Judul Skripsi : Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Kabupaten Donggal Sulawesi Tengah
A. Latar belakang
Manusia dengan segala motivasi atau kepentingannya sejak lama telah memanfaatkan potensi sumberdaya alam, tumbuhan maupun satwa liar (florafauna) baik untuk menunjang ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan dimana pada banyak jenis tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan yang telah dilakukan oleh manusia diyakini telah menyebabkan jenis-jenis tersebut menjadi terancam kepunahan. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.
Meskipun luas daratan Indonesia hanya sekitar 1,32 persen dari luas daratan dunia, ternyata bila dibandingkan dengan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ada di dunia Indonesia memiliki sekitar 12 persen (515 jenis) dari total jenis binatang menyusui (mamalia), 7,3 persen (511 jenis) dari total reptil dan 17 persen (1531 jenis) dari total jenis burung di dunia, 270 jenis ampibi, 2827 jenis ikan tidak bertulang belakang, serta 47 jenis ekosistem. Selain itu sebagai bagian terbesar di kawasan Indo Malaya, Indonesia merupakan salah satu dari 12 pusat distribusi keanekaragaman genetik tanaman atau yang lebih dikenal sebagai Vavilov CentreI.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tahap aplikasi di wilayah hukum Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah?
- Faktor-faktor apa yang mempengaruhi proses penegakan hukum pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah hukum Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah?
C. Landasan Teori
Penegakan Hukum
Menurut kajian normatif penegakan hukum adalah suatu tindakan yang pasti yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian, yang dapat diibaratkan menarik garis lurus antara dua titik. Dalam ilmu hukum cara seperti itu disebut sebagai model mesin otomat dan pekerjaan menegakan hukum menjadi aktivitas subsumsi otomat. Disini hukum dilihat sebagai variabel yang jelas dan pasti dan terlihat sangat sederhana. Dalam kenyataannya tidak sesederhana itu melainkan yang terjadi penegakan hukum itu mengandung pilihan dan kemungkinan, oleh karena dihadapkan kepada kenyataan yang kompleks.
Teori Bekerjanya Hukum
Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide menegenai keadilan. Tentang apakah peraturan itu harus adil dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat, adalah diluar pengutamaan nilai kepastian hukum. Dengan adanya nilai-nilai yang berbeda tersebut maka penilaian mengenai keabsahan hukum pun bisa bermacam-macam. Masalah ini biasanya dibicarakan dalam hubungan dengan berlakunya hukum.
D. Metode Penelitian
Data primer diperoleh dari metode utama pengumpulan data yaitu wawancara mendalam (indepth interview) melalui penelitian dilapangan. Penelitian dilapangan sangat penting untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi proses penegakan hukum tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di wilayah hukum kabupaten Donggala Sulawesi Tengah tahap aplikasi.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis model interaktif.
E. Kesimpulan
Penegakan hukum tahap aplikasi terhadap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh penegak hukum Polisi/PPNS, Jaksa dan Hakim di wilayah hukum Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah sangat jarang digunakan, hal ini disebabkan karena keterpaduan dan koordinasi penegakan hukum yang masih lemah, dimana keyakinan bahwa konservasi sumber daya alam adalah satu sektor terbatas bukan proses yang perlu diperhatikan oleh semua sektor.
- Kaedah hukum atau peraturan itu sendiri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 merupakan produk Orde Baru dimana corak kebijakan pembangunan lingkungan yang sentralistik, sektoral, tidak memberikan ruang secara proposional bagi transparansi dan partisipasi masyarakat, serta manggaibaikan hak-hak masyarakat dengan didampingi kebijakan hukum yang represif
- Secara kualitas masih terdapat ketidak sempurnaan dalam hal perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, sanksi pidana.
- Petugas yang menegakan atau yang menerapkan
- Dari segi kuantitas jumlah aparat penegak hukum masih sangat kurang.
- Dari segi kualitas belum sesuai dengan apa yang diharapkan disebabkan masih minimnya pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah:
- Belum terlaksananya penegekan hukum tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh Polisi/PPNS, Jaksa, Hakim dipengaruhi oleh belum ada dukungan yang sepenuhnya dari lembaga-lembaga penegak hukum sebagai suatu sistem dalam peradilan pidana. Dalam hal hakim mengambil keputusan hakim selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sehigga setiap putusan hakim akan berbeda tergantung kondisi dan keadaan perkara tersebut. Disamping aspek norma hukum positf, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum hakim dalam memutus perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dipengaruhi oleh pengetahuan hakim tentang ilmu konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pemegang Peran Pengetahuan dari individu-individu anggota masyarakat dan aparat terhadap penegakan hukum tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dikatakan masih minim hal ini disebabkan kurangnya komunikasi dari lembaga-lembaga kepada masyarakat tentang adanaya kaidah-kaidah yang mengatur pemanfaatan hutan khususnya hutan dengan fungsi konservasi. Ditengah minimnya pemahaman tentang penegakan hukum tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya masyarakat sebenarnya telah memahami bahwa ada aturan atau normanorma yang harus dijalankan dalam rangka pemanfaatan kawasan konservasi, masyarakat di sekitar kawasan hutan telah mengetahui apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakuakan tetapi karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi maka perilaku dari masyarakat menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh undang-undang.
Leave a Reply