan investornya sehingga dari segi hukum perdata kasus ini bisa dipertangungjawabkan oleh manajer investasi.

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MANAJER INVESTASI TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN DALAM REKSA DANA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Permasalahan

Menghadapi era pasar bebas maka penguatan struktur, sistem dan kelembaggan ekonomi domestik harus menjadi sentral kegiatan pemerintah dan pelaku ekonomi Indonesia. Apalagi Indonesia sebagai salah satu anggota tatanan ekonomi internasional telah mengikatkan diri untuk memasuki era kesejagadan atau globalisasi melalui keanggotaannya pada WTO (World Trade Organization) yang akan memberlakukan kebebasan perdagangan dan investasi pada tahun 2020, sedangkan APEC (Asian Pasific Economic Coorporation) telah dimulai pada tahun 2003.

Konsekuensi dari era kesejagadan akan membawa implikasi yang besar bagi pengembangan ekonomi Indonesia diman sendi-sendi ekonomi nasional akan dipengaruhi oleh peristiwa dalam ekonomi internasional. Pasar barang, pasar uang dan pasar modal akan semakin terintegrasi dengan pasar barang, pasar uang dan pasar modal internasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengambil manfaat yang maksimal dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul. Persiapan tersebut harus berorientasi pada peningkatan daya saing. Pengembangan pasar modal di Indonesia adalah suatu langkah yang tepat untuk memanfaatkan peluang capital flows yang cenderung mencari gain pada pasar yang memiliki resiko terendah dan return tertinggi, apalagi dengan semakin berkembangnya usaha di Indonesia, tentu membutuhkan sumber pembiayaan dalam jumlah besar dan memerlukan biaya dana yang murah. Oleh karena itu keberadaan perbankan sekarang ini harus ditunjang dengan alternatif pembiayaan lain yang lebih murah, sehingga bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kemampuan dapat memanfaatkannya.

Dana murah yang akan masuk ke pasar modal tersbut bisa bersumber dari investor individu juga dri investor lembaga. Tetapi ada banyak investor individu yang karena dananya terbatas atau kesibukannya tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan langsung dananya di pasar modal. Oleh karena itu pemerintah mendorong lahirnya reksa dana untuk menampung kepentingan investor tersebut.

Sejak dicanangkannya tahun 1996 sebagai tahun Reksa Dana, perkembangan reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai suatu sarana berinvestasi meningkat pesat dan mulai menarik perhatian berbagai kalangan investor, baik lokal maupun interansional, institusional maupun individual.

Keberadaan reksa dana sendiri sebenarnya telah dimulai sejak diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, tepatnya sejak 10 Agustus 1977, meskipun pada saat ini belum lahir peraturan khusus mengenai reksa dana. Baru kemudian pada tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Menteri Keuangan Nomor 1548 yang intinya mengijinkan pelaku pasar modal untuk menerbitkan reksa dana walupun masih terbatas bagi reksa dana berbentuk perseroan yang bersifat tertutup (closed-end fund).

Kondisi tersebut kurang mendapat sambutan dari para manajer investasi untuk membentuk reksa dana.

Perkembangan rekasa dana tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat umum dalam berinvestasi di reksa dana. Upaya lainnya adalah pemberian insentif yang berupa keringanan pengenaan pajak bagi pemegang unit penyertaan penawaran umum perdana dari perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana bagi perkembangan usahanya sehingga dapat mengurangi ketergantungan akan dana investasi yang berasal dari luar negeri. Lebih jauh lagi, reksa dana diharapkan berpotensi untuk ikut mengamankan neraca pembayaran luar negeri yang semakin terus meningkat.

Misi penting lainnya untuk meningkatkan peran investor lokal, terutama investor individu. Hal ini dapat dimungkinkan karna nilai investasi awal reksa dana relatif lebih kecil dibandingkan jenis investasi lainnya, seperti deposito berjangka. Dengan demikian bertambahnya investor lokal, semakin meningkat pula ketahanan dan likuiditas pasar modal, karena dengan begitu dapat digantikan oleh investor lokal yang makin kokoh.

Sasaran pemerintah melalui perkembangan rekasa dana sebenarnya ditujukan bagi golongan berpenghasilan menengah ke bawah, namun dewasa ini, kendala yang masih dirasakan adalah masalah pemasaran.

Pengetahuan seputar reksa dana masih belum memasyarakat sehingga minat untuk berinvestasi di reksa dana pun masih belum maksimal. Masih sangat diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang reksa dana seperti : keuntungan dan resiko, mekanisme bekerjanya, memonitor hasil dan lain-lain. Semuanya dipergunakan sebagai dasar pertimbangan sebelum memulai investasi.

Reksa dana ditawarkan di pasar modal dengan tujuan memberi kesempatan kepada investor yang belum berpengalaman, mempunyai modal terbatas dan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menganalisis investasi di pasar modal, agar terus dapat menginvestasikan dananya baik dalam jumlah besar ataupun terbatas. Investor menyerahkan danaya kepada perusahaan reksa dana, kemudian menginvestasikannya kembali dana tersebut pada portofolio surat-surat berharga. Aktivitas reksa dana ini dikelola oleh manajer investasi yang mengkhususnya diri pada analisis pasar modal sehingga dana yang ditanam investor dapat berkembang sesuai yang diharapkan. Jadi reksa dana sebagai salah satu instrumen pasar modal yang memberikan kemudahan untuk investor yang akan berinvestasi di pasar modal.

