- Analisis Yuridis Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
- Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca)
- Konsistensi Asas Dan Tujuan Dengan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Dalam Uu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Faktor Penggelapan Pajak, Interaksi Fiskus Dengan Wajib Pajak Dan Kepatuhan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor
- Motivasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Pegawai Akuntansi Dan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Depok
- Mengaksikan Wacana Akuntansi Berbasis Pancasila Melalui Dekonstruksi Makna Stakeholders: Kritik Atas Kapitalisme
- Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perambahan Hutan Di Suaka Margasatwa Karang Gading Dan Langkat Timur Laut Propinsi Sumatera Utara
- Hubungan Agama Dan Negara Menurut Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Abortus Provocatus Karena Kegagalan Alat Kontrasepsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Nasional
- Persepsi Aktivis Mahasiswa Universitas Islam Negeri Suska Riau Terhadap Demonstrasi Dalam Menyampaikan Pendapat Menurut Perspektif Fiqh Siyasah
- Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
- Eksistensi Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
- Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara
- Kepastian Hukum Perkawinan Nyerod Terhadap Wanita Wangsa Brahmana Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia (Studi Kasus Di Desa Banjar, Dusun Banjar Melanting, Kabupaten Buleleng)
- Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
- Kepemilikan Rumah Sakit Apabila Penyelenggaranya Adalah Yayasan Atau Perseroan Terbatas (Analisis Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit)
- Memasyarakatkanide Pancasila Sebagai Batu Uji Dalam Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi
- Penyusunan Dan Pelaksanaan Regulasi Pilkada Di Kabupaten Boyolali
- Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara Dalam Pembentukan Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif
Analisis Yuridis Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
Intisari
Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca).
Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat merupakan perkembangan terkini dalam dunia kedokteran yang manfaatnya mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak dapat di obati dengan terapi konvensional, hal ini memberikan harapan baru bagi penderita penyakit kronis yang tidak mungkin disembuhkan dengan pengobatan biasa. Upaya kesehatan yang dilakukan pada intinya harus memberikan keuntungan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada pasien dalam arti memenuhi asas kemanfaatan. Sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan tentang sel punca menyebabkan dilanggarnya asas kemanfaatan.
Pendekatan Penelitian
Pada penelitian hukum yang dilakukan pada tesis ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis.
Perkembangan penelitian dan terapi sel punca yang diatur dalan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan dijabarkan dalam Permenkes dan Kepmen bertujuan untuk mengawasi penelitian dan terapi sel punca di Indonesia. Ketentuan memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan penelitian dengan tujuan tidak merugikan pasien dan hasil penellitian memberikan hasil yang optimal terhadap penyembuhan pasien.
Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap orang mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya dan melaksanakan kewajiban yang sama pula. Beberapa asas hukum yang dianut adalah asas keadilan dan asas kemanfaatan, yang selalu dipertimbangkan dalam setiap pembentukan Undang-Undang, sehingga setiap ketentuan yang menyangkut dua pihak, selalu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebab adil bagi seseorang, akan tidak adil bagi yang lainnya.
Hasil Penelitian
Terapi Sel Punca darah Tali Pusat memberikan harapan akan kesembuhan yang lebih menjanjikan dan penelitian di bidang ini masih terus dilaksanakan agar didapat hasil yang optimal, dengan kegagalan yang seminimal mungkin. Asas kemanfaatan dalam hukum bertujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan dari peraturan tersebut, agar terbentuk kesimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Sehingga didapat jawaban sementara jika ditentukan terapi sel punca darah tali pusat dengan baik dan komprehensif, maka dipenuhi asas kemanfaatan.
Konsistensi Asas Dan Tujuan Dengan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Dalam Uu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Intisari
Pelaksanaan kontrak jasa konstruksi banyak ditemukan hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antara pihak pengguna jasa dengan penyedia jasa yang berujung menjadi sebuah sengketa jasa konstruksi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak kerja konstruksi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Selanjutnya dalam hal musyawarah tidak dapat tercapai suatu kesepakatan maka para pihak menempuh upaya penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi. Upaya penyelesaian sengketa tersebut meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dalam hal upaya penyelesaian sengketa tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi maka para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih. Selain upaya melalui mediasi dan konsiliasi, para pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus sesuai dengan asas dan tujuan UU Nomor 2 Tahun 2017.
