HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Ngurah Rai

  1. Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkoba Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
  2. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata
  3. Perkawinan Kedua (Poligami) Bagisuami Yang Kawin Nyeburin Pada Istri Pertama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Adat Bali (Suatu Studi Kasus Di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan)
  4. Problematika Hukum Dalam Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pengembangan Landas Pacu Bandar Udara Ahmad Yani Semarang
  5. Ketentuan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Dalam Perspektif Ius Consti Tutum Terkait Dengan Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Ius Constituendum)
  6. Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Di Era Otonomi Daerah :: Peran Pemerintah Propinsi Bali Dalam Konservasi Lingkungan
  7. Prinsip Keterbukaan Sebagai Perlindungan Hukum Investor Publik Dalam Pasar Modal
  8. Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Uudnri Tahun 1945
  9. Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi
  10. Urgensi Pelaksanaan Mediasi Penal Di Tingkat Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kepolisian Resort Kota Denpasar
  11. Kedudukan Desa Adat Di Bali Sebagai Subyek Hukum Hak Milik Atas Tanah
  12. Kedudukan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana
  13. Pengaturan Penggunaan Surat Order Dalam Proses Pengikatan Agunan Kredit Berupa Hak Tanggungan
  14. Implementasi Pasal 103 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Studi Di Kabupaten Badung)
  15. Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Denpasar
  16. Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Adat Bali
  17. Kedudukan Istri Sebagai Sentana Rajeg Dan Suami Sebagai Predana Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Nyeburin (Studi Kasus Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali)
  18. Pengadaan Tanah Dalam Proyek Pembangunan Perpanjangan Land As Pacu Bandara Ahmad Yani Di Kota Semarang
  19. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/Pdt.Sus-Hki/2017)
  20. Perkawinan Nyeburin Pada Keluarga Yang Telah Mempunyai Anak Laki-Laki Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar)

 

Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Grasi Kepada Terpidana Narkoba Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tentang kebijakan hukum pidana terhadap pemberian grasi kepada terpidana narkoba pada saat ini dan dan uga menganalisis kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap pemberian grasi kepada terpidana narkoba dalam prespektif pembaharuan hukum pidana.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yang selanjutnya di analisa dengan metode analisis kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, Kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan pemberian grasi kepada terpidana narkoba berlaku saat ini di Indonesia, antara lain: pemberian hak pengajuan permohonan grasi kepada Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Pengadilan tingkat I yang memutus perkara. Kedua, Kebijakan hukum pidana pemberian grasi kepada terpidana narkoba yag akan datang, mengenai mekanisme pemberian grasi bagi terpidana, ataupun mekanisme pelaksanaan pengajuan grasi, kebijakan pertimbangan alasan pemberian grasi hingga mendapatkan putusan, dapat dilihat dalam kajian perbandingan Negara asing (Amerika serikat, Filipina dan Kanada).

Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata

Intisari

Pesatnya perkembangan pariwisata di Kabupaten Badung, menuntut pula perkembangan dan pembangunan sarana akomodasi dan fasilitas-fasilitas penunjang pariwisata lainnya. Hal ini merupakan sebuah tujuan untuk mendukung pariwisata dan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung. Menurut data Badung dalam angka tahun 2015 pertumbuhan sarana akomodasi pariwisata yaitu hotel bintang, hotel melati dan kondotel sampai tahun 2015 mengalami peningkatan pertumbuhan yang sangat pesat, pertumbuhan jumlah hotel bintang sampai tahun 2015 sebanyak 98 hotel, pertumbuhan jumlah hotel melati sampai tahun 2015 mencapai 885 hotel dan pertumbuhan jumlah kondotel sampai tahun 2015 mencapai 38 kondotel. Tingginya perkembangan pembangunan sarana akomodasi pariwisata, menuntut dikeluarkannya kebijakan moratorium untuk pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung menindaklanjuti dengan kebijakan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2014 tentang Standar minimal luas lahan dan luas kamar serta fasilitas penunjang hotel dan kondotel. Maka dari itu dirumuskan masalah: Apakah yang menjadi sumber kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata? Dan Bagaimanakah kebijakan pengendalian perizinan pembangunan sarana akomodasi pariwisata di Kabupaten Badung?.

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang merupakan penelitian mengenai substansi hukum yang terdiri dari norma, kaidah, asas-asas hukum, doktrin dan peraturan perundang-undangan. Dengan jenis pendekatan menggunakan: The Statute Approach and Analitical and Conceptual Approach. Dalam RTRW Kabupaten Badung disebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Badung yaitu dengan menyusun ketentuan umum Peraturan Zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan arahan sanksi. Salah satu perizinan yang diterapkan untuk pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2014.

