- Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Kontribusi Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Indonesia
- Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Mekanisme Hubungan Kerja Baru Kepala Daerah Dan Dprd
- Pelaksanaan Pendidikan Agama Bagi Siswa Beragama Advent Pada Lembaga Pendidikan Umum Di Kabupaten Pasuruan
- Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Pejabat Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Penerapan Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Dari 2004-2011)
- Analisis Efisiensi Pola Distribusi Hasil Penangkapan Ikan Nelayan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau
- Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25-Puu/Xiv/2016 Tentang Pergeseran Konsep Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
- Pola Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Suatu Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Implementasi Uu No. 12 Tahun 1995 Dan Uu No. 3 Tahun 1997 Di Lpa Blitar)
- Status Murtad Dalam Perkawinan: Menakar Nilai-Nilai Maslahat Dalam Pasal 116 H Kompilasi Hukum Islam
- Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Kantor Akuntan Publik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Klausula Eksonerasi Pt. Ekspres Jaya Sentosa Malang Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Maqashid Syariah
- Pandangan Hakim Terhadap Judicial Review Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 Tentang Status Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan: Studi Di Pengadilan Agama Kota Malang
- Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-Xiii/2015 Terhadap Eksistensi Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017
- Penerapan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pada Peradi Cabang Jember
- Penolakan Masyarakat Terhadap Pembangunan Hotel The Rayja Ditinjau Dari Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Maqasid Al-Syari’ah: Studi Kasus Di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu
- Jenis Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Maslahah
- Analisis Implementasi Pp 71 Tahun 2010 Dalam Pertanggungjawaban Keuangan (Studi Kasus Pada Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Kontribusi Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Indonesia
Intisari
Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia penting bukan karena fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman hayati yang besar, karena hubungannya yang erat dengan keanekaragaman budaya lokal.
Kebijakan dalam mengelola kawasan konservasi diterapkan bagi mereka yang masyarakatnya, dalam hal kearifan lokal, telah menerapkan nilai-nilai konservasi itu sendiri. Tetapi masyarakat memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang tidak dilindungi atau dipinggirkan.
Dilihat dari analisis bahan hukum, ada beberapa aspek yang dapat menyebabkan mengapa setiap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi sumber daya alam belum memberikan perlindungan hukum untuk reservasi dan kelanjutan fungsi sumber daya alam: biosentrisme tentang pengelolaan kawasan konservasi, peran pemerintah / negara yang terlalu dominan, tidak ada pengakuan dan perlindungan akses ke kawasan konservasi dan hak untuk dikuasai dan memanfaatkan sumber daya alam untuk masyarakat lokal; kuasi peran rakyat; prasyarat untuk mengatur hak-hak negara.
Secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, kearifan lokal memiliki nilai-nilai penting (strategis) sebagai dasar untuk membuat kebijakan konservasi dengan cara yang unik di Indonesia. Untuk mencapai kebijakan dengan pengelolaan konservasi berbasis kearifan lokal, diperlukan peraturan hukum yang mengakomodasi kearifan lokal dan birokrat (pengelola Taman Nasional) yang berani memposisikan diri untuk menyelesaikan segala rintangan dalam legalitas formal untuk menciptakan keadilan substantif.
Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Mekanisme Hubungan Kerja Baru Kepala Daerah Dan DPRD
Intisari
Studi ini dimaksudkan untuk memahami dan menganalisis implikasi pemilihan kepala daerah langsung terhadap hubungan kerja antara kepala daerah yang baru dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah dan anggaran daerah, dan pemantauan terhadap pemerintah daerah secara umum dan, terutama Walikota Malang dibuat oleh parlemen lokal. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yang didukung oleh pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil dan analisis yang dilakukan, diketahui bahwa hubungan antara DPRD dan kepala daerah hanya memberikan implikasi gramatikal dalam pembuatan peraturan daerah, dan dalam pembuatan anggaran daerah, peran kepala daerah lebih dominan, sedangkan dalam Dari segi pemantauan yang dilakukan oleh DPRD, tidak sekuat sebelum atau ketika kepala daerah dipilih melalui mekanisme DPRD sesuai dengan UU No. 22. pada tahun 1999.