Pendekatan Penelitian
Penelitian mengenai konsistensi asas dan tujuan dengan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi juga diperlukan agar pelaksanaan UUJK Baru dapat terlaksana dan dilaksanakan dengan baik. Karena apabila terdapat ketentuan dalam satu peraturan yang tidak konsisten dapat mempengaruhi pelaksanaan dari peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pendekatan hukum untuk memahami penerapan norma-norma hukum terhadap fakta yang menitikberatkan fokus kajian pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa kontrak konstruksi telah memenuhi asas-asas dan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut. Namun penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus tetap memperhatikan asas-asas lainnya selain asas penyelenggaraan jasa konstruksi.
Faktor Penggelapan Pajak, Interaksi Fiskus Dengan Wajib Pajak Dan Kepatuhan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh faktor penggelapan pajak dan interaksi fiskus dengan wajib pajak terhadap kepatuhan pajak.
Pendekatan Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ada di kabupaten Bogor. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode proportional sampling. Jumlah sampel ditentukan 200 orang. Metode pengumpulan data primer yang dipakai adalah dengan metode kuesioner. Alat analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah structural equation modeling dengan Lisrel 8.54.
Hasil Penelitian
Hasil analis menunjukkan faktor penggelapan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak, interkasi fiskus dengan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak.
Motivasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Pegawai Akuntansi Dan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Depok
Intisari
Tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan yang baik semakin meningkat. Hal ini mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerapkan akuntabilitas publik. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan ditunjukkan dari keluaran berupa kualitas laporan keuangan yang diwujudkan oleh opini laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh motivasi, kepuasan kerja dan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah derah yang dibuat oleh pegawai yang menangani akuntansi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD dan SKPKD) pemerintah kota Depok.
Hasil Penelitian
Analisis data dilakukan dengan menggunakan Structural Equation Modelling (SEM) dengan bantuan Linear Structural Relation (Lisrel). Hasil pengujian menunjukkan bahwa motivasi, kepuasan kerja dan komitmen berhubungan positif dan berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan.
Mengaksikan Wacana Akuntansi Berbasis Pancasila Melalui Dekonstruksi Makna Stakeholders: Kritik Atas Kapitalisme
Intisari
Penelitian ini bertujuan mengkaji pemahaman mahasiswa tentang akuntansi, memotret jati diri “keakuntansian” di Indonesia, dan kemudian mencoba untuk membangun pemaknaan ulang kata stakeholders melalui penginternalisasian Pancasila. Mahasiswa tingkat akhir program sarjana sebagai informan inti dieksplorasi lebih lanjut pemahaman dan kesadarannya tentang akuntansi melalui kegiatan wawancara secara mendalam.
Pendekatan Penelitian
Temuan yang didapat mengindikasikan bahwa informan tersebut telah mampu memahami akuntansi dari berbagai sudut pandang yang berbeda sebagai akibat adanya perbedaan pada karakter pribadi, pendidikan, dan pengalaman mereka. Ketiga informan tersebut berpendapat, tidak seharusnya akuntansi dipahami sebatas pada pencatatan dan penyusunan laporan keuangan semata namun harus lebih daripada itu.
Hasil Penelitian
Terindikasi adanya kesadaran informan untuk keluar dari akuntansi yang ada sekarang dan kemudian menginginkan perubahan yang signifikan pada sistem akuntansi yang senada dengan Pancasila. Artikel ini mengusulkan bentuk aksi wacana yang telah didiskusikan bersama informan dalam bentuk pemaknaan ulang kata stakeholders yang lebih agamis dan humanis.
Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perambahan Hutan Di Suaka Margasatwa Karang Gading Dan Langkat Timur Laut Propinsi Sumatera Utara
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terhambatnya fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana perambahan hutan di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Propinsi Sumatera Utara, serta untuk memberi kontribusi melalui kebijakan kriminal (criminal policy) yang bisa diterapkan terhadap permasalahan penanggulangan tindak pidana perambahan hutan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian non doktrinal dengan menggunakan konsep hukum kelima, bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagi tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan guna memperoleh data primer dan data sekunder. Dilihat dari bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian diagnostik dengan analisis data menggunakan metode kualitatif interaktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode tahun 2004-2009 hanya 8 tindak pidana perambahan hutan yang dilaporkan dan yang sampai pada proses pengadilan yaitu satu tindak pidana dalam 3 berkas perkara yang ketiganya divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recvhvervolging). Setelah dilakukan analisa diperoleh kesimpulan bahwa fungsionalisasi hukum pidana mengalami kendala, disebabkan oleh karena sarana hukum pidana belum diterapkan secara maksimal dan adanya penyimpangan penerapan azas-azas hukum yang dapat diklasifikasikan menjadi : 1)Berdasarkan kajian Substansi hukum, bahwa terdapatnya perumusan tindak pidana dalam formulasi delik materil pada Undang-undang bidang kehutanan, kemudian tidak diatur tentang sanksi hukuman minimum, mekanisme penyidikan oleh Penyidik PNS Kehutanan dan terbatasnya kewenangan Penyidik PNS. 2)Berdasarkan kajian komponen struktur hukum bahwa terdapat kelemahan pada struktur organisasi resor konservasi wilayah sekarang ini, tidak adanya satuan kerja bidang hukum di daerah dan tidak adanya pemahaman yang sama oleh sub sistem dalam sistem peradilan pidana terpadu dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perambahan hutan kemudian adanya penyimpangan penerapan azas-azas hukum pidana. 3) Berdasarkan kajian komponen budaya hukum bahwa budaya hukum internal yang masih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dari luar dan budaya hukum eksternal, masyarakat sekitar hutan yang paternalisitik sangat mudah dipengaruhi oleh kekuasan politik dan kekuasaan ekonomi. Sebagai solusinya adalah dengan memperbaiki Undang-undang di Bidang Kehutanan dengan formulasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan multitafsir, perbaikan struktur organisasi resor konservasi wilayah, pembuatan satuan kerja bidang hukum di daerah-daerah dan peningkatan profesionalisme aparatur.
Hubungan Agama Dan Negara Menurut Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Intisari
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hubungan antara agama dan Negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa, menegaskan bahwa Negara atas nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri Negara.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Intisari
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat jenis-jenis narkotika dan psikotropika bertambah banyak, jenis-jenisnya pun yang beredar di kalangan pecandu makin bervariasi pula. Zat tersebut dikenal dengan nama New Psychoactive Subtance. Dikarenakan zat tersebut belum masuk ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka penegak hukum sulit untuk menjeratnya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu kajian mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta penerapannya pada kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika New Psychoactive Subtance secara konkrit. Dalam Putusan Nomor 387/Pid. SUS/2013/PN Mtr majelis hakim telah keliru dalam melakukan penafsiran terhadap zat methylone dengan memasukkan zat tersebut ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil Penelitian
Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance (NPS) dikarenakan narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu untuk diadakan perubahan untuk mempercepat penambahan golongan narkotika.
Abortus Provocatus Karena Kegagalan Alat Kontrasepsi Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Nasional
Intisari
Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang.
Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.
Persepsi Aktivis Mahasiswa Universitas Islam Negeri Suska Riau Terhadap Demonstrasi Dalam Menyampaikan Pendapat Menurut Perspektif Fiqh Siyasah
Intisari
Tesis ditulis berdasarkan latar belakang dari perjalanan demonstrasi yang terjadi dalam demokrasi Indonesia, sehingga secara umum akan diketahui bagaimana Persepsi Aktivis Mahasiswa terhadap demonstrasi terutama Persepsi Aktivis Mahasiswa UIN Suska Riau. Demontrasi merupakan salah satu hak yang termasuk dalam bagian hak kebebasan berpendapat yang dimiliki manusia semenjak lahir, di dalam hek kebebasan berpendapat tersebut juga terdapat berbagai macam hak azazi seperti hak untuk menyampaikan pendapat berupa saran, kritikan, pendapat dan lain sebagainya. Dan hak kebebassan tersebut merupakan hak azazi manusia yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, ketika hak tersebut terampas maka akan timbul gejolak dari mereka yang merasa terampas haknya termasuk mereka yang aktif dalam mengotrol kebijakan. Gelar mahasiswa sebagai the age of control atau pengontrol kebijakan pemerintah akhir-akhir ini tidak lagi sesuai bila dibandingkan dengan minat mahasiswa yang tergabung di dalam aksi demonstrasi atau dengan kata lain mahasiswa sekarang lebih cendrung bersikap diam dari pada tergabung di dalam gerakan moral berupa demonstrasi.
