HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Pakuan

  1. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
  2. Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar (Studi Pada Wilayah Cisarua Kabupaten Bogor)
  3. Statis Hukum Kebenaran Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (Abma/T) Di Provinsi Sumatera Utara
  4. Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Dalam Kegiatan Filantropi Di Indonesia Sebagai Penunjang Pencapaian Sdgs 2030
  5. Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tidak Menghapuskan Hak Untuk Menuntut Kerugian Terhadap Keuangan Negara
  6. Uang Hantaran Dan Ningkukan Dalam Perkawinan Di Kabupaten Way Kanan Lampungperspektif Hukum Islam
  7. Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal Adat Lampung (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah)
  8. Mak Dijuk Siang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Perceraian Marga Lampung Pepadun Abung Siwo Mego Di Pa Gunung Sugih)
  9. Pengakuan Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Traditional Fishing Rights) Menurut Hukum Laut Internasional
  10. Pemberian Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Tiga Putusan Pengadilan)
  11. Implementasi Uu No.41 Tahun 1999 Terhadap Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Dalam Pengelolaan Dan Menjaga Kelestarian Hutan ( Studi Kasus Kph Banyumas Timur )
  12. Implikasi Putusan Mk No.35/Puu-X/2012 Terhadap Eksistensi Hutan Adat Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar Yang Tumpang Tindih Dengan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak
  13. Penyelesaian Perkara Pidana Militer Desersi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  14. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta
  15. Studi Kelayakan Pengembangan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan
  16. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta
  17. Pengelolaan Tanah Aset Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Barang Milik Negara Di Kota Payakumbuh
  18. Penyidikan Polri Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah
  19. Penyewaan Tanah Aset Perkeretaapian Untuk Keperluan Bangunan Oleh Masyarakat Di Kota Padang
  20. Perbandingan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Terhadap Rancangan Undang-Undang Kuhp Tentang Tindak Pidana Korupsi
  21. Pelaksanaan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) Di Indonesia
  22. Eksistensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Pasal 56 Ayat (2), Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Dan Pasal 18,20,30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 (Studi Di Kabupaten Bengkayang)

 

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Intisari

Pembagian hak-hak atas tanah menurut UUPA ke dalam Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan dan perlindungan hukum bagi pihak yang menguasai dan mengelola tanah terlantar serta upaya penanggulangan penguasaan atau pemilikan tanah yang diterlantarkan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa : 1) Akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang Diterlantarkan adalah secara yuridis, dilarang menelantarkan tanah dan apabila dilanggar, maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka; 2) Perlindungan hukum bagi pihak yang menguasai dan mengelola tanah terlantar adalah adanya sertipikat hak atas tanah pemiliknya akan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dari pihak lain, serta mencegah sengketa kepemilikan tanah; 3) Upaya penanggulangan penguasaan atau pemilikan tanah yang diterlantarkan sangat berkaitan erat dengan kebijakan pertanahan yang ada. Penerapan norma dalam pelaksanaannya identik dengan pelaksanaan hak dan kewajiban, timbulnya hak dan kewajiban karena hubungan hukum (keperdataan) antara subyek dengan obyeknya (tanah). Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak). Sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti : Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal.

Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar (Studi Pada Wilayah Cisarua Kabupaten Bogor)

Intisari

Pembagian hak-hak atas tanah menurut UUPA ke dalam Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan dan perlindungan hukum bagi pihak yang menguasai dan mengelola tanah terlantar serta upaya penanggulangan penguasaan atau pemilikan tanah yang diterlantarkan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan pembahasan, dapat diketahui bahwa : 1) Akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang Diterlantarkan adalah secara yuridis, dilarang menelantarkan tanah dan apabila dilanggar, maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka; 2) Perlindungan hukum bagi pihak yang menguasai dan mengelola tanah terlantar adalah adanya sertipikat hak atas tanah pemiliknya akan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dari pihak lain, serta mencegah sengketa kepemilikan tanah; 3) Upaya penanggulangan penguasaan atau pemilikan tanah yang diterlantarkan sangat berkaitan erat dengan kebijakan pertanahan yang ada. Penerapan norma dalam pelaksanaannya identik dengan pelaksanaan hak dan kewajiban, timbulnya hak dan kewajiban karena hubungan hukum (keperdataan) antara subyek dengan obyeknya (tanah). Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak). Sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti : Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal.

