HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

  1. Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
  2. Kedudukan Kreditur Separatis Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-Xi/2013 Tentang Upah Pekerja Dalam Kepailitan
  3. Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)
  4. Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Daerah Kota Malang Terkait Kasus Tercemarnya Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit (Studi Kasus Tercemarnya Lingkungan Di Kelurahan Ciptomulyo Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit)
  5. Pencitraan Dan Komunikasi Politik Partai Demokrat Pada Pemilu Legislatif Tahun 2009
  6. Peran Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jamaah Umrah Terhadap Homologasi Perkara Kepailitan First Travel
  7. Relevansi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Dengan Pembinaan Anak Yang Dilakukan Oleh Dpppa (Studi Di Dpppa Kabupaten Jombang)
  8. Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengarusutamaan Gender Pada Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Mojokerto
  9. Kajian Yuridis Normatif Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditinjau Dari Pembagian Kewenangan Pusat Dengan Daerah Menurut Uud Ri 1945
  10. Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Perspektif Yuridis Dan Demokratisasi Dalam Pemerintahan Desa Di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep)
  11. Politik Hukum Pengaturan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Mea 2015
  12. Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kpri) Universitas Negeri Malang
  13. Implementasi Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dalam Peningkatan Partisipasi Wajar Dikdas 9 Tahun Bagi Anak Rtsm Di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
  14. Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Memutus Perkara Perceraian Nomor 2227/Pdt.G/2014/Pa.Mlg Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif
  15. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Makar Di Indonesia
  16. Pengrajin Batik Dan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Hak Cipta Batik Di Kampung Laweyan Surakarta
  17. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Korban Bujuk Rayu Di Interprestasikan Pada Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/Pn.Bgl)
  18. Perbedaan Dalam Penanganan Perkara Pidana Pada Tingkat Pemeriksaan Pendahuluan Antara Sistem Peradilan Umum Dengan Peradilan Militer Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
  19. Perlindungan Hukum Suami Atau Istri Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polrestabes Surabaya)
  20. Analisis Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Dilakukan Setelah Perceraian (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2013/Pn.Mtr)
  21. Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Jasa Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia

Intisari

Cyber ??Bullying adalah kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan dunia maya di Indonesia yang perlu perhatian khusus. Alasan untuk ini adalah karena kejahatan adalah potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung telah menggugat kondisi masyarakat, bahwa dalam kehidupan masyarakat tidak diragukan lagi ada kerentanan yang berpotensi menghasilkan penyimpangan. individu. Dalam cybercrime atau apa yang sering disebut sebagai cyber bullying, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dua subjek yang saling terkait, yaitu pelaku dan korban. Dalam peraturan Indonesia yang mengatur kejahatan elektronik dan kejahatan pencemaran nama baik, ia masih fokus pada bagaimana menerapkan hukuman yang adil kepada pelaku kejahatan ini. Sedangkan untuk pengaturan terkait bagaimana melindungi korban kejahatan dunia maya masih belum sepenuhnya diatur. Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang apa yang dimaksud dengan korban dalam kejahatan cyber bullying dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban cyber bullying dalam peraturan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu instrumen hukum: KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Anak, Hukum Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Selanjutnya materi hukum sekunder: buku, jurnal, dan artikel. Akhirnya bahan hukum tersier: ensiklopedi dan kamus. Kemudian data dalam penelitian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa apa yang disebut sebagai korban cyber bullying adalah pihak yang menderita secara psikologis dan memiliki status diri negatif, sedangkan perlindungan hukum terhadap korban cyber bully yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dapat diberikan kepada korban, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.

Kedudukan Kreditur Separatis Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-Xi/2013 Tentang Upah Pekerja Dalam Kepailitan

Intisari

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 / PUU-XI / 2013 menyatakan bahwa pembayaran upah tenaga kerja harus didahulukan dari semua jenis kreditor termasuk kreditor separatis, tagihan hak-hak negara, dan kantor lelang. Keputusan tersebut berdampak pada pergeseran posisi kreditor, terutama kreditor separatis yang sebelumnya berada di atas upah pekerja. Merujuk pada hal ini, penulis mengambil 2 (dua) rumusan masalah terkait dengan bagaimana mempertimbangkan dasar keputusan dan bagaimana posisi kreditor separatis setelah keputusan Nomor 67 / PUU-XI / 2013. Metode penelitian menggunakan normatif. pendekatan yuridis terhadap pendekatan konseptual. Bahan hukum utama, yaitu UUD 1945, Hukum Perdata, Hukum Kebangkrutan, Hukum Jaminan dan Hukum Perburuhan. Bahan hukum sekunder dari literatur buku, tesis, jurnal, dll. Bahan hukum tersier, dalam bentuk kamus yang menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan penelitian kepustakaan dan semua yang dilakukan analisis konten. Pembahasan tesis ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim didasarkan pada 3 (tiga) aspek, yaitu subjek hukum, objek, dan risiko sehingga posisi kreditor separatis dalam kebangkrutan sekarang di bawah upah pekerja. Ini bertentangan dengan prinsip kreditor terstruktur dalam kebangkrutan, prinsip lex specialis derogat Lex generalis, dan teori keadilan distributif. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengakibatkan kreditor separatis saat ini kehilangan posisinya dalam kebangkrutan Boedel yang sebelumnya telah diatur dan dikonfirmasi dalam Hukum Perdata, Jaminan Hukum, dan Hukum Kepailitan. Saran penulis adalah agar pemerintah dengan legislatif segera merevisi, menyinkronkan dan menyelaraskan hukum yang relevan dan menjamin dan melindungi pekerja dengan membentuk lembaga-lembaga jaminan hak-hak pekerja, sehingga mereka tidak mengorbankan hak dan posisi kreditor separatis yang telah secara eksplisit diatur dalam UU No. Hukum Perdata, Hukum Terjamin dan Hukum Kebangkrutan

Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)

Intisari

Kejahatan kekerasan dalam masyarakat bukanlah hal baru terutama kekerasan dalam pacaran yang biasa terjadi di Indonesia, yang menyebabkan berbagai tindak kekerasan dalam pacaran, seperti faktor keluarga, lingkungan hingga faktor alkohol, sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan penegakan hukum pada Kejahatan kekerasan dalam pacaran di Polres Batu, dalam penelitian ini penulis mengangkat dua masalah, yaitu (1) Apa Penyebab Pasangannya Melakukan Kekerasan dalam Pacaran? (2) Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Pacaran? (3) Apa Upaya Penegakan Hukum dalam Mengurangi Kekerasan terhadap Pasangan? Metode penulisan adalah menggunakan metode pendek yang diambil dari metode hukum yuridis sosiologis yang berarti menyajikan pernyataan di lapangan dengan lokasi penelitian di Kantor Polisi Batu. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan metode dokumentasi sukarela, wawancara dengan narasumber yang kompeten di Polres Batu, dan kesimpulan yang penulis ambil dalam penelitian ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Pertama, terkait dengan penyebab kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berdasarkan wawancara dengan Kepolisian (BAP) Kedua, berdasarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Batu, serta rekomendasi dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah, Kepolisian, Legal Pratisi dan juga masyarakat untuk lebih baik menjaga hubungan antara orang-orang dan menghindari tindakan yang membahayakan orang lain atau diri mereka sendiri, dan saran atau rekomendasi yang penulis berikan kepada Pemerintah dan Kepolisian Batu untuk memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan untuk menyebarluaskan pentingnya menjaga generasi muda untuk lembaga, sekolah, dan juga komunitas, serta masyarakat harus memainkan peran aktif dalam super melihat dan mendidik anak-anak mereka dalam mengembangkan kegiatan dan bersosialisasi dengan lingkungan .

Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Daerah Kota Malang Terkait Kasus Tercemarnya Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit (Studi Kasus Tercemarnya Lingkungan Di Kelurahan Ciptomulyo Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit)

Intisari

Dalam penulisan hukum ini, penulis meneliti tentang penegakan hukum lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit. Ketertarikan dalam bidang hukum lingkungan yang menjadi dasar dari penulis untuk meneliti kasus pencemaran lingkungan khususnya didaerah Kelurahan Ciptomulyo Kota Malang, terlebih kasus tercemarnya lingkungan ini sudah terjadi selama 34 tahun. Penegakan Hukum lingkungan oleh Pemkot Malang adalah pembahasan utama dalam karya tulis ini. Penelitian ini mengambil rumusan masalah diantaranya penegakan hukum lingkungan oleh Pemkot Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit, serta mekanisme dan efektifitasan dalam penegakan hukum lingkungan tersebut. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengambilan datanya berupa wawancara dengan responden seperti Kepala Badan Lingkungan Hidup dan beberapa warga di Kelurahan Ciptomulyo dan melakukan observasi langsung ke lokasi penelitian di Kelurahan Ciptomulyo serta Badan Lingkungan Hidup Kota Malang sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisis secara dekriptif kualitatif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa sanksi yang diberikan Pemkot Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit ialah sanksi Administratif berupa Surat Teguran Tertulis, surat teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tujuh bulan, sedangkan Mekanisme penegakan hukum lingkungan diawali dengan pengaduan yang dilakukan oleh warga Ciptomulyo yang mengeluhkan bau yang menyengat akibat kegiatan pembuangan limbah dari pabrik penyamakan kulit, dan terkait masalah Efektivitas, penulis menilai sanksi yang diberikan kurang efektif. Saran, seharusnya Pemkot berani memberikan sanksi paksaan pemerintah.

Pencitraan Dan Komunikasi Politik Partai Demokrat Pada Pemilu Legislatif Tahun 2009