Pelaksanaan Pendidikan Agama Bagi Siswa Beragama Advent Pada Lembaga Pendidikan Umum Di Kabupaten Pasuruan
Intisari
Kelompok minoritas agama adalah optik yang digunakan dalam penelitian ini, latar belakang di balik ini adalah kesenjangan antara konstitusi dan praktik sehari-hari tentang pendidikan agama di lembaga pendidikan dasar dan menengah. Hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan agama di Kabupaten Pasuruan seperti “seekor ayam yang kehilangan induknya.” Mereka dibiarkan sendiri untuk mengetahui pendidikan agama mereka sesuai dengan keyakinan mereka dan dalam hal ini, pemerintah tidak hadir dalam melaksanakan kewajiban sistem pendidikan ini, dengan membatalkan guru agama yang memegang status sebagai pegawai negeri sipil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pemahaman dan tindakan kelompok minoritas Advent terhadap kebijakan sekolah tentang pelaksanaan pendidikan agama untuk kelompok minoritas. Konsep multikultural adalah keharusan untuk kelangsungan pendidikan dengan keadilan menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12, ayat 1, dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan agama nomor 3, paragraf 1. Subjek dalam penelitian ini adalah orang tua siswa Advent dan lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Mereka tersebar di wilayah Kecamatan Prigen, Pandaan, Sukorejo, dan Purwodadi. Studi ini melibatkan 23 mata pelajaran, dengan beragam latar belakang pendidikan dan profesi. Untuk menyajikan hasil, penelitian ini menggunakan konsep Habitus dengan studi fenomenologi, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pemahaman kelompok minoritas Advent tentang kebijakan sekolah dalam pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan pendidikan agama sesuai dengan kepercayaan siswa, dan penelitian ini dilakukan di sekolah umum. Mandat konstitusional memberikan hak kepada setiap siswa, bukan kuantitas, tetapi dalam praktiknya selalu dihadapkan dengan masalah dana operasional sekolah. Manajemen sekolah dalam penelitian ini mencoba memberikan solusi dengan bekerja sama dengan lembaga keagamaan setempat. Pemahaman dan tindakan kebijakan sekolah dibagi menjadi tiga kelompok: yaitu Tradisional, Liberal dan Perayaan. Tiga kelompok itu mengambil tindakan berbeda; kelompok-kelompok Tradisional memberikan perlawanan keras kepala untuk diberikan sesuai dengan ketentuan konstitusional, sementara kelompok-kelompok Liberal dan Perayaan bersikap moderat dalam tindakan mereka.
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Pejabat Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap kejahatan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan untuk mengetahui faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam mencari jawaban atas masalah ini penulis menggunakan metode penelitian empiris, dengan melakukan wawancara dengan beberapa pihak antara lain Kepolisian Resort OKI serta Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah, dalam upaya penegakan hukumnya telah dilakukan oleh kepolisian Reasort OKI hanya saja dilakukan lebih intensif lagi agar tidak ada lagi kejadian pemalsaun ijazah, Penggungkapan pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah ditempuh polisi dengan cara: 1) Menerima laporan dari masyarakat, 2) Penunjukan, 3) Penyelidikan, 4) Melakukan kerjasama dengan beberapa pihak, 5) Penangkapan, dan 6) Penyitaan. Hasil penelitian yang kedua adalah, dalam upaya penegakan hukum tentu memiliki penghambat dan itu disadari oleh Kepolisian Resort OKI, Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu: 1) Faktor aparat penegakan hukum, rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Sarana atau fasilitas yang menunjang proses hukum, kesulitan untuk mencari pembanding antara ijazah yang asli dengan yang asli tapi palsu (aspal), dan 3) Kesadaran hukum masyarakat, kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dalam membantu penegakan hukum pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut.