Statis Hukum Kebenaran Aset Bekas Milik Asing Tionghoa (Abma/T) Di Provinsi Sumatera Utara

Intisari

Salah satu aset Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan adalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), yaitu aset-aset yang pernah diduduki oleh orang Asing/Tionghoa, dan bekas aset milik perkumpulan atau organisasi yang bersifat eksklusif rasial yang dilarang, baik berupa gedung maupun tanah, termasuk didalamnya adalah aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa yang menjadi sasaran aksi massa atau kesatuan-kesatuan aksi di tahun 1965/1966 sehubungan dengan keterlibatan Cina dalam Pemberontakan G-30S/PKI. Permasalahan adalah bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan aset negara khususnya ABMA/T, bagaimana status hukum terhadap ABMA/T yang sudah dimiliki oleh perseorangan dan telah memperoleh sertifikat dari BPN?, dan apa saja kendala-kendala yang ditemukan oleh Tim Asistensi Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pemantapan status ABMA/T dan solusnya? Metode penelitian digunakan penelitian normatif dan empiris. Sifat penelitian ini adalah perskriptif analitis. Teori analisis digunakan adalah teori kepastian hukum, sehingga status hukum pemilik sah dari ABMA/T menjadi jelas. Sumber data adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Perundang-undangan mengatur pengelolaan aset negara dalam Pasal 23, 23A, 23B, 23C, dan Pasal 23D UUD 1945 meliputi APBN, pajak dan pungutan lain. UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 mengatur keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang, termasuk semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah. Status hukum ABMA/T yang dimiliki oleh perseorangan (pihak ketiga) dan telah memperoleh sertifikat BPN tidak bersifat mutlak sekalipun tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum, hal ini karena berlaku asas negatif, mutakhir, kebenaran formil dan kebenaran materil. Kendala-kendala ditemukan oleh tim meliputi: aset tidak ditemukan, pihak ketiga telah memperoleh Sertifikat BPN, perbedaan luasan, aset beralih fungsi, tim kurang profesional, kurang proaktif, jauhnya letak aset, klaim pihak ketiga, dan masalah kompensasi. Istilah aset negara seharusnya ditegaskan di dalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia untuk menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Agar BPN lebih teliti menelusuri dokumen pendaftaran tanah, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Agar profesionalisme semua anggota tim khususnya DJKN harus lebih ditingkatkan, tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga dapat mempermudah proses pemantapan status ABMA/T.

Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Dalam Kegiatan Filantropi Di Indonesia Sebagai Penunjang Pencapaian Sdgs 2030

Intisari

Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Namun seiring semakin berkembangnya jaman, UU No. 9 Tahun 1961 dinilai sudah tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan filantropi di Indonesia. Padahal di sisi lain, dana yang terkumpul melalui kegiatan filantropi memiliki potensi untuk mendukung tercapainya Sustainable Development Goals. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dirumuskan judul “Politik Hukum Pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia sebagai Penunjang Pencapaian SDGs 2030”. Terdapat dua rumusan masalah tulisan ini, yaitu; (1) Bagaimana politik hukum pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia?; dan (2) Bagaimana pembaruan Undang-undang No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia sebagai penunjang pencapaian SDGs 2030. Tujuan tulisan ini adalah untuk menganalisis perlunya pembaruan hukum yang menjadi dasar berjalannya filantropi, selain itu juga untuk mengetahui dampak dari pembaruan dasar hukum tersebut terhadap optimalisasi pencapaian SDGs 2030. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai hukum dari sudut pandang yang bersifat positivistik, yang beranggapan bahwa hukum harus bebas nilai dan tertutup. Pembaruan menuntut adanya perubahan yang dalam prosesnya tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak faktor lain di luar hukum yang memiliki peran penting. Namun, perubahan yang terjadi harus tetap dalam jalur yang benar sehingga tujuan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian tercapai. Maka dari itu, perubahan yang terjadi dalam masyarakat kaitannya dengan kegiatan filantropi menjadi suatu undang-undang baru untuk menggantikan UU No. 9 Tahun 1961 perlu dilakukan. Hal ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat sehingga keadilan dan kepastian tercapai, bukan kepastian dalam arti bahwa hukum bersifat tertutup pada perubahan. Selain itu, pembaruan UU No. 9 Tahun 1961 dalam kegiatan filantropi di Indonesia agar dapat menunjang pencapaian SDGs 2030 dapat dilakukan dengan mengkonfigurasikan tujuan-tujuan yang ada dalam SDGs ke dalam tujuan pembangunan nasional yang ada dalam RPJMN. Namun nyatanya, konfigurasi tersebut belum maksimal, karena masih terdapat 43% target dalam SDGs yang belum sesuai dengan RPJMN. Salah satu hal yang dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan-tujuan tersebut adalah pelibatan secara aktif lembaga filantropi yang dalam hal ini terkait dengan sumber dana yang diperlukan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tidak Menghapuskan Hak Untuk Menuntut Kerugian Terhadap Keuangan Negara

Intisari

Korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan dan ekonomi negara juga menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan pembangunan nasional, dapat menghambat stabilitas dan keamanan nasional, korupsi merupakan kejahatan kompleks dan implikasi sosial terhadap orang lain karena menyangkut hak orang lain untuk mendapatkan hal yang sama. kemakmuran. Bahkan korupsi dapat disebut sebagai dosa sosial yang dalam atau kejahatan yang dilakukan dan dampaknya bagi banyak orang, nilai keberdosaan fargreater daripada dosa yang bersifat pribadi. Salah satu unsur korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Korupsi adalah kerugian finansial negara / ekonomi negara dilakukan secara melawan hukum. Kehilangan kerugian dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri, bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan otoritas administratif atau oleh bendaharawan dalam rangka pelaksanaan otoritas treasuri. Penyelesaian kerugian negara perlu dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri / pejabat negara secara umum, dan manajer keuangan pada khususnya. Menentang pembebasan orescape dari tuntutan hukum seperti itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi mengatakan: “pembebasan dalam korupsi pidana tidak menghapuskan hak untuk meminta uang tunai kepada negara”. Metode dalam penelitian ini Pendekatan berbasis pada kebijaksanaan normatif, di mana pendekatan terhadap masalah dilakukan dengan meninjau berbagai aspek hukum, dalam hal ketentuan undang-undang yang berlaku tentang ketentuan hukuman untuk kompensasi terhadap pembebasan dalam kasus korupsi terkait dengan tujuan hukuman.

