- Manfaat Analisis Yuridis Dan Sosiologis Yang Bersifat Komplementer Dalam Perjanjian Kredit Untuk Meminimalisir Resiko Bank Sebagai Kreditor
- Akibat Hukum Kelalaian Debitur Untuk Memenuhi Perjanjian Perdamaian Dalam Pkpu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
- Analisis Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda Dari Warisan (Studi Kasus Putusan Ma No 1/Pk/Pid/2016)
- Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak
- Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Anak Di Polwiltabes Semarang Tesis
- Pengembangan Hukum Lingkungan Melalui Gugatan Perdata Di Indonesia
- Kepastian Hukum Akad Syariah Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
- Kedudukan Dosen Pada Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Yayasan Di Indonesia
- Meretas Sistem Peradilan Pidana Yang Partisipatif Dengan Meningkatkan Kedudukan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana
- Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum
- Politik Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama
- Peran Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Komersial Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian
- Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Ri
- Pemikiran Adian Husaini Tentang Kesetaraan Gender Dalam Tinjauan Hukum Islam
- Analisis Sikap, Norma Subyektif Dan Perceived Behavior Control Terhadap Minat Pengunjung (Studi Kasus Taman Mini Indonesia Indah)
- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Nakal
- Studi Analisis Teori Hudud Muhammad Syahrur Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Manfaat Analisis Yuridis Dan Sosiologis Yang Bersifat Komplementer Dalam Perjanjian Kredit Untuk Meminimalisir Resiko Bank Sebagai Kreditor
Intisari
Bank sebagai lembaga keuangan berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk pengembangan usaha bagi mereka yang memerlukannya berdasarkan prinsip kehati-hatian, agar tidak merugikan bank dan nasabah penabung, sehingga bisnis perbankan disebut sebagai bisnis kepercayaan. Agar supaya proses penyaluran kredit aman secara hukum dan menguntungkan secara ekonomis, maka bank melakukan pendekatan yuridis dan sosiologis secara komplementer. Dengan cara ini, bank dapat meminimalisir resiko dan sekaligus memperoleh keuntungan.
Akibat Hukum Kelalaian Debitur Untuk Memenuhi Perjanjian Perdamaian Dalam Pkpu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
Intisari
Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditur maupun bagi debitur dan juga karyawan suatu perusahaan yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak yang besar dan penting terhadap perekonomian suatu negara yang dapat mengancam kerugian perekonomian negara yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Perseroan Terbatas Sebagai Debitur Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004.Bagaimanakah pembatalan perjanjian perdamaian yang disahkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.Apa akibat hukum kelalaian debitur untuk memenuhi perjanjian perdamaian dalam PKPU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Perseroan Terbatas Sebagai Debitur Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang PKPU hanya berlaku pada kreditur konkuren sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UUKPKPU. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 244 UUKPKPU bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap tagihan-tagihan dari kreditur separatis atau tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik kreditur.Pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan, boleh dituntut oleh tiap-tiap kreditur, jika terbukti perdamaian lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam sidang yang memeriksa pembatalan perdamaian itu, si perdamaian (pailit) juga diberikan hak melakukan pembuktian, bahwa ia benar-benar telah memenuhi kewajiban atau sebaliknya. Akibat hukum kelalaian debitur untuk memenuhi perjanjian perdamaian dalam PKPU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017), sesuai fakta persidangan Termohon Pailit terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian (Homologasi), dan karena itu dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, karena itu terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
Analisis Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda Dari Warisan (Studi Kasus Putusan Ma No 1/Pk/Pid/2016)
Intisari
