- Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta
- Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi
- Pelaksanaan Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi: Mpd Kota Surakarta)
- Dinamika Politik Keistimewaan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Uu Nomor 13 Tahun 2012
- Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Di Lokasi Praktik Prostitusi Gang Jalak, Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Surakarta
- Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum
- Penerapan Model Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi Dengan Prinsip Restorative Justice
- Kontekstualisasi Pidana Islam Di Indonesia (Studi Terhadap Konsep Pencurian Dalam Pidana Islam Dan Penerapannya Di Indonesia)
- Politik Hukum Di Indonesia Dan Relevansinya Dengan Siyâsah Syar’iyyah (Studi Kebijakan Politik Hukum Orde Baru Tahun 1984-1998)
- Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan
- Perlindungan Hukum Bagi Dana Simpanan Anggota Baitul Ma’al Wat Tamwil
- Penjatuhan Pidana Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Ham
- Electronic Commerce Dalam Perspektif Hukum Indonesia
- Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pungli Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil
- Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
- Analisis Kendala Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bpk Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pornografi Menurut Perspektif Syariah Dalam Konteks Klaim Hegemoni Nilai (Studi Tentang Uu Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi)
- Politik Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Kendal Tentang Reinterpretasi Dan Akuntansi Zakat
- Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembentukan Badan Amal Usaha Di Koripan Ii Desa Dlingo
Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta
Intisari
Di Negara Indonesia ada begitu banyak benda peninggalan bersejarah dan arkeologi. Peninggalan bersejarah dan arkeologis merupakan kekayaan yang tak ternilai dari bangsa ini, yang sangat esensial dan bahkan wajib untuk dirawat, dijalankan dengan baik dan sangat perlu untuk dilestarikan. Benda-benda peninggalan sejarah dan arkeologis yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh hukum biasanya disebut sebagai benda warisan budaya. Keberadaan benda cagar budaya masih rawan rusak, hilang dan mungkin punah, baik disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan manusia itu sendiri.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu dengan cara mengatakan atau menginterpretasikan data yang terkandung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda yang sekarang telah ditingkatkan dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang warisan budaya. Penegakan hukum bagi pelanggar hukum cagar budaya adalah bentuk hukuman penjara sesuai dengan pasal itu.
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi
Intisari
KUHP yang berlaku saat ini tidak atau kurang memberi perhatian kepada korban. Tidak ada pidana ganti rugi di dalam KUHP baik sebagai pidana pokok maupun sebagai pidana tambahan. Pidana yang terdapat dalam KUHP masih berorientasi pada pelaku tindak pidana tidak berorientasi pada korban. Bagi korban dan calon korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberi jaminan perlindungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kegiatan korporasi di bidang tindak pidana lingkungan hidup dalam hukum positif di Indonesia?; (2.) Bagaimanakah penerapan Hukum Pidana dalam melindungi korban tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi? (3). Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana di masa datang dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif . Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini perumusan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam KUHP, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 sebagai aturan umumnya dan Perundang-undangan Sektoral. KUHP yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Korporasi baik secara in abstracto maupun in concreto, karena sanksi yang diancamkan hanya ditujukan kepada pelaku individu tidak termasuk korporasi. Dari beberapa kasus tindak pidana lingkungan hidup yang sudah di putus Pengadilan Negeri dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada satupun putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada korban atau kewajiban pemulihan lingkungan. Putusan yang dijatuhkan pada korporasi berupa pidana denda dan jika diwakili oleh pengurusnya berupa pidana penjara. Apabila korban ingin mendapatkan ganti kerugian maka mengajukan gugatan secara perdata, namun memerlukan waktu lama dan biaya yang dikeluarkan lebih banyak daripada ganti kerugian yang didapatkan. Konsep ideal di masa datang Sanksi pidana disempurnakan dengan menambahkan sanksi ganti kerugian berupa restitusi dan kompensasi. Restitusi dibebankan kepada pelaku korporasi, apabila tidak mampu membayar atau kurang dalam memenuhi kewajibannya maka negara memberikan kompensasi pada korban. Sebagai pidana tambahan untuk kasus TPLH ditambahkan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Dalam undang-undang juga dimuat mengenai besarnya nilai ganti rugi yang bisa diletakkan pada penjelasan undang-undang. Hal ini untuk menghindari ketidak pastian atau perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi: Mpd Kota Surakarta)
