HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

  1. Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Penegakan Hukum Di Kantor Samsat Klaten
  2. Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktek Medik Akibat Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Di Surakarta
  3. Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Terhadap Tanah-Tanah Bekas Swapraja Di Kota Surakarta
  4. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Seni (Studi Perlindungan Hukum Terhadap Lukisan)
  5. Keberadaan Lembaga Adat Dalam Konsep Otonomi Desa Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Studi Tentang Lembaga Adat “Perdikan” Di Desa Wonobodro Kecamatan Blado Kabupaten Batang )
  6. Hubungan Dokter-Pasien Ditinjau Dari Undang-Undang No29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
  7. Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Terhadap Proses Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Kota Surakarta
  8. Teorisasi Hukum Waris Islam : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Waris Islam Mahkamah Agung 1980-2000
  9. Perlindungan Hukum Atas Kesejahteraan Guru Bantu : Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta
  10. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Studi Di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora)
  11. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dari Kerugian Dengan Adanya Perjanjian Perkawinan Dalam Perjanjian Kredit
  12. Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia ( Studi Peran Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Positivisasi Hukum Islam )
  13. Analisis Penalaran Hakim Dalam Putusan Praperadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klas 1a Khusus Surakarta Tahun 2011-2012)
  14. Perlindungan Hak Merek Dagang Dalam Perspektif Hukum Islam
  15. Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Dalam Sistem Negara Hukum
  16. Perlindungan Hukum Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 (Studi Kasus Di Pt. Tupai Adyamas Indonesia Kabupaten Boyolali)
  17. Kedudukan Fatwa Ulama Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Landasan Operasional Bank Syariah
  18. Hak Ijbar Wali Dan Persetujuan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

 

 

Perlindungan Hukum Bagi Korban Malpraktek Medik Akibat Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Di Surakarta

Intisari

Tujuan dari penelitian ini didasarkan pada tinjauan epistemologi hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, para pasien atau dokter atau petugas kesehatan lainnya di Indonesia. Banyak kasus dugaan malpraktik medis tidak dapat dibuktikan secara hukum, sulit untuk dituntut ke pengadilan di Indonesia.

Pendekatan Penelitian

Dengan metode penelitian sosiologis normatif non-doktrinal dengan wawancara yang dilaporkan, pelaporan dan inventarisasi aturan, UU, penyelesaian sosiologis normatif lebih penting, tidak semua tuduhan malpraktik medis adalah kejahatan (boneka) tergantung pada kausalitas sebagai kelalaian-culpa atau culpa lata ( berat), culpa levis (ringan). Perlindungan hukum untuk pasien dengan mediasi, kompensasi, hukum perdata hingga penuntutan pidana di pengadilan dengan Beban Pembalikan Bukti, disinkronkan dalam penegakan hukum antara Peradilan (Yurisprudensi), Eksekutif (menerbitkan PERPU) yang dapat mengeksekusi keputusan Lembaga Peradilan; Lembaga Legislatif menciptakan UU Kesehatan yang memenuhi unsur Kepastian Hukum, Pemanfaatan, dan Keadilan bagi masyarakat.

Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Terhadap Tanah-Tanah Bekas Swapraja Di Kota Surakarta

