HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Hukum Pidana

Tesis hukum adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa program pascasarjana hukum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar. Proses penulisan tesis hukum umumnya melibatkan langkah-langkah seperti penentuan judul, penyusunan proposal, penelitian, penulisan, dan ujian. Contoh persyaratan penulisan tesis hukum antara lain adalah minimal IPK 3.00, seminar proposal penelitian, penunjukan dosen pembimbing, penelitian, penulisan bab awal tesis, ujian tesis, dan lainnya. Tesis hukum umumnya disusun dalam bidang-bidang kajian hukum tertentu, seperti hukum pidana, hukum keluarga, hukum perdata, dan sebagainya

Tesis Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur perilaku yang dianggap sebagai ancaman, merugikan, atau berbahaya bagi masyarakat, dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum pidana menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana. Secara sederhana, hukum pidana mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, dan menetapkan sanksi berupa pidana bagi pelakunya. Hukum pidana juga memuat asas-asas seperti asas legalitas, asas teritorial, dan asas nasionalitas aktif

Jenis-jenis pelanggaran yang termasuk dalam hukum pidana meliputi:
Pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku: Misalnya, pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS dan perbuatan tercela
1. Tindakan Kejahatan Ekonomi: Seperti penipuan, korupsi, insider trading, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen
2. Meliputi delik formil dan delik materil, delik komisi, delik kelalaian, dan delik komisi karena kelalaian
3. Hukum pidana menetapkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menetapkan sanksi bagi pelanggarannya

Apa saja unsur-unsur yang harus ada dalam pelanggaran hukum

Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu pelanggaran hukum dapat bervariasi tergantung pada konteks hukum yang bersangkutan. Secara umum, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut haruslah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kepada subjek tindak. Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis dan sudut pandang undang-undang. Dari sudut pandang teoritis, unsur-unsur tindak pidana mencakup perbuatan manusia, kesalahan, dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian. Sementara dari sudut pandang undang-undang, unsur-unsur tindak pidana dirumuskan secara lebih khusus dan detail dalam pasal-pasal peraturan.

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?