Perkawinan Kedua (Poligami) Bagisuami Yang Kawin Nyeburin Pada Istri Pertama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Adat Bali (Suatu Studi Kasus Di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan)

Intisari

Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga, sehingga dengan adanya ikatan perkawinan ini akan menyebabkan adanya akibat-akibat hukum dalam perkawinan antara suami istri tersebut sehingga akan mempengaruhi pula terhadap hubungan keluarga dari yang bersangkutan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hak istri kedua (yang suaminya kawin nyeburin untuk perkawinan pertama) menurut Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 dan Hukum adat Bali di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, untuk mengetahui kedudukan dari anak-anak yang lahir dari istri yang kedua (yang suaminya kawin nyeburin untuk perkawinan pertama) dalam hal pewarisan. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis-empiris.

Pendekatan Penelitian

Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer maupun sekunder, kasus yang dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara dan study dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik analisis dilakukan secara kwalitatif. Perkawinan dengan istri kedua yang dilakukan oleh suami yang melakukan perkawinan nyeburin dengan istri yang pertama adalah sah, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Hukum Perkawinan Nomor: 1 tahun 1974 dan sesuai dengan Hukum Adat Bali dilakukan mebiakaonan dan mekala-kalaan. Sedangkan kedudukan anak¬anak tersebut dilahirkan dari perkawinan yang sah. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menambah bahan masukan bagi pembinaan, pengembangan dan pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan pada hukum adat khususnya yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum waris.

Problematika Hukum Dalam Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pengembangan Landas Pacu Bandar Udara Ahmad Yani Semarang

Intisari

Dalam rangka peningkatan statusnya menjadi bandar Udara Internasional, Bandara Ahmad Yani Semarang harus melakukan pembangunan infrastruktur diantaranya adalah pengembangan Landas Pacu agar dapat dioperasikan pesawat berbadan lebar. Untuk Pengembangan Landas Pacu tersebut, oleh Pemerintah Kota Semarang dalam pelaksanaannya melalui proses pengadaan tanah yang masuk dalam kategori Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, sedangkan dalam proses pengadaan tanah tersebut permasalahan yang muncul adalah mengenai penentuan besarnya ganti rugi Hak Atas Tanah. Dalam penelitian ini, ingin diketahui secara jelas bagaimana pemberian ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pengembangan Landas Pacu Bandara Ahmad Yani Semarang dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam mengatasi kendala-kendala terhadap pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pengembangan Landas Pacu Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, yaitu suatu pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis ketentuan-ketentuan hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi dalam pengembangan Landas Pacu Bandara Ahmad Yani Semarang, dan bagaimana penerapan serta kenyataan yang ada di lapangan ( masyarakat ), dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam menentukan besarnya ganti rugi tersebut memerlukan waktu yang panjang karena pemilik/pemegang Hak Atas Tanah mematok harga yang tinggi dengan alasan tanahnya sebagai mata pencaharian yang dapat diusahakan area pertambakan. Oleh karena itu dalam menentukan besarnya ganti rugi tersebut, dibutuhkan mediasi dengan pendekatan secara persuasif oleh Pemerintah Kota Semarang agar diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak. Pelaksanaan pemberian ganti rugi tersebut diawalidengan tercapainya suatu kesepakatan tentang nilai ganti rugi yang diberikan dalam musyawarah mufakat antara Pemerintah Kota Semarang dan pemilik/pemegang Hak Atas Tanah selanjutnya nilai ganti rugi tersebut dibayarkan secara langsung oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Panitia Pengadaan Tanah kepada Pemilik/Pemegang Hak Atas Tanah.

Ketentuan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Dalam Perspektif Ius Consti Tutum Terkait Dengan Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Ius Constituendum)

Intisari

Fenomena penegakan hukum pidana dewasa ini semakin kehilangan arah bahkan dinilai telah mencapai titik terendah, masyarakat pencari kadilan mengeluhkan proses penyidikan tindak pidana ( umum) yang prosesnya berbelit-belit, berlarut-larut bahkan tidak ada ujung penyelesaianya, keadaan ini jelas tidak memberi kepastian hukum, keadilan serta menfaat dalam penegakan hukum terlebih lagi akan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, salah satu penyebab keadaan tersebut adalah tidak adanya ketentuan batas waktu penyidikan (kekosongan norma), yang memberi kesempatan kepada penyidik untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, berkenaan dengan hal tersebut penulis mengangkat judul tesis “Ketentuan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Dalam Persepektif Ius Constitutum Terkait Dengan Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana (Ius Constituendum)

Pendekatan Penelitian

Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode deskriptif normatif, dilakukan untuk mencari jawaban atas permasalahan : Bagaimana ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum terkait dengan perlindungan hak asasi tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? dan Bagaimana sebaiknya pengaturan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam hukum acara pidana yang akan datang ?.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian kepustakaan, diperoleh jawaban atas permasalah tersebut yaitu : Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Ius Constitutum) tidak diatur mengenai ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum secara tegas sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi tersangka dan pembaharuan hukum acara pidana yang akan datang ( Ius Constituendum) seharusnya mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana umum secara tegas dan pasti, serta mengatur mengenai penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi tersangka, korban maupun saksi pada umumnya .