Intisari

Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960, maka bangsa Indonesia telah memiliki hukum tanah Nasional yang berstruktur tunggal (unifikasi hukum). Sebelum berlakunya UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum tanah di Indonesia. Ada yang bersumber pada hukum Adat yang berkonsepsi komunalistik religius, ada yang bersumber pada hukum Administrasi Belanda/Perdata Barat yang individual liberal dan ada pula yang berasal dari Pemerintahan Swapraja yang umumnya berkonsepsi feodal. Pada masa penjajahan Belanda, wilayah Indonesia di Jawa dibagi menjadi dua daerah kekuasaan yaitu daerah Gubernemen yang dikuasai oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan daerah Vorstenlanden atau daerah kerajaan di Surakarta dan Yogyakarta yang sering disebut daerah Swapraja. Pola penguasaan tanah di Swapraja Surakarta sangat ditentukan oleh raja. Peraturan dasar hukum tanah yang dipakai untuk Swapraja Surakarta disusun tersendiri dan berlaku khusus yang dimuat dalam Rijksblad Kasunanan no 12 s/d no 15 tahun 1938 dan Rijksblad Mangkunegaran no 5 s/d no 8 tahun 1938. Setelah berlakunya UUPA status tanah bekas Swapraja di Kota Surakarta telah menjadi TANAH NEGARA. Seperti disebutkan dalam Diktum Keempat huruf A UUPA bahwa “Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang Undang ini hapus dan beralih ke negara”. Pengertian Tanah Negara tersebut merupakan pengejawantahan dari Hak Menguasai dari Negara. UUPA menganut konsep negara “menguasai” dan bukan “memiliki” dalam hubungan antara negara dan tanah. Negara sebagai personifikasi dari seluruh rakyat Indonesia pada tingkatan tertinggi bertugas mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan serta menentukan dan mengatur hubungan hukum dan perbuatan hukum yang berkenaan dengan bumi, air dan ruang angkasa. Secara normatif perlakuan terhadap tanah-tanah bekas swapraja dapat mendasarkan pada aturan Diktum Keempat huruf A UUPA, namun secara sosiologis ada tanah-tanah yang merupakan pamijen kraton yang tidak dilakukan individualisasi. Karena dalam pola pemilikan tanah Swapraja, raja tidak pernah memiliki tanah secara pribadi. Sebagian besar telah diindividualisasi dan terdaftar dalam buku Persil, sedangkan raja dan kerabat raja tidak memiliki tanah yang terdaftar dalam buku Persil melainkan kraton sebagai lembaga (bukan Badan Hukum) yang tercatat memiliki tanah berupa pamijen (DKS untuk Kasunanan dan DMN untuk Mangkunegaran). Dengan demikian, pemahaman mengenai status tanah-tanah bekas Swapraja setelah berlakunya UUPA, akan menjadi tidak sederhana ketika berhadapan dengan peristiwa hukum yang konkret. Kesulitan utama adalah menghilangkan kebiasaan untuk segera menerapkan aturan-aturan yang bersifat formal dengan pendekatan legalistik, karena dengan pendekatan ini dapat berakibat pengingkaran terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Adanya berbagai persoalaan tanah bekas Swapraja di Kota Surakarta menunjukan bahwa UU No. 5 Tahun 1960 belum dapat diterapkan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor-faktor seperti diuraikan di bawah ini : 1. Faktor-faktor penyebab dari Pemerintah Kota yang beranggapan : a. Bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan Pemerintah No. 16 Tahun 1946 tanggal 15 Juli 1946 telah menghapus kekuasaan kraton sekaligus menghapus ketentuan mengenai penguasaan atas tanah di wilayah Swapraja Surakarta. b. Bahwa dengan mendasarkan pada Diktum Keempat huruf A UUPA status tanah bekas Swapraja telah menjadi TANAH NEGARA. c. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Landreform, pengaturan peruntukan dan pemilikan tanah-tanah bekas Swapraja dengan pembagian sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. 2. Faktor-faktor penyebab dari pihak kraton atau ahli warisnya yang beranggapan : a. Bahwa Penetapan Pemerintah No. 16 Tahun 1946 tanggal 15 Juli 1946 merupakan pembekuan terhadap Pemerintahan Swapraja, sedangkan harta kekayaan yang berupa hak-hak atas tanah berikut bangunannya masih milik Swapraja dalam hal ini pihak kraton atau ahli warisnya. b. Bahwa dengan mendasarkan pada telegram Menteri Dalam Negeri tanggal 25 September 1967 yang isinya antara lain mengenai larangan penanganan tanah-tanah Swapraja, sehingga mengenai status tanah bekas Swapraja tersebut dinyatakan dalam status quo. 3. Faktor-faktor dari peraturan hukum a. Bahwa terjadi perbedaan penafsiran terhadap pengertian TANAH NEGARA atau “tanah yang langsung dikuasai oleh negara”. b. Bahwa UUPA belum dapat mengakomodasikan mengenai subjek hak atas kepemilikan tanah-tanah bekas Swapraja, karena Raja atau lembaga Kraton bukan sebagai subjek hak atas tanah. c. Terhadap tanah-tanah bekas Swapraja belum dibuat peraturan pelaksanaannya, yang dapat mengatasi konflik tanah-tanah bekas Swapraja. Faktanya konflik terjadi bukan antara pihak kraton dengan rakyat, melainkan konflik antara pihak kraton dengan Negara.

Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Seni (Studi Perlindungan Hukum Terhadap Lukisan)

Intisari

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis emperial. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Yogyakarta dan di kediaman pelukis dan seniman yang ada hubungannya dengan objek, meliputi: Pelukis Didit, Pelukis Arfial Arsad Hakim, dan Pelukis di Taman Balekambang Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi lukisan dan karya seni untuk merumuskan model perlindungan terhadap lukisan berikutnya.

Hasil Penelitian

Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan gambaran umum perlindungan hukum terhadap karya seni lukis untuk saat ini masih kurang, dapat dilihat dari jumlah kasus yang terjadi tetapi masih ditambah dengan leats yang disentuh oleh undang-undang baik kompensasi maupun dari penuntutan pidana . Peran penegakan hukum yang masih kurang dalam menangani pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat tentang makna menghargai sebuah karya kurang pas atau kurang sesuai dengan artis yang mereka laksanakan.

Keberadaan Lembaga Adat Dalam Konsep Otonomi Desa Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Studi Tentang Lembaga Adat “Perdikan” Di Desa Wonobodro Kecamatan Blado Kabupaten Batang )

Intisari

Lembaga adat “Perdikan” di Desa Wonobodro dalam konsep otonomi desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan salah satu fenomena kelembagaan adat yang ada di Kabupaten Batang. Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, sesuai dengan kondisinya belum sepenuhnya terjadi hubungan interaksi baik dari sisi hubungan lembaga adat dengan lembaga pemerintahan maupun budaya hukum masyarakatnya. Untuk mempertahankan eksistensi lembaga adat dan budaya hukumnya dalam konsep otonomi desa sesuai dengan otonomi daerah diupayakan adanya konsistensi semangat pemberdayaan, pelestraian dan pengembangan serta pembinaan, artinya masyarakat adat dan non adat diberikan keberdayaan dalam melaksanakan aktivitas adat budayanya untuk mendukung konsep otonomi.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian. Lembaga adat “Perdikan” selain melaksanakan aktivitas kekuasaan atas tanah adat yang menurut arti gramatikalnya adalah seseorang yang dibebaskan dari pembayaran pajak, pada kenyataannya sekarang justru telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, juga melaksanakan adat kebiasaan yang bersifat kegiatan ritual keagamaan “Khol”. Untuk dapat memperkuat eksistensi lembaga adat “Perdikan” perlu upaya komitmen bersama mengkonstruksi budaya hukum dalam rangka mewujudkan pelaksanaan konsep otonomi dan memberikan pelayanan pemberdayaan, pelestarian, pengembangan lembaga adat.

Hubungan Dokter-Pasien Ditinjau Dari Undang-Undang No29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Intisari

”Setiap manfaat yang akan kita dapati tentu akan mengalami sebuah resiko. Dan satu-satunya jalan menghindari resiko adalah tidak berbuat sama sekali”, kalimat ini merupakan salah satu ungkapan yang memberikan hikmah bagi kita bahwa dalam hidup manusia tidak lepas dari ketidaksengajaan atau kesalahan yang tidak dikehendaki dalam menjalankan profesinya, Seorang dokter dalam memberikan pelayanan medik pada pasiennya, pada hakikatnya selalu dituntut untuk lebih utamakan rasa puas pasiennya, yaitu dengan bertanggung jawab dalam upaya penyembuhan pasien. Bagaimanapun dokter berupaya untuk kesembuhan pasien, Tuhanlahyang menentukan. Kegagalan medik tidaklah selalu identik dengan malpraktik medik, karena dokter juga manusia biasa. Penelitian dilakukan 2 kali: pertama PENELITIAN TENTANG KEPUASAN PASIEN ATAU PENGUNJUNG PUSKESMAS OLEH DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN, kedua PENELITIAN TENTANG SOSIALISASI DAN KESESUAIAN UUPK NO.29 TH 2004 TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN dari hasil penelitian didapatkan bahwa hubungan dokter- pasien terjalin dengan baik di tingkat Puskesmas di Kota Pekalongan, hal ini terlihat dari tingkat kepuasan pasien dan Puskesmas sebagai pilihan utama, namun pasien masih menuntut dokter sebagai penyembuh bukan sebagai manusia biasa yang berusaha menyembuhkan, tetapi di tingkat Puskesmas masyarakat masih banyak diam saja terhadap tuntutannya. Dari penelitian diatas dapat kita simpulkan bahwa UUPK ini masih perlu sosialisasi kepada masyarakat, dan juga tenaga dokternya, sehingga masyarakat tidak selalu meneriakan kata-kata malpraktek, karena tidak semua bentuk kegagalan, ataupun efek samping medis selalu terkait malpraktek, karena setiap tindakan untuk pengobatan baik itu oral, maupun injeksi, maupun operatif tidak terlepas dari resiko medik, tetapi dokter juga tidak bisa hanya berdiam diri melihat pasien yang membutuhkannya, selain itu menurut UUPK apabila pasien tidak mengetahui kewajibannya, dan melanggar kewajibannya, seperti yang terlihat dalam penelitian diatas, maka efek samping pengobatan itu tidak bisa dikatakan malpraktek.

Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Terhadap Proses Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Kota Surakarta

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah, hambatan serta solusi yuridis untuk mengatasi hambatan tersebut. Walaupun demokrasi merupakan tujuan politik otonomi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Guna mengkaji permasalahan tersebut, dipergunakan metode penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada norma-nonna yang terwujud dalam peraturan perundang- undangan, juga bersifat empiris/sosiologis dengan uraian deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data dianaiisis secara kuaiitatif. Dalam proses pemilihan kepala daerah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 memberi kewenangan yang besar kepada Rakyat, sebagai representasi pelaksanaaan demokrasi di daerah. Namun kenyataannya, kewenangan tersebut sering disalahgunakan. Dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Klaten, DPRD telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Karena dalam penyusunan Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah 2000-2005, menambah persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU No. 22 Tahun 1999. Tindakan DPRD tersebut lebih mengedepankan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu sehingga menutup ruang partisipasi dan melupakan kepada rakyat yang diwakili. Sebagai solusi perlu pembaharuan terhadap kewenangan DPRD, peningkatan kualitas anggota DPRD, sarana dan anggran, ikiim politik yang kondusif, meningkatkan etika, moral itas dan profesionalitas, re-orientasi pola rekrutmen calon legislative, penghormatan dan pcnegakan hukum. Diupayakan adanya perubahan mekanisme proses pemilihan kepala daerah secara langsung dengan mcrnpcrtimbungkan scgiiki iispek kckuatan dan kelcmahannya.

Teorisasi Hukum Waris Islam : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Waris Islam Mahkamah Agung 1980-2000

Intisari

Bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah suatu rahmat Allah dan tuntunan Rasul-Nya, ini secara umum dengan segala kekurangan dan keterbatasannya, hingga saat ini masih tetap mau dan mampu memperhatikan ‘menggali’ dan mengamalkan hukum Allah yang lazim dikenal dengan sebutan syari’at atau hukum Islam. Berkaitan erat dengan berbagai keinginan umat Islam dewasa ini yang bukan saja tentang pengharapan pengembangan ide-ide pembaharuan hukum waris Islam tetapi pula dijadikan kerangka acuan yang terbaik dan kongkrit mewujudkan keadilan universal dan keadilan hakiki di muka bumi ini. Mustahil terwujud keadilan hakiki di muka bumi ini karena ia hanya dimiliki Tuhan, manusia hanya bisa berusaha mewujudkannya. Kebutuhan untuk dapat menampilkan gambar hukum waris Islam Mahkamah Agung, tampaknya akan selalu mengganggu pikiran para mujtahid. Dengan kata lain, dibutuhkan teori hukum waris yang mampu disamping memberikan gambaran hukum waris Islam Mahkamah Agung juga menjelaskan keadaan hukum waris Islam dalam masyarakat dengan seksama. Dalam tesis ini, munculnya perkembangan pemikiran hukum waris Islam Mahkamah Agung ditandai oleh metode dan sumber dalam merumuskan hukum waris Islam yaitu adanya pemikiran hukum waris Islam Mahkamah Agung sebelum adanya Kompilasi Hukum Islam cenderung tekstual, setelah lahir Kompilasi Hukum Islam mulai ada maslahah terbatas dan di luar doktrin Kompilasi Hukum Islam dengan ditandai adanya maslahah sosial. Dengan ruang lingkup penelitian yang dibatasi pada tiga masalah, yakni tipologi pemikiran hukum waris, dialektika pemikiran hukum waris Islam, dan perkembangan pemikiran hukum waris islam Mahkamah Agung 1980 – 2000. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis menggunakan pendekatan normatif, historis dan komparatif serta teknik pengumpulan data kualitatif. Dari hasil penilitian diperoleh simpulan bahwa hukum waris Islam Mahkamah Agung 1980 – 2000 mengalami perkembangan pemikiran yang banyak hal telah dipengaruhi oleh macam tipolgi hukum waris yang telah mengakar dan berlangsung lama di Indonesia serta adanya pemikiran hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia.