Penerapan Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Dari 2004-2011)
Intisari
Asas merupakan landasan, pedoman, dan dasar suatu norma hukum. Asas juga dapat dikatakan sebagai ruh yang menjiwai norma hukum. Asas bersifat umum, abstrak, dan universal. Salah satu asas yang ada dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yaitu asas nemo judex in causa sua, yaitu asas yang menyatakan bahwa Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya. Sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi di Indonesia pada tahun 2003 hingga 2011, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang terkait dengan asas nemo judex in causa sua sebanyak 16 (enam belas) putusan. Putusan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan pro kontra dari pihak pencari keadilan, karena putusan yang melanggar asas nemo judex in causa sua tersebut dirasa tidak adil. Hal ini juga mengakibatkan bahwa Hakim telah melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hakim telah mengabaikan prinsip independensi dan integritas hakim. Selain itu juga, hakim di rasa tidak lagi bersifat objektif ketika menyelesaikan perkara yang terkait dengan dirinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Dalam penelitian hukum ini dilakukan penelitian terhadap asas-asas hukum yang bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu, dengan cara mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan tertentu. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa asas nemo judex in causa sua merupakan ruh dari pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas nemo judex in causa sua tidak boleh dilanggar. Penerapannya selama ini selalu bertentangan dengan asas Ius Curia Novit yaitu Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, yang juga merupakan ruh dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akan tetapi Hakim Mahkamah Konstitusi lebih menitik beratkan dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superior Deroget Legi Generali, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Implikasi yuridis yang ditimbulkan dengan melanggar asas nemo judex in causa sua adalah putusan tersebut batal demi hukum, dan hakim yang memutuskan putusan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau dipidana.
Analisis Efisiensi Pola Distribusi Hasil Penangkapan Ikan Nelayan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau
Intisari
Penelitian ini adalah upaya mengungkapkan efisiensi pola distribusi hasil penangkapak ikan nelayan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei lapangan untuk menemukan populasi nelayan, dan pengumpul diberbagai tingkat pasar, serta perubahan atau peningkatan pada setiap tingkatan pasar (pengumpul) dan besarnya tingkat keuntungan (mark-up) yang diterima pengumpul. Hasil investigasi dilapangan menemukan data jumlah nelayan laut di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 674 nelayan, ada 3 (tiga) tingkatan jalur distribusi pemasaran perikanan hasil tangkapan nelayan Kecamatan Kahayan Kuala yang disebut pengumpul I sebanyak 44 unit, pengumpul II sebanyak 31 unit dan PPI/TPI 2 perusahaan pembeli atau penampung besar untuk kepentingan ekspor. Hasil analisis menyimpulkan sebagai berikut : Nelayan sesungguhnya mempunyai berbagai alternatif untuk memilih jalur distribusi pemasaran yang menguntungkan atas dasar tingkatan harga yang ditawarkan pengumpul. Kenyataannya dari jumlah 674 nelayan, 100,00 % menjual hasil tangkapannya dilaut kepada pengumpul I. Nelayan mempunyai tambahan keuntungan sebesar jika menjual kepada pengumpul II atau ke PPI/TPI di Banjarmasin. Ketidakmampuan nelayan untuk mengakses (mencapai) jalur distribusi yang menguntungkan karena secara teknis tidak efisien dengan kapasitas muatan kapal motor dibawah 0,50 ton. Akibatnya secara ekonomis lebih menguntungkan menjual kepada pengumpul I. Dengan semakin panjangnya jalur distribusi pemasaran maka harga semakin tinggi mencapai 76,06 %. Besarnya marjin nelayan 58,33 %, besarnya mark-up pengumpul I 47,37 % lebih besar dari pengumpul II yang hanya 11,94 % dengan total 59,31 %. Hasil uji statistik menyimpulkan bahwa ada perbedaan yang signifikan besarnya mark-up yang diterima pedagang perantara atas dasar tingkat pasar.
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25-Puu/Xiv/2016 Tentang Pergeseran Konsep Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Intisari
Putusan MK Nomor 25-PUU/XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraankerugian keuangan negara (potential loss). Tujuan dari penelitian ini Mengetahui sejauh mana konsep kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sebelum dan sesudah putusan mahkamah konstitusi serta untuk mengetahui dampak putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan konsep kerugian keuangan negara terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian menunjukkan Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Putusan MK menggeser makna subtansi terhadap delik korupsi, munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam delik korupsi formiil sehingga diubah menjadi delik materiil;, maka perlu perhatian serius di kalangan semua pemerhati hukum, terutama penegak hukum mengenai konsep kerugian keuangan negara.
