HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

  1. Penanganan Sengketa Pemilukada Dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Perkara Nomor: 24/G.Tun/2012/Ptun-Kdi)
  2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Rehabilitasi Narkotika (Studi Di Bnn Kota Malang)’
  3. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pilkada Serentak 2015 Analisis Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah No. Register: 01/Ps/Bwsl.Kalteng.21.00/08/2015 Dan Putusan Dkpp No. Register: No.56/Dkpp-Pke-Iv/2015 Juncto No.81/Dkpp-Pke-Iv/2015
  4. Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara
  5. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan
  6. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau
  7. Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Perspektif Yuridis Dan Demokratisasi Dalam Pemerintahan Desa Di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep)
  8. Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kpri) Universitas Negeri Malang
  9. Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
  10. Pelaksanaan Hak Inisiatif Dprd (Studi Perbandingan Hak Inisiatif Di Dprd Kabupaten Pemalang Dan Kota Pekalongan )
  11. Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktek Medik Akibat Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Di Surakarta
  12. Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
  13. Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)
  14. Kepastian Hukum Bukti Digital Cybercrime Dalam Komputer Forensik
  15. Analisis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Di Dalam Kejahatan Korporasi
  16. Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di Polisi Polsek Medan Baru)
  17. Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Daerah Kota Malang Terkait Kasus Tercemarnya Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit (Studi Kasus Tercemarnya Lingkungan Di Kelurahan Ciptomulyo Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit)

 

 

Penanganan Sengketa Pemilukada Dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Perkara Nomor: 24/G.Tun/2012/Ptun-KDI)

Intisari

Tesis ini dengan judul “Penyelesaian Sengketa Pemilukada Dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Perkara Nomor: 24/G.TUN/2012/Ptun-Kdi)”. Dimana permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengaturan mengenai sengketa Pemilukada pada tahapan Penetapan Pasangan Calon telah efektif dalam hal penyelesaian sengketa Pemilukada sampai dengan eksekusi sengketa Pemilukada di PTUN ? (2) Bagaimana pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buton Nomor : 31/kpts/KPU–KAB/PSU-PKD/IV/TAHUN 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada Ulang Kabupaten Buton Tahun 2012 pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 ? untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yakni dalam penelitian ini akan menganalisis sengketa Pemilukada pada tahapan penetapan pasangan calon peserta pemilukada dari sudut pandang hukum baik itu peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum maupun teori-teori hukum yang berlaku.

Hasil Penelitian

Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buton dalam mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Ulang Kabupaten Buton Pasca Ketatapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91-92/PHPU/D.IX/2011 telah melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Rehabilitasi Narkotika (Studi Di Bnn Kota Malang)

Intisari

Anak-anak yang menggunakan narkotika di Kota Malang menunjukkan angka yang tinggi dan mengkhawatirkan. Rehabilitasi dalam menanggapi banyak anak-anak yang menggunakan narkotika yang kecanduan. Rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN Kota Malang terhadap anak mengalami sejumlah masalah, terutama pemenuhan hak-hak anak yang berdampak pada keberhasilan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi oleh BNN Kota Malang terhadap anak-anak kecanduan narkotika, terutama pemenuhan hak atas anak. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana mekanisme Badan Narkotika Nasional di Malang dalam proses rehabilitasi anak dalam penanganan dan pemenuhan hak anak dan bagaimana kendala rehabilitasi untuk anak di Malang sesuai dengan UU Perlindungan Anak?

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian dalam makalah ini adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke objek penelitian.

Hasil Penelitian

Penelitian ini diperoleh hasil pelaksanaan rehabilitasi oleh BNN Kota Malang masih mengalami masalah, terutama masih belum terpenuhinya beberapa hak anak. Hasil berikut diperoleh, hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kota Malag disebabkan oleh anak-anak yang direhabilitasi dan oleh Badan Narkotika Nasional sendiri karena kurangnya fasilitas pendukung untuk melaksanakan rehabilitasi.

Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pilkada Serentak 2015 Analisis Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah No. Register: 01/Ps/Bwsl.Kalteng.21.00/08/2015 Dan Putusan Dkpp No. Register: No.56/Dkpp-Pke-Iv/2015 Juncto No.81/Dkpp-Pke-Iv/2015

Intisari

Penelitian ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir, dalam rangka memperoleh gelar Magister Hukum-Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang diajukan oleh Paramita Ersan, NPM : 2014910008. Tesis ini mengkaji, ‘penanggulangan tindak pidana pemalsuan dalam Pilkada Serentak 2015’. Hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, menandakan dimulainya era baru dalam Pilkada, karena undang-undang ini memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia, untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak. Suatu hal yang khusus kali ini adalah; penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan ditengah konflik dualisme kepengurusan 2 (dua) partai besar. Hal inilah, yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana Pemalsuan Surat Intelektual secara massif, terstruktur dan sistematis dalam tahapan Pilkada Serentak 2015. Dilihat dari analisis Putusan Sengketa Bawaslu No:01/PS/BWSl.Kalteng.21.00/08/2015 dan Putusan DKPP No:56/DKPP-PKE-IV/2015, terdapat kendala dalam ketentuan penanggulangan tindak pidana Pilkada. Faktor perundang-undangan yang kontradiktif antara UU Pilkada (Les Specialis) dengan aturan ‘limitasi waktu’ dan KUHP (Lex Generalis) yang dibatasi KUHAP, serta faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum, jauh dari kualitas ideal, disertai konflik dualisme partai, adalah merupakan faktor yang membuka peluang terjadinya tindak pidana pemalsuan intelektual, yang bermuara pada pelanggaran administrasi, tetapi berindikasi tindak pidana. Kondisi demikian mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana Pilkada ‘gagal’ menjalankan fungsinya, penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pilkada serentak 2015 tidak dapat dilakukan melalui penal-code, namun keadilan dan kepastian hukum terwujud melalui saran non-penal. Menyikapi kondisi demikian, mesti dilakukan pembenahan, dengan peningkatan kualitas keilmuan menyeluruh pada semua orang-orang yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, dalam praktek diperlukan pendekatan integral antara sarana penal dan non penal. Hal ini sejalan dengan perkembangan stelsel pidana dalam Undang-Undang Pilkada dan KUHP. Untuk itu pelbagai aturan terkait Pilkada harus diganti dan direvisi, guna mengakomodir perkembangan situasi politik nasional.

Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara

Intisari

Pada penelitian ini lebih menitikberatkan mengenai Kajian terhadap Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Barang atau Jasa di Instansi Pemerintah, karena setiap tahap dalam proses Pengadaan Barang atau Jasa tersebut sangat rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sosiologis, yakni mengkaji peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pokok masalah serta bagaimana realisasi penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya dan juga apa faktor penyebab serta bagaimana kebijakan yang ditempuh ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat yang berkembang, sehingga dapat ditemukan akar masalahnya guna mencari alternatif kebijakan dalam permasalahan tersebut. Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari data primer dan juga data empiris yang berasal dari para responden yang menjadi pelaku dalam Pengadaan Barang atau Jasa, Birokrat (pemerintahan) dan juga para aparatur penegak hukum (Jaksa dan Hakim).

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa baik kualitas maupun kuantitas meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh karena faktor budaya, peraturan perundang-undangan maupun aparat penegak hukum itu sendiri, disamping itu juga dikaji mengenai kebijakan yang diambil baik penal maupun Non penal.

Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan

Intisari

Tesis ini membahas tentang Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan. Banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapat sorotan masyarakat, masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya, perkara-perkara tersebut juga telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan. Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis membagi kajian tesis ini menjadi dua bagian yaitu kedudukan PERMA dalam sistem peraturan perundangundangan dan penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 terhadap penenganan tindak pidana ringan.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur maupun dokumen-dokumen untuk mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian sumber data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kemudian data tersebut dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Setelah menganalisa permasalahan penulis berkesimpulan bahwa PERMA memiliki kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai bentuk peraturan perundangundangan. Namun tetap dibedakan dari bentuk produk hukum yang dibuat oleh DPR dan Presiden. Sekalipun tidak dijabarkan dalam susunan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Namun PERMA ini tetap memiliki kekuatan mengikat sebagaimana peraturan perundang-undangan, khususnya mengikat internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kemudian terkait dengan penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP belum dijadikan Pengadilan/Hakim sebagai bahan pertimbangan ataupun acuan untuk memutus tindak pidana yang nilai barangnya di bawah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau

Intisari

Pembakaran hutan dan lahan di Riau selalu terjadi semenjak tahun 1982 sampai dengan tahun 2017 tetap terjadi. Pada tahun 1982-2005 telah terjadi telah terjadi proses deforestasi dan degradasi hutan alam dengan kehilangan tutupan hutan alam 3,7 juta hektar, pada tahaun 2004-2005 Provinsi Riau kehilangan hutan alam mencapai 200 ribu hektar, pada tahun 2006 terjadi kabut asap setidaknya 171.787 hetar hutan dan lahan terbakar, Pada tahun 2014 di Provinsi Riau telah terjadi pembakaran hutan dan lahan seluas 23.000 Ha. Keadaan tersebut tidak lepas dari kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan korporasi lebih sering di lakukan hukum perdata dan administrasi dibandingkan hukum pidana serta belum ada kemauan dan keberanian penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap korporasi. Penegak hukum hanya berani menegakkan hukum pidana hanya pada petani yang lemah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian non doktrinal dengan menempatkan hasil amatan atas realitas sosial untuk tidak ditempatkan sebagai proposisi umum, selain itu untuk melengkapi penelitian ini juga digunakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan socio-legal research.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi Riau masih belum efektif hanya pada penerapan terhadap pelaku korporasi. Kedua, kendala yang dirasakan pada penegak hukum ialah anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, belum adanya penanganan terpadu, waktu dan geografis yang sulit dijangkau. Ketiga, Upaya yang sesuai terhadap penanganan pembakaran hutan dan lahan ialah pengoptimalan sarana hukum pidana, review ulang semua perizinan hutan dan lahan di Riau, sosialisasi dengan pendekatan agama, pendekatan non penal terdapat petani, perlu adanya ada badan pengawas.

Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Perspektif Yuridis Dan Demokratisasi Dalam Pemerintahan Desa Di Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep)

Intisari

Diangkatnya judul ini karena berbagai persoalan yang terjadi selama ini terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di Gapura Timur yang dinilai kurang demokratis, transparan dan bertanggungjawab serta masih sentralistik. Hal ini justru bertentangan dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Desa, juga dengan adanya Peraturan Perundang-Undangan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini difokuskan kepada pembahasan secara spesifik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tersebut agar dapat dilakukan penilaian secara obyektif serta untuk menjawab permasalahanpermasalahan yang terjadi, sehingga berpengaruh terhadap substansi implementasi Undang-Undang tersebut. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mencoba untuk mencari akar setiap permasalahan yang terjadi berdasarkan pendekatan yuridis empiris kemudian ingin memberikan solusi terhadap permasalahanpermasalahan yang terjadi secara obyektif. Berdasarkan ulasan dari Bab II dan Bab III, menunjukkan adanya ketidakimbangan didalam menjalankan roda pemerintahan dengan isi daripada Undang-Undang tersebut, dikarenakan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkatnya) cenderung bertindak sendiri tanpa memahami dan menelaah isi Undang-Undang, yang ada. Dan pemerintah desa sendiri didalam menjalankan pemerintahan bersifat monopoli dan peran BPD sebagai wadah penyampai aspirasi masyarakat dan pembuat aturan tidak berdaya dibuatnya, sehingga yang nyata masyarakat yang jadi korban (dirugikan).

Berdasarkan bab IV untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah harus mengedepankan kerja sama dengan BPD mengatasi setiap persoalan bersama.

Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kpri) Universitas Negeri Malang