Perlindungan Hukum Atas Kesejahteraan Guru Bantu : Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta

Intisari

Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah (1) Bagai-manakah realisasi perlindungan hukum atas kesejahteraan Guru Bantu di Kota Surakarta dalam pengaturannya mengenai upah kerja, kesehatan kerja, kecelakaan kerja, purna tugas dan jaminan hari tua dalam peraturan Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, (2) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam melindungi hak- hak Guru Bantu, (3) Bagaimanakah penyelesaian perjanjian kontrak Guru Bantu setelah kontrak kerja berakhir.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian di Kota Surakarta. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder dengan memperhatikan bahan-bahan hukum yang terkait. Responden dalam penelitian ini diambil dengan cara “Purposive sampling” . Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan cara berpikir induktif dengan model analisis mengalir yang terbagi dalam tiga komponen utama Untuk menentukan hasil akhir digunakan model analisis interaktif. Hasil pembahasan dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu, tidak memberikan secara tegas perlindungan hukum atas kesejahteraan Guru Bantu . Hal ini terbukti bahwa yang diatur dalam pasal-pasal pada Surat Keputusan tersebut hanya tentang hal-hal yang mendasar dari pengangkatan Guru Bantu setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja. (SPK) Hambatan-hambatan yang timbul dalam melindungi hak-hak Guru Bantu adalah tidak adanya sinkronisasi peraturan yang berlaku bagi Guru Bantu. Penyelesaian perjanjian kontrak Guru Bantu setelah kontrak kerja berakhir hanya dilakukan dengan memberikan perpanjangan kontrak baru apabila setelah dievaluasi masih bisa diterima dan dilakukan hanya paling lama 3 (tiga) tahun atau sampai usia 46 tahun. Masa perjanjian kerja Guru Bantu dapat diperpanjang sampai setinggi- tingginya 60 tahun.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atas kesejah teraan Guru Bantu belum dapat terpenuhi Diperlukan kebijaksanaan khusus dari pemerintah pusat c.q Direktorat Jenderal Pendidikan untuk lebih menyempurnakan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 034/U/2003 tentang Guru Bantu sebagai upaya jangka panjang dalam penanganan kesejahteraan Guru Bantu yang lebih konkrit.–

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Studi Di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora)

Intisari

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membawa suatu harapan baru bagi terwujudnya tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi desa pada masa lalu yang hanya merupakan alat kekuasan desa sehingga kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan cerminan kehendak kekuasaan di atasnya dan berarti mengabaikan kepentingan masyarakat desa yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perspektif UU Nomor 22 Tahun 1999 di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora telah berjalan dengan baik sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, hal ini terbukti dengan telah dibentuknya Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berfungsi melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora antara lain adalah faktor tingkat pendidikan dari Pamong Desa dan anggota BPD; faktor pemahaman terhadap arti dan makna dari demokrasi bagi masyarakat desa dan faktor komitmen dari Pamong Desa dan anggota BPD untuk bekerja dari kepentingan masyarakat Desa.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dari Kerugian Dengan Adanya Perjanjian Perkawinan Dalam Perjanjian Kredit

Intisari

Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan yang menambah arti perluasan di dalam membuat Perjanjian Perkawinan yang dapat dibuat setelah Perkawinan. Sehingga di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terdapat celah yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang ingin memanfaatkan keuntungan dari pihak ketiga (Kreditur) maka dengan adanya itiikad yang tidak baik dari debitur, pihak kreditur merasa dirugikan atas Perjanjian Perkawinan yang melahirkan Perjanjian Kredit tersebut dengan begitu perlu perlindungan hukum bagi kreditur atas kerugian yang dibuat atas Perjanjian Perkawinan tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi karena di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih belum jelas Tentang mekanisme pembuatan Perjanjian Perkawinan yang mengikat pihak ketiga maupun di peraturan Perundang-undangan lainnya

Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia ( Studi Peran Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Positivisasi Hukum Islam )

Intisari

Pembentukan hukum nasional, seperti diamanatkan oleh Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, dilakukan dengan upaya legislasi yang merupakan proses politik di parlemen, yang berakibat lambatnya pembentukan hukum. Padahal perkembangan masyarakat yang cepat juga memerlukan jawaban hukum dengan segera. Pada sisi lain perkembangan ummat Islam Indonesia juga memerlukan jawaban hukum Islam. Sementara itu pelembagaan hukum Islam melalui legislasi tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan ummat Islam akan hukum Islam. Karena itu diperlukan yurisprudensi sebagai cara lain untuk melembagakan hukum Islam, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung yang mengangkat hukum Islam atau nilai ajaran Islam untuk dilembagakan menjadi hukum positif yang mengikat dan dapat ditegakkan oleh negara. Dengan ruang lingkup penelitian yang dibatasi pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengandung nilai atau kaidah hukum Islam, penelitian yang bersifat deskriptik analitik ini menggunakan pendekatan normatif-doktrinal, sedangkan penjelasannya digunakan teori stufenbau Setelah melakukan pembahasan masalah dengan menggunakan pendekatan dan teori tersebut, sampailah pada kesimpulan : 1. Yurisprudensi berperan dalam pembentukan hukum, dengan penafsiran dan konstruksi hukum atas norma abstrak dan norma antara dalam tatanan hukum Indonesia yang bersifat pyramidal, 2. Yurisprudensi telah berperan dalam positivisasi hukum Islam dengan tranformasi nilai-nilai hukum dalam norma abstrak (al Qur’an dan Sunnah) dan atau kaidah hukum dalam norma antara ( fiqh, law in book) menjadi hukum konkret.

Analisis Penalaran Hakim Dalam Putusan Praperadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Klas 1a Khusus Surakarta Tahun 2011-2012)

Intisari

Pengadilan pra-persidangan adalah lembaga baru yang didirikan bersamaan dengan pembentukan KUHAP Indonesia (UU No. 8 tahun 1981). Otoritasnya meliputi penentuan legalitas penangkapan atau penahanan; legalitas dari penghentian investigasi atau penghentian penuntutan; legalitas masuk rumah, pencarian dan / atau penyitaan; dan restitusi dan rehabilitasi untuk seseorang yang kasus kriminalnya dihentikan pada tingkat investigasi atau penuntutan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk menjelaskan mengapa hakim tidak memberikan / menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon ke Pengadilan Negeri Surakarta selama rentang waktu dua tahun ke belakang; dan (2) untuk memberikan panduan tentang bagaimana permohonan praperadilan akan diselenggarakan sehingga diberikan atau diterima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan normatif yuridis.

Pendekatan Penelitian

Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Mereka dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian tentang hukum yang diputuskan oleh para hakim melalui proses peradilan, dan mereka kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis normatif / doktrinal yuridis.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pada periode 2011-2012, tidak ada keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan diberikan atau diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta karena tidak terpenuhinya unsur administratif dalam proses peradilan. dan kedudukan hukum dari para pemohon dan terdakwa; dan (2) ada kebutuhan untuk analisis penalaran bagi para pemilih sehingga petisi pra-peradilan mereka dikabulkan / diterima dengan memenuhi semua elemen prosedur litigasi praperadilan.