Pola Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Suatu Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Implementasi Uu No. 12 Tahun 1995 Dan Uu No. 3 Tahun 1997 Di Lpa Blitar)
Intisari
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, anak sebagai generasi penerus dalam kondisi apapun, harus mendapat perlindungan dan perhatian demi kepentingan terbaik baginya. Kharakteristik yang ada pada anakanak tidak tepat bila dipersamakan dan dipersatukan dengan orang dewasa, dapat dipahami bahwa seorang anak, baik secara jasmani, rohani maupun sosial, belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, serta belum sempurna akalnya, belum dapat membedakan benar dan salah, baik dan buruk. Oleh karena itu apabila seseorang anak melakukan tindak pidana maka tidak hanya dilihat sifat jahat dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya, tetapi diperhatikan juga kondisi dan latar belakang mengapa ia melakukan tindak pidana. Betapapun jahatnya anak tetap merupakan generasi penerus, maka anak harus mendapat pembinaan secara tepat, khususnya dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk mengkaji implementasi kebijakan legislatif tersebut, maka dilakukan penelitian thesis dengan judul “Pola Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia” (Suatu Kajian Yuridis Sosiologis terhadap Implementasi UU No.12Tahun 1995 dan UU No.3 Tahun 1997 di LPA Blitar). Penilitian bertujuan untuk mengetahui (a) kebijakan legislatif pengaturan pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem pemasyarakatan, (b) pelaksanaannya di LPA Blitar, dan (c) Pola Pembinaan yang tepat terhadap anak pelaku tindak pidana dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis atau socio-legal research, di mana dalam pendekatan ini hukum didekati dan diteliti baik secara normatif (law in book) dan secara empiris (law in action). Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, observasi dan wawancara dengan reponden penelitian. Penentuan responden penelitian dilakukan dengan cara purposive (purposive sampling). Terakhir data yang telah terkumpul dianalisis dengan analisa kulaitatif. Dalam penelitian dipahami bahwa implementasi UU No. 12 Tahun 1995 dan UU No. 3 Tahun 1997, menentukan adanya pengaturan tentang tindak lanjut, sehingga untuk melengkapinya telah diatur secara teknis dalam peraturan pemerintah, yaitu PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No. 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Sistem Pemasyarakatan telah terdapat Pola Pembinaan, namun pola tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara terpadu. Untuk itu, mengingat anak sebagai generasi penerus dan harus menjadi manusia yang berkualitas, maka semua pihak yang terlibat dalam system peradilan pidana serta warga masyarakat harus dengan sepenuh hati memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak di masa depan.
Status Murtad Dalam Perkawinan: Menakar Nilai-Nilai Maslahat Dalam Pasal 116 H Kompilasi Hukum Islam
Intisari
Perkawinan adalah sebuah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah guna menciptakan keluarga yang “sakinah mawaddah wa rahmah” dengan berlandaskan pada ajaran Islam yang benar. Kompilasi Hukum Islam Indonesia dibangun dengan berdasar pada ajaran agama Islam yang tertuang pada berbagai literatur fikih yang terpercaya dengan berpijak pada madzab empat khususnya Syafi?i. Semangat kodifikasi hukum Islam terlahir sebagai tuntutan dari sebuah negara hukum yang hanya mengakui undang-undang tertulis sebagai dalil hukum.
