Judul Skripsi : Proses Pensertifikatan Tanah Negara Bekas Bengkok menjadi Tanah Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
A. Latar Belakang
Kantor Pertanahan merupakan lembaga Non Departemen yang mengurusi masalah kepastian hukum di bidang pertanahan, jadi semua kegiatan di Kantor Pertanahan adalah semua yang mengenai proses dalam perolehan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dijadikan lokasi penelitian karena di kabupaten Semarang masih banyak terdapat tanah-tanah negara bekas bengkok yang belum mendapatkan kepastian hak/hukum.
Berdasarkan uraian dan latar belakang masalah, maka diangkat menjadi suatu pokok bahasan penulisan Tugas Akhir ini mengingat masih banyaknya masyarakat yang status hak tanahnya masih tanah negara dan tingginya keinginan masyarakat untuk mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi hak milik. Penulis menguraikannya dalam pokok bahasan penulisan Tugas Akhir ini dengan judul “Proses Pensertifikatan Tanah Negara Bekas Bengkok Menjadi Tanah Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang”.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana proses pensertifikatan Tanah Negara Bengkok menjadi Tanah Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ?
- Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pensertifikatan Tanah Negara Bengkok menjadi Tanah Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ?
C. Landasan teori
Hak Menguasai dari Negara
Kewajiban mengelola tanah di Indonesia menurut sifatnya termasuk bidang hukum publik, tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh seluruh bangsa Indonesia, maka dalam penyelenggaraannya sebagai pemegang hak dan pengemban amanat, pada tingkatan tertinggi dikuasakan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai oganisasi terbesar, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria pasal 2.
Pengertian Hak Milik
Ketentuan tentang hak milik diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 pasal 20-27. Dalam Undang Undang ini pengertian hak milik seperti yang dirumuskan pasal 20 ayat 1 adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. Fungsi sosial disini berarti penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada haknya.
Pengertian Tanah Negara
Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tanah negara digolongkan menjadi beberapa macam antara lain :
- Tanah berasal dari penunjukan (yakni tanah negara)
- Tanah berasal dari bekas orang asing, bekas milik tuan tanah pada jaman
- Tanah yang sudah bersertipikat
D. Metode Penelitian Skripsi
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan Tugas Akhir ini adalah dengan wawancara, observasi dan studi pustaka. Tugas Akhir ini mengambil lokasi mengambil lokasi di Kabupaten Semarang.
E. Kesimpulan
- Proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik dilaksanakan dengan cara diadakan rembug desa, kemudian mendapatkan Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa dan Surat Keputusan dari Kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan DPRD, dan kemudian mendapatkan Surat Keputusan dari Bupati kemudian dilampiri persyaratan permohonan dan di bawa ke Kantor Pertanahan untuk selanjutnya diterbitkan Sertipikat.
- Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pensertifikatan yaitu sulit tercapainya sepakat dari warga, birokrasi yang berbelit-belit dari aparat Pemerintah, banyaknya biaya yang tidak jelas yang dipungut dari
Contoh Skripsi Hukum Perdata
- Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang terhadap Gugatan Konsumen
- Proses Pensertifikatan Tanah Negara Bekas Bengkok menjadi Tanah Hak Milik
- Studi Analisa terhadap Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Rembang
- Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran dalam Rangka Pendaftaran Tanah
- Tinjauan Yuridis Sosiologis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Leave a Reply