Judul Skripsi : Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Bidang Kehutanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura
A. Latar Belakang
Putusan bebas dalam tindak pidana pencucian uang memungkinkan terjadinya kontroversi, terutama hakim yang memutus perkara. Oleh karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang didahului tindak pidana asalnya, maka dalam membuktikan adanya praktek pencucian uang juga tidak mudah. Untuk itulah hakim yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana pencucian uang harus cermat dan teliti melihat berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pencucian uang dilakukan.
Pencucian uang merupakan praktek kriminal kerah putih yang bertujuan untuk membersihkan “uang kotor” yang merupakan hasil kejahatan. Praktek tersebut menyangkut serangkaian proses dalam aksi-aksi kriminal keuangan yang dirancang untuk mengelabui legalitas. Aktivitas yang sarat dengan praktek pencucian uang diantaranya perdagangan wanita dan anakanak, penyelundupan barang-barang berharga, perdagangan narkoba, jaringan terorisme, perbankan, korupsi, hingga kejahatan kehutanan.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dalam tindak pidana pencucian uang bidang kehutanan terhadap terdakwa Marthen Renouw?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Hakim
Pengertian hakim terdapat dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Pengertian hakim juga disebutkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang.
Pengertian Putusan Bebas
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas”.
Tinjauan Umum tentang Tindak Pidana
Moeljatno memberikan pengertian bahwa straafbaarfeit adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan, yaitu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedang ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan. (Evi Hartanti, 2006:7)
D. Metode Penelitian
Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian doctrinal.
Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Jenis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang berupa Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
E. Kesimpulan
Dalam penelitian ini masalah pokok yang dikaji oleh penulis adalah mengenai dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw dalam tindak pidana pencucian uang bidang kehutanan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap masalah pokok di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw dalam tindak pidana pencucian uang, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memiliki dasar pertimbangan bahwa unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tidak terbukti. Yang mana dalam dakwaan kesatu primair yang terpenuhi dan dinyatakan terbukti adalah unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara”, dalam dakwaan kesatu subsidair yang terpenuhi dan dinyatakan terbukti adalah unsur “setiap gratifikasi” dan unsur “kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara”, dan dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang terpenuhi dan dinyatakan terbukti adalah unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara”. Dalam dakwaan kedua primair yang terpenuhi dan dinyatakan terbukti adalah unsur “setiap orang yang dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan” dan dalam dakwaan kedua subsidair yang terpenuhi dan dinyatakan terbukti adalah unsur “setiap orang yang menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan”. Sedangkan empat belas unsur lainnya dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terpenuhi dan dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Kesusilaan yang dilakukan oleh Pria
- Kekuatan Pembuktian Audit Investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
- Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw
- Pelaksanaan Program ”Zero Street Crime” Sebagai Usaha Penanggulangan Kejahatan
- Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan
Leave a Reply