HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang

Paradigma pembangunan pasca era reformasi yang ditandai dengan peningkatan peran serta masyarakat, pembangunan otonomi daerah dan era globalisasi membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional di bidang hukum.  Kemampuan penguasaan terhadap bidang hukum dan pemerintahan akan melahirkan SDM yang kompeten, inovatif, dan mandiri mengawal jalannya organisasi pemerintahan dan kemasyarakatan.  Proses-proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di pusat maupun daerah akan memenuhi aspek kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati kesejahteraan.

Program Pascasrajana Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang  memberikan kurikulum dan kompetensi di bidang hukum, kelembagaan pemerintahan dan kemasyarakatan untuk mendorong jalannya sistem manajemen pembangunan nasional.

 

Daftar Isi

  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang
  2. Visi
  3. Misi
  4. Tujuan

 

Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang

Program Pendidikan Sarjana Hukum dikelola oleh Fakultas Hukum. Sejalan dengan Kebijakan Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia (YPPI) untuk membentuk Universitas Widyagama Malang , pada tanggal 1 Januari 1985 Fakultas Hukum Universaitas Widyagama Malang berdiri bersama Fakultas-fakultas lain. Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang bertujuan menghasilkan Sarjana Hukum Profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu berwirausaha.

 

Visi

Menjadikan Fakultas Hukum yang Unggul dan Kompetitif.

 

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan baik.
  2. Melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait dengan keilmuan hukum untuk menunjang tri dharma perguruan tinggi.

 

Tujuan

  1. Menguasai hukum nasional dan hukum negara-negara lain
  2. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang hukum dan HAM, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah hukum dan HAM
  3. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan hukum dalam kegiatan produktif penelitian dan pelayanan kepada masyarakat
  4. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang hukum, HAM maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat
  5. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan huku, teknologi hukum dan/atau kesenian hukum, serta hak asasi manusia.

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?