Pendekatan Penelitian
Hal ini bisa dilihat ketika demonstrasi dilakukan mahasiswa UIN Suska Riau dari berbagai organisasi yang ada, maka terlihat hanya belasan saja mahasiswa yang tergabung didalamnya. Apalagi sekarang hampir tidak terdengar dikampus UIN ini suarasuara lantang dalam bentuk orasi yang dilakukan mahasiswa. Minimnya peminat mahasiswa UIN Suska Riau dalam menyampaikan pendapat melalui demonstrasi tentunya akan mendapatkan persepsi tersendiri bagi mahasisiwa terutama mahasiswa UIN Suska Riau. Berdasarkan gejala-gejala di atas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti dan menganalisa lebih jauh mengenai Persepsi Aktivis Mahasiswa UIN Suska Riau serta pemahaman mereka terhadap demonstrasi sebagai manivestasi dari hak kebebasan berpendapat dalam menyalurkan aspirasi, kritik, pandangan dan sebagainya.
Hasil Penelitian
Dalam penyelesaian skripsi ini penulis mengumpulkan data dengan penelitian lapangan yaitu dengan menyebarkan angket dan melakukan wawancara terhadap mahasiswa yang sering terlibat dalam aksi demonstrasi, selanjutnya penelitian ini juga dilakukan dengan malakukan kajian kepustakaan mengenai masalah yang ada korelasinya dalam penelitian ini.
Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
Intisari
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun beberapa kasus di Indonesia terkait pemberian kritik dan komentar berujung pada pemidanaan seseorang. Dinamika pembaharuan pengaturan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dii luar KUHP yaitu UU ITE belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas, sehingga dalam penerapan pasal tersebut menimbulkan pasal yang multitafsir.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan kajian komparatif dengan beberapa Negara yang telah membuat perumusan pengaturan secara tegas dan rincii mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik maka dibutuhkan suatu kebijakan formulasi dalam hukum pidana untuk memberikan kepastian dan keadilan bagii perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di masa yang akan datang sebagai wujud dari pembaharuan hukum pidana.
Eksistensi Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
Intisari
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi hukuman mati di Indonesia dalam konteks negara yang berdasarkan hukum sebagaimana termaktub dalam bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penegakkan hukum demi tercapai tujuan hukum itu sendiri.
Pendekatan Penelitian
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara de jure, eksistensi hukuman mati di Indonesia kenyataannya masih ada dan belum dicabut dari berbagai ketentuan perundang-undangan pidana baik yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP. Sebagai stelsel pidana, eksistensi hukuman mati masih dilegitimasi oleh pasal 10 huruf a KUHP, sehingga hukuman mati tetap sah sebagai sanksi yang diancamkan pada berbagai kejahatan serius yang tercantum dalam berbagai undang-undang hukum pidana di luar KUHP.
Hasil Penelitian
Adapun secara de facto, hukuman mati di Indonesia masih terus ditegakkan melalui vonis pengadilan serta eksekusinya dalam berbagai kasus. Misalnya dalam kasus-kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dengan korban yang massif-sporadis dan lain-lain. 2. Eksistensi hukuman mati yang masih ada dan berlaku dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia, beserta pelaksanaannya yang masih efektif adalah merupakan tindakan pengingkaran negara terhadap hak asasi manusia. Olehnya hukuman mati adalah tidak konstitusional dan tidak Pancasilais.
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara
Intisari
Negara melalui pemerintahan juga telah banyak membentuk dan memberlakukan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Upaya tersebut untuk menyelematkan keuangan atau perekonomian negara dari tindak pidana korupsi. Dalam upaya demikian penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mampu untuk mencegah terjadinya kerugian negara serta belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut penulis tertaik untuk meneliti mengapa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan tindak pidana korupsi;
Pendekatan Penelitian
Apakah mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana lebih baik dari ranah perdata; serta bagaimana sebaiknya pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalah yang diteliti.
Hasil Penelitian
Adapun hasil penelitian yang diperoleh, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran sangat penting dalam penegakkan tindak pidana korupsi sebagai satu upaya nyata negara dalam memulihkan, menyelamatkan keuangan dan perekonomian rakyat dan negara, memperbaiki pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional, memulihkan hak-hak sosial, ekonomi masyarakat secara luas, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, memberikan jaminan atas kepastian, kemanfaatan dan keadilan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Bangsa Indonesia serta harkat dan martabat manusia Bangsa Indonesia, merealisasikan atau menjalankan amanat sila ke lima Pancasila serta amanat negara hukum, mencegah siapapun yang memiliki kendali atas aset-aset yang diperoleh secara tidak sah untuk melakukan tindak pidana lain di masa yang akan datang; meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya, membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan perikemanusiaan sesuai dengan Pancasila, mengatasi kerusakan – kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana sama baiknya dengan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah perdata. Mekanisme satu dan yang lainnya saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dan lainnya dan tidak bisa dihilangkan satu mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dari mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara yang lainnya. Pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang perlu melakukan pembenahan terhadap perundang-undangan tindak pidana korupsi yang mengandung kelemahan dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara.
