- Prosesi Perkawinan Adat Pepadun Di Tiyuh Gunungterang Kabupaten Tulang Bawang Barat Dan Implikasinya Pada Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Lampung Di Sekolah Menengah Pertama
- Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Medan
- Membangun Model Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
- Nilai-Nilai Piil Pesenggiri Syaer Masyarakat Megou Pak Tulang Bawang Dan Relevansinya Dengan Pendidikan Karakter
- Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Peraturan Daerah Di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Studi Pada Dprd Kabupaten Tulang Bawang Barat)
- Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Terhadap Proses Pemekaran Kampung Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
- Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa Saburai) (Studi Komparatif Pada Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Dan Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat)
- Penyelesaian Perkara Pidana Anak Secara Adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang Dalam Rangka Restorative Justice
- Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (Studi Kasus Di Polresta Bandar Lampung)
- Tinjauan Terhadap Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010
- Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Suatu Agama Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor : 391/Pid-Sus/2016/Pn.Kla)
- Redesain Pelaksanaan Program Legislasi Daerah Di Kabupaten Majalengka
- Kajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografis
- Legalitas Perolehan Dan Upaya Hukum Penguasaan Tanah Eks. Pt Arya Dwipantara Oleh Pt Perkebunan Nusantara Vii
- Pelaksanaan Pengangkonan (Pengangkatan Anak) Dalam Perkawinan Beda Suku Pada Masyarakat Lampung Pepadun Di Desa Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
- Peran Lbh Bandar Lampung Dalam Penanganan Perkara Penyerobotan Tanah (Studi Penanganan Perkara Dari Aspek Hukum Pidana)
- Analisis Perbedaan Alokasi Anggaran Dan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota Di Provinsi Lampung Pada Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengaruh Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Lampung Pepadun Yang Beragama Islam (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung)
- Penegakan Hukum Pidana Tehadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
- Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Hukum Pemilihan Umum (Studi Tentang Interaksi Kelembagaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd Tahun 2014 Di Provinsi Lampung)
Prosesi Perkawinan Adat Pepadun Di Tiyuh Gunungterang Kabupaten Tulang Bawang Barat Dan Implikasinya Pada Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Lampung Di Sekolah Menengah Pertama
Intisari
Prosesi perkawinan adat merupakan tahapan yang harus dilalui bagi masyarakat Lampung Pepadun dalam rangka melaksanakan pernikahan. Pertimbangan pemilihan prosesi tersebut sebagai objek kajian dikarenakan belum adanya penelitian yang sejenis dan penggunanya yang hanya terbatas pada kalangan generasi tua. Selain itu juga adanya keterbatasan sumber belajar sehingga bahan rujukan untuk pengembangan pembelajaran sebagai sarana peningkatan kompetensi siswa secara pedagogik masih sangat sedikit. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah prosesi perkawinan adat pepadun di Tiyuh Gunungterang Kabupaten Tulang Bawang Barat dan implikasinya dalam pembelajaran bahasa Lampung di SMP. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosesi perkawinan adat pepadun tersebut dan implikasinya dalam pembelajaran bahasa Lampung di SMP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data penelitian ini merujuk pada prosesi perkawinan adat pepadun di Tiyuh Gunungterang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, rekaman, membuat catatan lapangan dan melakukan wawancara.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prosesi perkawinan adat pepadun masyarakat Tiyuh Gunungterang memiliki dua cara yaitu lamaran (betunang) dengan adat (ibal serebou) dan hanya sebagian adat (bambang ajei) serta larian (sebambangan) atas dasar suka sama suka (nakat) dan perkawinan atas dasar paksaan (ghamot). Bentuk implikasi pada pembelajaran dilakukan melalui pengembangan bahan ajar berbasis wacana yang terdapat di dalam prosesi tersebut. Hal tersebut sejalan dengan adanya kompetensi inti pada Kurikulum 2013 jenjang SMP kelas VIII khususnya pada KI 8.3 dan KD 8.3.5.
Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Medan
Intisari
Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota otonom. Karena beragamnya daerah otonom di Indonesia, dibutuhkan adanya sistem yang mengatur agar ketimpangan daerah tidak semakin Iebar, dan daerah yang kaya membantu daerah yang miskin. Dalam sistem ini, penyerahan wewenang ( desentralisasi) berbarengan dengan pelimpahan wewenang ( dekonsentrasi) dan tugas perbantuan. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuannya. Kewenangan daerah melalui otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global. Dalam penelitian ini permasalahan yang ingin dijawab adalah: 1. Bagaimana pengaturan mengenai investasi di kota medan, 2. Bagaimana kebijakan investasi di Kota Medan, 3. Bagaimana kendala dalam menerapkan kebijakan investasi di Kota Medan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan gejala-gejala subyek suatu kelompok yang menjadi obyek penelitian atau bersifat fenomenologis, yang berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum mengenai investasi daerah diatur melalui Perda-perda yang merupakan sarana tidak langsung yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membangun perekonomian masyarakat. Kebijakan investasi yang diterapkan Pemerintah Kota Medan antara lain membentuk institusi kantor penanaman modal daerah kota Medan, membentuk Medan Bisnis Forum (MBF), dan mempersiapkan unit pelayanan terpadu (upt) satu atap. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan investasi berupa Masih rendahnya kualitas pelayanan birokrasi, lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan, dan tingginya biaya investasi.