Intisari
Notaris mempunyai kewenangan hukum untuk pembuatan akta otentik. Guna meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris maka dikeluarkanlah suatu peraturan baru yang berlaku bagi Notaris, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Seiring dengan adanya pertanggungjawaban Notaris kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan adanya suatu pengawasan dan pembinaan. Pengawasan Notaris dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur yaitu pihak ahli dari unsur akademisi, unsur pemerintah, dan dari unsur Notaris. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Notaris yang dilakukan oleh MPD Kota Surakarta, kinerja Notaris Kota Surakarta berdasarkan hasil pengawasan Notaris oleh MPD Kota Surakarta, dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi MPD Kota Surakarta dalam melaksanakan pengawasan Notaris di wilayahnya.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengawasan Notaris oleh MPD Kota Surakarta antara lain: melakukan pemeriksaan protokol Notaris, melakukan pembinaan dan penyuluhan, memberikan persetujuan/izin sehubungan dengan kepentingan proses peradilan pidana untuk memanggil dan memeriksa Notaris berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Kinerja Notaris Kota Surakarta antara lain: Notaris Kota Surakarta kurang tertib dalam pembuatan dan pelaporan protokol Notaris, keberadaan Notaris yang tidak diketahui kedudukan/alamat kantornya, dan Notaris yang jarang berada dikantor sehingga sulit untuk menemuinya. Hambatan-hambatan yang dialami MPD Kota Surakarta antara lain: kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, keterbatasan waktu para anggota MPD Kota Surakarta yang sibuk dengan tugas pokok masing-masing, anggaran yang terbatas, MPD tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dinamika Politik Keistimewaan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca UU Nomor 13 Tahun 2012
Intisari
Pada Tahun 2012 Undang-Undang Keistimewaan DIY dinyatakan resmi berlaku. Berdasarkan Undang-undang yang terdiri dari 16 Bab dan 51 Pasal tersebut Pemerintah Pusat memberikan lima kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelima kewenangan tersebut terdiri dari: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata ruang. Masyarakat berharap keistimewaan bisa menjadi solusi atas persoalan berkepanjangan terkait hubungan antara pusat dan daerah di DIY, dan menjadi instrument dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi yang terjadi bukan semakin kokohnya arsitektur bangunan politik keistimewaan DIY melainkan munculnya dinamika politik keistimewaan yang sarat dengan seteru dan polemik. Penelitian ini hendak mengeksplorasi bagaimana berlangsungnya dinamika politik keistimewaan DIY sesudah diberlakukannya UU No 13 tahun 2012 serta apa saja faktor-faktor yang mendasari terjadinya dinamika politik keistimewaan tersebut. Ada dua teori yang dipergunakan dalam studi mengenai ”Dinamika Politik Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta” ini, yakni teori desentralisasi yang memfokuskan pada devolusi dan teori dispositif Foucaultian. Teori desentralisasi dipergunakan untuk memotret dan membingkai kajian terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapatkan kewenangan istimewa dari pemerintah pusat. Sementara teori dispositif dipergunakan untuk menganalisis dan mendeskripsikan hal ikhwal yang terkait dengan fenomena dinamika politik yang muncul dan berkembang di DIY. Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada kerangka teori dalam analisis dispositif yang meliputi: area referensi, otoritas regulasi, prosedur regulasi dan strategi imperatif. Penelitian ini menemukan bahwa Analisis dispositif yang dipergunakan sebagai pisau analisis telah berkontribusi dalam mengkonstruksi dan memetakan dinamika politik yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Analisis atas area referensi, otoritas regulasi, prosedur regulasi dan strategi imperatif menunjukkan bahwa pada dasarnya substansi keistimewaan DIY terletak pada mekanisme pengangkatan Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur. Adapun empat urusan keistimewaan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keistimewaan seperti kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan hanyalah faktor-faktor dalam strategi imperatif yang berfungsi sebagai instrumen atau alat untuk memperoleh dan melanggengkan kekuasaan seluas-luasnya dan selama-lamanya. Dengan kata lain, Undang-undang Keistimewaan secara terang benderang telah menjadi prototif dari sebuah instrumen legal dalam pemberian kekuasaan oleh negara pada Sultan dan Paku Alam secara affirmasi negatif. Undang-undang Keistimewaan DIY menjadi dasar dan sekaligus payung hukum atas kedudukan Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur. Kedudukan tersebut ditopang oleh kekuatan ekonomi dalam bentuk urusan keistimewaan dalam bidang pertanahan dan tata ruang, kekuatan sosial dan simbol budaya melalui kewenangan istimewa dalam kebudayaan, dan pelembagaan birokrasi patrimonial melalui kewenangan istimewa kelembagaan. Hal ini menempat Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai eksekutif pada posisi yang dominan atas legislatif yang berdampak pada tidak dapat berjalannya mekanisme check and balance dalam proses penyelenggaraan roda pemerintahan di DIY.
Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial
Intisari
Setelah diberlakukannya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (IET) di Indonesia, ada batasan-batasan tertentu dalam hal menyampaikan sesuatu melalui media sosial, terutama mengenai pidato kebencian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi UU KIP dalam menyelesaikan masalah kebencian di media sosial. Metode yang digunakan adalah metode studi literatur.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi UU IET telah disesuaikan dengan tujuan UUD 1945, akan tetapi dalam menyelesaikan masalah kebencian selalu terikat dengan pasal karet, yaitu pasal 27, 28 dan 29. UU IET. Artikel ini tampaknya menjadi momok yang mengerikan, bahkan digunakan sebagai sarana untuk membalas dendam, membungkam kritik, memenangkan kasus atau bahkan menjadi senjata politik. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah meninjau isi beberapa artikel dan juga sanksi terhadap pelaku pidato kebencian.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Di Lokasi Praktik Prostitusi Gang Jalak, Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Surakarta
Intisari
Kota Surakarta adalah salah satu kota di Jawa Tengah yang mempunyai sejarah panjang mengenai prostitusi. Setelah lokalisasi Silir ditutup, hal itu tidak otomatis menghilangkan aktifitas prostitusi di kota yang mulai tahun 2006 mengembangkan program Kota Layak Anak ini. Setelah penutupan lokalisasi, aktifitas para PSK sulit dikendalikan. Para PSK melakukan aktifitas menyebar di beberapa lokasi bahkan di keperkampungan-perkampungan dan berbaur dengan masyarakat, salah satunya di Gang jalak Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Surakarta. Aktifitas Para PSK yang berbaur langsung dengan masyarakat ini tentunya sangat berbahaya terutama bagi anak yang berada di lokasi yang digunakan para PSK untuk beraktifitas. Penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan yakni apa sajakah hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai kebijakan hukum terkait keberadaan mereka di lokasi prostitusi, bagaimana implementasi hak-hak itu di lokasi prostitusi Gang Jalak dan apa kendala serta tawaran konsep kedepannya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan sisio-legal research yang dalam pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, observasi lapangan dan wawancara. Terdapat beberapa hak anak terkait perlindungan mereka di lokasi prostitusi, antara lain: hak hidup, hak tumbuh kembang secara wajar, terlindungi dari nilai kesopanan, kekerasan, eksploitasi ekonomi dan seksual, mendapatkan lingkungan yang baik, hak dapat bergaul dengan teman sebaya, dan terlindungi dari akses tempat hiburan malam.
Hasil Penelitian
Penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa hak anak di lokasi prostitusi Gang Jalak belum terimplementasikan dengan baik. Adapun kendalanya adalah: Aturan hukum yang belum terperinci terkait makna kekerasan dan sanksi yang masih setengah hati, kinerja aparat hukum yang belum optimal, sarana yang belum memadahi, budaya masyarakt yang belum menempatkan perlindungan anak sebagai persepektif dan adanya turbulensi antara hukum dan kepentingan masyarakat. Untuk keluar dari persoalan perlindungan anak dilokasi prostitusi perlu adanya upaya integral yakni upaya penal dan non penal.
Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum
Intisari
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum. dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana efektifitas secara kelembagaan DKPP dan desian ideal dalam sistem penyelenggaran pemilu. Dalam membahas penelitian ini penulis mengunakan teori dan konsep tentang demokrasi, negara,hukum lembaga negara dan etika. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengolah data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan berupa dokumen resmi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan penelitian.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan putusan DKPP dalam negara demokrasi berdasarkan hukum bersifat final dan mengikat sesuai dengan atran perundang-undangan, dan secara kelembagaan DKPP dikelompokkan dalam lembaga negara pembantu atau lembaga negara penunjang yang bersifat independen. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan BAWASLU, secara struktural adalah sederajat saling terkait dan masing-masing bersifat independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu, namun secara fungsional peran DKPP sebagai lembaga kode etik Pemilu bersifat penunjang dalam penyelenggaraan Pemilu. menunjukkan bahwa pembahasan DKPP sangat layak untuk dijadikan sebagai Mahkamah Pemilu untuk tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam hal persoalan pemilihan umum di kemudian hari dan paling terpenting adalah bagaimana Lembaga terkait dalam hal ini MPR untuk melakukan langkah tepat untuk melakukan amademen ke-5 dengan memasukan dalam kekuasaan kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945, untuk menjadikan DKPP sebagai Mahkamah Pemilu dan juga para pejabat negara dan politisi bagaimana mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam melahirkan gagasan jenius untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Penerapan Model Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi Dengan Prinsip Restorative Justice