Intisari

Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang tidak merupakan konsentrasi modal. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai kepentingan, hak, dan kewajiban yang sama. Salah satu bentuk koperasi adalah koperasi simpan pinjam yang membantu anggotanya dibidang perkreditan. Padahal ketersediaan modal yang berasal dari anggota relatif tidak mencukupi. Sehingga koperasi memerlukan bantuan melalui pola swamitra, yaitu suatu bentuk kerjasama atau kemitraan dengan Bank untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam koperasi untuk meningkatkan kinerja koperasi dan menambah permodalan koperasi agar dapat lebih berkembang. Penelitian ini dilakukan pada KPRI Universitas Negeri Malang. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. bertujuan untuk mengungkapkan dan mendeskripsikan gejala yang telah ada dan atau yang sedang berlangsung. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris terhadap perjanjian kredit pada KPRI Universitas Negeri Malang, yang di dukung dengan proses wawancara.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah apabila terjadi wanprestasi, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara kreditur dengan debitur. Penyelesaian sengketa diselesaikan secara kekeluargaan antara kreditur dengan debitur tanpa melibatkan pihak lain. Maksudnya adalah dengan menyelesaikan secara bersama antara pihak koperasi selaku kreditur dan dengan anggotanya selaku debitur, dengan duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan bersifat kekeluargaan.

 

Tinjauan Yuridis Perlindungan Korban Terhadap Kejahatan Cyber Bullying Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia

Intisari

Cyber ??Bullying adalah kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan dunia maya di Indonesia yang perlu perhatian khusus. Alasan untuk ini adalah karena kejahatan adalah potret realitas konkrit dari perkembangan kehidupan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung telah menggugat kondisi masyarakat, bahwa dalam kehidupan masyarakat tidak diragukan lagi ada kerentanan yang berpotensi menghasilkan penyimpangan. individu. Dalam cybercrime atau apa yang sering disebut sebagai cyber bullying, tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dua subjek yang saling terkait, yaitu pelaku dan korban. Dalam peraturan Indonesia yang mengatur kejahatan elektronik dan kejahatan pencemaran nama baik, ia masih fokus pada bagaimana menerapkan hukuman yang adil kepada pelaku kejahatan ini. Sedangkan untuk pengaturan terkait bagaimana melindungi korban kejahatan dunia maya masih belum sepenuhnya diatur. Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang apa yang dimaksud dengan korban dalam kejahatan cyber bullying dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban cyber bullying dalam peraturan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu instrumen hukum: KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Anak, Hukum Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Selanjutnya materi hukum sekunder: buku, jurnal, dan artikel. Akhirnya bahan hukum tersier: ensiklopedi dan kamus. Kemudian data dalam penelitian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa apa yang disebut sebagai korban cyber bullying adalah pihak yang menderita secara psikologis dan memiliki status diri negatif, sedangkan perlindungan hukum terhadap korban cyber bully yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dapat diberikan kepada korban, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.

Pelaksanaan Hak Inisiatif Dprd (Studi Perbandingan Hak Inisiatif Di Dprd Kabupaten Pemalang Dan Kota Pekalongan )