Intisari

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa; 1) pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang harus benar demokratis; 2) umumnya terdapat kecenderungan perilaku pemilih daerah berbasis santri untuk memilih partai berideologi Islam; 3) terjadi penurunan angka pemilih untuk partai berbasis Islam utamanya PKB; dan 4) terjadi peningkatan untuk Partai Demokrat yang berbasis nasionalis. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pencitraan dan komunikasi politik Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif tahun 2009.” Penelitian ini menggunakan konsep image building dari Nimmo, Gunter Schweiger dan Michaela Adami, Brune Newman, dan Gazali mengenai tingkat pengaruh pencitraan seseorang terhadap preferensi pemilih. Selain itu juga menggunakan teori komunikasi politik dari Anwar Arifin dan Steven J. Rosebstone dan John Mark Hansen bahwa mobilisasi partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui mobilisasi langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan kajian teoritik maka dihasilkan, antara lain; 1) citra dan legitimasi yang mampu disuguhkan oleh Susilo Bambang Yudoyono berpengaruh posisif terhadap Partai Demokrat di Indonesia, termasuk juga di Gresik, sehingga pada Pemilu Legislatif 2009 menjadi idola yang kesohor. Partai yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudoyono ini dalam waktu singkat mampu menjadi partai nomor satu di Pemilu 2009 yang lalu. Partai Demokrat ini pula dalam Pemilu Legislatif 2009 di Gresik mampu tampil sebagai pemenang kedua dengan perolehan 8 kursi setelah PKB. Alasan-alasan informan memilih Calon Legislatif dari Partai Demokrat rata-rata karena dalam tubuh partai tersebut terdapat seorang figure sentral yaitu Susilo Bambang Yudoyono; 2) Komunikasi politik juga berperan penting dalam menentukan perolehan suara Partai Demokrat di Kabupaten Gresik. Komunikasi politik itu mampu mendobrak dinding-dinding ideologis, rasionalitas, dan fanatisme golongan. Umumnya, para informan yang memilih Calon Legislatif dari Partai Demokrat meninggalkan alasan rasionalitas. Mereka tidak begitu peduli adanya platform, visi misi, track record Calon Legislatif, serta program-program yang ditawarkan kepada masyarakat oleh Partai Demokrat. Informan yang memilih Calon Legislatif dari Partai Demokrat dengan alasan pragmatis juga banyak. Mereka yang menentukan pilihannya karena dorongan program sesaat menjelang pemilu, mislanya kaos, sembako, kedatangan artis ibukota, atau bahkan politik uang yang diterimanya. Tetapi informan juga sangat terpengaruh dengan komuniasi politik Partai Demokrat yang popular dengan keperpihakan terhadap kehidupan Wong Cilik.

Peran Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jamaah Umrah Terhadap Homologasi Perkara Kepailitan First Travel

Intisari

Umrah adalah Umrah yang dilakukan di luar musim haji. Berdasarkan Pasal 4 PMA No. 8 tahun 2018 tentang Implementasi Perjalanan Ibadah Umrah Dalam administrasi layanan umrah tidak hanya Biro Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pihak yang dapat mengatur layanan ziarah umrah tetapi pemerintah juga memiliki wewenang untuk menjadi mampu melaksanakan ibadah umroh. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jamaah umrah dari First Travel yang gagal pergi ke umrah karena First Travel gagal mencapai ± 63.000 jemaah umrah meskipun status hukum homologasi antara jamaah umrah dan para pihak First Travel dengan isi perjanjian damai yang dijanjikan First Travel untuk meninggalkan jemaah umrah untuk melaksanakan ibadah umrah dan / atau mengembalikan uang jamaah umrah yang tidak memilih untuk pergi. Perumusan masalah yang diajukan adalah: Apa konsekuensi hukum yang timbul dari Homologasi antara Debitur (Perjalanan Pertama) dan Kreditur Serentak (Jamaah Umrah); dan Apa bentuk perlindungan hukum yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan kepastian pemenuhan hak-hak jamaah haji Perjalanan Pertama dalam Kasus Bangkrut Perjalanan Pertama Homologasi. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif.

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan dengan meneliti dan menganalisis kasus atau fakta yang menjadi masalah dengan perundang-undangan terkait dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah bahwa meskipun ada Homologasi antara Umroh Jamaah dan Umroh Perjalanan Pertama, mereka tidak dapat pergi untuk melaksanakan ibadah umrah karena pembatasan dalam UU No. 37 tahun 2004. Namun, pemerintah sebagai pihak yang dapat mengadakan umrah layanan keagamaan belum memberikan perlindungan hukum kepada jamaah umrah yang tidak dapat berangkat meskipun secara formal dan tekstual administrasi umrah telah berjalan dengan cukup baik.

Relevansi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Dengan Pembinaan Anak Yang Dilakukan Oleh Dpppa (Studi Di Dpppa Kabupaten Jombang)

Intisari

Masalah pemidanaan atau penghukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum disebabkan melakukan tindak pidana narkotika sangat penting, sebab dalam praktek banyak terjadi pelaksanaan pidana tidak efektif. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah residivis atau pengulangan tindak pidana narkotika pada anak. Pemidanaan anak yang melakukan tindak pidana, harus mendapatkan perhatian khusus dengan pendekatan tertentu yang bermanfaat. Kajian ini bermaksud untuk menelaah efektifitas pemidanaan bagi anak dalam pendekatan edukatif dan dikaitkan dengan kebijakan pengaturannya. Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris dan normatif dengan bahan hukum skunder dan data primer, dengan analisis kualitatif. Dari kajian ini dapat dikemukakan bahwa pembinaan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan pendekatan edukatif mempunyai dampak yang positif bagi anak dan masyarakat. Hal ini dimungkinkan sebab pendekatan edukatif memberikan peluang kepada anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia anak, yang tetap diberi kesempatan untuk bergaula di masyarakat dalam bimbingan keluarga dan lingkungannya. Kemduian, pedekatan edukatif juga dapat menghindarkan anak dari stigmatisasi negatif dari masyarakat. Oleh sebab itu, sosialisasi peraturan perundangan tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak harus terus ditingkatkan.

Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengarusutamaan Gender Pada Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Mojokerto

Intisari

Undang-undang 1945 menyiratkan bahwa diskriminasi dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi apalagi dalam dunia pendidikan. Pemerintah telah menurunkan seperangkat regulasi untuk meminimalisir bahkan menghilangkan diskriminasi pada semua jenjang pendidikan misalnya Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang pengarusutamaan gender pada jenjang pendidikan dasar. Yang saat ini menjadi bahan penelitian, Bagaimana respon atau tanggapan pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di daerah adakah hasil yang memuaskan dari semua keinginan yang dituangkan dalam aturan-aturan pemerintah pusat tersebut.Untuk melihat itu peneliti melakukan penelitian di Kota Mojokerto sebagai Kota yang peneliti sebelumnya mengkategorikan sebagai Kota dengan responsif gender tinggi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Mojokerto, kemudianb bagaimana implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengarusutamaan Gender pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Mojokerto dan mengetahui bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengarusutamaan Gender pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Mojokerto.