Intisari
Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup. Tantangan terbesar yang akan dihadapi negeri ini adalah terjadinya kerusakan lingkungan di berbagai daerah apabila pembangunan industri tidak memikirkan lingkungan sekitar.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian Universitas Adelaide dalam publikasi terbarunya soal lingkungan mengatakan bahwa empat negara, yakni Brazil, Amerika Serikat, China, dan Indonesia dinyatakan sebagai negara paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di muka Bumi. Jadi Indonesia pada urutan ke empat perusak lingkungan. Ada tujuh indikator yang digunakan untuk mengukur degradasi lingkungan, yakni penggundulan hutan, pemakaian pupuk kimia, polusi air, emisi karbon, penangkapan ikan, dan ancaman spesies tumbuhan dan hewan, serta peralihan lahan hijau menjadi lahan komersial. Bagi korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, tidak mudah untuk dapat menggugat ganti kerugian kepada pelaku. Apabila mengajukan gugatan secara perdata memerlukan waktu lama dan biaya yang dikeluarkan tidak seimbang dengan hasil yang didapatkan. Hal tersebut dikarenakan disamping mekanismenya belum diatur, nilai ganti rugi juga belum diatur. Hal ini pernah terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tahun 1995. Dalam hal demikian, upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban akan lebih bermakna apabila korban dilibatkan dalam proses penyelesaiannya. Suatu konsep yang berkembang yang melibatkan korban di dalamnya disebut keadilan restorativ atau restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah mengimplementasikan/menerapkan model ideal perlindungan hukum terhadap korban pencemaran dan /atau perusakan lingkungan oleh korporasi sesuai prinsip restorative justice sesuai dengan hasil rumusan. Kemudian melakukan evaluasi dari penerapan model perlindungan hukum terhadap korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara pada responden yaitu direktur PT Sekar Bengawan dan melakukan penelitian langsung pada korban pencemaran lingkungan dengan melakukan penyebaran kuesioner secara purposive sampling. Untuk memperkuat data juga dilakukan wawancara pada narasumber pada instansi Badan Lingkungan Hidup di Karanganyar dan Pekalongan. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa program BLH saat ini dikuatkan pada pencegahan sehingga secara rutin BLH melakukan penyuluhan ke berbagai perusahaan atau kerjasama dengan instansi lain. Jika terjadi Kasus-kasus lingkungan di Karanganyar, akan diselesaikan sesuai prosedur, jadi bertingkat. Jika masih ringan maka cukup dilakukan pembinaan saja. Bila ada kasus yang masuk ke Badan lingkungan hidup maka akan dilakukan peninjauan lapangan. Kemudian jika masih dalam kategori ringan, maka akan dilakukan pembinaan. Apabila tidak bisa dilakukan pembinaan maka akan diselesaikan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk penerapan/implementasi model perlindungan hukum terhadap korban pencemaran dan /atau perusakan lingkungan oleh korporasi sesuai prinsip restorative justice tidak mudah dilaksanakan. Pada saat penelitian lapangan di dapat bahwa kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang terjadi sudah diselesaikan dengan beberapa metode yaitu ada yang melalui jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan. Pada saat peneliti akan menerapkan prinsip restorative justice ini tidak mudah karena 4 ada beberapa alasan. Pertama Pada perusahaan yang sudah dinyatakan bersalah dijatuhi pidana penjara pada direktur, responden berpendapat bahwa permasalahan sudah selesai. Disamping itu antara perusahaan dengan masyarakat sekitar tidak ada masalah karena secara rutin perusahaan memberikan bantuan berupa penyaluran air bersih dan santunan untuk kegiatan kampung. Kedua,Ada beberapa perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan sudah dicabut ijin usahanya sehingga tidak bisa dihubungi, sehingga peneliti hanya bisa berkomunikasi dengan korban. Dari kuesioner yang disebar pada korban pencemaran lingkungan di sepanjang kali Banger Pekalongan didapat bahwa ganti kerugian yang didapat dari perusahaan tidak setimpal dengan kerugian yang diderita. Disamping itu kasus yang digugat secara perdata itu memerlukan waktu yang lama (hampir lima tahun) dan biaya tidak sedikit dari proses di Pengadilan negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung. Mengingat sulitnya penerapan prinsip restorative justice yang belum membumi ini maka yang perlu dilakukan evaluasi adalah; Peraturan perundangan lingkungan hidup harus segera direformulasi, dilakukan perubahan terutama terkait dengan sanksi terhadap pelaku korporasi. Dalam alternatif penyelesaian sengketa perlu dicantumkan penyelesaian secara restorative justice.. dimana kepentingan antara pelaku dan korban diakomodir serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Alternativ kedua diterapkan pertanggungjawaban mutlak strict liability (tanggungjawab mutlak) secara pidana bagi korporasi sehingga tanpa menunggu apakah ada kesalahan atau tidak bagi perusahaan yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan apabila merugikan masyarakat maka wajib mengganti kerugian.
