ABSTRAK
Berdasarkan konsep otonomi daerah, Pemerintah Kota Salatiga mencanangkan model Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Seiring dengan hal tersebut Kantor Lingkungan hidup Kota Salatiga selaku unsur pemerintah daerah yang bertugas menjaga kelestarian lingkungan hidup perlu mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peranan Kantor Lingkungan Hidup kota Salatiga dalam usaha menjaga konservasi sumber daya air di kota Salatiga.yang meliputi program – program yang dilaksanakan Kantor Lingkungan Hidup melalui pembinaan, penyuluhan, pengaturan, dan pelayanan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di kantor Lingkungan Hidup Kota Salatiga Teknik pengumpulan datanya adalah melalui wawancara langsung dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini dipilih berdasarkan teknik purposive sampling. Peneliti menguji validitas data dengan menggunakan metode trianggulasi data.
Hasil penelitian ini adalah :
- Kantor Lingkungan Hidup sudah melaksanakan perannya terutama dalam menjaga konservasi alam dan sumber daya air namun pada beberapa segi masih memerlukan beberapa pembenahan dan peningkatan.
- Keberhasilan dari implementasi program Kantor Lingkungan Hidup membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat dan memerlukan adanya kontinuitas dari setiap program..
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kantor Lingkungan Hidup selaku pihak yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk dalam menjaga konservasi sumber daya air telah mengupayakan berbagai program yang mempunyai tujuan akhir dalam keberhasilan pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi sumber daya air. Namun, dalam pelaksanaa peranan tersebut Kantor Lingkungan Hidup masih menemui beberapa kendala
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Pelaksanaan otonomi daerah melalui UU, No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Undang – undang ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan daerah harus dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab pada daerah. Dengan kewenangan yang diberikan tersebut maka pemerintah daerah akan lebih leluasa untuk menentukan kebijakan yang akan diambil yang diesuaikan dengan kebutuhan rakyat disetiap daerah.
Sementara itu pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah. Dengan adanya otonomi daerah maka akan memberi peluang warga negara mengembangkan daya kreasi dan kreativitasnya. Dengan pemberian otonomi kepada daerah berarti pemberian kebebasan dan kewenangan masing – masing daerah untuk menentukan sendiri kebijakan daerahnya guna mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata daerah masing – masing. Di lain sisi menjadi sebuah tantangan bagi daerah – daerah yang miskin aset sumber daya alam dan sumber daya manusia maupun daerah yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar. Adapun UU ini menekankan pada pemberdayaan dan pemerataan hasil pembangunan. Sesuai dengan pasal 7 UU Pemda maka adanya otonomi daerah , daerah kabupaten dan kota diberi wewenang yang luas mencakup berbagai bidang pemerintahan yaitu : bidang pekerjaan umum, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Dalam hal ini setiap daerah harus merencanakan pembangunan daerahnya sendiri dengan prioritas dan potensi wilayah masing – masing. Karena pembangunan daerah sebagai bagian yang integral dari pembangunan Nasional. Dalam pembangunan daerah perlu didukung adanya prakarsa aktif masyarakat termasuk pendayagunaan potensi yang dimiliki daerah dan kemampuan daerah dalam mendukung sumber – sumber penerimaan daerah.
Pembangunan mengandung perubahan besar yang meliputi struktur ekonomi, perubahan fisik wilayah, perubahan pola konsumsi, hidup, perubahan teknologi dan perubahan sistem nilai, perubahan sumber daya alam dan lingkungan. Kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam diperlukan karena kaitannya dengan sifat sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan dilain pihak sumber daya alam tidak mungkin diperbaharui lagi yang selama ini telah mendapatkan tekanan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menangani berbagai pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu dikelurkanlah UU tentang lingkungan hidup Nomor 19 tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Tekanan terhadap lingkungan yang makin sarat tersebut disebabkan antara lain oleh jumlah penduduk yang meningkat, meningkatnya aktifitas usaha dan/atau kegiatan yang telah menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang serius, terjadinya degradasi lingkungan sangat memprihatikan karena eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan konservasi dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Pembangunan memanfaatkan secara terus menerus sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Di sisi lain, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun kualitas. Permintaan sumber daya alam makin meningkat sebagai akibat meningkatnya aktifitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan beragam, mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat menurun.
- Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mempunyai dampak negatif yaitu resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan beban sosial dan masyarakat yang paling menanggung resiko tersebut, termasuk pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihannya. Tanggung jawab pemerintah di sini karena perannya sebagai pembuat kebijakan dan pengatur yang menjadi pedoman dan tuntutan bagi masyarakat.
- Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, para ilmuwan/ pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Karena itu lingkungan hidup perlu di kelola dengan prinsip melestarikan fungsinya yang serasi dan selaras serta seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat baik masa kini maupun masa depan.
- Arah pembangunan nasional ke depan masih menitikberatkan pada pembangunan ekonomi dengan mendorong peningkatan investasi antara lain melalui pembangunan industri yang mempunyai peranan penting bagi penyerapan tenaga kerja.
- Gaya hidup masyarakat industri di tandai dengan adanya pemakaian produk berbasis kimia dan akibatnya telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun memiliki resiko terhadap lingkungan, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup yang lain maka harus dikelola dengan baik cara penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan.
- Meningkatnya pembangunan juga memunculkan tantangan, utamanya dampak terhadap lingkungan yang perlu diperhatikan dengan meminimalkan resiko terhadap lingkungan.
Dari 6 hal tersebut di atas hal yang paling berkaitan dengan adanya pembangunan adalah semakin meningkatnya pemakaian sumber daya alam dan menurunnya kualitas lingkungan. Karena pembangunan daerah yang berlangsung selama ini masih kurang yang mempunyai konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pemanfaatan lahan – lahan yang seharusnya dipergunakan bagi konservasi alam lingkungan namun malah diperuntukan sebagai kawasan industri dan pemukiman. Dan secara tidak langsung terjadi juga peningkatan pencemaraan baik pencemaran tanah, air dan udara.
Saat ini di Kota Salatiga yang merupakan salah satu daerah agraris yang berada dikaki gunung merbabu yang kaya dengan kekayaan alam berupa sumber air ini sudah terasa pula terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang ditandai dengan semakin meningkatnya pencemaran sungai dan menurunnya kualitas air permukaan. Dan akhir – akhir ini masalah kualitas dan ketersediaan air bersih juga menjadi salah satu masalah utama di Kota Salatiga, salah satu sebabnya karena terjadi perubahan alih fungsi lahan.
Sebagaimana diketahui seiring dengan laju pertambahan jumlah penduduk, kebutuhan lahan untuk keperluan pemukiman mendorong terjadinya pergeseran pemanfaatan lahan sehingga ruang terbuka untuk peresapan air menjadi berkurang. Tidak dapat dipungkiri pertambahan jumlah penduduk yang terus bertambah pada akhirnya akan memperluas daerah pemukiman, yang sebelumnya merupakan lahan untuk resapan air tanah bisa berubah fungsi menjadi area pemukiman.
Leave a Reply