Nilai-Nilai Piil Pesenggiri Syaer Masyarakat Megou Pak Tulang Bawang Dan Relevansinya Dengan Pendidikan Karakter
Intisari
Penelitian tentang nilai-nilai piil pesenggiri dalam syaer sangat diperlukan dalam konteks pendidikan karakter. Hal tersebut penting dilakukan mengingat dalam media massa baik cetak maupun elektronik banyak menampilkan perilaku negatif siswa, oleh karena itu penanaman nilai karakter melalui kearifan lokal harus dilakukan sehingga dapat membentuk karakter siswa yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis nilai-nilai piil pesenggiri dalam syaer dan menganalisis relevansi nilai-nilai piil pesenggiri dalam syaer dengan pendidikan karakter. Penelitian menggunakan desain deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sumber data dalam penelitian ini adalah tokoh adat, pelaku syaer, dan naskah-naskah syaer. Teknik pengumpulan data mengunakan observasi partisipatif, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) nilai-nilai piil pesenggiri yang terdapat dalam syaer meliputi nilai sakai sambayan, nemui nyimah, nengah nyappur dan bejuluk beadek. (2) nilai piil pesenggiri yang relevan dengan nilai pendidikan karakter dan diperlukan dalam proses pembinaan kepribadian seseorang adalah kebersamaan, gotong royong, kesetiakawanan, keikhlasan, menghargai, toleransi, kemasyarakatan, empati, rendah hati, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Peraturan Daerah Di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Studi Pada Dprd Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Intisari
Posisi perempuan yang selama ini cenderung menjadi objek dari pada subjek dalam pembangunan nasional. perempuan tidak diberi ruang untuk berperan dan berpartisipasi dalam wilayah publik apalagi berperan dan berpartisipasi dalam wilayah politik praktis dan bahkan cenderung diabaikan atau bahkan dipinggirkan. Hal di atas akan memunculkan persoalan jika budaya patriarkhi terus menerus dipegang teguh oleh para elit, baik dari pemerintahan maupun elite-elit partai politik, sehingga membuat ruang partisipasi bagi perempuan semakin sempit. Ditengah semakin digalakannya peran-peran perempuan dalam semua lini membuat persoalan – persoalan yang menjadi hambatan bagi partisipasi perempuan terus diperangi demi tumbuhnya partsisipasi perempuan husunya di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam proses perumusan peraturan daerah. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mngetahui partisipasi perempuan anggota DPRD dalam perumusan peraturan derah diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian mengenai partisipasi perempuan dalam perumusan peraturan daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup baik yaitu dengan ikut terlibat secara aktif dalam proses penyusunan produk hukum. Keterlibatan mereka apabila dihubungkan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif dapat dikategorikan selaras dalam beban tanggung jawab yang mereka emban, baik tanggung jawab secara hukum maupun moral. Selain itu, partisipasi perempuan sebagai anggota legislatif juga dapat dilihat dari tingkat kemampuan perempuan sebagai anggota DPRD dalam penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah cukup mampu juga, tidak ada perbedaan yang mencolok antara laki-laki dan perempuan karena diberikan hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam melaksanakan tugasnya.
Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Terhadap Proses Pemekaran Kampung Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap proses Pemekaran 4 (empat) Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat dilihat dari aspek formal, aspek administrasi, dan aspek politik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tempat penelitian dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat waktu penelitian dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2017. Informan dalam penelitian ini adalah: Wakil ketua dan Anggota Komisi A DPRD, Tokoh Masyarakat, Ketua Ikatan Pemuda Tubaba Bersatu (IPTB) dan Kabag Tata Pemerintahan. Secara umum hasil penelitian ini berdasarkan fungsi legislasi DPRD dilihat dari aspek formal, aspek administrasi, dan aspek politik belum optimal atau efektif, hal tersebut disebabkan karena Pemekaran 4 (empat) kampung belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan namun tetap dilakukan pemekaran karena mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Badan Musyawarah (Banmus) dan Panitia Khusus (Pansus) belum mengkaji dan membahas secara detail Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran 4 (empat) kampung yang diajukan oleh pihak eksekutif, dalam artian apakah layak atau belum layak untuk dimekarkan, dan adanya dugaan fungsi DPRD diindikasikan lebih bermuatan politik, pemekaran dilakukan karena adanya kepentingan elit politik (tokoh masyarakat, tokoh adat, oknum pemerintahan) sebagai sarana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kesimpulan akhir dalam penelitian ini fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap proses pemekaran 4 (empat) kampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat lebih didominasi oleh aspek politik. Fenomena ini menunjukkan dalam politik lokal ditingkat kampung menggambarkan praktek oligarki.
Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa Saburai) (Studi Komparatif Pada Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Dan Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Intisari
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui, menganalisis dan menjelaskan partisipasi masyarakat Tiyuh Penumangan dan Tiyuh Gunung Terang; 2) Membandingkan partisipasi masyarakat Tiyuh Penumangan dan Tiyuh Gunung Terang dalam pelaksanaan program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai; 3) Mengetahui, menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambat dari partisipasi masyarakat Tiyuh Penumangan dan Tiyuh Gunung Terang dalam pelaksanaan program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini adalah Masyarakat Tiyuh Penumangan tidak partisipatif sedangkan masyarakat Tiyuh Gunung Terang telah partisipatif yang dapat dilihat dari aktifnya masyarakat dalam pengambilan keputusan (perencanaan), pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pemanfaatan hasil pembangunan dari program Gerbang Desa Saburai serta menjaga keberlanjutan (sustainability) pembangunan. Analisis dari penelitian ini menemukan Teori Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW) yang berarti Kebersamaan Menuju Keberhasilan. Ragem Sai Mangi Wawai merupakan falsafah dan nilai masyarakat Lampung yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pelaksanaan program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai. Teori Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW) merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat Lampung yang mampu menyukseskan program pembangunan.
Penyelesaian Perkara Pidana Anak Secara Adat Lampung Megow Pak Tulang Bawang Dalam Rangka Restorative Justice
Intisari
Penyelesaian kasus pidana remaja dalam keadilan restoratif dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu penyelesaiannya menggunakan kebiasaan Megow Pak Tulang Bawang.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini, dalam proses penyelesaian kasus pidana remaja menggunakan Megow Pak Tulang Bawang Lampung, ada beberapa tahapan dan penyelesaian kasus pidana remaja menggunakan Megow Pak Tulang Bawang Lampung Custom telah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif karena dalam penyelesaian, melibatkan semua pemangku kepentingan dan menggunakan mediasi pidana yang merupakan bentuk keadilan restoratif. Ada beberapa alasan penyelesaian kasus pidana remaja dengan menggunakan adat Megow Pak Tulang Bawang yang jarang digunakan, yaitu: masyarakat tidak homogen lagi, tidak ada aturan ketat yang mengakui kesatuan hukum adat, dan terkadang kewenangan diambil oleh aparat penegak hukum yang bertentangan dengan hukum adat Megow Pak. Saran untuk penelitian ini adalah penyelesaian kasus pidana remaja dengan menggunakan adat Megow Pak Tulang Bawang Lampung dapat diambil sebagai pertimbangan bagi petugas penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana remaja dan juga sebagai pertimbangan dalam merumuskan aturan baru (Ius constituendum).
Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online (Studi Kasus Di Polresta Bandar Lampung)
Intisari
Perkembangan teknologi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Kemajuan teknologi menimbulkan dampak positif dan negatif, Implementasi transaksi jual beli selain memberikan dampak positif bagi masyarakat berupa kemudahan dalam bertransaksi jual beli ternyata transaksi jual beli melalui internet juga masih memiliki banyak kekurangan/kelemahan khususnya mengenai tatacara transaksi jual beli online, karena sistemnya yang tidak mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli dan hanya atas dasar kesepakatan dan kepercayaan. Sistem itulah yang menjadi celah besar bagi orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok jual beli online.Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permaslahan hukum mengenai peran kepolisian dalam tindak pidana penipuan jual beli online, dan faktor-faktor penghambat penyidikan dalam tindak pidana penipuan jual beli online. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data skunder yang berupa peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan observasi yang mendalam serta penyebar luasan kuisioner kepada satu (1) orang penyidik pembantu Tipiter Polresta Bandar Lampung, satu (1) orang Akademisi Teknik Informatika Universitas Lampung dan satu (1) orang Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online dilakukan sama dengan tindak pidana konvensioal lain dimana Penyidikan mengacu pada KUHAP. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah: (1) Penyelidikan oleh pihak kepolisian; (2) Melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan; dan (3)Melakukan penyidikan terhadap tersangka dan membuat laporan hasil berkas perkara. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual bei online (studi pada Polresta Bandar Lampung) yaitu: (a) faktor hukunbya sendiri dimana UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum. (b) faktor penegak hukum dimana kurangnya pemahaman kepolisian mengenai teknologi sehingga dalam proses penyidikan sedikit terkendala. (c) faktor Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menunjang kinerja kepolisian dalam melkukan penyidikan. (d) faktor masyarakat dimana ketertarikan masyarakat sekarang dalam bertansaksi jual beli online karena sangat memudahkan namun sistem ini menimbulkan celah kejahatan bagi pelaku. (e) faktor kebudayaan yang seiring waktu terkikis oleh moderenisasi sehingga semua menuntut kepraktisan. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1)Perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai guna memaksimalkan kinerja kepolisian Disertai dengan peningkatan kualitas dari kepolisian dengan cara diberikannya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan teknologi dan informasi serta perlu bekerjasama dengan instansi terkait sehingga kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan maksimal. (2)Perlu adanya sosilisasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait terhadap mayarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media khususnya dalam bertransaksi jual beli online.