Kontekstualisasi Pidana Islam Di Indonesia (Studi Terhadap Konsep Pencurian Dalam Pidana Islam Dan Penerapannya Di Indonesia)
Intisari
Bagi umat Islam Indonesia, hukum pidana Islam adalah hukum yang kurang akrab dengan mereka dibandingkan hukum keluarga. Sehingga ketika akan diterapkan yang terbayang adalah sanksinya yang keras dan terkesan sadis. Karenanya tidak heran apabila hukum pidana Islam adalah hukum Islam yang sampai saat ini belum dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia. Tantangan terhadap penerapan hukum pidana Islam ini sangat terasa, tidak seperti yang terjadi ketika hukum keluarga diundangkan dan masuk dalam Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini ingin melihat kembali bentuk pidana Islam, khsusunya pidana sariqah yang termuat dalam, al-Qur’an, hadits dan tradisi umat Islam. Bagaimana sejarah pembentukan pidana sariqah tersebut? Apakah pidana sariqah yang telah baku, secara keseluruhan diambil dari teks al-Qur’an dan hadits ataukah penafsiran para ulama? Selanjutnya pidana sariqah tersebut dianalisis dengan mempertimbangkan Hak-hak Asasi Manusia. Lalu, pembahasan difokuskan kepada bentuk pidana sariqah yang “mungkin” diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia.
Hasil Penelitian
Hasilnya, sebenarnya hukum pidana sariqah sangat mungkin diterapkan pada masyarakat Indonesia. Hal ini karena mayoritas rakyat Indonesia adalah muslim dan hukum pidana sariqah tidak bertentangan dengan HAM, bahkan menguatkannya dengan memberi jaminan keamanan bagi harta manusia. Namun ketika memperhatikan sejarah pembentukan hukum nasional, arah kebijakan hukum yang tertuang dalam GBHN 1999 dan pembahasan RUU KUHP sekarang ini, sepertinya sulit menjadikan hukum pidana sariqah secara utuh menjadi pidana nasional. Karena itulah ditawarkan “alternatif hukum pidana sariqah versi Indonesia” yang secara substansial sesuai dengan maksud syari’ah sekaligus juga dapat diterima masyarakat Indonesia.
Politik Hukum Di Indonesia Dan Relevansinya Dengan Siyâsah Syar’iyyah (Studi Kebijakan Politik Hukum Orde Baru Tahun 1984-1998)
Intisari
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk : (1) mengetahui pola komunikasi yang dilakukan kepala sekolah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di MTs Negeri Besitang. (2) Untuk mengetahui teknik komunikasi apa saja yang digunakan dalam mensosialisasikan peraturan-peraturannya di MTs Negeri Besitang Kabupaten Langkat.(3) Untuk megetahui media komunikasi apa saja yang dilakukan kepala sekolah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di MTs Negeri Besitang Kabupaten Langkat (4) Untuk mengetahui tingkat efektivitas komunikasi kepala sekolah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di MTs Negeri Besitang Kabupaten Langkat. Secara metodologis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriftif, yaitu penelitian ini dilakukan untuk mencari, menganalisis dan membuat interpretasi data yang ditemukan melalui studi dokumen, wawancara dan pengamatan. Data yang telah dikumpulkan diperiksa keabsahannya melalui standar keabsahan data berupa reduksi data, penyajiam data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di MTs Negeri Besitang kabupaten langkat.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian ini dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu: pola komunikasi kepala sekolah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di MTs Negeri Besitang adalah menggunakan pola komunikasi interpersonal dan komunikasi publik. Komunikasi interpersonal digunakan kepala sekolah untuk menjalin kedekatan terhadap seluruh stakeholders sehingga komunikasi yang dilakukan diterima baik bagi pelaksana peraturan tersebut. Komunikasi publik dilakukan kepala sekolah untuk memberikan informasi kepada stakeholders dalam satu waktu secara bersamaan. Komunikasi publik ini digunakan untuk keefektivan waktu dalam pertemuan dan perkumpulan tertentu seperti saat upacara bendera, briefing sebelum acara ataupun juga rapat kerja. Teknik komunikasi yang dilakukan kepala sekolah menggunakan teknik informatif dan instruktif. Teknik informatif adalah teknik yang dilakukan kepala sekolah untuk memberikan informasi, dalam hal ini terkhusus peraturan-peraturan yang akan dilaksanakan dalam setiap moment dan kesempatan. Teknik ini bertujuan agar setiap stakeholders mengetahui peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan teknik instruktif adalah teknik yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan cara memberikan perintah tegas bagi para stakeholders untuk menjalankan peraturan-peraturan yang ada. Media komunikasi juga berperan aktif bagi kepala sekolah dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan di MTs Negeri Besitang. Adapun media yang digunakan kepala sekolah melalui surat, email, handphone, papan pengumuman dan papan tata tertib. Selanjutnya efektifitas komunikasi kepala sekolah dapat dikatakan telah efektif. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan peraturan-peraturan berjalan dengan baik.
Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan
Intisari
Penelitian disini berjudul Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. Praktiknya banyak kesalahpemahaman penyelidik dan penyidik melakukan hokum pembuktian, sehingga timbul kerugian dan ketidak-adilan untuk tersangka, kemudian sarana pra-peradilan sebagai alat untuk menguji pembuktian tersebut harus dirubah teknik pengujiannya dari sisi hakim, karena selama ini masih banyak pengujian pembuktian menggunakan metode lama yaitu peninggalan Belanda, sehingga menimbulkan ketidak-objektifan dan ketidak-adilan. Penelitian disini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkonsepsikan hokum sebagai norma yang meliputi nilai-nilai positif dan putusan pengadilan yang memperoleh kekutan hokum tetap.
Hasil Penelitian
Hasil penelitiannya adalah ternyata parameter dalam melakukan hokum pembuktian pada tahap penyelidikan adalah memiliki parameter hokum pembuktian tersendiri ketika penyelidik ingin menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, begitupun juga pada tahap penyidikan adalah memiliki parameter yang tersendiri, ketika penyidik ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka, di mana dalam tahap ini upaya-upaya paksa yang dimiliki penyidik pada tahap penyidikan, ternyata masing-masing upaya paksa tersebut juga memiliki parameter hokum pembuktian tersendiri untuk dapat dikatakan upaya paksa tersebut adalah sah dan benar. Adanya hal tersebut ternyata membuat teknik pengujian dalam pra-peradilan tahun 1981 dengan sekarang jelas berbeda. Adanya hal itu semua, ternyata sejak adanya KUHAP tahun 1981 sampai sekarang banyak norma-norma lama yang sudah tidak mampu menjangkau ranah dari hokum pembuktian, di mana hal itu kemudian lahirlah norma-norma baru melalui beberapa putusan pengadilan, sehingga mengharuskan adanya pembaharuan hokum pidana khususnya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan pra-peradilan. Adanya parameter dalam setiap hokum pembuktian dan setiap pengujian pembuktian di maksudkan untuk mencari dengan cara yang objektif dan mencapai hasil yang objektif, tidak hanya bagi penyelidik, penyidik dan hakim pra-peradilan saja yang memperoleh hasil objektif, tetap tersangka juga diberikan hak dan sarana untuk memperjuangkan keadilan yang di inginkannya sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Penjatuhan Pidana Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Ham
Intisari
Perokonomian Negara Republik Indonesia pasca keterpurukannya dikarenakan krisis Moneter pada tahun 1998 membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk dapat bangkit kembali, kini di saat perekomian indonesia telah kembali menggeliat perekonomian mikro turut berkembang mendampingi dinamika perkembangan perekonomia indoneisa, salah satu indikatornya adalah Tumbuhnya lembaga-lembaga perkeonomia mikro di beberapa daerah di Indonesia, beberapa diantaranya adalah yang berbasis syariah yang lebih dikenal dengan Baitul ma’al wat tamwil. Pertumbuhan pesat dari Lembaga-lembaga keuangan mikro seperti Baitul ma’al wat tamwil di indonesia juga diwarnai dengan beragama permasalahan seperti salah pengelolaan dan manajemen yang berimbas pada permasalahan likuidasi dan bangkrutnya beberapaBaitul ma’al wat tamwi yang ada, namun tidak seperti halnya lembaga keuangan konvensional seperti bank yang telah memiliki lembaga penjamin simpanan, Baitul ma’al wat tamwi sama sekali belum memilki lembaga yang dapat menjamin dana simpanan anggota atau nasabah yang disimpan di Baitul ma’al wat tamwi. Sehingga Tesis ini mengkaji beberapa hal terkait permasalahan tersebut diantaranya ; Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan Atas Simpanan Dana Anggota BMT, apa bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi masalah dengan Dana Simpanan Anggota BMT, serta Bagaimanakah mengatasi masalah Dana Simpanan Anggota BMT.
Electronic Commerce Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Intisari
Era global world telah dirasakan dan semakin cepat unifikasi dari negara-negara ataupun kelompok MNC dengan MNC lainnya. Penetrasi damai globalisasi melalui perdagangan mempercepat proses interaksi antar individu maupun kolektif. Efisiensi dan efektivitas adalah asas utama yang digunakan dalam perdagangan global tersebut, sehingga usaha rnanusia untuk menembus batas kecepatan waktu dan luasnya ruang menjadi orientasi perkembangan teknologi pendukung. Telekomunikasi adalah media ‘yang memungkinkan harapan tersebut tercapai. Internet sebagai sebuah Spaceway dalam media Cyberspace sebuah ruang maya dimana waktu, ruang dan kecepatan yang menjadi faktor utama untuk parameter efisiensi dan efektivitas sebuah perdagangan balk Business to Business (B-B) atau Business ke Consumen (B-C) Berbagai permasalan hukum muncul akibat aktivitas dagang tersebut, hukum yang ada (positif) kiranya secara textime maupun konstitusional kurang mampu merespon interaksi sosial. Dalam penelitian yang berbentuk legal texbook baik hasil penelitian, artikel, mailinglist dan lain sebagainnya . Ternyata belum secara konkrit mengatur aktifitas ini sehingga perlu digunakan metode inteprestasi hukum dan analogi terhadap pasal/ pandangan positif dengan aturan maupun Regulasi tentang E. Commerce yang secara akumulatif telah digunakan di banyak negara di dunia. Ditinjau dari perdagangan sebagai wujud sebuah kesepakatan antara paa pihak berasas konsesualitas yang terdapat dalam KUH Perdata, KUHD dan KUHA Perdata maka dimungkinkan untuk menganalogi serta menginterprestasi tentang asas—asas norma kaidah-kaidah hukum konstitusional dalam aspek keperdataan dagang. Paradikma tentang positivisme hukum untuk sementara dirubah dengan 1 paradikma analogi dan interprestasi dapat diwujudkan dalam perundangan 1 nasional yang aplikabel terhadap aktivitas E.commerce yang tidak terjadi didepan mata kita.
Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pungli Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil
Intisari
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Maka dalam hal ini di samakan dengan perbuatan pemerasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang penegakan hukum terhadap dokter yang melakukan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil, dan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap dokter yang melakukan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil, serta untuk mengetahui upaya pencegahan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis, yuridis empiris atau penelitian hukum lapangan. Penelitian dilakukan dengan riset (studi lapangan). Dokter yang melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya untuk melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Unsur melawan hukum sangat diperlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan pada kasus pungutan liar yang dilakukan seorang dokter yang termuat dalam Pasal 368 KUHP, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut wajib ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pornografi Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Intisari
Pornografi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat terutama setelah masa reformasi, kemajuan tekhnologi Informasi memiliki andil yang cukup besar dalam perkmbangan pornografi. Kantor berita Associated Press pada tahun 2004 bahkan sudah menyebut Indonesia sebagai the next Heaven of Pornography setelah Rusia dan Swedia (Republika, 17/07/2003) padahal Indonesia dikenal sebagai Negara dengan budaya timur yang menjunjung tinggi kesusilaan. Tahun 2008 Negara Indonesia mengundangkan Undang-undang yang mengatur tentang pornografi dengan menggunakan hukum pidana sebagai pilihan untuk menanggulangi tindak pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pidana mengenai pornografi dalam Undang-undang No 44 Tahun 2008. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis,sosiologis dan politik hukum dari undangundang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (2) Apakah dasar pembenaran mengkriminalisasi pornografi sebagai tindak pidana. (3) Bagaiman kebijakan pengaturan sanksi pidana bagi tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan normative, pendekatan yuridis dan pendekatan nilai. Analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu analisis yang menguraikan data penelitian menjadi komponen melalui rangkaian kata-kata dan atau gambar. Proses pembuatan undang-undang dalam tinjauan filosofis, sosiologis dan politik hukum dikaji untuk mengetahui latar belakang undang-undang tentang pornografi dibuat. Kajian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pornografi menjadi focus pembahasan, Teori-teori tentang kriminalisasi menjadi pisau analisis dalam membedah apakah kebijakan penanggulangan pornografi dengan menggunakan hukum pidana sudah memenuhi kaidah dalam pembentukan undangundang. Kesimpulan diambil dengan cara deduktif yaitu menyimpulkan dari suatu yang bersifat umum ke dalam hal-hal yang bersifat khusus.
Analisis Kendala Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bpk Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
Intisari
Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu pemeriksaan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh entitas. Rekomendasi merupakan perbaikan terhadap hal yang perlu diawasi dan dimonitoring agar audit yang dilakukan tidak hanya sebatas pemberian opini tetapi lebih kedalam perbaikan pengelolaan keuangan agar akuntabilitas yang dicita-citakan dapat terwujud dengan lebih baik.Rendahnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi indikasi bahwa Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan rekomendasi tindak lanjut yang diberikan oleh pemeriksa.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh SKPD Provinsi Gorontalo serta upaya-upaya yang telah dilakukakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai objek penelitian yaitu 4 (empat) SKPD yang dianggap mewakili entitas Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan memperhatikan beberapa faktor yaitu status penyelesaian tindak lanjut; besarnya jumlah anggaran yang dikelola; kompleksitas kegiatan; fungsi layanan publik; dan fungsi pengawas internal. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, pengamatan, dan studi dokumentasi pada 4 (empat) SKPD. Informan kunci ditentukan secara purposif untuk mendapatkan hasil informasi yang tepat dan akurat berdasarkan kriteria antara lain :mempunyai kewenangan terhadap pelaksanaan tindak lanjut, membidangi materi temuan, menyusun bahan laporan tindak lanjut, menguasai permasalahan program dan kegiatan, pihak terkait temuan, dan pengawas internal. Hasil penelitian menunjukkan adanya kendala-kendala yang dihadapi SKPD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yaitu : (1) kurangnya komitmen organisasional; (2) lemahnya sistem pengendalian intern; (3) pihak terkait temuan telah meninggal/pensiun/alamat tidak diketahui; (4) rotasi pegawai; dan (5) adanya ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan.