Konflik kepemilikan tanah yang bersifat horizontal yang paling sering terjadi adalah permasalahan sertifikat ganda atau kepemilikan beberapa sertifikat pada bidang tanah. Sengketa kepemilikan tanah tersebut kebanyakan diselesaikan dalam ranah hukum pengadilan khususnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan tetapi sengketa kepemilikan tanah juga dapat terjadi dalam ranah pengadilan perdata dan pidana. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sengketa ranah hukum pidana dimana tergugat merupakan pihak yang memiliki sebidang tanah dari warisan almarhum suaminya yang telah meninggal dunia dan dialihkan kepada pihak ketiga sementara diatas tanah yang dialihkan tersebut telah berdiri tanah milik kepunyaan orang lain. Hal ini menyebabkan tergugat digugat oleh para pihak atas dasar pemalsuan surat yakni sertifikat hak milik yang diduga dipalsukan, tetapi melalui upaya hukum sampai dengan tingkat peninjauan kembali yang kedua kalinya terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Berangkat dari latar belakang tersebut maka yang menjadi persoalan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah terkait kepatuhan hukum kepemilikan dan peralihan hak atas tanah bersumber dari warisan, pengawasan pendaftaran tanah sampai terbit sertifikat di Badan Pertanahan Nasional serta kepastian hukum kepemilikan tanah sertifikat ganda pasca terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 01/PK/PID/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah,dianalisis dan ditafsirkan secara logis,sistematis dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian diketahui kepatuhan kepemilikan tanah berkaitan dengan perangkat hukum positif dengan dasar hukum kepemilikan tanah yang dapat terjadi melalui penetapan pemerintah dan undang-undang, dalam hal ini melalui konversi hak baik hak barat maupun hak adat, sementara kepatuhan dalam pengalihan hak milik atas tanah bersumber dari warisan harus dipenuhi syarat formil dokumen peralihan warisan yakni surat kematian, surat keterangan waris yang kemudian didaftarkan ke Kantor BPN setempat, dan pengawasan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah di internal BPN khususnya yang diperketat adalah sistem dilapangan dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang saat ini telah memakai sistem teknologi GPS dan pengawasan terhadap petugas yang wajib menjaga kerahasiaan akses dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan. Sementara itu kepastian hukum kepemilikan tanah pasca terdakwa dinyatakan tidak bersalah tidak serta merta hak milik atas tanah terdakwa kembali dipulihkan haknya tetapi harus menjalani prosedur seperti halnya memohonkan kembali hak keperdataan yang dipunyai terdakwa dengan cara melakukan pendaftaran baru dengan kembali menghadirkan bukti-bukti baru seperti saksi lurah, tetangga, kepala desa dan segenap perangkat lain yang membuktikan bahw ia layak mendapatkan kembali hak atas tanahnya tersebut.
Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak
Intisari
Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang termasuk kejahatan transnasional, pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak melakukan penangkapan, penggrebekan, serta pemberian hukuman. Ketentuan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”. Bagaimana proses pemidanaan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak, Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak dilihat dari sudut Strafmaat (berat ringannya pidana), Strafsoort (Jenis pidana), dan Strafmodus (Cara pelaksanaan pidana). Dalam penulisan hukum ini digunakan penelitian hukum dengan metode pedekatan yuridis-sosiologis, Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, Sampel diambil dari beberapa lokasi penelitian, jumlah sampel yang diambil sebanyak 5 (Lima) orang, dengan teknik sampel bertujuan (purposive sampling), pengumpulan data dari para responden tersebut melalui metode wawancara langsung bebas terpimpin yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses pemidanaan perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak apabila dilihat dari tahap Fungsionalisasi/ tahap penegakan hukum pidana adalah masuk kedalam tahap aplikasi, yang hanya dibatasi pada penerapan aturan pidana dalam proses persidangan di pengadilan saja, yaitu proses penerapan aturan/ sanksi pidana (pemidanaan) oleh hakim terhadap pelaku (terdakwa) tindak pidana Narkotika. Bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 158/ Pid.Sus.B/ 2014/ PN.Dmk, tanggal 27 Januari 2015, selalu memperhatikan sudut Strafmaat (berat ringannya pidana) yang berhubungan langsung dengan ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Strafsoort (jenis-jenis pidana) yang berhubungan dengan jenis pidana yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu jenis pidana penjara dan denda, dan Strafmodus (Cara melaksanakan pidana) berhubungan dengan lembaga pelaksana putusan pengadilan khususnya eksekusi. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut memunculkan kendala pada sudut Strafmodus berkaitan dengan cara melaksanakan putusan pengadilan tersebut dari lembaga pelaksana putusan pengadilan yaitu Kejaksaan, oleh karena disebabkan adanya masalah yuridis dalam Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu dilakukanlah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dapat mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Strafmodus tersebut.
Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Anak Di Polwiltabes Semarang Tesis
Intisari
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi demi kepentingan bangsa dan negara di masa yang akan datang. Namun dalam kenyataannya, anak memiliki permasalahan dengan kehidupannya baik konflik dengan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Hal ini dapat membawa anak berkonflik dengan hukum. Dalam hal berkonflik dengan hukum, tentunya tidak lepas dari peran Polisi sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan polisi memiliki peran sebagai penyidik demi tegaknya hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pada uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagau berikut: 1. Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak di Polwiltabes Semarang? 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan munculnya problematika penyidikan tindak pidana anak di Polwiltabes Semarang? 3. Bagaimanakah kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh Polwiltabes Semarang dalam mengatasi problematika penyidikan tindak pidana anak? Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analisis. Untuk menganalisa data, peneliti menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap anak di PolwiltabesSemarang telah sesuai dengan ketentan dalam Undnag-Undang Nomor3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan digabungkan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Polisi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan munculnya problemaatika yuridis ternyata dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti faktor hukum, faktor penegak hukum, dan lain sebagainya. Sedangkan kebijakan yang ditempuh oleh Polwiltabes Semarang dalam mengatasi problematika penyidikan tindak pidana adalah dengan cara memberikan pendidikan kejuruan kepada para calon penyidik anak sehingga penyidik dapat membedakan tugasnya dalam menyidik anak maupun orang dewasa. Selain itu, membangun sarana dan prasaarana yang menunjang penyidikan terhadap anak yang berkonfik dengan hukum.
Pengembangan Hukum Lingkungan Melalui Gugatan Perdata Di Indonesia
Intisari
Timbulnya masalah-masalah lingkungan hidup telah mendorong pemerintah mengundangkan UU No. 4 Tahun 1982 yang kemudian digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 dan terakhir berlaku UU No. 32 Tahun 2009 yang menjadi sumber utama lahirnya hukum lingkungan di Indonesia. Hukum lingkungan mengandung tiga bidang hukum yaitu hukum administrasi lingkungan, hukum pidana lingkungan dan hukum perdata lingkungan. Penelitian ini membatasi kajiannya terhadap pengembangan hukum lingkungan perdata melalui gugatan dengan tiga permasalahan penelitian yaitu bagaimana pengembangan hak gugat, bagaimana pengembangan hukum pembuktian dan bagaimana pengembangan penentuan ganti kerugian dan biaya pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam bidang pengembangan hak gugat, hakim berperan menghasilkan doktrin hak gugat baru yang belum diatur dalam undang-undang yang berlaku saat gugatan diajukan yaitu gugatan lembaga swadaya masyarakat pada tahun 1988 dalam kasus WALHI melawan PT Inti Indorayon dkk dan hak gugat warga (citizen lawsuit) dalam kasus Komari dkk melawan Walikota Samarinda dkk. Dalam bidang pengembangan hukum pembuktian, hakim telah menerapkan asas kehati-hatian untuk menyelesaikan masalah ketidakpastian dalam pembuktian dan tanggungjawab mutlak dalam kegiatan-kegiatan berdampak negatif pada kawasan hutan. Dalam bidang pengembangan penentuan ganti kerugian, hakim telah mengakui kerugian ekologis yang diukur dalam bentuk moneter. Walaupun Indonesia adalah negara dengan sistem hukum sipil atau sistem Eropa Kontinental yang menempatkan kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif sebagai pelaku utama fungsi pengembangan hukum melalui pengundangan undang-undang, penelitian untuk distertasi ini membuktikan bahwa kekuasaan judikatif yang direpresentasikan oleh hakim yang mengadili perkara-perkara lingkungan melalui putusan-putusan mereka ternyata telah melaksanakan fungsi penting dalam pengembangan norma-norma hukum lingkungan perdata. Hakim dengan menggunakan interpretasi gramatika, komparatif, ekstensif dan sosiologis terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku telah menghasilkan putusan-putusan yang mengandung pengembangan norma-norma hukum lingkungan baik dalam arti formiil maupun materiil.