Tinjauan Terhadap Status Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Intisari
Perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya di masyarakat terjadi pernikahan sirri yang mengakibatkan lahirnya anak di luar kawin. Perumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah hubungan keberlakuan hukum Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Perkawinan dan status anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bagaimanakah hubungan Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan ketentuan tentang larangan pencarian asal usul bapak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang dan praktisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, hubungan keberlakuan hukum Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan Undang-Undang Perkawinan dan status anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah status anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti yang berkekuatan hukum, mempunyai hubungan darah dan hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Anak luar kawin tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya. Kedua, hubungan Putusan MK Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dengan ketentuan tentang larangan pencarian asal usul bapak dalam KUH Perdata adalah adanya pengakuan terhadap anak luar kawin yang harus dilakukan dengan suka rela yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang. Untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin, bapak atau ibunya dan/atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut. Disarankan kepada Pengadilan Agama untuk memberlakukan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin sebagai ahli waris yang sah apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin dari anak-anak ahli waris yang sah. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Perkawinan dengan mencantumkan pengaturan mengenai status anak luar kawin dan haknya atas harta waris, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum status dan kedudukan anak luar kawin tersebut.
Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Suatu Agama Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor : 391/Pid-Sus/2016/Pn.Kla)
Intisari
Tindak Pidana penghinaan terhadap suatu agama melalui media sosial pada Perkara Nomor : 391/Pid-Sus/2016/PN.Kla. dilakukan oleh beberapa orang. Namun yang di adili hanya satu orang saja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana penegakan hukum terhadap suatu kasus penghinaan agama melalui media sosial, dan mengapa terhadap pelaku pada kasus penghinaan agama melalui media sosial turut serta tidak dilakukan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan beberapa cara antara lain studi pustaka serta studi lapangan. Analisis data sebagai tindak lanjut dari proses pengolahan data dengan melalui cara analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum dalam Perkara nomor : 391/Pid-Sus/2016/PN.Kla. ini hanya dilakukan terhadap satu orang pelaku, hal ini dikarnakan pelaku dalam surat dakwaannya hanya seorang diri. Sedangkan hakim hanya boleh mengadili dalam surat dakwaan penuntut umum. Pelaku turut serta tidak di adili Pasal 55 KUHP. Karna aparat penegak hukum tidak bisa membuktikan unsur-unsur perbuatan turut serta yang dilakukan hal tersebut disebabkan karena pada saat penyidikan pelaku turut serta yang terlibat sudah melarikan diri. Saran dalam penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum dalam penegakan hukum tindak Pidana penghinaan terhadap suatu agama agar lebih maksimal dalam mengumpulkan bukti-bukti pada perkara Pidana. Sehingga dengan begitu pelaku utama dan pelaku turut serta lain yang ikut terlibat pada kejahatan dapat di adili.
Redesain Pelaksanaan Program Legislasi Daerah Di Kabupaten Majalengka
Intisari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan daerah sekaligus lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD Kabupaten Majalengka sebagai lembaga legislatif daerah, pada tahun 2015 telah menetapkan program legislasi daerah sebanyak 30 rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan selama satu tahun masa kerja DPRD Kabupaten Majalengka. Namun pada kenyataanya sepanjang tahun 2015 DPRD Kabupaten Majalengka hanya menetapkan 9 rancangan peraturan daerah yang menjadi perda. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada permasalahan: 1). Mengapa pelaksanaan program legislasi daerah Kabupaten Majalengka tahun 2015 mengalami hambatan sehingga jumlah peraturan daerah yang dihasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka tidak sesuai dengan program legislasi daerah? 2). Bagaimana redesain pelaksanaan program legislasi daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berpegang pada segi yuridis dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaan hukum positif. Data-data yang dipakai meliputi bahan hukum primer, skunder dan tersier. Metode penyajian data dilakukan pemeriksaan data–data yang terpilih akan disajikan dalam bentuk uraian sistematis.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Pelaksanaan program legislasi daerah di Kabupaten Majalengka pada tahun 2015 tidak tercapai, hal tersebut tidak lepas karena faktor-faktor subtansi (peraturan), struktur (pihak yang terlibat) dan kultur (budaya kerja). subtansi hukum (peraturan yang ada) ini sangat berkaitan dengan tidak tersedianya sebuah dasar hukum yang menetapkan batas ideal dalam menetapkan prolegda, struktur hukum (pelaksana) berkaitan dengan sumber daya manusia yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Majalengka dan kultur hukum (budaya kerja) yang menyangkut mengenai budaya kerja DPRD dalam proses pembentukan prolegda. 2. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka seharusnya dapat diatasi dengan melakukan sebuah desain baru dalam mengatasi persoalan pelaksanaan prolegda, desain baru yang perlu dilaksanakan adalah meredesain ulang mengenai subtansi, struktur dan budaya yang saat ini menjadi faktor penyebab mengapa pelaksanaan prolegda di Kabupaten Majalengka tidak dapat terlaksana. Redesain tersebut adalah dengan cara merubah Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majalengka No 1 Tahun 2014 terutama yang mengatur mengenai unsur-unsur dan keadaan tentang proses pengajuan raperda diluar prolegda dan konsistensi menregulasikan asas tentang pembentukan peraturan perundangan wajib memperhatikan asas dapat dilaksanakan. Selain itu pelatihan legal drafting bagi anggota DPRD Kabupaten Majalengka perlu dilaksanakan secara terus menerus dan dimasukan kedalam program kerja DPRD tahunan. Redesain selanjutnya pengajuan prolegda harus terlebih dahulu menyiapkan Naskah Akademik dan raperda yang akan dibahas untuk dimasukan dan ditetapkan dalam prolegda.
Kajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografis
Intisari
Indikasi Geografis merupakan bagian Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur tentang sebuah tanda atau nama dagang yang dikaitkan, dipakai pada suatu produk yang dipengaruhi oleh tempat asalnya. Tempat asal ini kemudian menjadi jaminan dari keunikan serta kualitas produk, sehingga nilai ekonomis produk tersebut dapat meningkat. Perlindungan Indikasi Geografis mempunyai aspek khusus yang membuatnya relevan untuk dikembangkan di Indonesia karena masih terbuka terhadap pengaruh ragam budaya serta keterkaitan historis dari suatu produk dengan tempat asalnya, terlebih lagi dengan karakter kepemilikan Indikasi Geografis yang bersifat Komunal sangat cocok dengan karakter Indonesia yang menganut budaya ketimuran yang lebih mementingkan kepemilikan bersama. Indonesia sangat kaya akan produk-produk unggulan dari daerah yang sebenarnya berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Sebagai salah satunya adalah Kabupaten Jember yang merupakan salah satu penghasil jeruk yang khas di Indonesia yaitu Jeruk Semboro yang dihasilkan dari Kecamatan Semboro. Jeruk Semboro yang memiliki ciri khas lebih manis dan segar menyebabkan banyak penikmat jeruk menyukainya. Tidak hanya di daerah Jember saja, Jeruk Semboro pun telah cukup terkenal pada pasar nasional. Akan tetapi Jeruk Semboro sampai saat ini belum mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Hal ini dikarenakan belum didaftarkannya Jeruk Semboro dalam Indikasi Geografis yang terdaftar. Oleh karenanya penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji mengenai pendaftaran Jeruk Semboro dengan judul : “KAJIAN YURIDIS PENDAFTARAN JERUK SEMBORO SEBAGAI PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS”, serta akan mengkaji mengenai rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah Jeruk Semboro dapat dikategorikan sebagai produk yang termasuk Indikasi Asal? Apakah Jeruk Semboro dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis? dan Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis?. Penelitian ini bertujuan (i) untuk mengetahui dan memahami kategori Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Asal (ii) untuk mengetahui dan memahami pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis (iii) untuk mengetahui dan memahami upaya pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (stute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Suatu produk dapat dikatakan sebagai Indikasi Asal apabila telah memenuhi kategori Indikasi Asal, yaitu yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas atau karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, serta tidak didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Pencantuman Semboro dalam nama dagang Jeruk Semboro menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari daerah Semboro. Jeruk Semboro memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis yang berbeda. Jeruk Semboro tidak terdaftar maupun belum pernah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis mewajibkan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk mendaftarakan Indikasi Geografis harus memenuhi persayaratan pendaftaran yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, beserta dengan tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftran Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan permohonan pendaftaran yang disertai Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang mengurai secara terinci informasi Jeruk Semboro yang akan didaftarkan, mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah dan/atau peta wilayah dan sejarah. Upaya untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan Pemerintah Daerah dengan berperan aktif dalam menginventariskan produk Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat mengupayakan untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Semboro dan menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Jeruk Semboro dengan pendampingan yang dapat dilakukan Sentra Hak Kekayaan Intelaktual Universitas Jember. Saran yang diberikan untuk perbaikan terkait permasalahan yang di bahas maka rekomendasi yang penulis berikan yakni (i) hendaknya diperjelas mengenai definisi dari Indikasi Asal mengenai faktor alam yang seharusnya termasuk atau tidak dalam definsi Indikasi Asal. Sehingga nantinya tidak membingungkan untuk menentukan apakah produk tersebut termasuk Indikasi Asal atau bukan (ii) hendaknya Pemerintah memisahkan dan membuat Undang-Undang baru tersendiri mengenai Indikasi Geografis, dengan Undang-Undang yang mengkhususkan mengenai Indikasi Geografis diharapkan apa yang belum dapat dimuat dalam Undang-Undang sebelumnya dapat ditambahakan dan nantinya dijadikan sebagai acuan dalam menegakkan perlindungan hukum Indikasi Geografis di Indonesia (iii) Pemerintah Daerah hendaknya bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk lebih aktif dalam menginventariskan produk-produk yang berpotensi Indikasi Geografis dan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran produk berindikasi geografis kepada para petani atau pembudidaya Jeruk Semboro untuk mendorong pendaftran produk Indikasi Geografis.