Pornografi Menurut Perspektif Syariah Dalam Konteks Klaim Hegemoni Nilai (Studi Tentang Uu Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi)
Intisari
Diskursus mengenai pro-kontra RUU pornografi dan pornoaksi tidaklah selesai dengan diundangkannya RUU tersebut menjadi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagi sebagian kalangan ada hegemoni dari kelompok tertentu dalam UU tersebut, dalam hal ini Islam, sehingga perlu dibatalkan demi kemajemukan bangsa Indonesia. Apa yang menjadi keyakinan dari kelompok yang mengklaim ada hegemoni Islam dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi perlu dibuktikan demi menjembatani kesenjangan persepsi di antara kelompok-kelompok yang berbeda posisi terhadap UU Pornografi itu, agar substansi dan tujuan UU ini dapat tercapai tanpa mencederai keberagaman dan kebersamaan kita sebagai bangsa. Pertanyaan penting dalam penelitian ini adalah bagaimana pornografi dalam perspektif Islam yang diuraikan dalam aurat, rumusan teks-teks dan interpretasi normatifnya dikatakan sebagai pengejawantahan Islam dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang kemudian secara implisit dikatakan sebagai hegemoni Islam. Penelitian ini penelitian kepustakaan, yaitu suatu bentuk penelitian yang sumber datanya dari kepustakaan. Teknik penelitian ini utamanya menggunakan dokumentasi yaitu pengumpulan data melalui sumber primer dan sekunder yaitu teks UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan nash-nash Al-Qur’an maupun hadis yang berkaitan dengan aurat dalam Islam, serta kitab-kitab fikih yang membahas tentang aurat. Sifat penelitian ini adalah preskriptif yakni penelitian yang bertujuan menggali norma-norma hukum Islam dalam tataran das sollen, yaitu norma-norma yang dipandang ideal untuk dapat mengatur tingkah laku manusia dan menata kehidupan bermasyarakat yang baik dalam hal ini aturan mengenai aurat untuk pencegahan pornografi. Setelah dilakukan penelitian, terbukti tidak ditemukan hegemoni Islam dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berdasarkan beberapa hal yakni, 1) Adanya kesamaaan nilai dan persepsi dari 5 agama yang diakui secara resmi di Indonesia yakni, Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu atas unsur-unsur yang mengait dengan pornografi seperti melarang perbuatan-perbuatan yang mendekati zina, sehingga nilai yang menjadi dasar diundangkannya UU mengakomodir semua nilai-nilai agama di Indonesia. 2) Dari sisi kultur dan adat istiadat beberapa daerah di Indonesia yang menganggap wajar ketelanjangan dan atau ekspresi tubuh/pakaian sebagai budaya yang melekat memiliki nilai luhur telah ditegaskan bahwa hal tersebut bukanlah termasuk materi pornografi dengan landasan yuridis pasal 3 huruf b UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Politik Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Kendal Tentang Reinterpretasi Dan Akuntansi Zakat
Intisari
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan data primer dari buku Zakat Kita dan laporan pelaksanaannya dari Kecamatan Weleri yang terdiri dari 17 kelurahan atau ranting Muhammadiyah. Data primer yang berbentuk laporan kemudian dilakukan cross check dengan pimpinan cabang Weleri sebagai key person. Penelitian norma-norma hukum Islam ini menggunakan metode Sui Generis-kum-empiris. Artinya, norma-norma hukum tidak hanya dicari dalam teks syari’ah, tetapi juga dalam realitas empirik kehidupan manusia dan perilaku masyarakat itu sendiri, yang kemudian direkonstruksi dan dihadapkan kepada yang ideal dalam hubungan dialektis antara teks syari’ah dan pengalaman eksistensial manusia dalam lokasi sosial tertentu yang akan memberi wawasan, bagaimana teks syari’ah itu dipahami, ditafsirkan, dan diaplikasikan. Tesis buku Zakat Kita jika didekati dengan Politik Hukum, lebih merupakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Kendal agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menerapkan hukum zakat, ketika keseluruhan item harta yang menjadi obyek zakat tidak menyentuh nishab demikian pula tarif zakatnya yang hanya 2.5%. Kebijakan yang seolah keluar dari teks nash yang qath’i ini, Maqashid Syari’ah yang bernuansa mashlahah merupakan solusi dari problem ini.
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembentukan Badan Amal Usaha Di Koripan Ii Desa Dlingo
Intisari
Pengembangan pembangkitan ekonomi di pedukuhan sudah semenjak lama dijalankan oleh pemerintah melalui berbagai program kebijakan. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan. Salah satu faktor tidak adanya pelatihan, fasilitas dan pemahaman tentang badan usaha akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat pedukuhan dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedukuhan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
Leave a Reply