Dalam rangka penjagaan agama, Islam secara detail mengatur tentang pernikahan seagama maupun beda agama, serta beberapa hal yang merusak pernikahan terkait dengan penjagaan atas nama agama Islam, hal demikian juga ditindaklanjuti dalam legislasi kodifikasi hukum Islam yang berbentuk kompilasi hukum Islam, dengan menjadikan seagama (Islam) menjadi syarat sah nikah. Namun demikian kompilasi hukum Islam terkesan „ragu-ragu? dalam menindak lanjuti syarat tersebut, tidak seperti syarat yang lain dalam perkawinan, dan hanya menjadikan perpindahan agama (riddah) sebagai alasan mengajukan perceraian, dengan menambahkan klauasa “yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga” pada pasal tersebut. Padahal dalam fikih Islam murtadnya seseorang dapat menjadi alasan tunggal terjadinya pembatalan perkawinan.
Masalah yang menjadi fokus kajian penelitian ini adalah ingin menemukan solusi terbaik bagi kedudukan murtad dalam KHI, dengan pertimbangan nilai-nilai masalahat yang terdapat dalam status murtad dalam perkawinan. Dengan membandingkan berbagai maslahat yang ada dengan konsep batasan maslahat yang diusung oleh Ramadhan al-Buthy. Sehingga tujuan yang peneliti harapkan dapat menjawab problematika yang ada.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Undang-undang untuk mengetahui status murtad dalam perkawinan dan kaitanya dengan inpres no 1 tahun 1991 dan UU No 1 Tahun 1974, dan juga melalui pendekatan komparatis dimaksudkan dapat membandingkan materi hukum positif dengan kajian fikih Islam, yang diharapkan mendapatkan hasil yang diinginkan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kiranya perlu memperhatikan agama Islam sebagai kepentingan utama dalam perkawinan sehingga pemeliharaan agama menjadi yang utama, maka perlu menjadikan murtad sebagai alasan terjadinya pembatalan perkawinan tanpa harus menyandingkan dengan menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga. Hal demikian mengingat maslahat hifdz al-din sebagai maslahat utama dari maqsid syariah yang lima yang juga diperkuat dengan maslahat lain yaitu hifdz al-nasl dan hifdz mâl.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Kantor Akuntan Publik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Intisari
Kasus tindak pidana korupsi merupakan permasalahan besar di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berpengaruh kepada turunnya kualitas kehidupan masyarakat mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam kasus tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut “Tipikor”), adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain : Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut di atas, kepada setiap penyelidik dan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor, maka Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Tipikor”). Unsur pasal yang paling utama dalam UU Tipikor tersebut adalah “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Dengan demikian, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sangat dibutuhkan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi. Mengenai siapa instansi atau pihak mana yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara yang tidak diatur secara eksplisit tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Frase Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Namun, pada praktiknya, ketidaktegasan mengenai “instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” dapat menimbulkan multi tafsir. Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi. Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian adalah preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Sebaiknya Penyidik Pid.Sus Kejaksaan Tinggi Sumut sebelum melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor, sebaiknya terlebih dahulu menyusun rencana tindaklanjut dan rencana strategi terutama dalam menjalin hubungan dengan pihak BPK Provinsi Sumatera Utara dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk membantu melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN); Sebaiknya Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terlebih dahulu melakukan audit kepatuhan terhadap dirinya sendiri; dan Sebaiknya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, BPK dan BPKP agar lebih menjalin hubungan yang erat untuk lebih memudahkan dilakukannya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Klausula Eksonerasi Pt. Ekspres Jaya Sentosa Malang Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Maqashid Syariah
Intisari
Jasa travel sekarang sangat banyak diminati oleh masyarakat. Kenyamanan dan keamanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa travel membuat masyarakat berpindah kepercayaan dari transpotasi umum. Kebutuhan masyarakat akan jasa travel ini seringkali mengabaikan perjanjian perjalanan yang tidak menerapkan prinsip keadilan antara kedua belah pihak. PT. Ekspres Jaya Sentosa Malang adalah salah satu perusahaan yang menawarkan jasa travel hampir ke seluruh kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan bisnis penjualan jasanya, maka perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai pedoman pelaksanaan sistem perusahaan.
Pendekatan Penelitian
Fokus dalam penelitian ini yaitu klausula eksonerasi yang digunakan PT. Ekspres Jaya Sentosa Malang dalam perjanjian perjalanannya yang kemudian dianalisis menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Maqashid Syariah.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh melalui proses wawancara. Adapun data sekunder berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan literatur yang berhubungan dengan fokus penelitian.
