Judul Skripsi : Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa dalam Persidangan Tindak Pidana Tanpa Hak Mengedarkan Psikotropika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
A. Latar Belakang
Perihal mengenai keterangan terdakwa dapat diartikan terdakwa tidak harus selalu membenarkan mengenai kehendak pihak penegak hukum setiap tingkat pemeriksaan perkara, sehingga ada kecenderungan upaya paksa dari penegak hukum agar terdakwa memberikan pernyataan pengakuan bersalah. Hal ini berbeda dengan masa berlakunya HIR yang menempatkan pengakuan bersalah terdakwa sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana.
Meskipun KUHAP tidak merumuskan pengakuan terdakwa sebagai suatu alat bukti, akan tetapi dalam praktek hukum, khususnya hukum acara pidana saat ini sebagai suatu keterangan yang tidak bisa dihindari oleh penegak hukum dengan menemui adanya pernyataan bersalah dari terdakwa. Hal ini tampak lebih berarti sekali pada tindak pidana berupa tanpa hak mengedarkan psikotropika, karena biasanya pada tindak pidana ini cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana tergolong murni, maka untuk melakukan pembuktian terhadap kesalahan terdakwa tidaklah mudah.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah kekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika?
- Apakah pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dapat menjadi dasar pertimbangan penilaian Hakim dalam memutus tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan. Persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa (M. Yahya Harahap, 2006:273). Subekti (2007:1) memberikan arti membuktikan ialah menyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Pengertian Terdakwa dan Keterangan terdakwa
Pasal 1 angka 15 KUHAP telah memberikan pengertian mengenai terdakwa yang berbunyi ”terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.” Sedangkan pengertian mengenai keterangan terdakwa telah tercantum dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.”
Tindak Pidana Psikotropika yang Berkaitan dengan Peredaran
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Pengertian peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan (Pasal 1 angka 5). Sedangkan perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam ragka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran atau untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan (Pasal 1 angka 6).
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif.
Berdasarkan sifat penelitiannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif.
Penelitian hukum ini menggunakan jenis data sekunder (secondary data).
Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah sumber data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian doktrinal atau normatif dengan menggunakan data sekunder.
E. Kesimpulan Skripsi
- Kekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidana ”tanpa hak mengedarkan Psikotropika” dapat diartikan sama dengan nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa yakni bebas berada di tangan hakim. Hal tersebut tergantung dari keyakinan yang dimiliki oleh hakim. Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan nilai pada alat bukti tersebut baik yang kurang nilainya kepada suatu alat bukti sesuai dengan keinginannya, ataupun tidak memberi kekuatan bukti sama sekali jika ia tidak yakin.
- Pernyataan pengakuan bersalah terdakwa yang telah ditafsirkan secara analogi menjadi keterangan terdakwa, dapat dijadikan dasar pertimbangan dan keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Serta harus di dukung dengan alat bukti yang sah lainnya ditambah dengan keyakinan hakim yang memperkuat dakwaan terhadap kesalahan yang dilakukan terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan batas minimum pembuktian perkara pidana berdasar pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 189 ayat (4) KUHAP.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Carok Massal di Wilayah Hukum Polwil Madura, 08
- Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Tindak Pidana Pemalsuan
- Komparasi Peran Penyidik Polri dan Penyidik Polisi Militer dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
- Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa
- Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pernyataan Pengakuan Bersalah Terdakwa
Leave a Reply