Kepastian Hukum Akad Syariah Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Intisari
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan Yuridis, sedangkan dari segi sifat laporannya adalah penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (juridical approach) dan pendekatan data (date approach). Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari studi pustaka dan dilengkapi data-data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan. Pertama, bahwa akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dalam segi format masih terdapat Notaris yang tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P, khususnya Pasal 38, seharusnya notaris dapat membuat akad syariah tersebut sesuai Pasal 38 UUJN-P karena tidak ada satupun aturan hukum baik itu hukum positif maupun hukum Islam yang mengamanatkan bahwa akad syariah harus ada lafadh Bismillahirrohmanirrohim atau lain sebagainya diletakkan sebelum awal akta, dengan tidak adanya aturan hukum mengenai peletakan lafadh Bismillahhirrohmanirrohim atau lain sebagainya di awal akta, Notaris tidak ada alasan untuk tetap meletakkan lafadh tersebut dalam awal akta dan tetap mengedepankan aturan hukum yang ada dalam pembuatan akta autentik. Sedangkan dalam segi substansinya akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris masih terdapat akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Yang banyak ketidaksesuaian aturan hukum yang berlaku, dan juga terdapat beberapa akad syariah yang dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase. Sehingga hal ini menjadikan ketidakpastian hukum akad syariah tersebut bagi para pihak dan bisa sangat merugikan Notaris itu sendiri dan para pihak yang menghendaki adanya akad syariah tersebut. Kedua, perlindungan hukum untuk para pihak sangatlah minim sekali karena tidak ada aturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akad syariah yang dibuat dalam bentuk akta notaris, dan perlindungan hukumnya hanya Notaris yang dapat melakukannya, yaitu dengan cara memperbaharui akad syariah yang sudah dibuat namun tidak sesuai dengan ketentuan UUJN-P khususnya Pasal 38 dan melanggar peraturan hukum yang berlaku, dan bagi notaris yang akan membuat akad syariah harus disesuaikan dengan ketentuana UUJN-P beserta ketentuan aturan hukum yang berlaku, sehingga kepastian akta akad syariah masih belum ada untuk para pihak.
Kedudukan Dosen Pada Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Yayasan Di Indonesia
Intisari
Yayasan merupakansalah satu badan penyelenggara perguruan tinggi melaksanakan fungsi dan tujuan mempekerjakan dosen sebagai pekerja dalam memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Profesi Dosen bidang pekerjaan khusus sebagai profesi dengan prinsip profesionalitas menjunjung tinggi nilai-nilai aturan hukum dan kode etik. Peraturan Undang-Undang Guru dan Dosen menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak melalui perjanjian kerja sebagai dasar dari adanya perikatan antara dosen dengan yayasan. Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah sebagai berikut (1) Bagaimana penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui yayasan dalam mempekerjakan dosen sebagai tenaga pendidik di Indonesia?;(2) Bagaimana kedudukan dosen pada Perguruan Tinggi berbadan hukum yayasan di Indonesia?;(3) Bagaimana pengaturan kedudukan dosen pada Perguruan Tinggi berbadan hukum yayasan di Indonesia pada masa yang akan datang?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan rumusan masalah dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan, PHI Yogyakarta dan Putusan Mahkamah Agung, menggunakan wawancara dengan narasumber Dirjen Hubungan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Mediator Dinas Tenagakerja Kota Medan, Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Supandi, SH, M.Hum. Bahwa yayasan sebagai salah satu badan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh masyarakat yang mempekerjakan dosen diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Gurudan Dosen dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 dilaksanakan berdasarkan otonomi perguruan tinggi yang bersifat nirlaba. Bahwa kedudukan dosen pada Perguruan Tinggi berbadan hukum yayasan di Indonesia adalah dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan menggunakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengaturan kedudukan dosen pada Perguruan Tinggi berbadan hukum yayasan di Indonesia pada masa yang akan datangadalah memenuhi landasan keadilan Pancasila bahwa dirumuskan hubungan hukum yang terjadi antara dosen dengan yayasan pada PTS merupakan hubungan yang tidak menggunakan perjanjian kerja, namun hubungan hukum perjanjian dosen (jasa baik) yang berbeda dengan perjanjian kerja pada umunya.Dalam menentukan status dosen baik dosen tetap dan dosen tidak tetap tidak ada lagi kriteria dosen tidak tetap. Adanya lembaga sertifikasi profesi dosen yang dibentuk oleh pemerintah maupun swasta atau lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, yayasan dan asosiasi dosen yang merumuskan standar kompetensi seorang dosen dengan pengaturan standar minimal yang wajib diberikan kepada dosen sebagai bentuk perlindungan.Sistem Penyelesaian sengketa hubungan dosen sebagai rumusan baru tentang penyelesaian sengketa adalah dengan membuat pengadilan hubungan dosen, khusus menyelesaikan sengketa hubungan dosen di Indonesia.