Legalitas Perolehan Dan Upaya Hukum Penguasaan Tanah Eks. Pt Arya Dwipantara Oleh Pt Perkebunan Nusantara Vii
Intisari
LEGALITAS PEROLEHAN DAN UPAYA HUKUM PENGUASAAN TANAH EKS. PT ARYA DWIPANTARA OLEH PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII Oleh JHON IWAN KURNIAWAN Legalitas perolehan tanah sengketa eks. PT Arya Dwipantara oleh PT Perkebunan Nusantara VII telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Alas hak kepemilikan tanah PT Perkebunan Nusantara VII di areal eks. PT Arya Dwipantara seharusnya dapat dijadikan sebagai dasar penegakan hukum atas permasalahan-permasalahan tanah yang terjadi di lahan tersebut sekaligus upaya penguasaan keseluruhan tanah yang telah dibeli atas dasar lelang, namun masih banyak masyarakat mengklaim tanah tersebut yang mengakibatkan konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan terus berlangsung. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Legalitas Perolehan dan Upaya Hukum Penguasaan Tanah eks.PT Arya Dwipantara? (2) Bagaimana model perolehan tanah milik PT Perkebunan Nusantara VII yang ideal dan berasas pada kepastian hukum (legal guarantee) serta perlindungan hak kepemilikannya (property right)? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan (Library Research) serta mewawancarai narasumber. Selanjutnya data yang diperoleh dilakukan analisis kualitatif, yaitu hanya diambil data yang bersifat khusus dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Adapun landasan teori dari penelitian ini diantaranya adalah Teori Konflik dan Penyelesaian Sengketa, Teori Kepastian Hukum dan Teori Sebab-Sebab Lahirnya Hak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) PT Perkebunan Nusantara VII telah mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara dimana Berdasarkan Risalah Lelang tanggal 4 Desember 2009 Nomor: 264/2009 tanah tersebut dinyatakan sah menjadi milik PT Perkebunan Nusantara VII. Legalitas kepemilikan tanah tersebut pula menjadi dasar putusan majelis hakim menolak gugatan masyarakat terhadap sebagian HGU PT Perkebunan Nusantara VII, dan menyatakan seluruh okupan yang melakukan pengelolaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VII dimaksud adalah suatu perbuatan yang melawan hukum (2) Merujuk pada pola penyelesaian permasalahan tanah lainnya di PT Perkebunan Nusantara VII penyelesaian dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD secara aktif dinilai cukup efektif yaitu terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian diluar pengadilan atau mediasi, yang selanjutnya dapat dijadikan landasan untuk mempertahankan penguasaan tanahnya, dan terhadap masyarakat yang menolak hasil mediasi diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
Pelaksanaan Pengangkonan (Pengangkatan Anak) Dalam Perkawinan Beda Suku Pada Masyarakat Lampung Pepadun Di Desa Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
Intisari
Masyarakat Lampung Pepadun dahulu mengenal dengan adanya perkawinan Endogami, dimana seseorang warga adat lampung diharuskan mencari calon suami atau istri dalam lingkungan kerabatnya sendiri dan dilarang mencari ke luar dari lingkungan kerabat. Dengan perkenbangan zaman maka masyarakat adat Lampung Pepadun diperbolehkan menikah dengan luar sukunya dengan syarat diadakan pengangkonan terlebih dahulu. Pengangkonan harus dilakukan apabila orang Lampung Pepadun ingin menikah dengan orang yang berlainan suku atau berbeda buay (keturunan), namun masyarakat adat Lampung Pepadun Desa Negeri Sakti memiliki ketentuan tersendiri yaitu, seseorang harus melakukan pengangkonan diperuntukkan hanya pada orang yang berlainan suku saja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkonan pada masyarakat Lampung Pepadun dan untuk mengetahui kedudukan seseorang yang telah diangkon dalam masyarakat adat Lampung Pepadun. Dalam penulisan Tesis ini penulis menggunakan Penelitian yang bersifat deskriftif-analisis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkonan dalam perkawinan pada masyarakat adat Lampung Pepadun di Desa Negeri Sakti berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat, yaitu mulai dari pengangkatan bapak angkat sampai dengan pembayaran uno (uang adat) sebagai penentu terleksananya ngangkon. Pelaksanaan perkawinan pada masyarakat adat Lampung Pepadun dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu : Pertama, upacara lamaran (pineng) yag ditandai dengan pemberian sejumla uang kepada pihak perempuan, Kedua, upacara penjemputan mempelai yakni pengantin wanita akan dibawa kekediaman calon penganti pria untuk melangsungan pernikahan dikediaman pengantin pria, Ketiga, upacara cuak mengan yakni merupakan tindakan pemberitahuan kepada seluruh kerabat dan masyarakat umum bahwa pihak yang melaksankan acara tersebut telah mengambil seorang calon pengatin, Keempat, pelaksanaan upacara perkawinan dan upacara manjau pedem yaitu sebagai akhir dari acara perkawinan yang telah dilakukan. Kedudukan menantu dapat diakui dalam adat dan sah menjadi warga adat Lampung. Upacara ngangkon dilakukan sebelum upacara perkawinan dilangsungkan secara adat, karena kegiatan ini merupakan suatu rangkaian yang harus dilakukan apabila menikah dengan orang yang berlainan suku, guna mendapatkan pengakuan secara sah dari majelis perwatin dan masyarakat adat.