Intisari

Penelitian ini mengkaji Pelaksanaan Hak Inisiatif DPRD, dalam studi perbandingan Pelaksanaan hak inisiatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pemalang dan Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun masalah yang menjadi sasaran dan atau tujuan Penelitian meliput pertama, belum maksimalnya atau jarangnya Hak Inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota digunakan atau dilaksanakan dalam pembuatan Rancangan Peraturan daerah ( Raperda ), padahal mekanisme pelaksanaan hak inisiatif DPRD kabupaten/ Kota secara jelas dan legal sudah diatur dalam Undang-undang. Kedua untuk mengetahui faktor atau kendala yang mempengaruhi Pelaksanaan Hak Inisiatif oleh anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang terjadi selama ini Metode Penelitian yang digunakan adalah metode diskriptif analitis dengan dibantu pendekatan yuridis Normatif, Komperatif dan Sosiologis, dengan maksud untuk mengkaji norma-norma, kaedah- kaedah yang berlaku dan implikasinya dalam pelaksanaan undang-Undang atau Peraturan yang berlaku, berkaitan dengan tugas, wewenang dan hak DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yaitu keterlibatan langsung anggota DPRD dalam Pelaksanaan Hak Inisiatif dalam Pembuatan Rancangan Peraturan daerah atau Raperda. Adapun Pengumpulan datanya dilakukan melalui studi Kepustakaan dan Wawancara dengan narasumber yang mempunyai kapasitas dengan penelitian ini.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pelaksanaan hak inisiatif di DPRD Kabupaten Pemalang, tidak bisa dilaksanakan karena faktor –faktor (1) Prosedur dalam proses pengajuan, pembahasan dan penetapan penggunaan hak inisiatif di DPRD Kabupaten Pemalang mekanisme rumit atau memakan waktu lama. (2) SDM anggota DPRD Kabupaten Pemalang tahun 1999-2004/ 2004-2009 tidak mempunyai kemanpuan, pengetahuan, keahlian dan ketrampilam membuat raperda dan tidak adanya staff ahli. ( 3 ) Anggaran, penggunaan hak inisiatif di DPRD Kabupaten Pemalang belum memadai dan belum dianggarkan. (4 ) Peran Pemerintah dalam penggunaan hak inisiatif di DPRD Kabupaten Pemalang kurang maksimal, terutama advokasi dan konseling pembuatan Raperda.Sedangkan Pelaksanaan hak inisiatif di DPRD Kota Pekalongan dapat berjalan baik, karena didukung empat faktor utama yaitu faktor (1) Prosedur dalam proses pengajuan, pembahasan dan penetapan penggunaan hak inisiatif di DPRD Kota Pekalongan mekanisme atau tahapan dijalankan sesuai dengan prosedur tata tertib DPRD dan mudah, sehingga banyak anggota DPRD mengajukan hak inisiatif. (2) SDM anggota DPRD Kota Pekalongan tahun 1999-2004/ 2004-2009 mempunyai komposisi pendidikan cukup baik dan sudah dibantu oleh staff ahli. ( 3) Anggaran, penggunaan hak inisiatif di DPRD Kota Pekalongan sudah di back up sepenuhnya oleh anggaran yang diberikan Pemerintah kota Pekalongan. (4) Peran Pemerintah dalam penggunaan hak inisiatif di DPRD kota Pekalongan sangat baik, karena dalam proses pengajuan Raperda didukung sepenuhnya oleh pemerintah Pekalongan, dalam bentuk advokasi, konseling dan studi banding dan faktor politis

Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktek Medik Akibat Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Di Surakarta

Intisari

Tujuan dari penelitian ini didasarkan pada tinjauan epistemologi hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, para pasien atau dokter atau petugas kesehatan lainnya di Indonesia. Banyak kasus dugaan malpraktik medis tidak dapat dibuktikan secara hukum, sulit untuk dituntut ke pengadilan di Indonesia. Dengan metode penelitian sosiologis normatif non-doktrinal dengan wawancara yang dilaporkan, pelaporan dan inventarisasi aturan, Undang-undang, penyelesaian sosiologis normatif lebih penting, tidak semua tuduhan malpraktik medis adalah kejahatan (boneka) tergantung pada kausalitas sebagai kelalaian-culpa atau culpa lata ( berat), culpa levis (ringan). Perlindungan hukum untuk pasien dengan mediasi, kompensasi, hukum perdata hingga penuntutan pidana di pengadilan dengan Beban Pembalikan Bukti, disinkronkan dalam penegakan hukum antara Peradilan (Yurisprudensi), Eksekutif (menerbitkan PERPU) yang dapat mengeksekusi keputusan Lembaga Peradilan; Lembaga Legislatif menciptakan UU Kesehatan yang memenuhi unsur Kepastian Hukum, Pemanfaatan, dan Keadilan bagi masyarakat.

Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

Intisari

Bisnis waralaba merupakan sistem bisnis unik dan terbilang sebagai model bisnis kontemporer yang sangat diminati saat ini. Tanpa kita sadari di sekeliling kita sudah banyak praktek bisnis ini. Namun apakah kita tahu dengan bertambah banyaknya bisnis waralaba dari jenis supermarket atau pasar swalayan seperti Indomaret atau Alfamart, maka akan semakin kecil pula omset yang dimiliki pedagang kecil/tradisonal. Dan faktanya, pasar-pasar tradisional saat ini kurang diminati dan ada kemungkinan akan bangkrut bila jenis waralaba ini terus bertambah. Indonesia sebagai Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, apakah menerapkan sistem Ekonomi Islami khususnya dalam aplikasi bisnis Waralaba (Franchise) ? Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana pengaturan waralaba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap peraturan perundang-undangan tentang waralaba di Indonesia.