Pendekatan Penelitian

Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif didukung dengan data kuantitatif mengingat kategori penelitian ini tergolong penelitian deskriftif.

Hasil Penelitian

Dari hasil penelitian di lapangan secara umum substansi Permendagri No. 15 Tahun 2008 di Kota Mojokerto sudah baik namun namun demikian beberapa permasalahan masih ditemui.karena secara content Permendagri No 15 tahun 2008 masih memiliki kelemahan pada beberapa pasal diantaranya: (a) Pasal 1 tidak mendefinisikan ketidakadilan gender. (b) Pasal 4 berisi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan berperspektif gender dan penyusunan itu dilakukan melalui analisis gender, namun agar hasil dapat dibuktikan maka penetapan kerangka pengukuran kinerja responsif gender sangat diperlukan dan beberapa pasal lainnya. Sedangkan Implementasi Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pengarusutamaan gender pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kota Mojokerto sudah baik walapun masih belum optimal. hal tersebut bisa dilihat dari kedua kecamatan di Kota Mojokerto masih terjadi ketidaksetaraan gender pada tiga isu yakni Akses dan Pemerataan, Mutu dan Relevansi serta Akuntabilitas dan Tatakelola Pendidikan.

Kajian Yuridis Normatif Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditinjau Dari Pembagian Kewenangan Pusat Dengan Daerah Menurut Uud Ri 1945

Intisari

Penulisan hukum tesis ini dilatarbelakangi, setelah amandemen UUD 1945 yang memberikan pengaturan tentang konsep kesatuan yang didesentralisasi. Di mana pengaturan desentralisasi yang sebelum amandemen termuat dalam Pasal 18 kemudian diamandemen menjadi Pasal 18 terdiri 7 ayat, 18A,18B. Dan dari amanat UUD RI 1945 ini dibuat UU organiknya yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini pembagian autority antara pusat dan daerah merupakan tindak lanjut dari pasal 18 ayat (5) UUD RI 1945 yang memberikan otonomi seluas-luasnya dan memberikan autority kepada daerah kecuali urusan yang menjadi autority pusat. Secara gramatikal otonomi seluas-luasnya kontradiktif dengan pengaturan tentang konsep NKRI yang telah diatur dalam UUD RI 1945 yang merupakan harga mati karena telah terjadi pengokohan dengan Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan NKRI tak dapat dirubah. Kemudian dengan adanya otonomi seluas-luasnya dalam Pasal 18 ayat (5) UUD RI tersebut melahirkan pembagian autority antara pusat dengan daerah yang jika dicermati mengadopsi pembagian kekuasaan dalam negara federal, yaitu pengaturan tersebut seolah-olah sisa kekuasaan adalah milik Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat hanya menjalankan beberpa autority yang mennyangkut kepentingan nasional seperti moneter, fiskal nasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan. Sehingga pengaturan pembagian autority pusat dan daerah muncul suasana federealisme yaitu dengan adanya residu kekuasaan tersebut. Namun dalam tataran pelaksananan yang diatur dalam PP No.38 tahun 2007 secara subtantial tidak terjadi otonomi seluas-luasnya malah kembali kepada usaha sentralisasi.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan historis. Sumber bahan hukum mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. teknik pengumpulan datanya adalah teknik kepustakaan dan situs internet.