Uang Hantaran Dan Ningkukan Dalam Perkawinan Di Kabupaten Way Kanan Lampungperspektif Hukum Islam

Intisari

Merujuk pada pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa uang hantaran ditetapkan pada waktu manjau atau minimal satu bulan sebelum pesta pernikahan, karena uang tersebut nantinya akan dibelikan perabot rumah tangga oleh pihak calon isteri dan merupakan biaya tambahan dalam melangsungkan berbagai prosesi pernikahan, salah satunya yaitu prosesi ningkukan. Sedangkan ningkukan dilaksanakan setelah acara manjau atau biasa disebut dengan acara bujang gadis (muli meranai). Kemudian uang hantaran hukumnya boleh untuk dikerjakan karena tidak ada pertentangan dari ciri-ciri pelaksanaanya dengan syarat-syarat ‘Urf Shahih. Namun apabila praktek uang hantaran telah menyebabkan mudharat seperti penundaan perkawinan, maka hukumnya bisa berubah menjadi ‘Urf Fasid. Berbeda dengan ningkukan yang dilakukn dengan menari, melempar selendang dan bertukar surat antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hal ini bertentangan dengan Firman Allah 108 Alquran surat An-Nur ayat 30-31 yakni tentang anjuran menjaga pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.

Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal Adat Lampung (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah)

Intisari

Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal Adat Lampung merupakan upaya Mediasi Non Penal yang dilakukan oleh masyarakat lampung khususnya masyarakat adat pepadun dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul atas terjadinya tindak pidana. Penyelesaian ini masih dilestarikan dan dijalankan oleh masyarakat lampung, upaya ini untuk menemukan keadilan komunal dan keadilan restoratif. Upaya ini melibatkan Korban, Pelaku, serta Masyarakat dalam menyelesaikannya untuk menemukan rasa kepuasan disemua pihak atau dengan istilah lain sering disebut dengan Win-win solution. Permasalahan yakni Bagaimanakah tata cara penyelesaian tindak pidana melalui kearifan lokal adat lampung?, Apakah akibat hukum yang terjadi atas penyelesaian tindak pidana melalui kearifan lokal adat lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yurudis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan penyelesaian tindak pidana berbasis kearifan lokal adat lampung dilakukan melalui musyawarah adat atau yang disebut dengan Merwatin yang dilakukan oleh para Perwatin atau para Penyimbang-penyimbang. Forum penyelesaian tersebut dilakukan untuk mencapai musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan masyarakat. Akibat hukum yang terjadi pada awalnya korban maupun pelaku mengalami sanksi sosial oleh masyarakat, dimana tidak diperbolehkan untuk bergaul dengan masyarakat sebelum permasalahan yang ia hadapi selesai. Akibat selanjutnya yang dikenal dengan Pepadun Kamah atau Pepadun Kotor, Pepadun Tegitching atau Pepadun Miring, serta Pepadun Lukkep atau Pepadun terbalik. Sanksi yang diberikan anatara lain denda adat yang disebut dengan daw, pemotongan hewan yakni Kerbau atau Sapi, hingga pengusiran keluar kampung dan kehilangan adatnya sebagai orang lampung. Saran yang diberikan penulis untuk adanya pembuatan peraturan perundangundangan terkait keberadaaan dan kewenangan Hukum pidana Adat Lampung baik peradilannya, maupun lembaganya dalam menyelesaikan suatu perkara adat sehingga diakui keberadannya serta kewenangannya dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Serta dalam penyelesaian suatu perkara pidana umum maupun khusus mengenai pidana adat, dibangun suatu mekanisme penyelesaian agar adanya kerjasama antara para Perwatin Penyimbang-Penyimbang Adat (Lembaga Majelis Adat Lampung) dengan Sub-sistem Peradilan Pidana dalam mekanisme pelaksanaan penyelesaian yang berorientasi pada kearifan lokal untuk keadilan restoratif.