Hasil Penelitian
Dari penelitian tersebut terdapat beberapa akibat dari penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku PT. Ekspres Jaya Sentosa Malang dengan konsumennya. Sehingga penulis mengambil kesimpulan berdasarkan undang-undang dan landasan teori tentang perlindungan konsumen. Bahwasanya PT. Ekspres Jaya Sentosa Malang tetap menggunakan klausula eksonerasi pada perjanjian bakunya, yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Namun, demi menjaga eksistensi perusahaan dimata masyarakat, perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan akibat dari penggunaan klausula eksonerasi.
Pandangan Hakim Terhadap Judicial Review Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 Tentang Status Keperdataan Anak Di Luar Perkawinan: Studi Di Pengadilan Agama Kota Malang
Intisari
Sebuah revolusi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan. yang semula anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi sekarang sudah memiliki hubungan keperdataan kepada ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya
Dalam penelitian ini, ada dua hal penting yang diteliti yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama kota Malang tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat (1) tentang status keperdataan anak di luar perkawinan, serta pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang terhadap kekuatan hukum mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang status keperdataan anak di luar perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan sehingga meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-datanya. peneliti pengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara, yang kemudian data tersebut dianalisis.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pandangan hakim terkait isi putusan Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) yaitu: para hakim sepakat dengan adanya putusan tersebut terkait masalah Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan, para hakim berpendapat undang-undang ini menunjukan kepastian hukum bagi anak tersebut dan menjamin hak-hak keperdataan yang wajib diperolehnya, dan ada keterangan lain dari salah satu hakim yang berpendapat bahwa putusan ini masih kurang komplit karena tidak membahas terkait masalah substansi pernikahanya, yang dibahas hanya masalah hak keperdataan anak saja. makna substansi pernikahan disini apakah nikahnya sah apa tidak, dan apakah dia menikah atau tidak.
Terkait kekuatan hukum mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hakim berpendapat: hakim boleh mengikuti dan patuh, atau tidak mengikuti dan tidak patuh pada putusan judicial review tersebut, yang terpenting seorang hakim dalam putusan perkaranya jelas dan ada landasan hukumnya, seorang hakim dalam memutus perkara apa pun dan khususnya perkara permohonan pengesahan status keperdataan anak di luar nikah, pertimbangan hukumnya tidak terikat hanya pada Pasal 43 ayat 1 saja, dan secara khusus kekuatan hukum mengikatnya putusan ini berlaku kepada Machica dan anaknya, sedangkan secara umumnya lain lagi dalam pertimbangan hukumnya, dalam hal ini para hakim melihat nuansa kasuistiknya (perkaranya).
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/Puu-Xiii/2015 Terhadap Eksistensi Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017
Intisari
Indonesia merupakan negara yang berdiri dan berkembang di bawah sebuah konstruksi berdasarkan hukum, selain itu Indonesia juga negara demokrasi yang berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Pemilihan Kepala Daerah merupakan implementasi perwujudan dari nilai-nilai demokrasi yang memberi wewenang besar bagi masyarakat untuk memilih secara langsung pemimpinnya. Setelah era reformasi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun sekali selalu dilaksanakan dengan partisipasi lebih dari dua pasangan calon. Ini dapat dipastikan terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Tetapi belakangan timbul kontroversi dan kegaduhan politik, karena fenomena adanya beberapa daerah diantaranya Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timur Tengah Utara dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon tunggal. Ketiga daerah tersebut awalnya terancam mengalami penundaan, sebagaimana telah dicantumkan dalam pasal 49 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala daerah, menyatakan bahwa “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) menghasilkan pasangan calon tunggal yang telah memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ditunda, hal tersebut tentunya akan berdampak negatif bagi keberlangsungan pesta demokrasi ke depan. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang pada pokoknya menciptakan norma hukum memperbolehkan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal tetap dilaksankan dalam tahapan Pemilihan Kepala daerah dengan memilih “Setuju” dan “Tidak Setuju”. Putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, mengingat ada indikasi tidak adanya kepastian hukum karena tidak ada batasan aturan yang jelas sampai periode pemilihan apabila ternyata Calon tunggal tersebut suara perolehannya kalah dengan yang tidak setuju. Untuk itu penulis berkesimpulan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah belum mengakomodir keberadaan calon tunggal, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan hasil Judicial Review.Harapan ke depan semoga Indonesia dapat menjadi Negara Demokrasi yang berdaulat,kuat dengan aturan hukum perundang-undangan yang tepat, serta terkontrol oleh sistem hukum yang berlaku. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan aturan hukum berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah guna mengakomodir eksistensi calon tunggal.
