Judul Skripsi : Perbandingan Antara Standar Penyelesaian Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Sudah Terdaftar dengan Riil Waktu Penyelesaiannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
A. Latar Belakang
Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur serta telah ditunjuk instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang telah diberi wewenang dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Begitu pula telah diatur cara-cara yang harus ditempuh bagi setiap pemohon maupun syarat untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang dimilikinya.
Namun dalam kenyataannya masih banyak hambatan-hambatan yang terjadi, sehingga masyarakat kadang harus kecewa karena pelayanan pendaftaran yang diberikan oleh kantor pertanahan berkesan lambat dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang seharusnya. Untuk waktu penyelesaian pendaftaran peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat, menurut peraturan yang ada, selesai 120 hari dan untuk tanah yang sudah bersertifikat 30 hari. Namun, pada kenyataannya waktu penyelesaian bias mencapai satu tahun bahkan lebih.
B. Rumusan Masalah
- Mengapa riil waktu penyelesaian pendaftaran peralihan hak atas tanah tidak sesuai dengan standar peralihan hak atas tanah?
- Upaya apa saja yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang agar riil waktu pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat sesuai dengan standar peralihan hak atas tanah?
C. Penelaahan Pustaka
Pengertian Tanah
Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi juga sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian ruang yang ada di atasnya (Boedi Harsono, 2003: 265).
Hak Milik
Salah satu dari hak atas tanah seperti tersebut dalam Pasal 16 UUPA, adalah hak milik. Hak milik atas tanah menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah merupakan hak atas tanah yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Unsur-unsur dari hak milik itu sendiri yang terdiri dari unsur turun temurun dimana artinya hal ini tanah milik dapat diwariskan atau dapat dipindahkan dari suatu generasi berikutnya, terpenuh yaitu unsur hak milik yang menunjuk pada luas wewenangnya dalam menggunakan tanah tersebut (wewenangnya tidak dibatasi).
Jual Beli
Pengertian jual beli sesuai dengan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dimana jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang mempunyai tanah, yang disebut penjual, berjanji mengikatkan diri untuk menyerahkan hak atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain, yang disebut pembeli, sedang pihak pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disetujui. (Boedi Harsono, 2003: 27).
D. Metode Penelitian Skripsi
Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif.
Sumber data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan informasi yang diinginkan yaitu Data Primer dan Data Sekunder.
Dalam penulisan skripsi ini, metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan, adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data di dalam penelitian kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data.
E. Kesimpulan
- Riil waktu pendaftaran peralihan hak atas tanah khususnya hak milik melalui jual beli yang terdapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang pada bulan April, Mei, Juni tahun 2006 terdapat kesesuaian dengan standar penyelesaiannnya, tetapi terdapat pula ketidaksesuaian dengan standar dan hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: kurang lengkapnya berkas pendaftaran peralihan hak atas tanah yang sudah terdaftar melalui jual beli, ketidaktahuan masyarakat untuk perlunya kepastian hukum atas status tanah yang dimilikinya, pemakaian buku tanah atas beberapa proses pendaftaran tanah, kurangnya tenaga pegawai.
- Upaya yang ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang agar riil waktu dapat sesuai dengan standar peralihan hak atas tanah, adalah dengan menambah jumlah pegawai dengan adanya pegawai honorer, dan dilakukannya pekerjaan dengan diterbitkannya kartu kendali guna meningkatkan kinerja pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Contoh Skripsi Hukum Perdata
- Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya
- Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dikapal terhadap Resiko Bahaya di Laut
- Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes
- Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen
Leave a Reply