Peran Lbh Bandar Lampung Dalam Penanganan Perkara Penyerobotan Tanah (Studi Penanganan Perkara Dari Aspek Hukum Pidana)
Intisari
Lembaga Bantuan hukum merupakan program bantuan hukum yang diberikan dalam rangka meringankan beban hidup bagi masyarakat yang tidak mampu serta menciptakan keadilan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Bantuan hukum mempunyai peranan yang sangat penting. Lembaga bantuan hukum merupakan lembaga non-profit yang pendiriannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, yang tidak mampu bahkan yang tidak mengerti hukum. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis yang digunakan analisis kualitatif, kemudian di ambil kesimpulan secara induktif. Peranan yang dilakukan LBH Bandar Lampung merupakan peranan faktual dimana dalam advokasi perkara penyerobotan tanah LBH Bandar Lampung didasarkan pada kenyataan secara kongkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. Penyebab terjadinya konflik tanah dilampung adalah faktor ekonomi, Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin oleh LBH Bandar Lampung didasarkan oleh HAM , lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum yang merupakan upaya pemenuhan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya dimana menyebutkan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan bagi rakyatnya, Bahwa berdasarkan hak-hak yang dimilki rakyat atas tanah di Indonesia, LBH Bandar Lampung yang merupakn lembaga dengan konsetrasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi merasa terpanggil ketika melihat ketidakadilan yang merugikan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini diciderai hak-haknya atas tanah dan faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat. Saran yang dapat diberikan yaitu Seharusnya lembaga bantuan hukum Bandar Lampung lebih kuat memperjuangkan kepentingan hukum untuk bisa mencapai peranan yang bersifat peranan ideal yang seharusnya dilakuakn sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem atau peranan normatif.
Analisis Perbedaan Alokasi Anggaran Dan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota Di Provinsi Lampung Pada Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Intisari
ANALISIS PERBEDAAN ALOKASI ANGGARAN DAN PRODUK HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI LAMPUNG PADA PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Oleh: LIYA HARMONIS Masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam di Indonesia. Akar dari permasalahan lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan alam, sehingga akan merusak kualitas lingkungan hidup. Terdapat beberapa permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di Indonesia, yaitu: tumpang tindih kebijakan pengelolaan lingkungan dalam otonomi daerah dan kelemahan sistem perundangan dan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat berbedaan yang signifikan terhadap besaran alokasi anggaran dan jumlah produk hukum daerah untuk lingkungan hidup pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebelum dan setelah penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sampel penelitian adalah 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, dengan 11 tahun pengamatan yaitu tahun 2005-2015.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap alokasi anggaran dan produk hukum daerah untuk lingkungan hidup sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini membuktikan bahwa cepatnya pemerintah dalam menangani dan merespon masalah lingkungan hidup, terbukti setelah dikelola oleh pemerintah, baik itu dari segi anggaran maupun produk hukum yang dihasilkan, menjadi lebih meningkat. Kata Kunci: Alokasi Anggaran, Produk Hukum Daerah, Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pengaruh Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Lampung Pepadun Yang Beragama Islam (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung)
Intisari
Indonesia memberlakukan tiga sistem hukum kewarisan, diantaranya hukum waris perdata, hukum waris adat, hukum waris Islam. Belum diunifikasinya hukum waris terkadang menimbulkan polemik di dalam masyarakat dalam penggunaannya. Hal ini baru dirasakan setelah terjadi kasus yang mengharuskannya dibawa ke peradilan. Dalam masalah ini yang berwenang adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana data yang diperoleh lebih ditekankan pada sumber-sumber perundang-undangan atau data sekunder dengan metode spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dikaitkan dengan teori dan praktek yang berkembang dalam masyarakat. Pengadilan agama yang seharusnya menggunakan hukum waris Islam dengan bahan acuan untuk mengambil keputusan bagi hakim adalah Al Quran, Al Hadist dan KEIL Akan tetapi pengaruh dari hukum waris adat yang telah ada ribuan tahun masih kuat melekat. Seperti dapat dijadikan salah satu contoh yang terjadi di Pengadilan Agama Tanjung Karang pada tahun 1995. Setelah dilakukan penelitian maka dapat diketahui bahwa sebagian kecil masyarakat Lampung Pepadun mengangkat kasus pembagian harta waris ke badan peradilan dan hukum waris adat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh hakim, hal ini dikarenakan dalam penentuan pembagian harta waris sistem kekerabatan masih memegang peranan yang penting dan belum sepenuhnya masyarakat Lampung Pepadun tunduk pada hukum Islam. Selain itu pertimbangan hakim adalah agar hukum adat antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya tidak tercampur aduldcan dalam pelaksanaannya dan mempertegas lingkungan hukum adat yang dapat digunakan agar tidak terjadi kekacauan penggunaan hukum adat yang satu digunakan pada daerah lainnya yang tujuannya untuk kepentingan pribadi.