Untuk mewujudkan tindakan penyidikan yang memiliki kepastian hukum, mencerminkan keadilan serta penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (tersangka, korban dan saksi ) .

Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Di Era Otonomi Daerah :: Peran Pemerintah Propinsi Bali Dalam Konservasi Lingkungan

Intisari

Penelitian ini dilaksanakan di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Propinsi Bali, yang dibentuk oleh ekosistem hutan mangrove dan berada di sepanjang pesisir Teluk Benoa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh para stakeholders dan perubahan yang terjadi pada hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Disamping itu juga untuk mengkaji sinkronisasi peraturan dan sinergi kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai, sehingga dapat digambarkan peran Pemerintah Propinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dimana peneliti mengumpulkan data dan menganalisanya sehingga diperoleh gambaran tentang pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai, khususnya dengan melihat peran pemerintah daerah. Analisis dilakukan terhadap data yang diperoleh dari dokumentasi, observasi lapangan dan wawancara secara mendalam kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai adalah rendah. Hal ini dilihat dari peran pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai dari periode yang satu ke periode yang lain, dimana peran pemerintah daerah tergolong tinggi pada awal tahun 90-an, ketika penetapan status kawasan. Peran pemerintah daerah juga rendah dalam mengantisipasi perkembangan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai di era otonomi daerah. Hal ini disebabkan karena tidak terjadi sinkronisasi aturan hukum dalam pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai, yang ditandai dengan tidak adanya aturan hukum lanjutan dan program kerja pengelolaan yang jelas. Disamping itu juga disebabkan oleh kurangnya sinergi kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai.

Prinsip Keterbukaan Sebagai Perlindungan Hukum Investor Publik Dalam Pasar Modal

Intisari

Bagi dunia usaha dana sebagai salah satu bentuk modal usaha merupakan hal yang penting dalam menunjang kegiatan usaha atau perkembangan usahanya.Salah satu sumber dana bagi dunia usaha adalah Pasar Modal. Perkembangan Pasar Modal yang pesat disamping membawa manfaat yang besar bagi dunia usaha dalam memperoleh sumber dana dan sebagai tempat berinvestasi bagi masyarakat dilain sisi juga tidak tidak lepas dari tindakan pihak-pihak yang ingin memdapatkan keuntungan finansial secara illegal. Masyarakat sebagai pemodal yang menanamkan uangnya di Pasar Modal oleh Undang-Undang No.8/Tahun 1995 mendapatkan perlindungan melalui Prinsip Keterbukaan. Prinsip Keterbukaan mewajibkan kepada Emiten,Perusahaan Publik,dan semua yang terlibat di Pasar Modal supaya melaporkan keadaan Perusahaan yang sebenarnya kepada BAPEPAM dan mengumumkannya kepada Masyarakat. Melalui prinsip keterbukaan ini masyarakat yang berkecimpung pada kegiatan pasar modal memiliki data yang akurat sebagai dasar melakukan transaksi ,sehingga terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan curang atau illegal lainnya. Pasar Modal juga sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat pada kegiatan Pasar Modal. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarat,baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional pada Pasar Modal Indonesia maka Prinsip Keterbukaan pada Pasar Modal mutlak ditaati oleh para pelaku pasar Modal dan penegakan hukum prinsip keterbukaan tersebut haruslah dilaksanakan secara konsekwen. Dengan keadaan tersebut maka diharapkan kepercayaan masyarakat pada Pasar Modal semakin baik dan kegiatan Pasar Modal semakin pesat yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian bangsa.

Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Uudnri Tahun 1945

Intisari

Formulasi kewenangan Pemerintahan dalam negara kesatuan Republik Indonesia ada pada Pemerintah Pusat. Di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditentukan : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Format hubungan kewenangan antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah landasan hukumnya diletakan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Selanjutnya ayat (2) UndangUndang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Pendekatan Penelitian

Berpijak pada idee negara kesatuan dalam alenia keempat Pembukaan UndangUndang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, maka konstruksi/hierarki otonomi daerah semestinya diletakan di provinsi, kemudian provinsi melimpahkan ke kabupaten/kota. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah justru otonomi diletakan pada kabupaten/kota, sedangakan otonomi pada provinsi adalah lintas kabupaten/kota. Konstruksi konsep otonomi seperti tersebut di atas tidak konsisten dengan prinsip negara kesatuan dan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah propvinsi dengan kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten/kota menganggap otonomi pada tingkat Kabupaten/kota tidak ada hubungannya dengan Provinsi. Akhirnya pengingkaran terhadap idee dan prinsip konstruksi otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang demikian menyebabkan koordinasi kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah kurang efektif dan hubungan antara pemerintah propinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota tidak baik. Semua itu akan berdampak tidak baik pada pelaksanaan program pemerintahan dalam mewujudkan tujuan  berbangsa dan bernegara sesuai yang dikehendaki oleh idee bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi

Intisari

Persoalan mengenai Whistleblower ataupun Justice Collaborator merupakan persoalan yang rumit sekaligus menarik untuk dibahas dalam suatu konsepsi ataupun legilasinya. Apakah seorang Whistleblower maupun Justice Collaborator merupakan seorang pelaku tindak pidana ataupun bukan pelaku tindak pidana, ataukah diperlukan suatu penghargaan ataupun hukuman khusus mengingat sangat diperlukannya peran Whistleblower maupun Justice Collaborator dalam mengungkap suatu kejahatan-kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Penegak hukum pun seringkali menjumpai kebuntuan untuk memutus perkara-perkara yang melibatkan seorang Whistleblower atau Justice Collaborator karena belum adanya perangkat hukum yang memadai untuk memfasilitasi jaminan hukum yang akan didapat, sehingga rumusan masalah yang dapat dikemukakan terkait dengan fenomena hukum tersebut yaitu: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia, dan 2) Bagaimana konsep kebijakan hukum pidana perlindungan hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang.

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui metode sistematis dengan dicatat melalui sistem kartu untuk memudahkan analisis permasalahan. Lalu teknik untuk menganalisis bahan hukum menggunakan teknik deskripsi lalu dikembangkan dan dikaji dengan metode interpretasi, apabila bahan hukum sudah dideskripsikan dan diinterpretasikan sesuai pokok permasalahan, selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi dan diberikan argumentasi.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurang memadainya perlindungan hukum yang diterima oleh Whistleblower ataupun Justice Collaborator dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena perlindungan hukum kepada Justice Collaborator dan Whistleblower dilakukan ketika melakukan peran serta masyarakat untuk membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Selain itu, konsep kebijakan hukum pidana terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi pada masa mendatang berorientasi pada dimensi konsep pendekatan non penal berupakan pendekatan keadilan restorative dan perlindungan hukum terhadap orang yang bekerja sama kemudian penjatuhan hukum pidana dengan pidana bersyarat khusus, remisi istimewa dan pelepasan bersyarat yang dipercepat serta beberapa model perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator

Urgensi Pelaksanaan Mediasi Penal Di Tingkat Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kepolisian Resort Kota Denpasar

Intisari

Mediasi (ADR) merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam kasus-kasus di lingkungan hukum perdata. Hukum pidana tidak mengenal mediasi (mediasi penal) sebagai alternatif penyelesaian suatu tindak pidana di luar pengadilan. Meskipun belum memiliki landasan yuridis formal, fakta obyektif menunjukan bahwa dalam prakteknya mediasi penal dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Denpasar. Terlaksananya mediasi penal tidak terlepas dari keinginan masyarakat (pelaku dan korban) serta sikap progresif dan responsif dari penegak hukum (penyidik Kepolisian) melihat mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan ringan. Praktek mediasi penal di Polresta Denpasar dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan tentunya menemui beberapa hambatan, sehingga rumusan masalah yang dapat dikemukakan terkait dengan fenomena hukum tersebut yaitu : 1) Bagaimanakah pelaksanaan mediasi penal di tingkat penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Denpasar, dan 2) Apa saja faktor-faktor penghambat pelaksanaan mediasi penal di tingkat penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Denpasar Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif.

Pendekatan Penelitian

Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel penelitian menggunakan teknik non probability sampling, dan keseluruhan data-data yang terkait akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis dan selektif, kemudian data tersebut akan dijabarkan secara deskriptif analitis dalam bentuk uraian-uraian yang disertai dengan penjelasan teori-teori hukum.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan belum berjalan maksimal karena dalam pelaksanaanya Polresta Denpasar harus berhadapan dengan pemikiran positivism hukum dalam masyarakat dan penyidik. Kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaan mediasi penal guna penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polresta Denpasar meliputi: faktor hukum, faktor penegak hukum serta factor budaya masyarakat. Optimalisasi pelaksanaan mediasi penal oleh Polresta Denpasar dalam penyelesaian tindak pidana ringan meliputi upaya intern dan ekstern, dimana upaya intern dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan serta keterampilan seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, sedangkan upaya ekstern meliputi sikap responsif bagi korban dan pelaku yang ingin menyelesiakan kasus penganiayaan ringan melalui mediasi penal (di luar jalur litigasi).