Mak Dijuk Siang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Perceraian Marga Lampung Pepadun Abung Siwo Mego Di Pa Gunung Sugih)

Intisari

Perceraian merupakan aib bagi marga Pepadun Abung Siwo Mego mereka memiliki aturan adat “Mak Dijuk Siang” tidak boleh pisah. Rigidnya aturan adat tersebut tentunya perlu ditinjau seperti apa eksistensinya di masyarakat, serta bagaimana persepektif hukum Islam dan hukum positif menyikapinya. Penelitian lapangan hukum empiris yang bersifat deskriptif–kualitatif ini, sumber data dan informasinya merupakan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, pada ; PA Gunung Sugih, dua tokoh adat dari daerah Lampung Tengah dan Lampung Utara. Budaya patriarki yang masih kental serta lazimnya stereotype bahwa isteri adalah pengabdi suami, merupakan faktor utama keharmonisan rumah tangga sehingga perceraian pada marga abung siwo mego jarang terjadi karena suami dan isteri memahami posisi dan perannya masing – masing, walaupun dilihat suku lain cara itu cenderung keras dan tidak mencerminkan kesetaraan gender. Fenomena lainnya adalah perceraian banyak terjadi pada generasi muda, Mak Dijuk Siang membawa dampak positif yaitu rendahnya persentase angka perceraian, mengurangi kenakalan remaja akibat broken home serta menjaga kelestarian norma yang hidup di masyarakat dengan terwujudnya rumah tangga yang harmonis, juga membawa dampak negative yaitu; dimungkinkan terjadi stigma label buruk dari status janda, penelantaran istri yang dapat menimbulkan Poligami dzholim, kedisharmonisan rumah tangga menimbulkan KDRT, gugatan cerai isteri dapat meruntuhkan superioritas patrilinalisme sebagai ciri Marga Lampung Pepadun, dan pelanggaran Mak Dijuk Siang membawa dampak kekacauan terhadap ketentuan adat. Mak Dijuk Siang dalam pandangan Syar’i terkait hukum talak dan khulu’ masuk dalam kategori hukum haram bercerai, dengan alasan – alasan yang telah dijelaskan syari’ mengenai kondisi bilamana perceraian hukumnya menjadi haram, sedangkan dalam hal fasakh jarang terjadi pembatalan dalam pernikahan marga pepadun abung siwo mego, karena upaya preventif dari marga tersebut. Terkait kemaslahatan maka posisinya berada dalam kategori Maslahat Tahsiniyat yang berada di bawah hajiyat dan dharuriyat, karena apabila dalam kondisi darurat tetap tidak bercerai, dikhawatirkan akan membawa mafsadat dan mudharat besar, atau dalam konteks hajiyat akan membawa kesulitan. Mak Dijuk Siang selaras dengan hukum positif dalam hal pernikahan adalah Mitsaqan Ghalizan mewujudkan tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah yang sesuai Pasal 2 dan 3 KHI, serta upaya mempersulit perceraian di pengadilan agama. namun dapat bertentangan dengan hukum positif, bila dalam budaya rumah tangga marga ini bersinggungan dengan UU No.34 Tahun 2004 tentang KDRT, budaya patriaki yang memposisikan kesuperioritasan suami berseberangan dengan Pasal 31 UU No.1 tahun 1974 yang menegaskan kesamaan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, begitupun dalam hal putusnya perkawinan, Mak Dijuk Siang hanya mengenal cerai mati, sedangkan pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 perkawinan putus karena: Kematian, Perceraian dan atas keputusan Pengadilan.

Pengakuan Terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Traditional Fishing Rights) Menurut Hukum Laut Internasional

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengakuan terhadap Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan Hukum Laut Internasional dan implementasinya di dalam praktik negara-negara, termasuk Indonesia. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendati di dalam Pasal 51 (1) UNCLOS 1982 kewajiban untuk mengakui Hak Penangkapan Ikan Tradisional dibebankan  kepada Negara Kepulauan, namun pengakuan tersebut juga dilakukan oleh negara-negara bukan Negara Kepulauan. Contohnya adalah pengakuan Australia terhadap Hak Penangkapan Tradisional nelayan Indonesia yang diakomodir di dalam MoU Box. Sejalan dengan hal tersebut, sebagai Negara Kepulauan, Indonesia juga telah membuat perjanjian dengan negara tetangga yang berdampingan langsung seperti Malaysia dan Papua Nugini untuk mengakui Hak Penangkapan Tradisional nelayan dari kedua negara tetangga tersebut di dalam Perairan Kepulauan Indonesia.

Pemberian Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Tiga Putusan Pengadilan)

Intisari

Pada dasarnya pemberian rehabilitasi merupakan jalan untuk menyelamatkan jiwa generasi penerus bangsa dari ketergantungan narkoba, sebab pidana penjara bagi anak bukan satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi anak pelaku tindak pidana narkoba. Rehabilitasi bagi anak pelaku tindak pidana narkotika ini harusnya lebih didukung oleh semua kalangan, mengingat narkotika adalah musuh bersama dan harus diberantas secara bersama oleh semua pihak, dan bagi anak yang sudah menjadi korban, sudah selayaknya diberikan rehabilitasi agar anak tersebut dapat terpulihkan kondisi fisik dan jiwanya hingga dapat melanjutkan cita-cita penerus bangsa di masa yang akan datang. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni apakah yang menjadi landasan hukum atas pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Penetapan Nomor 111/Pid.Sus-Anak/2014/Pn.Sby, Putusan Nomor 1817 K/Pid.Sus/2011, dan Putusan Nomor 988/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan agar diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisis dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Landasan hukum atas pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkotika adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan sidang dalam perkara narkotika yang dilakukan anak adalah menjatuhkan pidana narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum disebut sebagai anak nakal. Hakim menyatakan bahwa sungguh pun dalam dakwaan penuntut umum, namun demikian hakim memandang dalam memberikan hukuman pidana terhadap pemakai narkotika dengan pelaku anak, maka dengan memperhatikan asas utama bagi anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam menjatuhkan sanksi, maka ketentuan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi terdakwa dapat diterapkan.