Penerapan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pada Peradi Cabang Jember
Intisari
Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum. Salah satu ciri dari Negara hukum yaitu adanya supremasi hukum (menjunjung tinggi hukum) seperti pelaksanaan peradilan. Bantuan hukum (Legal aid) adalah fondasi penting untuk tegaknya suatu keadilan dan kesamaan dimuka hukum. Dengan hal ini, maka semua masyarakat memiliki posisi dan kedudukan yang setara dimuka hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum pada umumnya, namun bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) juga wajib diberikan oleh seluruh. Oleh karena itu pembahasan tentang Advokat dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma (prodeo) memiliki beberapa alasan, yaitu secara Filosofis, Normatif, Yuridis, dan Officium Nobile. Fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu : 1) Bagaimana penerapan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam perkara Pidana di Kabupaten Jember? 2) Bagaimana penerapan Pasal 22 ayat (1) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam Perkara perdata di Kabupaten Jember? 3) Bagaimana akibat hukum terhadap Pelanggaran pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui penerapan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam perkara pidana di Kabupaten Jember. 2) untuk mengetahui penerapan Pasal 22 ayat (1) Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam perkara perdata di Kabupaten Jember. 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field risearch). Penelitian bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara dan dokumentasi dan penelitian ini menggunakan purposive sumpling. Keseluruhan data yang terkumpul baik data primer maupun data sekunder, diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian
Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1). Penerapan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam perkara Pidana di Kabupaten Jember, bahwa Advokat dalam hal ini memberikan bantuan hukum (prodeo) sudah menerapkan sebagaimana sesuai dengan Peraturan-Peraturan yang berlaku. 2). Penerapan Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam perkara Perdata di Kabupaten Jember, bahwa Advokat dalam hal ini memberikan bantuan hukum (prodeo) sudah menerapkan namun tidak sebanyak perkara pidana. 3). Bahwa hasil dari pengolahan data dan dianalisis sesuai dengan teori atau peraturan-peraturan, bahwa tidak adanya indikasi-indikasi dalam melakukan pelanggaran yang dilakukan oleh AdvokatAdvokat di Kabupaten Jember khususnya pemberian bantuan hukum secara cumacuma (prodeo). Dalam hal ini PERADI Cabang Jember yang mengangkat dan memberhentikan seluruh Advokat.
Penolakan Masyarakat Terhadap Pembangunan Hotel The Rayja Ditinjau Dari Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Maqasid Al-Syari’ah: Studi Kasus Di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu
Intisari
Pembangunan nasional berasaskan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang yang menyangkut kehidupan manusia baik pengelolaan sumber daya alam maupun aktifitas prekonomian dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati agar tetap terjaga, hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 33ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penelitian ini difokuskan pada pertanyaan:Mengapa masyarakat menolak pembangunan hotel The Rayja dan bagaimana pembangunan hotel The Rayja ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan maqasid al-syari’ah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis sumber data. Metode pengolahan data dilakukan melalui tahap-tahap yaitu pemeriksaan data (editing), klasifikasi (classifying), verifikasi (verifying), analisis (analysing), dan pembuatan kesimpulan (concluding).
