HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang

Sebagai Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Merdeka Malang telah melintas sejarah panjang sebuah proses pemberdayaan sumber daya manusia. Pada tanggal 29 Januari 1964 secara resmi sebuah Yayasan Pendidikan berdiri dengan nama Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Merdeka Pusat Malang dengan pendiri: R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Fransiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma, MA. Nama Yayasan ini kemudian diubah pada tahun 1972 menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang (selanjutnya disingkat: YPTM).

Daftar Isi

  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
  2. Visi
  3. Misi
  4. Tujuan
  5. Sasaran
  6. Profil Lulusan
  7. Departemen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
  8. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang
  9. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang

 

Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas

Universitas Merdeka Malang merupakan Perguruan Tinggi Swasta berdiri sejak tanggal 29 Januari 1964, yang diselenggarakan oleh  Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang  (YPTMPM) di Malang ( Akta Nomor 5.a tanggal 5 Juli 1964). Lembaga pendidikan ini didirikan oleh  R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Frasnsiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma . Pada tahun 1972 nama YPTMPM diubah menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, yang disingkat  YPTM, .   Menurut badan hukum yang mengelola Universitas Merdeka adalah Yayasan perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang  (Akta Nomor 32 tahun 1972). Yayasan Perguruan tinggi Merdeka (YPTM) merupakan Yayasan swasta yang mengemban dua (2) fungsi utama, yaitu (1) fungsi pertahanan ideologi negara. Fungsi ini menuntut YPTM bertindak sebagai lembaga yang ikut serta dalam mempertahankan, mengamankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; (2) fungsi lembaga ilmiah yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.   Dalam rangka mengemban kedua fungsi tersebut, YPTM bersama dengan Universitas Merdeka Malang melakukan berbagai langkah pembenahan. Pada tahun 1983 kembali Yayasan dikukuhkan dengan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka.

 

Secara historis keberadaan Universitas Merdeka Malang tidak dapat dipisahkan dengan Kodam V Brawijaya.  Hubungan YPTM dan Universitas Merdeka Malang dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA merupakan bagain dari proses sejarah berdirinya YPTM. Konteks sejarah inilah yang pertama-tama mendasar hubungan antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA. Di samping konteks kesejarahan, kesamaan misi dan fungsi yang diemban mendorong kerjasama antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA sama mengemban fungsi memepertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. Universitas Merdeka Malang didirikan sebagai kubu pertahanan ideologi Pancasila, dan UUD tahun 1945.  Atas permohonan Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, Kolone R. Edwin Soedardji kepada Pangkodam VIII/BRAWIJAYA, maka bertepatan dengan HUT Kodam VIII/Brawijaya yang ke XXIII tanggal 17 Desember 1968, Universitas Merdeka dinyatakan berinduk pada Slagorde KODAM VIII/Brawijaya (sekarang KODAM V/Brawijaya) bertindak selaku pembina utama dari Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang dan Universitas Merdeka Malang sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya sehari-hari Universitas Merdeka Malang berada di bawah Pembina harian Komando Resort Militer 083/Bhaladhika Jaya, dalam hal ini Komandan Korem 083/Bhaladika Jaya adalah Ex-officio Pembina Harian Universitas Merdeka Malang.

 

Sejak tahun 1976 pengembangan Unmer Malang terus dilakukan. Pemantapan rencana pengembangan secara sistematis terus dikembangkan mulai tahun 1983 melalui penetapan rencana pengembangan jangka pabjang dengan menyusun Rencan Induk Pengembangan (RIP) sebagai berikut:

 

Rencana Pengembangan yang diawali dengan : Rencana Induk Pengembangan Tahap I : tahun 1976-1983

Rencana Induk Pengembangan II : tahun 1983-1987, sebagai tindak lanjut atas keberhasilan pengembangan tahap I

Rencana Induk Pengembangan III : tahun 1987-1991, melalui Surat Keputusan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-032/YPTM/VI/1987, tanggal 20 Juni 1987.