Kedudukan Desa Adat Di Bali Sebagai Subyek Hukum Hak Milik Atas Tanah

Intisari

Tesis ini berjudul KEDUDUKAN DESA ADAT DI BALI SEBAGAI SUBYEK HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH dengan dua pokok permasalahan yaitu yang pertama yaitu desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah, yang kedua adalah akibat hukum pasca ditetapkannya desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah. Metode peneletian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diolah dengan teori bola salju.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah serta akibat hukum pasca ditetapkannya desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa desa adat di Bali bukan merupakan subyek hukum hak milik atas tanah. Serta tanah milik desa adat di Bali yang telah disertifikatkan dengan hak milik atas nama desa adat mengakibatkan tanah tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dan diatas tanah tersebut dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai selama mendapatkan persetujuan dari desa adat namun tanah tersebut tidak dapat diwariskan sehingga tidak memenuhi sifat-sifat dari hak miliki atas tanah sebagaimana dalam UUPA.

Kedudukan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana

Intisari

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Dalam perkembangan hukum pidana, pengungkapan kasus korupsi dapat dilakukan oleh informasi yang diberikan oleh whistleblower yakni orang yang memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungannya. Dalam penelitian ini akan dibahas dua rumusan masalah yakni whistleblower dalam konteks sistem peradilan pidana dan peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Keberadaan whistleblower sangat penting dalam penanggulangan tindak pidana korupsi sebagaimana tujuan dari sistem peradilan pidana. Peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah sebagai pelapor, saksi, dan bahkan petunjuk dalam pembuktian pidana guna mencari kebenaran materiil.

Pengaturan Penggunaan Surat Order Dalam Proses Pengikatan Agunan Kredit Berupa Hak Tanggungan

Intisari

Proses pemberian kredit sampai pendaftaran Hak Tanggungan diawali dengan pembuatan Surat Order oleh bank yang diberikan kepada Notaris. Surat order dibuat untuk mengakomodir proses pemberian kredit ketika Notaris tidak bertemu langsung dengan bank, agar Notaris memiliki suatu pegangan dan kepercayaan dari bank atas pertanggungjawaban dari agunan sehingga dapat dikeluarkan covenote dan APHT. Terdapat kekosongan norma dalam pengaturan penggunaan surat order sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis ini difokuskan mengenai pengaturan surat order dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengikatan agunan kredit perbankan dan formulasi pengaturan surat order untuk menjamin kepastian dan validitas Covernote dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Implementasi Pasal 103 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Studi Di Kabupaten Badung)

Intisari

Untuk melakukan proses pendaftaran tanah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional tidak dapat melakukan sendiri, namun membutuhkan bantuan dari pejabat lainnya. Dalam Pelaksanaan pendaftaran tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan penting, karena Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut membantu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional. Kewenagan yang dimiliki oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat data atau alat bukti tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah. Dalam Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yaitu, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menyampaikan akta yang ditandatanganinya beserta warkah-warkah lain kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta. Namun pada kenyataannya Pejabat Pembuat Akta Tanah sering melebihi jangka waktu untuk menyerahkan akta yang ditandatanganinya kepada Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini berjenis empiris dan data primer dari penelitian ini diperoleh melalui penelitian langsung di Kabupaten Badung dalam bentuk wawancara langsung kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Badung dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sesuai permasalahan yang dibahas. Data yang telah terkumpul tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif lalu data akan disajikan secara deskriptif kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat akta Tanah Kabupaten Badung telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, namun masih sering melebihi jangka waktu untuk menyerahkan akta yang dibuatnya kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai syarat-syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah dan sistem publikasi pendaftaran tanah positif yang digunakan pemerintah memiliki kekurangan yaitu, perlunya peran aktif dari pemerintah dan memerlukan biaya yang besar. Serta belum adanya sanksi yang jelas mengatur Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melebihi jangka waktu penyerahan akta yang dibuatnya kepada Badan Pertanahan Nasional, namun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung memberikan kebijakan untuk melampirkan surat pernyataan keterlambatan yang berisikan alasan penyebab keterlambatan.

Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Denpasar

Intisari

Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar sangat meresahkan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, kegiatan pergelandangan dan pengemisan tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yaitu sebagai pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan khusus untuk di Kota Denpasar diatur dalam Pasal 35 ayat (4) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 jo. No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar adalah melalui penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data yang bersumber dari penelitian lapangan dan didukung pula dengan bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, jurnal, artikel dan karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar belum berjalan/dilaksanakan secara maksimal. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum pidana tersebut adalah faktor struktur hukum (legal structure) yaitu terkait dengan kinerja aparat penegak hukum belum maksimal, berikutnya faktor substansi hukum (legal substance) yaitu tindak pidana pergelandangan belum disebutkan secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 jo. No. 3 Tahun 2000 dan belum adanya aturan pidana bagi masyarakat pemberi kepada gelandangan pengemis, dan factor budaya hukum (legal culture) yaitu berupa kurang pedulinya masyarakat Kota Denpasar akan permasalahan gelandangan dan pengemis, masih adanya masyarakat yang memberikan sesuatu/uang kepada gelandangan pengemis, nilai- nilai yang tumbuh di masyarakat bertentangan dengan ide pemidanaan terhadap gelandangan pengemis, dan sikap mental aparat penegak hukum yang kurang tegas. Sedangkan yang menjadi faktor pendukungnya adalah faktor struktur hukum (legal structure) yang berupa sarana/fasilitas dan jumlah petugas pelaksanaan operasi/razia atau penertiban yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Kota Denpasar) cukup memadai, dan faktor substansi hukum (legal substance) itu sendiri karena keberadaannya sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis masih sangat diperlukan dan layak dipertahankan.