Kepastian Hukum Perkawinan Nyerod Terhadap Wanita Wangsa Brahmana Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia (Studi Kasus Di Desa Banjar, Dusun Banjar Melanting, Kabupaten Buleleng)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas tradisi adat larangan perkawinan beda Wangsa di Desa Banjar Dusun Banjar Melanting Kabupaten Buleleng, serta mengetahui kepastian hukum terhadap status Wangsa seorang wanita Brahmana yang telah Nyerod setelah perceraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk snowball sampling yakni penarikan sampel didasarkan pada penunjukan atau rekomendasi dari sampel sebelumnya, tidak ada ketentuan pasti dalam bentuk angka atau prosentase mengenai jumlah sampel yang akan diteliti, besarnya jumlah sampel didasarkan atas titik jenuh. Pengolahan dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1). Legalitas tradisi adat larangan perkawinan Nyerod di Desa Banjar Dusun Banjar Melanting Kabupaten Buleleng tidak relevan dipertahankan karena Paswara Nomor 11/DPRD Bali tertanggal 12 Juli 1951 memutuskan bahwa perkawinan Nyerod merupakan perkawinan yang legal di Bali, disamping itu larangan perkawinan Nyerod tersebut juga bertentangan dengan esensi manusia berdasarkan Pancasila sebagai makhluk “Monopluralisme” dan makhluk “Antromorfis”, bertentangan dengan Asas Persetujuan Bebas dalam suatu perkawinan (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 16 angka 2 Universal Declaration of Human Right), serta bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Pasal 16 angka 1 Universal Declaration of Human Right. (2). Pelaku perkawinan Nyerod setelah perceraian dijamin kepastian hukumnya berdasarkan Keputusan Pasamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali yang memutuskan bahwa upacara Patiwangi dalam perkawinan Nyerod telah dihapuskan sehingga wanita yang melangsungkan perkawinan Nyerod bila bercerai akan dapat kembali pulang ke rumah Deha atahu rumah bajang dengan status Kewangsaan yang sama semasa bajangnya.
Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Intisari
Manusia ditakdirkan untuk membentuk keluarga, minimal dua orang yaitu laki-laki dan perempuan. Pembentukan keluarga tersebut haruslah melalui perkawinan yang sah. Kumpul kebo ( Samen Leven ) adalah pembentukan keluarga yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan yang tidak sah. Namun di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dasar-dasar pertimbangan perlunya dikriminalisasikan kumpul kebo yaitu; Pertama , dilihat dari pentingnya suatu ikatan perkawinan yang sah, yang dapat menjamin hak dan kewajiban dari suami dan isteri, dapat menentukan status kedudukan anak, dan harta waris. Kedua , dilihat dari yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila sila kesatu sampai kelima. Ketiga , karena dianggap masalah sosial yang perlu ditanggulangi dan perbuatan Kumpul Kebo ( Samen Leven ) tidak dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia karena tidak diatur dalam deklarasi hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Keempat , dilihat dari perbandingan KUHP Negara-negara lain yang telah mengaturnya.
Pendekatan Penelitian
Penulis sependapat dengan pengaturan Kumpul Kebo ( Samen Leven ) yang dirancang dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana pada konsep tahun 1999/2000, yang mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang membentuk sebuah keluarga tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun perbuatan kumpul kebo ini harus ada sebuah laporan dari pihak ketiga, seperti; keluarga yang bersangkutan, lurah atau kepala desa, yang diketahui berdasarkan keterangan dari warga setempat. Penulis memberikan saran, karena banyaknya perbuatan Kumpul Kebo ( Samen Leven ) di kota-kota atau daerah-daerah tertentu, namun belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, alangkah baiknya apabila dibentuknya suatu perda (peraturan daerah), seperti yang telah dilakukan di kota Batam dalam Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang ketertiban sosial pasal 7 ayat (3) dan (4).