Hasil Penelitian

Kemudian data hasil penelitian disistemasi kemudian dianalisa kemudian dianalisis dengan metode historis, teologis dan futuristik. Dan terakhit adalah bahan hukum yang telah tersistemasi diolah secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari permasalahan umum terhadap masalah kongkret yang dihadapi. Melalui penelitian yang mendalam dan teliti, penelitian ini mendapat hasil bahwa UUD 1945 mengalami pasang surut dalam pemberlakuannya sebagai konstitusi NKRI. Begitu juga dengan pelaksanaan sebagai negara kesatuan yang menjalankan sistem desentralisasi. Dalam pemberlakuan UUD 1945 periode 1 pengaturan otonomi dalam rangka desentralisasi dengan UU No.1/1945 kemudian dengan diganti dengan UU No.22/1948 dimana kedua UU ini tidak secara tegas dan jelas mengatur autority pemerintaha daerah. Kemudian pada tahun 1949 berlaku Konstitusi RIS sehingga negara kita berbentuk federal, oleh karena itu dalam propinsi yang merupakan negara bagian diberlakukan UU pemerintahan daerah yang berbeda. Kemudia pada tahun 1950 RI kembali pada bentuk negara kesatuan dengan berdasarkan UUDS 1950 dimana karena masih diwarnai oleh RIS, pengaturan otonomi diberi otonomi seluas-luasnya dengan UU No.1/1957 namun dalam UU ini juga tidak mengatur secara terperinci autority daerah , hal ini tersebut diatur dalam UU pembentukan masing-masing daerah. Tahun 1959 dengan adanya Dekrit Presiden kita kembali pada UUD 1945 dan soal ptonomi daerah diatur dalam UU No.18/1965 namun juga sudah bersifat sentrasistis dalam UU ini. Pada tahun 1966 terjadi peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru yang dipimpin Soeharto. Dalam orde baru ini lahir UU No.5/1974 yang menjalankan otonomi daerah dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan serasi dan seimbang, namun pelaksanaannya adlah lebih berat dekonsentrasi hingga bersifat sentralistis selama 32 tahun. Kemudian pada mas reformasi lahilah UU No.22/1999 yang memberikan otonomi luas namun belum memenuhi tuntutan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Sehingga dalam pemberlakuan UUD 1945 ini sebelum amndemen negara kesatuan dijalankan lebig pada sentralisasi dengan dibungkus dekonsentrasi. Setelah dilakukan amandemen keempat, UUD Ri 1945 memberikan pengaturan negara kesatuan dengan desentralisasi yang diatur dalam Pasal 18, 18A, 18B. Oleh karena itu lahirlah UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU ini terkait dengan pembagian autority pusat dan daerah merupakan pengaturan amanat dari Pasal 18 ayat (5) UUD RI 1945 yang memberikan otonomi seluas-luasnya dan autority daerah adalah semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang ditetapkan menjadi autority Pusat. Pengaturan ini tertuang dalam Pasal 10-18 UU No.32/2004 sehingga pembagian kekuasaan seperti dalam pasal tersebut seperti dalam sistem federal yaitu seolah-olah sisa kekuasaan adalah milik daerah. Sehingga muncul nuansa federalis. Selain hal tersebut secara gramatikal otonomi seluas-luasnya kontradiksi dengan konsep NKRI yang merupakan harga mati, tak dapat diganggu gugat lagi dalam Pasal 37 ayat (5) UUD RI 1945. Pembagian autority dalam UU No.32/2004 pada awalnya menggunakan mekanisme general competence yang dikaji secara umum. Namu pada pelaksanaanya dengan PP No.38/2007 menggunakan pendekatan ultravires, sehingga autority daerah diperinci dan ditentukan cara pelaksaan teknis berdasarkan standart pemeintah pusat. Sehingga secara subtantial tidak terjadi otonomi seluas-luasnya dan PP ini berjiwa sentralistis. Sehingga setelah UUD RI 1945 pada periode III ini negara kesatuan yang terdesentralisir menciptakan nuansa federal namun dalam tataran pelaksanaan merupakan usaha sentralisasi. Untuk itu perlu pemerintah merevisi UU No.32/2004 yang merupakan usaha resentralisasi dan pemerintah diharapkan tidak setengah hati dalam memberikan otonomi daerah. Karena dengan otonomi daerah kekuasaan pusat tidak terbagi dalam negara kesatuan hanya autority yang terbagi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang lebih dekat dan sesuai dengan kondisi masyarakat daerah.

Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Perspektif Yuridis Dan Demokratisasi Dalam Pemerintahan Desa Di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep)

Intisari

Pencabutan gelar ini karena berbagai masalah yang terjadi selama ini terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa di Gapura Timur dinilai kurang demokratis, transparan dan akuntabel serta juga masih sentralistik. Hal ini justru bertentangan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Desa, juga dengan adanya Undang-Undang Dan Peraturan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. Dalam penelitian ini difokuskan pada solusi khusus untuk pengelolaan pemerintahan agar dapat dilakukan agar dapat dilakukan penilaian secara obyektif dan juga untuk menjawab masalah yang terjadi, sehingga berpengaruh terhadap substansi implementasi UU.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mencoba mencari akar setiap masalah yang terjadi berdasarkan pendekatan para yuridis empiris kemudian berkeinginan memberikan solusi terhadap masalah yang terjadi secara objektif. Berdasarkan ulad Bab II dan Bab III, menunjukkan adanya ketidakseimbangan keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan dengan isi daripada UU, karena tata kelola desa (kepala desa dan periferalnya) cenderung mengambil menggigit gigi tanpa memahami dan menganalisis konten Hukum, yang ada. Dan pemerintah sendiri dalam menjalankan pemerintahan memiliki karakter monopoli dan peran BPD sebagai tempat penyampaian aspirasi masyarakat dan pembuat ketertiban atas pembuatan barel, nyata sehingga masyarakat yang menjadi korban (akan dirugikan). Berdasarkan bab IV untuk menyelesaikan masalah pemerintah harus mengedepankan kegiatan sama dengan BPD mengatasi setiap masalah dengan.

Politik Hukum Pengaturan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Mea 2015

Intisari

Sejak diberlakukannya MEA mulai tanggal 31 Desember 2015 di ASEAN maka Indonesia merupakan salah satu negara yang turut melakukan evaluasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan produktivitasnya dalam bidang jasa, industri, dan perdagangan agar dapat bersaing di pasar bebas ASEAN. Salah satu yang menjadi konsentrasi pemerintah salah satunya adalah dalam hal meningkatkan kualitas pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial sehingga dapat mendorong produktivitas nasional. Politik hukum pemerintah sejak jaman orde lama sampai saat ini banyak menghasilkan produk hukum yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan ini, maka sangat menarik jika dapat diteliti dan dikaji bagaimana politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menghadapi MEA 2015. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: Bagaimanakah politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Indonesia dari pemerintah orde lama sampai sekarang, dan Bagaimanakah politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam era MEA 2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum yang berkaitan dengan politik hukum pegawai pengawas ketenagakerjaan. Berdasarkan kajian secara yuridis terdapat beberapa produk peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di era saat ini yakni meliputi UU No. 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 Tahun 1947 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kesimpulannya, politik hukum pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menggunakan sistem sentralistik terbatas (dekonsentrasi) sehingga pembagian urusan pengawasan ketenagakerjaan untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota dihapuskan dan hanya ada untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan pusat. Kewenangan yang ada pada pemerintah provinsi adalah penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, dan kewenangan untuk pemerintah pusat adalah penetapan sistem dan pengelolaan personil. Saran, pemerintah sebaiknya fokus untuk penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawai pengawas ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial dalam industri, perdagangan, dan jasa sehingga dapat meningkatkan produktifitas nasional dan Indonesia dapat bersaing di pasar ASEAN setelah diberlakukannya MEA 2015.

Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kpri) Universitas Negeri Malang

Intisari

Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang tidak merupakan konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai kepentingan, hak, dan kewajiban yang sama. Salah satu bentuk koperasi adalah koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya dibidang perkreditan. Padahal ketersediaan modal yang berasal dari anggota relatif tidak mencukupi. Sehingga koperasi memerlukan bantuan melalui pola swamitra, yaitu suatu bentuk kerjasama atau kemitraan dengan Bank untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam koperasi untuk meningkatkan kinerja koperasi dan menambah permodalan koperasi agar dapat lebih berkembang. Penelitian ini dilakukan pada KPRI Universitas Negeri Malang.

Pendekatan Penelitian

Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. bertujuan untuk mengungkapkan dan mendeskripsikan gejala yang telah ada dan atau yang sedang berlangsung. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris terhadap perjanjian kredit pada KPRI Universitas Negeri Malang, yang di dukung dengan proses wawancara.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah apabila terjadi wanprestasi, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara kreditur dengan debitur. Penyelesaian sengketa diselesaikan secara kekeluargaan antara kreditur dengan debitur tanpa melibatkan pihak lain. Maksudnya adalah dengan menyelesaikan secara bersama antara pihak koperasi selaku kreditur dan dengan anggotanya selaku debitur, dengan duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan bersifat kekeluargaan.

Implementasi Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dalam Peningkatan Partisipasi Wajar Dikdas 9 Tahun Bagi Anak Rtsm Di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan bentuk Program Keluarga Harapan yang meliputi bentuk program keluarga harapan secara formal dan non formal. (2) mendeskripsikan fungsi Program Keluarga Harapan,(3) menjelaskan implementasi Program Keluarga Harapan dalam peningkatkan partisipasi wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bagi anak Rumah Tangga Sangat Miskin di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan : observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan ditentukan secara purposife pada tahap awal dan dalam pengembangannya dilakukan snowball sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengecekan keabsahan data ditentukan dengan kredibilitas, transferabilitas, dipendabilitas dan konfirmabilitas.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Bentuk Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin. (1) Bentuk Kegiatan formal terdiri dari : a) Kegiatan Persiapan, meliputi : Penyelenggaraan pertemuan awal, Sosialiasi program, Pengelompokkan peserta program, Pengisian formulir klarifikasi data dan penandatanganan surat persetujuan, Fasilitasi pemilihan ketua kelompok dan penetapan jadwal kunjungan, Pendampingan dalam kunjungan awal ke Posyandu, Fasilitasi proses pendaftaran sekolah bagi anak-anak peserta Program yang belum terdaftar di satuan pendidikan. b) kegiatan rutin meliputi : Penerimaan formulir penerimaan data peserta program, Penerimaan pengaduan, melakukan tindak lanjut atas pengaduan, melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan, melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok, melakukan kunjungan secara insidentil, pemberi informasi jadwal pembayaran bantuan. (2) bentuk kegiatan non formal meliputi : temu kunjung, dan temu komunitas. (3) fungsi-fungsi program keluarga harapan meliputi fungsi regulasi, fungsi edukasi, fungsi sosial, fungsi pembentuk kepribadian, fungsi motivasi, dan fungsi advokasi. (4) implementasi program keluarga harapan dapat membantu sekolah dalam mengontrol tingkat kehadiran siswa sehingga tingkat ketidakhadiran peserta didik dapat ditekan sehingga dapat meningkatkan partisipasi wajib belajar 9 tahun.

Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Memutus Perkara Perceraian Nomor 2227/Pdt.G/2014/Pa.Mlg Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Malang dalam memutus perkara perceraian Nomor 2227/Pdt.G/2014/PA.Mlg. Selain itu, penelitian ini juga mengalanalisa pertimbangan Hakim tersebut melalui fakta persidangan yang kemudian dianalisa menggunakan dua tinjauan, yakni tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Dengan memakai dua tinjauan hukum ini dapat diketahui kesesuaian putusan Hakim tersebut dengan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data penelitian adalah putusan Hakim Pengadilan Agama Malang dengan Nomor perkara 2227/Pdt.G/2014/PA.Mlg. Pembahasan berkaitan dengan fakta persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Malang, karena akan berpengaruh pada putusan yang akan dijadikan dasar hukum dalam memutus perkara. Tetapi pada prakteknya, Hakim Pengadilan Agama tidak begitu rinci dalam menyebutkan dasar hukum yang berupa pasal-pasal untuk menguatkan putusannya.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan seharusnya ada dasar hukum lain selain syiqaq untuk memutus perkara perceraian ini. Ditemukan nusyuz, liÂ’an, KDRT serta nafkah anak yang tidak disebutkan oleh Hakim Pengadilan Agama Malang.