Implikasi Putusan Mk No.35/Puu-X/2012 Terhadap Eksistensi Hutan Adat Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar Yang Tumpang Tindih Dengan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi hutan adat masyarakat Kasepuhan Ciptagelar yang tumpang tindih dengan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul akibat tumpang tindih status hutan adat dan hutan konservasi pasca diterbitkannya SK Menhut No. 175/Kpts-II/2003 tentang perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, eksistensi hutan adat masyarakat Kasepuhan Ciptagelar bersifat status quo. Pihak Kasepuhan Ciptagelar menyatakan bahwa hutan adat milik mereka eksis sejak zaman nenek moyang mereka sampai sekarang, sedangkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa hutan adat Kasepuhan Ciptagelar tidak eksis karena belum memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Status Hutan Adat mereka. Penyelesaian masalah yang timbul akibat tumpang tindih status hutan adat dan hutan konservasi TNGHS sejauh ini dilakukan melalui muyawarah antara pihak TNGHS dengan pihak Kasepuhan Ciptagelar, selain itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah menerbitkan beberapa regulasi sebagai bentuk tindak lanjut dari Putusan MK No.35/PUU-X/2012.

Penyelesaian Perkara Pidana Militer Desersi Yang Dilakukan Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Intisari

TNI merupakan salah satu organ yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang bertugas menjaga, melindungi dan mempertahankan keamanan serta kedaulatan negara. Di dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban terhadap negara TNI pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan yang harus dihadapi prajurit tersebut adalah melakukan perbuatan menarik dirinya dari pelaksanaan kewajiban dinasnya. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalisme TNI itu sendiri, dimana apabila perbuatan itu terus berlangsung akan membawa dampak yang cukup besar jika ditinjau dari aspeknya. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apa yang dimaksud dengan desersi, faktor apa saja yang menjadi penyebabnya, akibat serta proses penyelesaian tindak pidana militer di wilayah hukum Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi tersebut. Disamping itu akan dibahas juga urgensi dan implementasi percepatan penyelesaian perkara desersi serta pengaruhnya terhadap masyarakat, lingkungan dan satuan. Desersi dilakukan oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam (intern) maupun yang datang dari luar (ekstern). Cara prajurit tersebut melakukan tindak pidana desersi bermacam, ada yang memalsukan surat jalan dan ada dengan cara kabur dari baraknya pada malam hari. Dengan terjadinya desersi ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer dan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulanginya dapat dilakukan secara preventif yaitu merupakan upaya pencegahan timbulnya desersi dan ada pula secara reprensif yaitu upaya menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi. Sehingga dengan adanya upaya tersebut diharapkan perbuatan desersi tersebut dapat dicegah timbulnya, oleh karena itu butuh perhatian yang serius dari para atasan baik yang berada di lingkungan kerja si prajurit tersebut maupun yang berada di luar kesatuan dari prajurit, serta dibutuhkan perhatian dan peran dari pemerintah untuk dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun penulisan ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan penyajian data yang diperoleh secara lengkap dengan memberikan gambaran data dan melakukan analisis terhadap data. Kedua, yaitu teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, penelitian lapangan (penelitian terhadap putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta selam Tri Wulan II tahun 2012) . Ketiga, metode pengolahan data yaitu data penelitian yang diperoleh akan dikelola dan dianalisis secara kualitatif.

Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta

Intisari

Di Negara Indonesia ada begitu banyak benda peninggalan bersejarah dan arkeologi. Peninggalan bersejarah dan arkeologis merupakan kekayaan yang tak ternilai dari bangsa ini, yang sangat esensial dan bahkan wajib untuk dirawat, dijalankan dengan baik dan sangat perlu untuk dilestarikan. Benda-benda peninggalan sejarah dan arkeologis yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh hukum biasanya disebut sebagai benda warisan budaya. Keberadaan benda cagar budaya masih rawan rusak, hilang dan mungkin punah, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan manusia itu sendiri. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu dengan cara mengatakan atau menginterpretasikan data yang terkandung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda yang sekarang telah ditingkatkan dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang warisan budaya. Penegakan hukum bagi pelanggar hukum cagar budaya adalah bentuk hukuman penjara sesuai dengan pasal itu.