Rencana Induk Pengembangan IV : tahun 1993-1997, melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-99/YPTM/XII/1993, tanggal 28 Desember 1993.

Renaca Pengembangan tahap V: tahun 1998-2006 merupakan tahap pengembang menuju institusi pendidikan yang berkualitas

Pengembangan tahapVI: tahun 2006-2015, Rencana Pengem ini tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) UNIVERSITAS MERDEKA MALANG Tahun 2006-2015 yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua YPTM No: Kep-01/YPTM/I/2006.

Berkat kerja keras dan keterpaduan semau unsur sivitas akademika, baik di tingkat yayasan mupun universwitas, maka secara bertahap kemajuan-kemajuan di bidang akademik amupun non akademik atau pembangunan fisik, memperlihatkan hasil nyata melalui peningkatan reputasi Unmer Malang sebagai Perguruan Tinggi Swasta tertua di Jawa Timur, khususnya di Kota Malang. Beberapa prestasi baik di bidang akademik maupun bidang non-akademik terus diukir oleh insan-insan civitas akademika Unmer Malang, yang secara konsisten melakukan pengembangan mutu secara berkelanjutan dengan jargon utamanya menuju The Quality University.

Visi

Visi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang adalah menjadi Fakultas Hukum terkemuka dalam pengembangan SDM seutuhnya yang berjiwa wirausaha di bidang jasa hukum pada skala nasional yang bereputasi internasional pada tahun 2025.

 

Misi

  1. Menyelenggarakan program pendidikan tinggi hukum yang berkualitas pada jenis program pendidikan akademik dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada bidang hukum yang berdaya saing Nasional dan Internasional
  2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta publikasi ilmiah di bidang hukum untuk mendorong peningkatan image dan reputasi fakultas serta terciptanya suasana akademik yang kondusif bagi terselenggaranya proses pendidikan yang memiliki reputasi nasional dan internasional
  3. Melaksanakan tata kelola fakultas yang berbasis Sistem Informasi Manajemen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola fakultas yang bereputasi nasional dan internasional
  4. Menjalin kerjasama-kemitraan dengan institusi lain di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan, dalam rangka mewujudkan fakultas hukum yang memiliki reputasi nasional dan internasional

 

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pendidikan tinggi hukum pada program pendidikan akademik dan profesi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, berjiwa wirausaha di bidang jasa hukum yang berdaya saing nasional dan internasional;
  2. Meningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta publikasi ilmiah di bidang hukum dan mendororong peningkatan image dan reputasi lembaga guna terciptanya suasana akademik yang kondusif bagi terselenggaranya fakultas hukum yang memiliki reputasi nasional dan internasional;
  3. Meningkatkan kualitas tata kelola fakultas yang baik, yang berbasis Sistem Informasi Manajemen sebagai Decision Suport System (DSS) untuk mewujudkan fakultas yang bereputasi nasional dan internasional;
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kejasama-kemitraan dengan institusi di dalam maupun luar negeri dengan prinsip kesetaraan, dalam rangka mewujudkan fakultas hukum yang memiliki reputasi nasional dan internasional

 

Sasaran

  1. Terselenggaranya proses pembelajaran ilmu hukum program sarjana dengan baiksesuai dengan kompetensinya;
  2. Terciptanya suasana akademik yang kondusif, yang mendorong Sarjana Hukum mampumemecahkan masalah hukum dalam masyarakat berdasarkan ketrampilan dan kemahiran hukum yang dikuasainya;
  3. Terlaksananya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan terdistribusikannya hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakatyang bermanfaat bagi masyarakat dan pendidikan tinggi hukum sekaligus meningkatkan citra baik lembaga.
  4. Terlaksananya kerjasama di bidang hukum dengan berbagai institusi baik di dalam maupun di luar negeri dengan dukungan para pengguna lulusan atau stakeholders;
  5. Terlaksananya tata kelola fakultas yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

 

Program Studi Sarjana (S1) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang

Program Sarjana Ilmu Hukum

 

Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Merdeka Malang, Unmer Malang

Program Paca Sarjana Ilmu Hukum

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?