Pendekatan Penelitian

Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif (Normative legal research), dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni bahan hukum yang memiliki kaitan langsung dengan penelitian yang dilakukan; bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer; dan bahan hukum tersier ialah bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah dengan menggunakan bahan hukum berupa literarur dari kepustakaan. Kemudian analisis bahan hukum yang dipakai adalah analisa perbandingan (comperative analysis) yaitu memperbandingkan Hukum Waralaba (Franchise) dalam Perspektif Hukum Positif dan Perspektif Hukum Islam.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bisnis Waralaba di Indonesia yang diatur oleh Peraturan Waralaba di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam dilihat dari tiga sudut : secara subtansial merupakan aplikasi perpaduan teori akad syirkah ‘inan dan akad ijarah, yakni gabungan jenis modal yang beragam dan berbagi hasil dan resiko yang beragam pula merupakan aplikasi dari akad syirkah ‘Inan; penerima waralaba membayar sejumlah fee (franchise fee) kepada pemberi waralaba dalam batasan waktu tertentu merupakan aplikasi dari akad ijarah; Hak Kekayaan Intlektual atau penemuan ataupun ciri khas usaha milik pemberi waralaba dipandang sah menurut hukum Islam.

Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pacaran (Studi Di Polres Batu)

Intisari

Kejahatan kekerasan dalam masyarakat bukanlah hal baru terutama kekerasan dalam pacaran yang biasa terjadi di Indonesia, yang menyebabkan berbagai tindakan kekerasan dalam pacaran, seperti faktor keluarga, lingkungan hingga faktor alkohol, sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan penegakan hukum pada Kejahatan kekerasan dalam pacaran di Polres Batu, dalam penelitian ini penulis mengangkat dua masalah, yaitu (1) Apa Penyebab Pasangannya Melakukan Kekerasan dalam Pacaran? (2) Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Pacaran? (3) Apa Upaya Penegakan Hukum dalam Mengurangi Kekerasan terhadap Pasangan? Metode penulisan adalah menggunakan metode pendek yang diambil dari metode hukum yuridis sosiologis yang berarti menyajikan pernyataan di lapangan dengan lokasi penelitian di Kantor Polisi Batu. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan metode dokumentasi sukarela, wawancara dengan narasumber yang kompeten di Polres Batu, dan kesimpulan yang penulis ambil dalam penelitian ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Pertama, terkait dengan penyebab kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berdasarkan wawancara dengan Kepolisian (BAP) Kedua, berdasarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Batu, serta rekomendasi dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah, Polisi, Legal Pratisi dan juga masyarakat untuk lebih baik menjaga hubungan antara orang-orang dan menghindari tindakan yang membahayakan orang lain atau diri mereka sendiri, dan saran atau rekomendasi yang penulis berikan kepada Pemerintah dan Kepolisian Batu untuk memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan untuk menyebarluaskan pentingnya menjaga generasi muda untuk lembaga, sekolah, dan juga komunitas, serta masyarakat harus memainkan peran aktif dalam super melihat dan mendidik anak-anak mereka dalam mengembangkan kegiatan dan bersosialisasi dengan lingkungan ..

Kepastian Hukum Bukti Digital Cybercrime Dalam Komputer Forensik

Intisari

Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, sebenarnya telah terungkap separuh kebenaran. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah proses pembuktian dan standar data digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk menjamin keaslian bukti digital tersebut diperlukan wahana yang disebut Komputer Forensik. Aturan standar agar bukti digital dapat diterima dalam proses peradilan harus memenuhi unsur persyaratan sebagai berikut : Dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan pengadilan; Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa. Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi. Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi di belakangnya.

Analisis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Di Dalam Kejahatan Korporasi

Intisari

Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum eropa kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam perkembangan ternyata bahwa hukum pidana yang tersebar di luar KUHP sudah menerima korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini diawali dengan lahirnya UU No.7/Drt/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian diikuti oleh beberapa peraturan perundang-undangan pidana khusus lainnya, seperti UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana di dalam kejahatan korporasi. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana di dalam kejahatan korporasi menurut peraturan perundang-undangan di indonesia.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode konseptual (conceptual approach), dapat disimpulkan bahwa sistem pertanggungjawaban korporasi adalah pengurus koeporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab, dan pengurus. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang bertanggungjawab. Dalam kepustakaan hukum pidana dapat dimintakannya pertanggungjawaban korporasi dikenal dengan beberapa doktrin, yaitu identification doctrine, vicarious liability, dan strict liability. Sanksi yang dapat dibebankan kepada korporasi adalaj pidana pokok hanya berupa pidana denda dan pidana tambahan serta sanksi tindakan.

Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di Polisi Polsek Medan Baru)

Intisari

Peredaran psikotropika selama ini khususnya di Indonesia telah menjadi suatu kenyataan, pemakaiannya sering disalahgunakan dan tidak untuk kepentingan kesehatan tetapi justru jauh daripada itu yakni dijadikan sebagai objek bisnis dan bahkan berdampak pada kegiatan yang merusak mental, fisik dan psikis. Kenyataan yang demikian, menjadikan suatu latar belakang penegakan hukum terhadap psikotropika yang didasarkan pada suatu asumsi bahwasanya terdapat adanya korelasi antara para pengkomsumsi dengan sikap yang ditimbulkannya antara lain mempunyai sikap dan tingkah laku yang cenderung memiliki potensi untuk melakukan perbuatan kriminal. Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris dan normatif. Penelitian yuridis normatif ini disebut juga sebagai penelitian hukurn doktrinal. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui data primer dan data skunder. Data skunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber buku-buku, dokumen, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Terjadinya Penyalahgunaan Psikotropika di wilayah Polsek Medan Baru pada umumnya karena beberapa faktor, seperti untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya atau menunjukan tindakan rnenentang orang tua, guru dan norma sosial, bahkan ada yang hanya ingin mengisi kekosongan hldup. Kepolisian Sektor Medan Baru melakukan penanggulangan tindak Pidana Psikotropika seperti melakukan kerjasama diantara aparatur penegak hukum lainnya. Dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan pendekatan pre-emtif, komunikatif melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum. Berkaitan peran serta masyarakat dalam mencari informasi dan memberikan informasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika tidak mengedepankan pendekatan yang berbasis masyarakat dan tidak ada jaminan perlindungan terhadap masyarakat, tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Psikotropika.

Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Daerah Kota Malang Terkait Kasus Tercemarnya Lingkungan Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit (Studi Kasus Tercemarnya Lingkungan Di Kelurahan Ciptomulyo Akibat Kegiatan Pabrik Penyamakan Kulit)

Intisari

Dalam penulisan hukum ini, penulis meneliti tentang penegakan hukum lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit. Ketertarikan dalam bidang hukum lingkungan yang menjadi dasar dari penulis untuk meneliti kasus pencemaran lingkungan khususnya didaerah Kelurahan Ciptomulyo Kota Malang, terlebih kasus tercemarnya lingkungan ini sudah terjadi selama 34 tahun. Penegakan Hukum lingkungan oleh Pemkot Malang adalah pembahasan utama dalam karya tulis ini. Penelitian ini mengambil rumusan masalah diantaranya penegakan hukum lingkungan oleh Pemkot Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit, serta mekanisme dan efektifitasan dalam penegakan hukum lingkungan tersebut.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari dokumentasi dan peraturan perundang-undangan dan teknik pengambilan datanya berupa wawancara dengan responden seperti Kepala Badan Lingkungan Hidup dan beberapa warga di Kelurahan Ciptomulyo dan melakukan observasi langsung ke lokasi penelitian di Kelurahan Ciptomulyo serta Badan Lingkungan Hidup Kota Malang sebagai tempat pengambilan data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisis secara dekriptif kualitatif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa sanksi yang diberikan Pemkot Malang terkait kasus tercemarnya lingkungan akibat kegiatan pabrik penyamakan kulit ialah sanksi Administratif berupa Surat Teguran Tertulis, surat teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tujuh bulan, sedangkan Mekanisme penegakan hukum lingkungan diawali dengan pengaduan yang dilakukan oleh warga Ciptomulyo yang mengeluhkan bau yang menyengat akibat kegiatan pembuangan limbah dari pabrik penyamakan kulit, dan terkait masalah Efektivitas, penulis menilai sanksi yang diberikan kurang efektif. Saran, seharusnya Pemkot berani memberikan sanksi paksaan pemerintah.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?