Pembagian Harta Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Adat Bali

Intisari

Apabila hukum yang mengatur tentang undang-undang perkawinan tidak diperhatikan, akan mengakibatkan kekaburan terhadap arti dan tujuan perkawinan itu sendiri, untuk mengatasi kebebasan yang berlebihan, dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan sebaliknya seorang isteri hanya boleh memiliki seorang suami. Kedudukan ahli wads sebagai anak yang lahir dad perkawinan kedua atau perkawinan poligami dalam hukum adat Bali masih banyak permasalahannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat sampai saat ini pengaturan hukum wads dalam masyarakat adat bali masih diserahkan pada hukum adat masing-masing. Selain itu sebagian masih terdapat pelaksanaan hukum waris Hindu yang menuntut hak mereka disamaratakan. Tujuan dad penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan kepada ahli wads dari istri kedua menurut adat masyarakat Bali. Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa dari permasalahan pembagian warisan dalam kaitanrtya dengan adanya ahli waris dari perkawinan poligami.

Pendekatan Penelitian

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, adalah pendekatan yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku juga melalui kenyataan di lapangan mengenai pembagian warisan dalam masyarakat adat Bali berkaitan dengan hak wads anak yang lahir dad perkawinan poligami. Pembagian warisan dalam masyarakat adat Bali, dalam status perkawinan poligami dapat dilakukan dengan dua cara: membagi anak sulung lebih banyak dari anak bungsu dan anak perempuan mendapatkan jumlah yang lebih sedikit dari anak laki-laki dan dengan cara pembagian yang sama rata antara para ahli wads satu golongan tersebut, tenth dengan tetap adanya perbedaan antara harta yang diperoleh anak perempuan lebih sedikit dari yang diperoleh anak laki-laki, juga memperhatikan penyisihan harta warisan untuk dipergunakan dalam pengurusan harta pusaka. Konflik pembagian warisan dalam masyarakat Hindu Bali sering disebabkan karena adanya keinginan beberapa ahli waris untuk memegang druwe tengah, penyelesaian konflik ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, bila musyawarah tidak tercapai maka akan ditempuh pilihan penyelesaian dengan menggilir pemegang druwe tengah diantara para ahli wads.

Kedudukan Istri Sebagai Sentana Rajeg Dan Suami Sebagai Predana Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Nyeburin (Studi Kasus Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali)

Intisari

Peraturan-peraturan adat yang ada di dalam masyarakat adat bali sedikit demi sedikit telah mengalami perubahan seiring dengan semakin berkembangnya pola pikir manusia itu sendiri , untuk itu penulis ingin meneliti tentang perubahan yang terjadi dalam hukum adat bali. Rumusan masalah yang diangkat dalam karya ilmiah ini yaitu bagaimanakah kedudukan istri sebagi sentana rajeg atas harta bersama dalam perkawinan nyeburin serta bagaimana kedudukan suami sebagai predana atas harta bersama dalam perkawinan nyeburin di kabupaten badung propinsi bali. Tujuan yang ingin dicapai dalam karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui perubahan-perubahan apa yang telah terjadi dalam hukum adat bali khususnya dalam hal perkawinan. Untuk mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang ingin dicapai serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, maka diperlukan suatu metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. karena dalam penyusunan karya ilmiah ini secara umum memerlukan data lapangan. Setelah dilakukannya penelitian sesuai dengan rumusan masalah dalam karya ilmiah ini maka dapat disimpulkan bahwa pada awalnya peraturan adat bali mengenai kedudukan istri terhadap harta perkawinan sangat timpang atau tidak adil. Dimana istri berada pada posisi yang tidak menguntungkan , namun dengan semakin berkembangnya pola pikir masyarakat dan melihat dari segi ekonomi maka aturan-aturan tersebut mulai mengalami perubahan dan menjadikan istri pada tingkatan yang sama dengan seorang suami. Dengan demikian sekarang ini hukum adat bali telah mengalami perubahan dengan memperhatikan juga hak dan kewajiban seorang istri.