Perlindungan Hak Merek Dagang Dalam Perspektif Hukum Islam

Intisari

Permasalahan hak merek dagang dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah merek dagang dan perkara perlindungan terhadap hak merek dagang belum dibahas secara utuh oleh para ulama, karena hal tersebut memang merupakan hal baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW. Hal-hal pokok yang menjadi pembahasan perlindungan hak merek dagang dalam Islam, yaitu konsep kepemilikan dalam Islam, kepemilikan merek dagang dalam Islam, faktor-faktor yang mendasari perlindungan hak merek dagang dalam Islam, serta dasar hukum perlindungan hak merek dagang dalam Islam. Hal yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hak merek dagang dan dasar hukum perlindungan merek dagang dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kepemilikan dan perlindungan hak merek dagang dalam hukum Islam. Adapun manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran atau wawasan tentang hak merek dagang dalam perspektif hukum Islam yang selanjutnya dapat dijadikan alternatif solusi dalam upaya perlindungan hak merek dagang pada saat ini. Sedang jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh kesimpulan yaitu: Secara garis besar terdapat tiga hal utama sebagai hasil penelitian ini. Pertama, hak merek dagang merupakan subsistem dari kepemilikan, karena sesuai dengan atau selaras dengan asal muasal sebab kepemilikan dalam hukum Islam. Kedua, yang menjadi dasar perlindungan hak merek dagang dalam hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan penganiayaan (ketidakadilan), menghindari bahaya, mewujudkan ketentraman umum, dan menciptakan kesetabilan harga pasar. Ketiga, pelanggaran hak merek dagang dalam hukum Islam dalam tindak kejahatan (jarimah), sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun landasan teori untuk menjawab dasar hukum perlindungan hak merek dagang adalah didasarkan pada maqasid as-Syari’ah yang menekankan pada aspek perlindungan harta (mukhafadhah al-Mal), menggunakan analogi (al-Qiyas), maslahah mursalah, istishab, dan qowaid fiqhiyah. Sedang saran darii hasil penelitian ini adalah perlu ditingkatkan sosialisasi hak merek dagang secara intensif, dan sekaligus penegakan supermasi hukum atas pelanggarnya dan bagi dewan pembuat kebijakan (badan legislatif) untuk mengadopsi hukum Islam sebagai alternatif perlindungan hak merek dagang di Indonesia.

Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Dalam Sistem Negara Hukum

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk Memberikan pandangan obyektif sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran dalam menetapkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai syarat pembuatab paspor bagi WNI keturunan/ peranakan asing (diantaranya Tionghoa) di negara hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan hukum sosiologis dengan jenis data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan analilsis data yang digunakan adalah gabungan antara analisis kualitatif dan analilsis kuantitatif. Data sekunder yang tersedia dihubungkan dengan data primer yang meliputi hasil observasi dan wawancara, kemudian dianalisa secara kualitatif dan kuantitatif guna menggambarkan seteliti mungkin tentang bukti kewarganegaraan RI ditinjau dari aspek keimigrasian. Dengan demikian pemberlakuan SBKRI dalam memperoleh paspor diperlukan dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon paspor RI dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonesianya dengan menunjukkan SBKRI, merupakan implementasi administrasi yuridis dan bukanlah suatu bentuk diskriminasi hukum. Faktor-faktor yang melatarbelakangi Keppres No. 56 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan Republik Indonesia adalah menguatnya kedudukan ekonomi Tionghoa, menjadikan golongan minoritas ini melakukan tekanan-tekanan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah tidak mendapatnya pengakuan persamaan hak dan kewajiban mengenai status kewarganeraan inilah yang mendorong diterbitkannya Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan dalam rangka mempercepat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara, dalam memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan. Sedangkan implementasi dalam praktek di lapangan bahwa kebijakan tentang SBKRI yang diatur dalam Keppres No 56 Tahun 1996 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan mengingat demi kepentingan nasional yakni keamanan politik dan hukum pengamanan terhadap proses pembuatan paspor perlu dijaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, bahwa SBKRI bukan merupakan monopoli WNI etnis Cina saja melainkan diberikan pada warga negara asing lainnya melalui proses naturalisasi.

Perlindungan Hukum Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 (Studi Kasus Di Pt. Tupai Adyamas Indonesia Kabupaten Boyolali)

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui apakah pelaksanaan pemberian jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992 ; (2) Mengetahui apakah pelaksanaan pemberitahuan jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Boyolali sudah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dan perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analis data dilakukan dengan mengumpulkan tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Boyolali telah sesuai menurut Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992, khususnya bagi perusahaan industri menengah dan perusahaan industri besar. Pelakanaan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Untuk pengajuan santunan Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian, Santunan Hari Tua, dan santunan Pemeliharaan Kesehatan harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT. Jamsostek. Adapun untuk jenis perusahaan industri kecil dan perusahaan sedang, karena belum masuk menjadi anggota Jamsostek, maka pelaksanaan pemberian jaminan Sosial Tenaga Kerja belum ada atau belum sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992. Pelaksanaan pemberian jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Boyolali telah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dan perusahaan, khususnya bagi jenis perusahaan industri menengah dan perusahaan industri besar. Untuk jenis perusahaan industri kecil dan perusahaan industri sedang karena belum masuk menjadi anggota jamsostek, maka belum mendapatkan perlindungan hukum baik Tenaga kerja maupun perusahaan.