Studi Kelayakan Pengembangan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan

Intisari

Sumber daya alam yang melimpah merupakan modal dasar untuk mencapai kesejahteraan. Namun dalam pemanfaatannya seringkali melebihi daya dukung lingkungannya. Hal ini menyebabkan ketersediaan sumber daya alam semakin berkurang dan kualitas lingkungan hidup menjadi semakin memburuk sehingga dapat mengancam bagi kehidupan yang ada di dalamnya. Salah satu tindakan untuk menekan terjadi kemerosotan ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, pemerintah menetapkan beberapa jabatan fungsional khusus yang bertugas dalam bidang pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Jabatan-jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Khusus Pengendali Dampak Lingkungan (Pusat dan Daerah), sesuai dengan Keputusan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002, Jabatan Fungsional Khusus Pengawas Lingkungan Hidup (Pusat dan Daerah) sesuai dengan Keputusan Menpan Nomor 39 Tahun 2011, dan Jabatan Fungsional Khusus Teknik Penyehatan Lingkungan (Pusat dan Daerah) sesuai dengan Keputusan Menpan Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999. Jumlah tenaga ahli lingkungan yang ada saat ini masih sangat terbatas, hal ini menjadi kendala dalam mewujudkan fungsi perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup. Bagi Universitas Terbuka (UT), kondisi ini dapat menjadi suatu peluang untuk berkiprah bersama-sama dengan perguruan tinggi lain mencetak tenaga ahli lingkungan yang handal yang memiliki wawasan mendalam tentang pentingnya kearifan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan melalui penyelenggaraan Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Dengan pengalaman yang memadai dalam mengelola program studi magister melalui penerapan sistem pendidikan jarak jauh yang didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian yang semakin berkembang, sarana dan prasarana yang sangat mendukung, potensi calon mahasiswa yang besar, bidang lingkungan yang semakin maju dan pesat, serta tuntutan kebutuhan untuk mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi guna memecahkan permasalahan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Terbuka (PPs-UT) memandang perlu untuk membuka Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Pembukaan program magister ini oleh PPs-UT ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan kemampuan manajerial dalam mengelola sumberdaya alam dan lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pembangunan dan keharmonisan lingkungan hidup. Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan 3 yang nantinya diselenggarakan oleh PPs-UT, diharapkan dapat diakses oleh calon mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia karena program studi ini diselenggarakan dengan sistem belajar jarak jauh menggunakan teknologi informasi (IT) yang dimiliki Universitas Terbuka. Teknologi informasi ini telah digunakan PPs-UT untuk menyelenggarakan program studi magister lainnya yang telah berjalan sejak tahun 2003. Melalui penyelenggaraan Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan oleh PPs-UT diharapkan dapat: ? Memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat luas dalam mendapatkan pendidikan tinggi tingkat magister dalam bidang ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan melalui sistem pendidikan jarak jauh. ? Menghasilkan lulusan Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan yang kompeten dalam bidangnya yang mampu mengatasi permasalahan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang terjadi di daerahnya dan mampu bersaing secara global. Semakin banyak tenaga ahli pengelolaan lingkungan yang dihasilkan UT, diharapkan penanganan permasalahan lingkungan dapat ditangani secara lebih komprehensif sehingga proses pembangunan dapat terus berlanjut (sustainable). Guna mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk melakukan studi kelayakan bagi pembukaan program magister ini, maka perlu dilakukan suatu studi kelayakan. Studi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jumlah kebutuhan, mendapatkan gambaran minat calon mahasiswa, merancang kurikulum yang akan digunakan, serta melihat keberlanjutan program jika program ini diselenggarakan. Pengambilan data akan dilakukan terhadap pakar lingkungan maupun pada calon mahasiswa atau calon pengguna yang berasal dari alumni program sarjana UT, pegawai pemerintah, pegawai swasta, pegawai lembaga non pemerintah, dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki perhatian terhadap lingkungan.

Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta

Intisari

Di Negara Indonesia banyak sekali terdapat benda-benda peninggalan bersejarah dan purbakala. Peninggalan–peninggalan bersejarah dan purbakala tersebut merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya dari bangsa ini, yang sangat perlu sekali dan bahkan wajib untuk dirawat, dikelola dengan baik serta sangat perlu untuk dilestarikan. Benda–benda peninggalan sejarah dan purbakala tersebut yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh undang–undang biasa disebut sebagai benda cagar budaya.Keberadaan dari benda-benda cagar budaya tersebut masih rawan dari kerusakan, kehilangan dan mungkin sampai kemusnahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan dari manusia itu sendiri.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dan Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar yang sekarang sudah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penerapan hukum bagi pelanggar undang-undang cagar budaya adalah berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.

Pengelolaan Tanah Aset Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Barang Milik Negara Di Kota Payakumbuh