Meretas Sistem Peradilan Pidana Yang Partisipatif Dengan Meningkatkan Kedudukan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Intisari
Sistem peradilan pidana merupakan instrumen untuk menegakkan keadilan. Kenyataanya hingga saat ini sistem peradilan pidana dinilai banyak pihak tidak cukup dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu masalah dalam sistem peradilan pidana adalah adanya polarisasi kepentingan pada dua sisi yaitu kepentingan terdakwa dan kepentingan negara yang diwakili oleh jaksa. masyarakat terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana. Hasilnya sederetan kasus-kasus yang menggambarkan peradilan pidana tidak lagi mencerminkan keadilan masyarakat bahkan banyak disalahgunakan atas desakan penguasa maupun pengusaha sehingga peradilan pidana banyak jatuh pada peradilan yang korup. Dewasa ini paradigma penyelenggaraan negara mengalami pergeseran dari paradigma goverment ke arah governance yaitu urusan publik tidak saja wewenang negara tetapi merupakan urusan bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal inilah yang mendasari perlunya partisipasi masyarakat.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan dan praktek diperadilan. Serta dengan membandingkan dengan sistem peradilan pidana negara lain dan perkembangan sistem hukum internasional.Saksi merupakan bagian dari warga negara yang berpartisipasi dalam penegakan hukum. Namun sejauh ini posisi saksi dalam sistem peradilan pidana tidak jelas. Bahkan tidak lebih terintimidasi seperti tersangka/terdakwa. Kedudukan saksi perlu dikuatkan sebagai partispasi warga dalam sistem peradilan pidana dengan posisi demikian diharapkan dari saksi akan terungkap keterangan lebih obyektif. Hal ini berkonsekwensi merubah pandangan bahwa bersaksi adalah wajib menjadi keseimbangan antara berhak atas keadilan dan berkewajiban berparsipasi dalam sistem peradilan pidana sesuai konsep negara hukum Pancasila yang demokratis.
Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum. dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana efektifitas secara kelembagaan DKPP dan desian ideal dalam sistem penyelenggaran pemilu. Dalam membahas penelitian ini penulis mengunakan teori dan konsep tentang demokrasi, negara,hukum lembaga negara dan etika. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengolah data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan berupa dokumen resmi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum bersifat final dan mengikat sesuai dengan atran perundang-undangan, dan secara kelembagaan DKPP dikelompokkan dalam lembaga negara pembantu atau lembaga negara penunjang yang bersifat independen. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan BAWASLU, secara struktural adalah sederajat saling terkait dan masing-masing bersifat independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu, namun secara fungsional peran DKPP sebagai lembaga kode etik Pemilu bersifat penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu. menunjukkan bahwa pembahasan DKPP sangat layak untuk dijadikan sebagai Mahkamah Pemilu untuk tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam hal persoalan pemilihan umum di kemudian hari dan paling terpenting adalah bagaimana Lembaga terkait dalam hal ini MPR untuk melakukan langkah tepat untuk melakukan amademen ke-5 dengan memasukan dalam kekuasaan kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945, untuk menjadikan DKPP sebagai Mahkamah Pemilu dan juga para pejabat negara dan politisi bagaimana mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam melahirkan gagasan jenius untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Politik Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama
Intisari
Sejak era reformasi kasus-kasus penyimpangan di masyarakat semakin banyak muncul, salah satunya adalah mulai maraknya tindak pidana penistaan agama dalam berbagai bentuk, seperti munculnya penyimpangan-penyimpangan dalamkehidupan beragama dalam masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama yang telah ada. Hal-hal tersebut dapat merongrong sendi-sendi kehidupan beragama masyarakat yang telah ada. Pengaturan Tindak Pidana Penistaan Agama dalam hukum pidana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yaitu terdapat di dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, selanjutnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, dan terdapat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 341 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sampai dengan pasal 349 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dalam hukum islam diatur dalam al-Qur’an surat al-an’amayat 108, Surat al-maidahayat 57, Surat al-Lukmanayat 6, surat al-jaatsiyahayat 9. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum, yaitu hukum yang terkait dengan masalah tindak pidana penistaan terhadap agama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian perbandingan hukum yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun alat dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya dari sistem hukum yang dianggap relevan dengan pokok persoalan yang sedang dihadapi.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yang berorientasi pada ide-ide dasar pancasila yang mengandung nilai moral, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial. Serta untuk menjaga ketertiban umum, menjaga kemurnian agama, mengatur hubungan antar pemeluk agama disamping menjaga kemaslahatan umum dan hukum sangat bergantung kepada kemaslahatan.
Peran Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Komersial Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Intisari
Penelitian mengenai Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Komersial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertujuan untuk mengkaji peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk mengetahui hambatan yang terjadi terhadap penerapan penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta untuk mengetahui kekuatan putusan perdamaian dari hasil mediasi dalam perspektif sistem hukum di Indonesia.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara langsung dengan subjek penelitian yaitu dengan para hakim mediasi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta akademisi bidang mediasi di Universitas Jayabaya Jakarta dan sering aktif beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Data yang telah terkumpul diperiksa kembali kemudian diklasifikasi menurut bidangnya masing-masing yang selanjutnya dicatat secara sistematis dan konsisten. Data tersebut dianalisis dan ditafsirkan secara langsung, sistematis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa di dalam tahapan atau proses mediasinya mengacu pada PERMA RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan. Peran mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantu dalam menyelesaikan perkara perdata gugatan meskipun kurang efektif. Hakim mediator merasa terbebani dan terdesak dengan tugas pokoknya karena volume/jumlah perkara yang cukup banyak ditanganinya, baik perkara perdata maupun perkara pidana, yang merupakan tugas pokok yang harus mereka selesaikan, sehingga pelaksanaan proses mediasi tidak terlaksana secara optimal. Fasilitas tempat dan ruangan untuk mediasi kurang memadai, sehingga para pihak lebih memilih mediasi di ruang hakim mediator karena dipandang lebih praktis. Putusan perdamaian yang diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan adalah sama dengan putusan hakim lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga oleh karenanya dapat dieksekusi.
Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian
Intisari
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk mewujudkannya perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Beberapa hal yang diatur dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi: Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa, Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan lain-lain. Dalam pelaksanaannya membutuhkan perjanjian. Secara umum perjanjian adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban, apabila tidak dijalankan sebagai mana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Beberapa hal penting dalam perjanjian, antara lain: Syarat-syarat sahnya perjanjian, Asas-asas hukum perjanjian, Akibat hukum perjanjian dan Berakhirnya perjanjian. Dalam perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seharusnya memperhatikan asas keseimbangan. Namun dalam praktek, sering dalam keadaan tidak seimbang, pengguna barang/jasa sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sedangkan penyedia barang/jasa berada dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh pengguna barang/jasa. Pembahasan dalam penelitian ini adalah membahas tentang: Kedudukan hukum para pihak dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Bagaimana peranan pemerintah dalam kewenangannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum perjanjian dan ketentuan-ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal ini peranan pemerintah sangat dibutuhkan, antara lain melalui: Regulasi, Pengawasan dan Penegakan hukum.
Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Intisari
Positive Legal Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan yang tidak secara langsung dalam KUHP, KUHAP, serta di luar KUHP dan KUHAP. Kemudian dalam KUHAP formulatif kebijakan dan oleh hukum untuk memahami korban menggunakan terminologi yang berbeda, yaitu pengadu, pengadu, saksi, pihak ketiga yang berkepentingan dan pihak yang terluka. Dalam praktiknya, permintaan yang diajukan oleh pemohon dengan PK sebagai kualitas saksi, pihak ketiga yang berkepentingan, Penasihat Hukum atau oleh Jaksa Penuntut Umum dan tampaknya hanya memperbaiki peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang terkait (Keputusan Peninjauan Kembali No 4 PK / PID / 2000 28 November 2001), yang diberikan oleh Mahkamah Agung sementara permohonan peninjauan kembali mengajukan saksi pemohon (Keputusan Peninjauan Kembali No. 11 PK / PID / 2003 6 Agustus 2003), atau saksi pelapor dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak diterima oleh karena pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan banding atas peninjauan kembali. Dari dimensi teoritis ternyata melakukan interpretasi yang berbeda dari Mahkamah Agung sebagaimana diberikan Art. 263 ayat (1) KUHAP bahwa pemohon diberikan peninjauan yudisial yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang bersangkutan di satu sisi sedangkan di sisi lain permohonan pemohon untuk peninjauan yudisial terhadap korban atau saksi yang melaporkan tidak bisa diterima.
Pemikiran Adian Husaini Tentang Kesetaraan Gender Dalam Tinjauan Hukum Islam
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan put apa yang menjadi alasan Adian Husaini dalam menolak gagasan kesetaraan gender dan penolakan apakah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan tinjauan pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan historis. Sumber data yang peneliti gunakan dalam penelitian yaitu dari data primer dalam bentuk makalah Adian sendiri, buku yang telah ditulisnya, articel, bahkan dari video yang diunggah di internet. Juga menggunakan tulisan lain sebagai data sekunder untuk memperkuat data primer, dan data pasca tersier lainnya yang terkait dengan topik penelitian. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah analisis isi, di mana dalam penelitian ini melalui beberapa tahapan pemikiran kritis-ilmiah, di mana peneliti mulai berpikir secara induktif, menangkap berbagai fakta atau fenomena sosial, melalui pengamatan di lapangan, kemudian menganalisisnya dan kemudian berusaha untuk lakukan berteori berdasarkan apa yang diamati.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah alasan Adian Husaini menolak pemahaman kesetaraan gender karena tidak sesuai dengan syari’at Islam, dan bahkan memiliki potensi untuk merekonstruksi hukum Islam yang telah menjadi standar. Kemudian akan menyebar kebencian untuk laki-laki, baik ahli hukum dan jihadis, karena dituduh membuat interpretasi yang bias gender. Dan penilaian untuk penolakan semacam itu sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam.
Analisis Sikap, Norma Subyektif Dan Perceived Behavior Control Terhadap Minat Pengunjung (Studi Kasus Taman Mini Indonesia Indah)
Intisari
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) adalah tujuan wisata paling populer dan akrab bagi warga Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dan bahkan untuk orang asing. TMII adalah proyek pengembangan untuk menciptakan Indonesia yang lengkap dengan semua sumber dayanya dalam bentuk miniatur. Dalam 24 tahun, telah menjadi tempat rekreasi yang dikembangkan, dengan fasilitas pendukung yang lengkap dan aksesibilitas yang baik. Sebagai destinasi terkenal dan satu-satunya di Indonesia, TMII sangat potensial untuk menciptakan niat wisatawan. Namun, TMII menghadapi penurunan jumlah pengunjung sejak tahun 2002. Teori Perilaku yang Direncanakan dari Ajzen dan Fishbein dilaksanakan untuk menyelidiki niat pengunjung TMII dengan menggunakan sikap, norma subyektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan sebagai variabel independen.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari sikap, norma subyektif dan kontrol perilaku yang dirasakan terhadap niat pengunjung TMII. Sikap didefinisikan dalam sikap terhadap citra, sikap terhadap layanan dan fasilitas pendukung, sikap terhadap daya tarik, dan sikap terhadap harga TMII. Norma subyektif mengacu pada tekanan sosial dari referensi yang menonjol untuk mengunjungi atau tidak mengunjungi tujuan tertentu. Rujukan penting dalam penelitian ini adalah kerabat, teman, atasan (di tempat kerja atau kepala sekolah), tetangga, dan promosi TMII. Sedangkan perceived behaviour control (PBC) juga ditentukan ke dalam PBC terhadap citra, daya tarik, layanan dan fasilitas pendukung, aksesibilitas, dan harga. Regresi linier berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh semua variabel independen terhadap variabel dependen.