Pengadaan Tanah Dalam Proyek Pembangunan Perpanjangan Land As Pacu Bandara Ahmad Yani Di Kota Semarang

Intisari

Dengan ditetapkannya Bandara Ahmad Yani Semarang sebagai Bandar Udara Internasional oleh Direktorat Jenderal Perhubtmgan Udara, maka Bandara Ahmad Yani akan senantiasa memperlcuat infrastrukturnya, salah satunya yaitu dengan adanya pembangunan papanjangan landas pacu Bandara Ahmad Yani Semarang seluas 2.250 m2 oleh Pemerintah Kota Semarang. Permasalahan yang akan dibahas adalah : Bagaimana proses pengadaan tanah untuk perpanjangan Bandara Ahmad Yani Semarang?, Apa pertimbangan masyarakat mengajukan keberatan dengan adanya relokasi sungai Cilandak?, Bagaimana pelaksanaan pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah?. Sedanglcan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengadaan tanah dalam proyek perpanjangan landas pacu Bandara Ahmad Yani Semarang, untuk mengetahui pertimbangan masyarakat mengajukan keberatan terhadap relokasi stmgai Cilandak, untuk mengetahui pelaksanaan ganti kerugian terhadap pemegang hak atas tanah. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian bersifat deslaiptif. kualitatif Lokasi penelitian di Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Tugu Kota Semarang. Metode penentuan sampel menggunakan non random sampling dengan metode purposive sampling.

Pendekatan Penelitian

Metode Pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisa dalam penulisan tesis ini menggmalcan analisa data lcualitatif hoses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan perpanjangan landas pacu Bandara Ahmad Yani Semarang meliputi pembentukan panitia pengadaan tanah, pengajuan permohonan penetapan ijin lokasi, penyuluhan dan inventarisasi dan musyawarah dan penetapan bentuk dan besainya &anti. kerugian. Pertimbangan masyarakat mengajukan keberatan dengan adanya relolcasi sungai Cilandak karena akin mengganggu keberadaan tambak masyaralcat sebagai aldbat sampah dan sediment dari hulu sungai Cilandak yang dapat mengalcibatkan adanya bahaya kebanjiran. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan perpanjangan landas pacu Bandon Ahmad Yani Semarang yaitu setelah tercapai suatu kesepalcatan mengenai harga ganti kentgian atas tanah, bangunan dan tanaman dalam musyawarah, maka pembayaran ganti kerugian dibayar oleh Panitia Pengadaan Tanah Kota Semarang secara tunai kepada pemegang hak atas tanah yang terkena proyek pembangunan perpanjangm landas pacu Bandana Alimad Yani Semarang, yang kemudian dituanglcan datum berita acara oleh Panitia Pengadaan Tanah.

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/Pdt.Sus-Hki/2017)

Intisari

Piala dunia merupakan pertandingan sepak bola internasional yang menjadi perbincangan paling ramai di Indonesia karena merupakan gelaran sepak bola terbesar didunia. Siaran piala dunia sendiri ditayanglan melalui banyak media, mulai dari siaran langsung ditelevisi maupun streaming melalui jaringan internet, serta media lainnya. Berkaitan dengan penayangan siaran piala dunia bahwa tidak semua stasiun televisi yang berhak menayangkan siaran tersebut, hak siar atas piala dunia harus diserta dengan izin atau lisensi dari pemilik hak atau pemegang hak cipta, begitu juga dengan pihak-pihak lain yang akan menayangkan di kawasan komersial dan menggunakannya secara komersial. Namun, banyak pihak yang kurang memperhatikan bahwa penayangan siaran piala dunia di kawasan komersial atau menggunakannya secara komersial wajib untuk memperoleh izin atau lisensi terlebih dahulu. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017)”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran tanpa izin ?, (2) upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran tanpa izin ?, dan (3) apa pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017 ?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas tentang perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum. Kedua membahas mengenai hak kekayaan intelektual terkait pengertian, ruang lingkup, dan tujuan hak kekayaan intelektual. Ketiga membahas tentang hak cipta berkaitan dengan pengertian, macam-macam, dan hak terkait didalamnya. Keempat membahas lisensi tentang pengertian, macam-macamnya serta fungsi lisensi. Kelima tentang hak siar didalamnya tentang pengertian, dan macammacam hak siar. Kemudian terakhir membahas tentang penyiaran terkait pengertian serta macam-macam penyiaran. Semuanya dikutip oleh penulis dari perundang-undangan terkait serta pendapat para ahli dan beberapa sumber bacaan. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama meliputi tentang perlindungan terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran piala dunia tanpa izin, serta akibat hukum terhadap tersebut, kedua upaya penyelesaian permasalahan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dan litigasi (pengadilan). Kemudian yang terakhir membahas tentang pertimbangan hukum hakim dalam putusan hakim dalam ranah judex juris.