Intisari

Melihat semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk kebutuhan hidup, sedangkan luas tanah relatif tetap tidak bertambah. Sehingga banyak Masyarakat yang memanfaatkan tanah-tanah yang ada disekitarnya untuk menopang kehidupannya. Di Kota Payakumbuh terdapat tanah lintas non aktif perkeretaapian, banyak tanah aset PT. KAI (Persero) yang tidak difungsikan lagi secara optimal, Tanah lintas non aktif perkeretaapian di Kota Payakumbuh di kuasai oleh PT. Kereta Api untuk dimanfaatkan sebagai tambahan pendapatan oleh PT. KAI (Persero). Banyak yang telah dikuasai oleh masyarakat dijadikan bangunan permanen. Penguasaan tanah oleh PT. Kereta Kereta Api di atas tanah yang merupakan lintas non aktif perkeretaapian di Kota Payakumbuh harus ada kepastian hukum hak atas tanah yang dikuasainya dan harus jelas kepemilikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun masih banyak belum disertifikatkan oleh PT. KAI (Persero), penguasaan atas tanah negara mewajibkan kepada instansi tersebut mendaftarkannya pada kantor pendaftaran tanah untuk dikonnversi dan penerbitan hak baru menurut hukum tanah nasional sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. tanah aset PT KAI ini harus dijaga dan dimanfaatkan agar kepemilikan aset lebih jelas serta untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari karena pada saat ini banyak terjadinya pengambilalihan tanah aset PT. KAI oleh pihak lain. Berdasarkan hal tersebut masalah yang peneliti kaji adalah 1) Bagaimana penggunaan tanah aset PT. KAI sebagai barang milik negara. 2) Bagaimana pemanfaatan tanah aset PT KAI di Kota Payakumbuh 3) Bagaimana proses pendaftaran Tanah Aset PT. Kereta Api (Persero) di Kota Payakumbuh. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian diketahui Bahwa penggunaan Tanah Aset PT. KAI sebagai barang milik negara di Kota Payakumbuh yang merupakan tanah jalur non aktif tidak digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai operator perkeretaapian, namun untuk keperluan bisnis sebagai tambahan pendapatan serta keuntungan bagi Perusahaan. Kedua, Pemanfaatan dalam bentuk sewa dan kerjasama dengan pihak ketiga yang dimohonkan Hak pengelolaaan oleh PT. KAI (Persero) yang di atasnya berupa Hak Guna bangunan diberikan kepada pihak ketiga dengan adanya perjanjian atau berupa kerjasama Operasional. Ketiga, Bahwa terhadap tanah-tanah dalam bentuk Permohonan Hak Pengelolaan didaftarkan oleh pihak PT.KAI kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Payakumbuh berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 1999 untuk terjaminannya kepastian Hukum dan perlindungan hukum yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kata kunci: Pengelolaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Tanah Aset, dan Perkeretaapian.

Penyidikan Polri Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Intisari

Korupsi yang terjadi di Indonesa sudah sangat memprihatinkan. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri, tetapi juga pengusaha, swasta, pejabat negara, aparat penegak hukum serta para wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD. Korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan untuk memberantasnya bukan perkara yang mudah, sehingga dibutuhkan cara yang luar biasa pula dengan dukungan dan komitmen seluruh rakyat Indonesia, aparat negara dan profesionalisme aparat penegak hukum yang tentunya juga harus didukung dengan penyempurnaan perangkat undangundang yang terkait dengan pemberantasan korupsi khususnya penyidik POLRI. Sehingga tesis saya beri judul “ Penyidikan Polri terhadap Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Polda Jateng “. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Proses penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Polda Jateng saat ini b). Proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Polda Jateng berdasarkan hukum Ideal/masa depan .

Pendekatan Penelitian

Metode Penelitian dalam penulisan tesis ini dengan pendekatan yuridis normatif empiris, yakni meneliti azas-azas hukum terkait hubungan peraturan satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek . disamping itu juga dengan pendekatan deskriptif analitis yakni menggambarkan penyidikan Polri terhadap tindak pidana korupsi, serta pendekatan konseptual yang mengkaji pandangan para ahli yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas.

Hasil Penelitian

Hasil Penelitian memberikan kesimpulan : a) Bahwa dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Polda Jateng masih berdasarkan pada aturan hukum posisitf saat ini, antara lain Hukum Acara Pidana , UU No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. b). Bahwa dalam proses penyidikan Polri terhadap Tindak Pidana Korupsi untuk dimasa yang akan datang atau ideal , diperlukan adanya Politice Will dari pemerintah dan instansi yang terkait , hal ini terlihat dari rumitnya birokrasi dalam pengurusan ijin pemeriksaan terhadap pejabat tertentu yang harus menunggu persetujuan tertulis dari Presiden karena hal tersebut mutlak diperlukan untuk Pejabat / orang-orang tertentu seperti Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah , sebagaimana yang tertuang dalam pasal 36 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sehingga menghambat jalannya proses penyidikan . Dari uraian tersebut diatas penulis memberikan saran / rekomendasi untuk dimasa yang akan datang dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi semestinya surat ijin atau surat persetujuan tertulis dari Presiden tidak diperlukan lagi, guna kelancaran penyidikan , hal ini agar tidak terjadi diskriminatif dan dalam hal penyidikan agar dibentuk sebuah Lembaga Terpadu (Satu Atap) yang terdiri dari personil Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BPKP.