Penegakan Hukum Pidana Tehadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
Intisari
Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan negara hal ini dikarenakan keberadaan warga negara asing yang tidak sedikit menyalahgunaan izin keimigrasiaan bahkan niat untuk melakukan pelanggaran tersebut sudah ada sewaktu masih berada di negaranya. Selain itu keberadaan PPNS sebagai pihak yang berwewenang melakukan penyidikan sebagai awal permulaan penegakan hukum belum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian dan bagaimanakah hubungan koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik Polri dalam penegakaan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian serta apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden berjumlah 2 orang yaitu: 1 orang anggota PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung dan 1 orang anggota Penyidik Polri. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Dari hasi penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian diwilayah hukum Pengadilan Tanjung Karang dilakukan dengan melaksanakan Pengawasan dan Tindakan Hukum. Tindakan Hukum berupa Tindakan Hukum Administrasi dan Tindakan Hukum Pidana Keimigrasian. Tindakan Hukum Pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu berupa serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Imigrasi Bandar Lampung, pemberkasan perkara serta pengajuan berkas perkara ke penuntut umum. Hubungan koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik Polresta Bandar Lampung sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS Satreskrim tingkat polresta hanya sebatas hubungan kerja dan pengawasan dalam tugas penyidikan oleh PPNS Imigrasi. Bentuk koordinasi berupa pemberitahuan SPDP oleh PPNS imigrasi, menerima bantuan teknis, tukar menukar informasi tentang dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian, dan mengadakan rapat secara berkala sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu berupa faktor hukum sendiri, faktor aparat, faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakatnya. Saran dalam penelitian ini adalah PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung lebih mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian, meningkatkan hubungan koordinasi dengan Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian PPNS Imigrasi Kelas IA Bandar Lampung sebaiknya lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dengan cara pemberian seminar nasional/daerah dilingkungan kampus, sekolah dan masyarakat.
Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Hukum Pemilihan Umum (Studi Tentang Interaksi Kelembagaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd Tahun 2014 Di Provinsi Lampung)
Intisari
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan kelembagaan dan manajemen. Variabel yang diteliti yaitu pola hubungan dan komunikasi, serta fungsi akomodasi dan tata kelola. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara para narasumber dan data sekunder yaitu dari undang-undang, peraturan-peraturan, dan sumber bacaan yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung masih kurang optimal, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: pertama, Lemahnya Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM); masih lemahnya kapasitas sumber daya manusia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan jajaran Pengawas Pemilu dibawahnya dalam memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kondisi ini terjadi karena sifat kelembagaan Panwaskab/kota yang adhoc, pola rekruitmen Pengawas Pemilu adhoc masih kurang baik, serta rendahnya alokasi anggaran pengawasan di Daerah. Kedua, Faktor Regulatif, masih ada sejumlah ketentuan yang membatasi Bawaslu dalam memaksimalkan perannya, seperti: waktu penanganan pelanggaran singkat, Bawaslu tidak diberi kewenangan melakukan pemanggilan paksa dalam proses klarifikasi, dan adanya kewajiban untuk menyiapkan minimal 2 (dua) bukti dalam penerusan rekomendasi. Sedangkan dilihat dari hubungan kelembagaan, fungsi akomodasi dan tata kelola yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung sudah berlangsung baik, dan menjadi faktor pendorong bagi Bawaslu Provinsi Lampung dalam penerapan manajemen kelembagaan untuk mengoptimalkan peran Bawaslu Provinsi Lampung dalam penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum pemilu pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Leave a Reply