Hasil Penelitian

yang diperoleh yakni, pertama perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar atas penayangan siaran tanpa izin dilakukan dengan dua cara, yakni bentuk perlindungan hukum secara preventif yang memberikan pilihan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memaparkan pendapatnya atas keberatan serta pendapat mereka sebelum keputusan pemerintah bersifat final yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta pasal 83 ayat (1) tentang pencatatan perjanjian lisensi hak cipta , kemudian perlindungan hukum secara represif berupa tindakan sanksi yag diberikan setelah terjadinya sengketa dengan penyelesaian sengketa bagi masyarakat melalui peradilan umum dan administrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 95 ayat (1), apabila terjadi pelanggaran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kedua, upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan jalur penyelesaian litigasi (pengadilan). Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta upaya penyelesaian diatur pada pasal 95 ayat (1). Alternatif penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kemudian penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tercantum pada pasal 95 ayat (2), ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017 menyatakan bahwa pemohon kasasi benar bersalah atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain atas tindakannya, akan tetapi dalam pertimbangan hukum hakim sebaiknya menyatakan perbaikan terhadap putusan dari Pengadilan Tingkat pertamanya terlebih dahulu sebab berdasarkan uraian dalam pertimbangan, hakim tidak menguraikan secara jelas terkait pelanggaran apa saja yang dilanggar dan tidak menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Saran yang diperoleh yakni, pertama, hendaknya pihak pengelola kawasan komersial (perhotelan, cafe, dll) dapat lebih memperhatikan himbauan yang telah disebarluaskan berkaitan dengan penayangan suatu siaran yang sifatnya dapat melanggar suatu peraturan terkait. Pihak pengelola kawasan komersial juga diharap lebih memahami tentang peraturan berkaitan dengan suatu hal yang ditayangkan di area komersial atau menggunakannya secara komersial. Kedua, setidaknya pihak yang memiliki hak sebagai pemegang lisensi atas hak siar tersebut lebih mengupayakan lagi untuk lebih optimal dalam memberikan himbauan terhadap pengelola kawasan komersial terkait batas-batas apa yang dapat menjadi pelanggaran bagi mereka agar tindakan yang kelihatannya bukan pelanggaran menjadi dilanggar karena ketidaktahuan pihak pengelola kawasan komersial. Ketiga, pihak yang bersengketa akan lebih baik apabila menyelesaikan permasalahannya melalui alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi agar dapat mengupayakan penyelesaian yang sederhana. Apabila melalui cara penyelesaian sengketa tersebut tidak didapat penyelesaian maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Perkawinan Nyeburin Pada Keluarga Yang Telah Mempunyai Anak Laki-Laki Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus Di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar)

Intisari

Tatacara perkawinan pada suatu masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan sifat susunan kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sehubungan dengan itu apabila dilihat dari susunan kekeluargaan di Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal nampak di mana istd memasuki keluarga- suaminya. Maka kedudukan laki-laki dalam keluarga di Bali sangat tinggi. Setiap keluarga berusaha untuk mendapatkan anak laki-laki salah satu caranya dengan perkawinan nyeburin suatu perkawinan dimana seorang laki-laki lepas dari keluarganya dan hidup sepenuhnya dalam keluarga istrinya dan memiliki status wanita pada keluarga istri. Namun di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, terdapat perkalkinan nyeburin walaupun sudah ada anak laki-laki dalam keluarga tersebut. Penelitian tentang perkawinan nyeburin pada keluarga yang sudah mempunyai anak laki-laki menurut hukum adat Bali ini mengunakan pendekatan yuridis-Sosiologis.

Pendekatan Penelitian

Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan data sekunder Teknik pengumpulan data dengan cara teknik wawancara, dan study dokumen-dokumen hukum, sedangkan teknik analisis datanya secara kwalitatif. Dalam agama Hindu, anak sebagai penerus keturunan, ditentukan menurut garis kebapaan yang dikenal dengan istilah “purusa” atau laki¬laki. Berdasarkan atas ketentuan agama itu, maka bagi keluarga yang mempunyai anak perempuan saja, tentu berkeinginan untuk mempunyai anak laki-laki sebagai penerus keturunan, tetapi apabila keluarga itu tidak mempunyai anak laki-laki maka anak perempuan tersebut dirubah statusnya dad “predana” ke “purusa”, dan agar bisa mendapatkan hak waris maka harus kawin nyeburin. Dad hasil penelitian di Banjar Bayad, Desa Adat Bayad, Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar Sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan nyeburin pada keluarga yang sudah mempunyai anak laki-laki antara lain adanya “sesangi” atau janji orang tuanya, dan hal tersebut terjadi asalkan sudah mendapat persetujuan dari keluarganya serta anak laki-lakinya. yang telah melakukan kawin “nyeburin” akan kehilangan hak mewaris di rumah asal dan di keluarga istrinya juga tidak berhak mewaris, segala hak dan kewajibannya dibebankan kepada anak laki-lakinya tersebut, anak perempuan yang “keceburin” hanya berhak menerima sepertiga bagian dari warisan orang tuanya dan berkewajiban membantu saudara laki¬lakinya dalam melaksanakan kewajibannya terhadap keluarganya.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?