Penyewaan Tanah Aset Perkeretaapian Untuk Keperluan Bangunan Oleh Masyarakat Di Kota Padang

Intisari

Penyewaan tanah aset perkeretaapian oleh PT Kereta Api Indonesia (Perseo) bertentangan undang-undang pertanahan. Tanah perkeretaapian adalah tanah Negara dan bukan Hak Milik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak berhak menyewakan tanah. Penulis tertarik membahas 1)Bagaimana kedudukan PT KAI dalam melakukan penyewaan tanah perkeretaapian kepada masyarakat di Kota Padang? 2)Bagaimana proses penyewaan tanah aset PT KAI untuk keperluan bangunan oleh masyarakat di Kota Padang ? 3)Bagaimana proses penyerahan kembali tanah aset PT KAI setelah berakhirnya sewa dalam hal PT KAI memerlukannya untuk pembangunan perkeretaapian? Penulis melakukan penelitian secara yuridis empiris adalah menganalisis masalah dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku serta dihubungkan dengan fakta yang ditemui dilapangan dan membandingkan dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian 1) Kedudukan PT KAI (Persero) dalam penyewaan tanah perkeretaapian dengan masyarakat di Kota Padang bertentangan dengan UUPA. Tanah yang disewakan berstatus tanah Negara, kendati sudah menjadi aset PT KAI (Persero) dalam bentuk hak atas tanah, PT KAI (Persero) juga tidak dapat menyewakan tanah. Karena, yang bisa menyewakan tanah hanya pemilik tanah. Selain itu, penyewaan tanah hanya boleh untuk bangunan, dengan perjanjian yang dibuatkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan itu perjanjian tersebut batal demi hukum. 2) Meski perjanjian ini batal demi hukum, faktanya, PT KAI (Persero) terus menyewakan tanah bagi masyarakat. Karena, tidak ada yang merasa dirugikan dengan perjanjian tersebut. Dalam hal ini, Negara secara umum selaku pemegang hak menguasai Negara tidak merasa dirugikan, dan menuntut akibat perjanjian yang dibuat PT KAI (Persero). Jika nanti digugat oleh pihak yang berkepentingan, maka pada saat itu akan perjanjian tersebut dibatalkan oleh Pengadilan. 3) Penyewaan tanah perkeretaapian oleh PT KAI (Persero) dapat membahayakan tanah Negara bagi kepastian hukum. Penyewaan tanah tersebut dapat menyulut konflik, di kemudian hari. Sebab, setelah disewakan, tanah akan ditempati oleh masyarakat. Ketika diambil kembali, masyarakat enggan, tak jarang terjadi melakukan perlawanan.

Perbandingan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Terhadap Rancangan Undang-Undang Kuhp Tentang Tindak Pidana Korupsi

Intisari

Korupsi selalu dilihat sebagai penyakit menular dan dapat berkembang biak di jaringan tertentu, tidak berhenti di satu jaringan, melainkan bergerak dari satu jaringan ke jaringan lain hingga jaringan yang benar-benar hancur. Korupsi adalah kejahatan yang dipandang sebagai kejahatan tingkat tinggi, tidak hanya karena kejahatan ini dilakukan melalui upaya teknis dan sistematis tetapi implikasi yang timbul dari kejahatan ini dan merusak seluruh sistem perarel yang dipengaruhi oleh virus korupsi. Praktik korupsi sering ditafsirkan sebagai positif, ketika perilaku ini menjadi alat yang efektif untuk menembus administrasi publik, dan saluran politik sangat tertutup. Korupsi juga merupakan alat yang efektif untuk meredakan ketegangan antara birokrat dan politik, karena keduanya terlibat bersama dalam mencapai kepatuhan dengan kepentingan pribadi mereka sendiri. Apa pun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi ekonomi dan sektor pemborosan karena berdampak langsung pada alokasi dana, produksi, dan dana konsumsi. Korupsi langsung atau tidak akan mempengaruhi tingkat kualitas barang dan jasa.

Pelaksanaan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) Di Indonesia

Intisari

Saat ini, hak asasi manusia sebagai partikularisme digantikan oleh hak asasi manusia universal karena “dalam konsep hak asasi manusia modern, pengaruh liberalisme dapat dilihat dalam hak-hak sipil pasif, yaitu kebebasan individu dari campur tangan negara. Studi ini membahas bagaimana penerapan hukum hak asasi manusia sebagai alat kontrol sosial terhadap lesbian gay transgender (LGBT) di Indonesia dan bagaimana perlakuan dan pandangan masyarakat terhadap pria gay transeksual biseksual (LGBT) di Indonesia.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. di mana bahan yang digunakan adalah dalam bentuk sastra, buku tentang hukum, kamus hukum, dan bahan sastra lainnya.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini adalah bahwa hak asasi manusia di Indonesia berlaku secara universal untuk semua warga negara, terlepas dari status sosial dan ekonomi dan gender. Saat ini, kasus-kasus LGBT di Indonesia menentang orang-orang LGBT mendapatkan perawatan yang layak bahkan beberapa hak mereka harus disita. bentuk-bentuk diskriminasi yang membuat orang LGBT mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan mereka. Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia sebagai relatif-partikularistik, jelas bahwa Indonesia secara tegas melarang LGBT karena tidak sesuai dengan Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Namun, dalam konteks Hukum Hak Asasi Manusia, orang LGBT harus mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lainnya. Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia melindungi hak semua warga negara, tanpa kecuali, terutama hak-hak sipil mereka.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?