Judul Skripsi: Pelaksanaan Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo
A. Latar Belakang
Pelaksanaan perjanjian yang dibuat tidaklah selalu berjalan mulus sesuai yang direncanakan oleh para pihak. Dalam hal pelaksanaan perjanjian beli sewa, apabila Pembeli Sewa (debitur) melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau cidera janji maka Penjual Sewa (kreditur) dapat melakukan upaya penyelesaiannya sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya banyaklah permasalahan yang akan timbul baik dari Penjual Sewa (kreditur) maupun Pembeli Sewa (debitur), salah satu contohnya adalah Pembeli Sewa (debitur) tidak membayar angsuran yang telah disepakati.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan hal yang melatar belakangi penulis memilih prosedur pembuatan perjanjian beli sewa, bentuk perjanjian beli sewa, serta permasalahan apa timbul khususnya wanprestasi dan risiko dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa sebagai pokok bahasan. Ini dikarenakan pelaksanaan perjanjian beli sewa sangat menarik untuk diteliti dan diwujudkan ke dalam sebuah penelitian hukum yang berbentuk karya ilmiah.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana bentuk perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo?
- Permasalahan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian beli sewa pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo khususnya risiko dan wanprestasi serta penyelesaiannya?
C. Landasan Teori
Pengertian Perjanjian
Perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata:”Perjanjian adalah suatu perbuatan, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum (R.Setiawan, 1979:49).
Pengertian Perjanjian Beli Sewa
Istilah perjanjian beli sewa berasal dari kata huurkoop (Belanda) atau hire purchase (Inggris). Para ahli berbeda pandangan tentang definisi atau pengertian beli sewa. Dari berbagai pandangan itu, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam definisi, yang membahas tentang beli sewa, yaitu:
- Definisi pertama, berpendapat bahwa beli sewa sama dengan jual beli angsuran
- Definisi kedua, berpendapat bahwa beli sewa sama dengan sewa menyewa
- Definisi ketiga, berpendapat bahwa beli sewa merupakan campuran jual beli dengan sewa menyewa
Risiko
Risiko adalah suatu kewajiban untuk menanggung kerugian sebagai akibat suatu peristiwa yang menimpa obyek perjanjian dan bukan karena kesalahan dari para pihak (Nico Ngani dan A. Qirom Meliala, 1984:5).
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer.
Data primer yang dipakai pada penelitian ini adalah diperoleh melalui teknik pengumpulan data wawancara dengan Staf P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo dan beberapa konsumen yang menggunakan jasa perjanjian beli sewa pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo. Data sekunder diperoleh dari bahan dalam buku-buku, dan literatur-literatur lainnya, serta arsip atau dokumen-dokumen dari P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo yang berkaitan dengan penelitian ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen.
Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif interaktif mengalir yaitu data yang telah terkumpul harus dipisah-pisahkan atau dipilih menurut kategori masing-masing dan kemudian ditafsirkan dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian.
E. Kesimpulan
- Bentuk Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo Bentuk perjanjian beli sewa barang elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo, perjanjian beli sewa tersebut dibuat di bawah tangan, berbentuk tertulis, dan berbentuk baku. Jadi perjanjian beli sewa tersebut berbentuk formulir yang sudah dibuat terlebih dulu secara sepihak oleh Penjual Sewa. Pembeli Sewa hanya tinggal menandatanganinya dan langsung terikat dengan semua Syarat dan Ketentuan yang ada pada Formulir Aplikasi Pembiayaan dari P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru
- Permasalahan yang Timbul dalam Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo Khususnya Risiko dan Wanprestasi serta Penyelesaiannya Risiko yang terjadi apabila objek perjanjian beli sewa tersebut disita oleh instansi yang berwenang, rusak, hilang, musnah karena sebab apapun juga, maka Risiko tersebut ditanggung oleh Pembeli Sewa dengan melakukan pembayaran angsuran sampai dengan lunas. Wanprestasi yang terjadi pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo lebih banyak dilakukan oleh Pembeli Sewa (debitur). Wanprestasi tersebut adalah Pembeli Sewa (debitur) melakukan pembayaran angsuran melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian dan objek perjanjian beli sewa hilang. Cara penyelesaian masalah yang dilakukan oleh P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo adalah T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo sebagai Kreditur (Penjual Sewa) mengenakan bunga, denda, biaya yang telah ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan dalam perjanjian dan memberikan Peringatan maupun Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Jika Pembeli Sewa tetap tidak memperdulikan Peringatan maupun Surat Peringatan, maka P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo dapat melakukan penarikan barang elektronik yang merupakan objek perjanjian beli sewa tersebut. Apabila objek perjanjian beli sewa tersebut hilang, maka P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo menghapuskan dari pembukuan perusahaan (Write Off).P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo Baru Sukoharjo tidak pernah memperkarakan wanprestasi Debitur (Pembeli Sewa) melalui jalur hukum atau penyelesaian lewat Pengadilan. Ini dikarenakan penyelesaian wanprestasi melalui jalur hukum atau penyelesaian lewat Pengadilan memerlukan banyak biaya dan membuang waktu.
Contoh Skripsi Hukum
- Pelaksanaan Perjanjian Beli Sewa Barang Elektronik pada P.T. Adira Quantum Multi Finance Divisi Non Otomotif Solo
- Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pengawasan Aspek Syaraiah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Safina Kalten
- Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 521pbi2003 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah I Bank Tabungan Negara
- Pelaksanaan Ijin Poligami Berdasarkan Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Erkawinan Dan Kompilasi
- Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya
Leave a Reply