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini, ditemukan hasil:pertama, alasan dasar dari penolakan masyarakat sekitar terhadap pembangunan hotel The Rayja diakarenakan akan merusak sumber mata air yang sejak dulu dipergunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kedua pembangunan hotel The Rayja yang berjarak 150 meter dari sepadan sumber mata air Umbul Gemulo yang merupakan kawasan lindung, itu tidak sesuai dengan Perda Kota Batu No. 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Tata wilayah, dan Pembangunan hotel The Rayja yang akan merusak sumber mata air itutidak sesuai dengan tujuan dari pada syari’at (maqasid al-syariah) yaitu tahqiq masalih al-khalqi (merealisasikan kemaslahatan makhluk).
Jenis Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Maslahah
Intisari
Adanya UU PPN yangtidak membedakan daya beli masyarakat bawah dan masyarakat berpenghasilan tinggi berpotensi menciderai rasa keadilan. Termasuk Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN ini mengabaikan hak masyarakat banyak dalam mendapatkan harga pangan murah karena hanya membatasi 11 pangan.Sehingga hal ini dapat dipersoalkan karena dalam penjelasannya pasal tersebut hanya menjelaskan 11 komoditas pangan pokok saja yang bebas dari PPN. Padahal, masih banyak bahan pangan lain yang termasuk kebutuhan pokok yang semestinya bebas PPN.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimana barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dalam UU PPN Nomor 42 tahun 2009 jika ditinjau berdasarkan UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan bagaimana menurut maslahah.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitubahan dasar yang diperoleh langsung dari undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa informasi tertulis dalam bentuk dokumen.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, pertama, Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN ini mengabaikan hak masyarakat banyak mendapatkan harga pangan murah karena hanya membatasi 11 pangan yang menjadi barang non-BKP. Dalam penelitian ini, untuk barang yang dapat masuk lagi kedalam barang non-BKP yaitu ikan, ikan disebutkan dalam UU Perdagangan yang di tuangkan dalam peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 jelas terlihat bahwa memang ikan itu juga menjadi barang kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilihat bagaimana pemerintah terus berupaya agar harga yang ditawarkan kepada masyarakat tidak menjadi sebuah barang yang memiliki beban tinggi dan masyarakat mudah untuk mendapatkannya dalam segi ekonomi harga. Kedua, UU PPN jika dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ masuk kedalam Maslahah al-Mu’tabarah dan Maslahah Mursalah.
Analisis Implementasi Pp 71 Tahun 2010 Dalam Pertanggungjawaban Keuangan (Studi Kasus Pada Uin Maulana Malik Ibrahim Malang)
Intisari
Adanya UU PPN yangtidak membedakan daya beli masyarakat bawah dan masyarakat berpenghasilan tinggi berpotensi menciderai rasa keadilan. Termasuk Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN ini mengabaikan hak masyarakat banyak dalam mendapatkan harga pangan murah karena hanya membatasi 11 pangan.Sehingga hal ini dapat dipersoalkan karena dalam penjelasannya pasal tersebut hanya menjelaskan 11 komoditas pangan pokok saja yang bebas dari PPN. Padahal, masih banyak bahan pangan lain yang termasuk kebutuhan pokok yang semestinya bebas PPN.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimana barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dalam UU PPN Nomor 42 tahun 2009 jika ditinjau berdasarkan UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan bagaimana menurut maslahah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitubahan dasar yang diperoleh langsung dari undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa informasi tertulis dalam bentuk dokumen.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, pertama, Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN ini mengabaikan hak masyarakat banyak mendapatkan harga pangan murah karena hanya membatasi 11 pangan yang menjadi barang non-BKP. Dalam penelitian ini, untuk barang yang dapat masuk lagi kedalam barang non-BKP yaitu ikan, ikan disebutkan dalam UU Perdagangan yang di tuangkan dalam peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 jelas terlihat bahwa memang ikan itu juga menjadi barang kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilihat bagaimana pemerintah terus berupaya agar harga yang ditawarkan kepada masyarakat tidak menjadi sebuah barang yang memiliki beban tinggi dan masyarakat mudah untuk mendapatkannya dalam segi ekonomi harga. Kedua, UU PPN jika dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ masuk kedalam Maslahah al-Mu’tabarah dan Maslahah Mursalah.
Leave a Reply