Kedudukan Fatwa Ulama Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Landasan Operasional Bank Syariah

Intisari

Dualisme sistem perbankan di Indonesia menuntut adanya payung hukum yang berbeda sebagai landasan beroperasinya kedua sistem perbankan tersebut. Perbankan syariah memiliki kekhususan yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional dengan adanya prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh bank syariah. Prinsip syariah tersebut berasal dari Hukum Islam, khususnya prinsip-prinsip dalam bidang muamalah. Namun mengingat demikian beragamnya pendapat ulama di bidang tersebut, maka Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membatasi prinsip syariah yang menjadi dasar adalah aturan dalam Hukum Islam yang berasal dari fatwa ulama. Akan tetapi, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fatwa ulama bukan merupakan bagian dari peraturan perundangan, sehingga dengan demikian harus diintrodusir ke dalam hukum positif agar memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Hak Ijbar Wali Dan Persetujuan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hak ijabar wali terhadap anak perempuan dalam menentukan pasangan hidup. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan Undang undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang hak ijbar wali dan persetujuan perempuan dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian ,dalam kajian adalah library research yang bersifat kualitatif dimana datanya diperoleh dari bahan-bahan pengamatan yang kemudian dianalisis dan disusun sehingga memperoleh gambaran yang benar tentang suatu pendapat dengan alasan yang tepat. Sumber data, sebagai suatu pembahasan yang bertitik tolak pada penelitian kepustakaan maka sumber data yang digunakan; hukum perkawinan indonesia, karya Prof. Hilman Hadikusuma.

Pendekatan Penelitian

Teknik pengumpulan data, data yang diperoleh dari pustaka yang berupa buku-buku, kitab-katab, serta peraturan peraturan yang berlaku kemudian dikumpulkan untuk dicari yang berhubungan dengan judul dan selanjutnya dicatat sebagai proses pembuatan tesis serta dianalisa untuk mencapai pada tujuan pembahasan tesis ini dengan tujuan topik pembahasan. Teknik analisis data. Metode deduktif yaitu dimulai dari dalil, teori, generalisasi yang bersifat umum, selanjutnya dikemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus. Metode deskriptif yaitu menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Metode Komparatif yaitu dengan membandingkan antara beberapa sistem yang berbeda dengan membandingkan masing-masing aspek. Cara pendekatan pembahasan ini penulis menggunakan model pendekatan yuridis normatif yaitu model pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan yang berlaku dan bersumber dari kitab fiqh dan ketentuan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah ketentuan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Hasil Penelitian

Dari hasil penelitian disimpulkan Konsep hak ijbar wali sesungguhnya adalah suatu tindakan yang didasari tanggung jawab dan kasih sayang dan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab ayah terhadap anaknya, supaya anak tidak salah memilih pasangan hidup. Dengan demikian hak ijbar bukanlah hak paksa melainkan dimaknai sebagai suatu arahan orang tua kepada anak sebagai bentuk keharmonisan hubungan orang tua dan anak. Persetujuan perempuan merupakan syarat sahnya perkawinan.Menurut hukum Islam dan Undang-undang Perkawianan No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 perkawianan adalah harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Dengan demikian persetujuan perempuan sebagai pihak yang akan menikah mutlak diperlukan tanpa memandang status janda maupun gadis. Berdasarkan perkembangan dan kemajuan yang ada sekarang ini ketentuan hak ijbar harus dipandang secara obyektif. Hal tersebut dapat dijadikan rujukan sepenuhnya dan juga tidak dapat ditinggalkan begitu saja,akan tetapi pada saat ini harus dilakukan reinterprestasi terhadap penafsiran nash yang telah ada, sehingga relevan dengan kultur dan budaya yang sedang berkembang saat ini.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?