Dampak pengelolaan oleh suatu profesional manajer investasi pada reksa dana akan memberikan keuntungan antara lain memberikan hasil yang optimal sekaligus memberikan resiko yang minimal. Hal ini relatif terhadap hasil dan resiko apakah investor membeli langsung saham yang tercatat di bursa efek, karena manajer telah mewakili investor untuk langsung memantau kinerja masing-masing saham yang tercatat di bursa efek.

Mengingat dalam pengelolaan investasi reksa dana dilakukan oleh manajer investasi maka usaha jasa ini dapat digolongkan sebagai bisnis kepercayaan. Dengan demikian diperlukan adanya persyaratan kejujuran dan integritas moral yang tinggi dari pelakunya di dalam melaksanakan amanat investor. Hilangnya kepercayaan investor berarti hilangnya peluang bisnis perusahaan reksa dana bahkan lebih dari itu dapat merusak tatanan tujuan dan sistem pasar modal itu sendiri. Disinilah dituntut profesionalisme manajer investasi yang harus menimbulkan kepercayaan pemodal.

Manajer investasi tidak sekedar berperan untuk memperhatikan kepentingan investor dengan merealisasikan kepentingan tersebut. Dalam melakukan tugasnya terkadang manajer investasi melakukan tindakan yang merugikan investor. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerugian investor yaitu semakin banyaknya perusahaan efek yang melakukan penjualan unit penyertaan reksa dana sehingga persaingan menjadi tajam menuju kepada persaingan tidak sehat dan tidak wajar. Diantaranya pembuatan prospektus yang semenarik mungkin oleh manajer investasi, dengan harapan dapat menarik investor sebanyak-banyaknya, sehingga mengabaikan kemampuan manajer investasi dalam pengelolaan reksa dana, menyebabkan dana yang ditanam oleh investor terjebak dalam tindakan spekulatif manjer investasi. Tindakan manajer investasi dalam pengelolaan reksa dana, dalam hal memutuskan apa yang harus dilaksanakan agar mencapai keuntungan maksimal, membuka peluang manajer investasi melakukan tindakan-tindakan yang dilarang. Fakta menunjukkan sejak tahun 2000 sampai 2002 terdapat 84 reksa dana KIK yang manajer investasinya melakukan portofolio melebihi 10% pada satu jenis efek, yang jelas melanggar larangan bagi manajer investasi dari Bapepam demi pencapaian keuntungan yang maksimal. Akhirnya yang menjadi suatu masalah hukum apabila dari tindakan pengelolaan reksa dana itu menyebabkan reksa dana menjadi bangkrut dan merugikan investornya.

Dari alasan-alasan dan uraian latar belakang tersebut maka penulis mengambil judul PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MANAJER INVESTASI TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN DALAM REKSA DANA. 

B.     Rumusan Masalah

Beberapa permasalahan yang menjadi fokus kajian penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana pertanggungjawaban perdata manajer investasi reksa dana sebagai pengelola investasi yang telah merugikan investornya?
  2. Apa upaya yang dapat dilakukan oleh investor reksa dana terhadap manajer investasi yang telah merugikannya?

C.    Tujun Penelitian

Dengan dilakukannya penulisan hukum ini, maka ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penulis yaitu :

  1. Mendeskripsikan dan menganalisis pertanggungjawaban perdata manajer investasi kepada pihak investor karena dalam pengelolaan reksa dana yang dilakukannya telah merugikan investor.
  2. Mendeskripsikan dan menganalisis upaya yang dilakukan pihak investor untuk membela kepentingannya yang ditujukan kepada manajer investasi karena dalam pengelolaan reksa dana yang dilakukannya ternyata merugikan investor.

D.    Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang diharapkan dari penulisan skripsi hukum ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagi manajer investasi reksa dana

Hasil dari penulisan skripsi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan baik dalam referensi akademik maupun dalam tataran praktis bagi manajer investasi reksa dana agar dalam pengelolaan reksa dana bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab terhadap pihak investor reksa dana.

1. Bagi investor reksa dana

Hasil dari penulisan skripsi ini juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan baik dalam referensi akademik maupun dalam tataran praktis bagi investor reksa dana agar dapat melakukan upaya untuk membela kepentingannya apabila ternyata pihak investor dirugikan oleh manajer investasi.

2. Bagi badan pengawas pasar modal

Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat dijadikan bahan oeh Bapepam dan bahan publik lainnya yang terkait dengan reksa dana agar dalam merumuskan sekaligus menegakkan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan dalam upaya pengembangan Hukum Pasar Modal khsusnya reksa dana.

3. Bagi pihak-pihak lain

Hasil penulisan dari skripsi ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan baik sebagai referensi akademik maupun tataran praktis guna pengembangan hukum di bidang reksa dana dan penelitian-penelitiannya.

Jasa Pembuatan

 

Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?