Tinjauan Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surakarta
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta, dan juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta serta upaya-upaya penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di RUPBASAN Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari Kepala Rupbasan yang secara langsung menangani serta mengelola Rupbasan dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturanperaturan yang berkaitan dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif model interaktif, dimana data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E2.UM.01.06 Tahun 1986 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan yaitu meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, pemutasian, penyelamatan, pengamanan, pengeluaran dan penghapusan serta pelaporan. Dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di Rupbasan Surakarta masih mengalami kendala-kendala yang meliputi kendala intern dan kendala ekstern. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara hukum. Demikian penegasan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai negara hukum, negara menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi segala tingkah laku dan perbuatan masyarakat indonesia harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Sehingga segala permasalahan yang timbul yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maka diselesaikan dengan hukum yang berlaku pada saat itu. Dalam Hukum Acara Pidana, Indonesia mempunyai UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan terciptanya KUHAP maka untuk pertama kalinya di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal penyidikan sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai meliputi Peninjauan Kembali (Herziening) dan pelaksanaan putusan. Dalam melaksanakan peranannya sebagai Hukum Acara, maka KUHAP mengatur adanya upaya-upaya paksa dalam penyidikan yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Mengenai penyitaan yang menurut Pasal 1 butir 16 dinyatakan : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”. Berkaitan dengan penyitaan maka benda yang dapat disita antara lain :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana.
2. Benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya.
3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. Yang dibuat khusus untuk melakukan tindak pidana.
5. Dan benda lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kelima benda tersebut dapat digunakan dan dikategorikan sebagai alat bukti dan berfungsi dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, sehingga dalam proses mendapatkan alat bukti dan menyitanya serta menempatkan barang sitaan tersebut diperlukan suatu tempat yang merupakan pusat penyimpanan segala macam barang sitaan. Mengenai tempat penyimpanan benda sitaan negara sebagai barang bukti di dalam perkara pidana, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi : “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Di wilayah Surakarta terdapat suatu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun fungsi dan peranannya belum dapat dikatakan maksimal, dikarenakan belum terciptanya suatu kebijakan fungsional yang menetapkan bahwa diperlukannya Rupbasan dalam suatu proses peradilan perkara pidana menyangkut dengan penyimpanan alat-alat bukti yang selama ini dicitra masyarakat umum Rupbasan belum berfungsi dengan baik berkaitan dengan penjagaan, penyimpanan, pengamanan, dan penyelamatan benda-benda sitaan. Secara struktural dan fungsional, Rupbasan berada di bawah lingkungan Departemen Kehakiman yang akan menjadi pusat penyimpanan segala macam barang sitaan dari berbagai instansi. Pendirian Rupbasan didasari oleh Pasal 44 ayat (1) KUHAP dan juga PP No. 27 Tahun 1983 serta Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Sehubungan dengan apa yang disebut RUPBASAN yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No.27 Tahun 1983 serta Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983, pada kenyataannya belum jelas mengenai pengaturan pelaksanaannya. Untuk memperjelas pelaksanaannya, perlu diketahui bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan, sehingga kemudian hal itu diatur dalam SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Kehakiman No. M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Agar dalam Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan dapat berjalan sesuai fungsinya, maka diperlukan suatu kerja sama yang baik dari berbagai instansi yang berkaitan seperti Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya untuk menyerahkan benda-benda sitaan untuk disimpan di Rupbasan agar keamanannya dapat terjaga dan terlindungi serta apabila dalam proses pengadilan putusan agar dikembalikan maka dapat dikembalikan secara utuh tanpa cacat ataupun rusak. Menurut Anton.M.Moeliono, pengelolaan adalah proses memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan (Anton.M.Moeliono, 1998: 534).
Berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan di atas penulis ingin mengadakan penelitian guna mengetahui secara lebih mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan serta untuk mengetahui kendala yang timbul dalam pelaksanaan dan upaya penyelesaiannya. Sehingga di dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul : “TINJAUAN TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) SURAKARTA”
Leave a Reply