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sikap, norma subyektif dan kontrol perilaku yang dirasakan secara bersama-sama, secara signifikan mempengaruhi niat pengunjung untuk memilih TMII sebagai tujuan (2) sikap secara signifikan mempengaruhi niat pengunjung untuk memilih TMII sebagai tujuan, ( 3) norma subyektif secara signifikan mempengaruhi niat pengunjung untuk memilih TMII sebagai tujuan, dan (4) kontrol perilaku yang dirasakan berdampak pada niat pengunjung untuk memilih TMII sebagai tujuan.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Nakal
Intisari
Begitu pentingnya masalah anak sehingga seluruh bangsa di seluruh dunia, mempunyai perhatian yang besar terhadap anak. Persoalan perlindungan anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun anak pelaku tindak pidana merupakan generasi penerus dan masa depan suatu bangsa.Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dimana undang-undang ini telah didesign sebagai sarana menangani perkara anak nakal di Pengadilan. Artinya mau tidak mau titik sentral anak nakal terletak pada hakim. Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Faktor-faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka penjatuhan sanksi terhadap anak nakal? 2. Probelematika yuridis maupun praktis apa saja yang ada dalam penjatuhan sanksi terhadap anak nakal? 3. Bagaimanakah tindakan hakim dalam mengatasi problematika yuridis maupun praktis penjatuhan sanksi terhadap anak nakal? Dalam penyelesaian tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada. Dalam pelaksanaannya faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim hakim dalam rangka penjatuhan sanksi yakni meliputi factor yuridis dan factor non yuridis. Sedangkan probelmatika yuridis dan praktis berkaitan dengan penjatuhan sanksi yang bersinggungan dengan hukum acara pidana anak dan hukum acara pada umumnya. Sedangkan tindakan hakim di masa yang akan datang memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dengan berperspektif perlindungan anak dan kesejahteraan anak.
Studi Analisis Teori Hudud Muhammad Syahrur Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Intisari
Hasil penelitian kepustakaan tentang Implementasi Teori Hudud Menurut Pemikiran Muhammad Syahrur terhadap Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pandangan Muhammad Syahrur tentang teori H{udud dan bagaimanakah analisis teori Hudud tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, mencatat dan menelaah literature-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori H{udud, tindak pidana korupsi di Indonesia serta analisis teori H{udud Syahrur terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori H{udud serta analisisnya sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian uang negara atau yang biasa disebut korupsi menurut Syahrur dapat dikenai hukuman maksimal potong tangan secara berkebalikan, salib, pengasingan atau penjara seumur hidup dan hukuman mati yang diqiyaskan dengan hirabah. Teori H{udud Syahrur dapat diterapkan sebagai alternatif hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Teori Syahrur tersebut memiliki persamaan dalam hukum yang diberlakukan bagi koruptor di Indonesia, yaitu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hukuman mati tersebut merupakan salah satu dari hukuman maksimal yang ada dalam teori h{udūd Muhammad Syahrur yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dianalogikan (diqiyaskan) dengan hirabah. Selain itu hukuman penjara dan denda sebagai hukuman minimal bagi para koruptor juga memiliki persamaan dalam batasan minimal teori tersebut, yakni bertobat dan mengembalikan semua harta yang telah dikorupsi disertai denda. Dan penjara merupakan tempat pengasingan yang diharapkan dapat membuat pelaku jera dan bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada peneliti selannjutnya hendaknya memasukkan pemikiran tokoh-tokoh lain yang sekiranya dapat digunakan sebagai salah satu upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan menjadi semacam counter legal drafting bagi perbaikan peraturan perundangan mengenai korupsi di Indonesia.
Leave a Reply