Judul Skripsi : Tinjauan Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surakarta
A. Latar belakang
Sehubungan dengan apa yang disebut RUPBASAN yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No.27 Tahun 1983 serta Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983, pada kenyataannya belum jelas mengenai pengaturan pelaksanaannya. Untuk memperjelas pelaksanaannya, perlu diketahui bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan, sehingga kemudian hal itu diatur dalam SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983.
Agar dalam Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan dapat berjalan sesuai fungsinya, maka diperlukan suatu kerja sama yang baik dari berbagai instansi yang berkaitan seperti Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya untuk menyerahkan benda-benda sitaan untuk disimpan di Rupbasan agar keamanannya dapat terjaga dan terlindungi serta apabila dalam proses pengadilan putusan agar dikembalikan maka dapat dikembalikan secara utuh tanpa cacat ataupun rusak. Menurut Anton.M.Moeliono, pengelolaan adalah proses memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan (Anton.M.Moeliono, 1998: 534).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Surakarta?
- Kendala-kendala apakah yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Surakarta dan bagaimanakah upaya penyelesaiannya?
C. Landasan Teori
Penyelidikan Perkara Pidana
Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan “penyidikan” atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh KUHAP (Pasal 1 butir 5).
Penyidikan Perkara Pidana
Penyidik adalah pejabat polri atau pejabat pegawai negeri “tertentu” yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. KUHAP memberikan definisi penyidikan sebagai berikut :
“Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Sistem Pembuktian
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya seseorang yang didakwa berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di RUPBASAN Surakarta.
Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari Kepala Rupbasan yang secara langsung menangani serta mengelola Rupbasan dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturanperaturan yang berkaitan dengan judul skripsi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan.
Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif model interaktif, dimana data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan.
E. Kesimpulan
- Mekanisme dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta meliputi sejak sebuah barang masuk ke dalam Rupbasan yaitu pertama, ketika sebuah barang diterima Rupbasan, barang tersebut akan dicatat dalam buku pendaftaran sebagai persiapan administrasi dan dokumentasi. Kedua, setelah selesai didaftarkan tahap berikutnya adalah penelitian basan dan baran. Tahap ini berkisar pada kegiatan pemeriksaan, menguji dan menaksir semua benda yang akan disimpan di Rupbasan. Setelah melalui proses administrasi, basan dan baran akan dipelihara dan dimutasikan ke Rupbasan. Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga keutuhan nilai ekonomis barang tersebut, baik jenis, macam, kadar, kualitas dan kuantitasnya Pada aspek pemeliharaan tidak terlepas dari pengamanan dan penyelamatan basan dan baran. Kegiatan pengamanan dilakukan untuk mencegah gangguan dan ancaman terhadap keutuhan Basan dan atau Baran baik dari luar maupun dari dalam Rupbasan. Sedangkan penyelamatan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keselamatan Basan atau Baran dari kerusakan yang disebabkan oleh factor alam atau manusia. Tahap terakhir adalah pengeluaran dan penghapusan. Tahap ini dilakukan baik sebelum adanya putusan pengadilan maupun sesudah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara khususnya di Rupbasan Surakarta meliputi kendala intern dan kendala ekstern. Kendala-kendala tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dari segi kesiapan personil Rupbasan yang masih terbatas sumber daya manusianya (pejabat/petugas) yang dipandang dari sudut kualitas maupun kuantitasnya.
- Keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan.
Contoh Skripsi Hukum
- Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
- Analisis Yuridis tentang Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan,
- Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
- Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman
- Tinjauan tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah
Leave a Reply