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Makar Di Indonesia

Intisari

Makar (aanslag) yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda lahir disaat Pemerintah Belanda mensiasati keajegan sosial dimana di Negara-negara Eropa pada saat itu menjadi familiar dengan perbuatan Makar, atau yang dikenal pada masa itu adalah perbuatan memisahkan diri dari sebuah bangsa, menjatuhkan pemerintahan, dan/ atau kejahatan terhadap Negara (Rebellion dan insurrection) efek euforia perang dingin. Ekspansi yang dilakukan Belanda kepada Negara jajahan dalam hal ini Indonesia pun disiasati dengan upaya yang sama yang mengacu pada Anti Revolutie Wet 1920 (Staatblad 619) dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS). Dalam pengaturannya di Indonesia yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak jauh berbeda dengan WvS yakni tidak dirubah secara substansi makna perbuatan Makar, karena dalam pengaturan tersebut hanya merubah istilah Raja dan Ratu menjadi Presiden dan Wakil Presiden saja, begitupun pada pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana makar saat ini di Indonesia, mengetahui bagaimana formulasi pembaharuannya pada masa yang akan datang (ius constituendum) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Indonesia serta kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya kebijakan kriminal saat ini dan yang akan datang.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis melihat tidak terjadi kesinambungan dan sinergisitas antara perlakuan Penal Policy dengan Non Penal Policy sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Makar di Indonesia.

Pengrajin Batik Dan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Hak Cipta Batik Di Kampung Laweyan Surakarta

Intisari

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menggambarkan pola dan menjelaskan pola pelanggaran hak cipta oleh pengrajin batik di Kampung Laweyan Surakarta. 2) Untuk menggambarkan dan menjelaskan perlindungan hukum bagi pengrajin batik sebagai pemilik hak cipta di Kampung Laweyan Surakarta yang hak cipta mereka dilanggar. Dari hasil analisis penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pola pelanggaran hak cipta oleh pengrajin Batik di Kampung Batik Laweyan Surakarta adalah motif batik dan merek plagiarisme. Ini melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang pembajakan. Perlindungan hukum bagi pengrajin batik sebagai pemilik hak cipta di Kampung Surakarta Laweyan Surakarta dilakukan dengan pendaftaran hak cipta dan membentuk komunitas di antara pengrajin batik. Upaya yang dilakukan oleh pengrajin Batik di Kampung Batik Surakarta Laweyan untuk melindungi hak cipta yang dilanggar adalah dengan mengubah motif batik sekali dalam tiga bulan.

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Korban Bujuk Rayu Di Interprestasikan Pada Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/Pn.Bgl)

Intisari

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia kedudukan seorang hakim memegang peranan penting, karena di tangan seorang hakimlah penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, sehingga memenuhi nilai kepastian dan keadilan serta bernilai manfaat bagi masyarakat. Dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan termasuk delik susila (perkosaan) seringkali ditemukan variasi hukuman (disparitas) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang justeru memunculkan rasa ketidakpuasan, baik pihak korban ataupun jaksa penuntut umum. Hal demikian terjadi pada kasus perkosaan dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 410/Pid.B/2014/PN.Bgl, di mana tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara sedangkan majelis hakim memutus hanya 5 tahun penjara. Untuk menyikafi fenomena hukuman tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tesis dengan judul: Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara “ Korban Bujuk Rayu” di Interprestasikan pada Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl). Adapun permaslah yang dirumuskan, yaitu: 1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perkosaan dalam putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl? 2. Hal-hal yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara, sehingga terjadi disparitas hukuman dalam perkara tindak pidana perkosaan? Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan dokumenter. Spesifikasi penelitian termasuk tipe deskriptif analitis.

Hasil Penelitian

Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan, maka ditemukan jawaban dari masalah yang diangkat, yaitu: 1. Dasar pertimbangan hakim PN. Bengkulu dalam penanganan kasus perkosaan dengan putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl dengan terdakwa Myxe Zuljanova Alias Janov Bin Medianto, di mana majelis hakim hanya memperhatikan faktor yuridis saja, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, pertimbangan menurut hukumnya dan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dengan demikian, majelis hakim tidak menggunakan pertimbangan non yuridis. 2. Hal-hal yang berpengaruh terhadap disparitas hukuman dalam perkara perkosaan lebih banyak disebabkan pada penilaian yang bersifat subyektif para hakim yang tergolong dalam pertimbangan non yuridis misalnya latar belakang perbuatan, akibat yang ditimbulkan, kondisi diri, keadaan ekonomi dan agama terdakwa. Selain itu belum jelasnya aturan batas minimal dan maksimal ancaman hukuman juga berpengaruh dalam berat ringannya putusan hakim pengadilan.

Perbedaan Dalam Penanganan Perkara Pidana Pada Tingkat Pemeriksaan Pendahuluan Antara Sistem Peradilan Umum Dengan Peradilan Militer Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Intisari

Peradilan militer dibentuk mengacu pada sistem peradilan pidana umumnya, namun oleh karena belum memiliki tenaga-tenaga ahli hukum dari kalangan militer dan agar sistem peradilan militer dapat berjalan/dioperasionalkan, maka berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, yang diatur sedemikian rupa Permaslahan penelitian tesis ini adalah 1) Apa perbedaan dalam penanganan perkara pidana pada tingkat pemeriksaan pendahuluan antara sistem peradilan umum dengan peradilan militer berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia ; dan 2) Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam upaya penanganan perkara pidana militer yang pelakunya anggota militer Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder dan bahan hukum sekunder berupa data kepustakaan dan perundangan-undangan. Spesifikasi penelitian ini, yakni menggunakan metode diskriptif analitis.