Memasyarakatkanide Pancasila Sebagai Batu Uji Dalam Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi
Intisari
Pancasila sebagai sumber dari tertib hukum di Indonesia seharusnya menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan dari tinggat paling tinggi sampai yang paling rendah. Kemestian ini merupakan tuntutan dari teori jenjang norma yang mengajarkan agar semua peraturan berpangkal dari norma di atasnya. Faktanya, tidak semua peraturan telah benar-benar bersesuaian dengan nilai-nilai Pancasila.Terhadap hal ini, hukum memberikan mekanisme kontrol melalui gugatan judicial review(JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di forum peradilan inilah semua peraturan yang digugat akan diputus benar tidaknya pertentangannya dengan Pancasila. Namun demikian, Pancasila yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945 sangat jarang atau bahkan hampir tidak pernah dijadikan landasan atau batu uji dalam permohonan JR di MK. Para pemohon lebih banyak menjadikan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai batu ujinya.
Pendekatan Penelitian
Berdasarkan hal ini, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini menyangkut dua hal: Pertama, mengapa Pancasila sebagai batu uji dalam Judicial Review di MK harus terus di masyarakatkan (dikampanyekan)? Kedua, apa urgensi Pancasila sebagai batu uji dalam Judicial Review di MK?Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka di manasumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, mengkampanyekan penggunaan Pancasila sebagai batu uji dalam judicial review di MK menjadi sangat penting karena hampir seluruh pengujian UU hanya menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya. Padahal Pancasila adalah nilai yang menjiwai UUD 1945.Oleh sebab itu, sangat penting untuk merumuskan kembali aturan mengenai judicial reviewuntuk mendorong orang menjadikan Pancasila sebagai batu uji dalam praktek judicial review.Kedua, Dengan dipertegasnya Pancasila sebagai batu uji dalam judicial review di MK, maka terbuka satu jalan untuk membumikannya secara konkrit terutama dalam ranah perundang-undangan. Melalui cara ini, semua undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review.
Penyusunan Dan Pelaksanaan Regulasi Pilkada Di Kabupaten Boyolali
Intisari
Pilkada awalnya merupakan desakan kuat dari masyarakat, yang merasa dikhianati hak-hak politiknya dalam memilih pemimpinnya, karena Pilkada yang dilakukan dan dipilih oleh DPRD yang pada tataran riil tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Peraturan tentang Pilkada yang sekarang pun masih terdapat kelemahan sehingga menyebabkan kesulitan KPUD dalam menyusun regulasi Pilkada. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kajian masalah yang dikemukakan adalah bagaimana proses penyusunan dan bagaimana pelaksanaan regulasi tentang Pilkada serta faktor yang mempengaruhinya. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana KPU Kabupaten Boyolali menyusun dan bagaimana pelaksanaan regulasi Pilkada serta faktor apa yang mempengaruhinya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisa secara normatif sosialogis terhadap data-data yang berupa peraturan perundang-undangan dan regulasi KPU Kabupaten Boyolali serta pelaksanaannya serta melakukan bedah pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Boyolali dalam menyusun regulasi dipengaruhi faktor positif maupun negatif. Dalam tahap persiapan, terdapat beberapa asas penyusunan peraturan yang tidak dilakukannya.
Hasil Penelitian
Demikian pula dalam proses pembahasan dan pengesahan regulasi dilakukan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Boyolali, yang tidak melibatkan stakeholders, sehingga dianggap tidak demokratis. Pada tahap pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan yang diatasnya, sehingga bertentangan dengan teori Stuffenbau.
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara Dalam Pembentukan Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif
Intisari
Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki konsep negara yang berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dalam menjalankan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada Tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ideologi dimaknai sebagai kumpulan gagasan-gagasan, Ide-Ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmen untuk melaksanakannya Berdasarkan hal tersebut Pancasila merupakan dasar negara. Merongrong Pancasila berarti merongrong consensus dasar segenap bangsa dan Negara Indonesia yang beraneka ragam itu dan bertekad membangun masyarakat bersama kearah terwujudnya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil Penelitian
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara tegas bahwa Pancasila sebagai ideologi maupun dasar negara, sebenarnya merupakan sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ultimate, definitf dan final Pengakuan secara yuridis oleh negara bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni Tahun 1945 dan bersumber dari pidato Presiden Soekarno telah dinyatakan dalam surat keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo, pada pokoknya berisikan penetapan yaitu: Menetapkan tanggal 1 Juni Tahun 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 juni merupakan hari libur Nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Sementara dalam bagian konsiderans Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak kelahirannya tanggal 1 Juni Tahun 1945 yang di sampaikan dalam pidato Soekarno.
Leave a Reply