Hasil Penelitian

Adapun hasil penelitian yang didapat adalah: 1. Perbedaan dalam sistem pradilan militer, bahwa aparat penyidik berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu seorang Polisi Militer (POM), adanya pejabat Atasan yang berhak menghukum (Ankum), jaksa penuntut disebut Oditur Militer, dan ada Perwira Penyerah Perkara (Papera). 2. Faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan perkara pidana (penegakan hukum) di lingkungan militer lebih dipengaruhi faktor sosiologis dan psikologis, karena tersangka yang diperiksa adalah seorang prajurit militer yang memiliki senjata dan dilatih secara khusus, akibatnya diberikan semacam perlakuan khusus bagi mereka. Selain itu sang komandan dalam faktanya sering memihak (tidak netral) terhadap perkara anak buahnya, artinya membela kepentingan anak buah.

Perlindungan Hukum Suami Atau Istri Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polrestabes Surabaya)

Intisari

Kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Surabaya masih sangat tinggi, kekerasan dalam rumah tangga berpotensi memiliki dampak negatif pada kehidupan para korban dalam bersosialisasi, hingga saat ini Di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa lebih banyak perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga baik kekerasan seksual, fisik maupun psikologis. Studi ini membahas masalah bagaimana perlindungan hukum dari suami atau istri yang menjadi korban di polrestabes Surabaya dan bagaimana pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga suami atau istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di kepolisian Surabaya, pendekatan Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder diperoleh dari undang-undang dan teknik pengumpulan data dalam bentuk wawancara. Kemudian data penelitian dianalisis secara kualitatif kualitatif. Kemudian data penelitian dianalisis secara kualitatif kualitatif.

Hasil Penelitian

Dari pembahasan dan penelitian terkait bentuk perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban atau sebaliknya ditemukan perbedaan ketika melaporkan antara suami sebagai korban dan istrinya sebagai korban, dalam proses investigasi yang dilakukan oleh polrestabes Surabaya penegak hukum ada sebenarnya tidak ada perbedaan antara menginvestigasi suami sebagai korban dan istri sebagai korban, yang kedua adalah upaya untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga oleh istri atau sebaliknya dengan mensosialisasikan, mendidik, dan keberadaan program sambang untuk penanggulangan sebelum terjadi, adapun upaya mengatasi yang terjadi sehingga tidak ada lagi cara untuk menghadapinya. juga harus melaporkan agar korban masih bisa diawasi dan agar pelaku bisa berubah menjadi lebih baik. Dengan metode di atas dalam upaya mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, sangat strategis untuk mengurangi kejahatan kekerasan dalam kekerasan dalam rumah tangga di Surabaya.

Analisis Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Dilakukan Setelah Perceraian (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2013/Pn.Mtr)

Intisari

Perkawinan yang sah memberikan akibat hukum pada harta benda suami dan isteri. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang harta benda dalam perkawinan diatur Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tesis membahas Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan setelah Perceraian dan menganalisis putusan No. 30/Pdt.G/2013/PN.Mataram dengan rumusan masalah bagaimana Perlindungan Hukum bagi Suami Atau Isteri terhadap Harta Perkawinan Yang Dijual Oleh Salah Satu Pihak Setelah Terjadi Perceraian, Kedudukan Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Harta Perkawinan Yang Tidak Ada Perjanjian Kawin, dan dasar pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam putusan No. 30/Pdt.G/2013/PN.MTR atas peralihan hak atas tanah yang dilakukan setelah perceraian. Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum. Hasil penelitian, perlindungan hukum bagi suami atau isteri terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan setelah perceraian yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan suami atau istri yang mempunyai hak atas tanah tersebut, yaitu: dapat membatalkan sertifikat yang cacat hukum administrasi dengan cara mengajukan permohonan pembatalan kepada menteri agraria untuk keputusan pembatalan hak, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi melalui putusan pengadilan perdata berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata bahwa jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain, melaporkan pihak yang menjual pihak yang menjual tanah dan bangunan agar dihukum pidana. Kedudukan peralihan hak atas tanah oleh salah satu tanpa persetujuan suami atau istri jika terbukti harta tersebut suami atau istri mempunyai hak didalamnya maka peralihan hak atas tanah tersebut batal demi hukum. Dasar Pertimbangan hakim sudah tepat bahwa dalam putusan pengadilan Negeri Mataram Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.MTR adalah untuk membuktikan suatu hak berlaku hukum pembuktian yang diatur berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg bahwa barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Jasa Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Intisari

Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah faktor apa yang melatarbelakangi pengemudi angkutan tidak memenuhi pasal 143 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya. Metode penulisan yang mendasari penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris. Dalam penelitian empiris, Pada penulisan skripsi ini , Penulis melakukan penelitian terhadap travel ceria dan ratu intan serta Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Jambi. Perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkutan orang dengan kendaran bermotor umum dalam trayek dapat disampaikan ke Dinas perhubungan , Travel yang bersangkutan , ataupun Pihak kepolisian jika menyangkut keselamatan.dan faktor yang menyebabkan supir melanggar aturan ialah karna supir yang masih tidak disiplin dan juga penumpang yang tidak berani mengadu sehingga supir tidak dapat ditindak dan perlindungan dapat langsung didapat sesuai tuntutan penumpang setelah penumpang melaporkan kepada pihak travel maupun dinas perhubungan. Pemerintah hendaknya semakin meningkatkan kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, baik terhadap penyelenggara angkutan umum dan terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jasa angkutan umum, agar upaya perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) angkutan umum.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?