HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Hukum Pidana dlm Penerapan Pasal 359 KUHP trhdp Perkara Penembakan

Judul Skripsi : Analisis Hukum Pidana dalam Penerapan  Pasal 359 KUHP terhadap Perkara Penembakan oleh Aparat Kepolisian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo)

 

A. Latar Belakang

Penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang masuk dalam kejahatan terhadap nyawa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 338, 339, 340, 344, dan 359. Penembakan yang terjadi di Indonesia tidak jarang dilakukan oleh aparat Kepolisian, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 338 dinyatakan dengan jelas bahwa barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dalam Pasal 359 juga dinyatakan dengan jelas bahwa barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Sehingga siapapun yang melakukan pembunuhan dalam hal ini penembakan baik yang dilakukan oleh aparat penengak hukum maupun warga sipil, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dapat diancam dengan sanksi pidana penjara maupun kurungan.

Berdasarkan uraian di atas penulis berpendapat bahwa hal-hal tersebut di atas merupakan latar belakang permasalahan yang penulis kemukakan. Oleh karena itu penulis ingin mengupas lebih dalam mengenai hal tersebut dalam sebuah penulisan hukum yang berjudul : ANALISIS HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL 359 KUHP TERHADAP PERKARA PENEMBAKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO)

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana penerapan Pasal 359 KUHP dalam penyelesaian kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian?
  2. Apakah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tersebut?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana diperoleh dari pendapat W.L.G. Lemaire yaitu hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusankeharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukuman pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut (Lamintang, 1997 : 2).

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana atau strafbaar Feit sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum (Lamintang. 1997 : 182).

Pengertian Kealpaan

Bab XXI Buku Kedua KUHP tentang menyebabkan mati atau lukaluka karena kealpaan, diantaranya memuat dua tindak pidana yaitu yang pertama dari Pasal 359 berupa “karena kesalahannya (culpa) menyebabkan matinya orang”, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun; sedangkan yang kedua dari Pasal 360 ayat (1) melarang “karena kesalahannya (culpa) menyebabakan orang luka berat atau luka demikian, sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak bisa menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara”. Perbuatan itu kalau ada luka berat, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun, Pasal 360 ayat (2) kalau ada luka tidak berat, seperti luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan, atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.

 

D. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif.

Adapun sifat penelitian yang digunakan penulis yaitu deskriptif.

Dalam penelitian ini, penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Jenis data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan.

 

E. Kesimpulan

Kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yaitu Sutrisno Bin Sarijo diterapkan Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Dalam kasus ini, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun. Syarat mengenai kealpaan, dihubungkan dengan sikap batin terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang hati-hati dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum. Perbuatan terdakwa menurut bukti yang ada di depan sidang pengadilan bahwa unsur yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 359 KUHP yaitu:

  1. Unsur barang siapa
  2. Unsur karena kealpaannya / kelalaiannya
  3. Unsur menyebabkan orang lain mati

 

Banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, selain bersumber dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 359 KUHP, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum yaitu sebagai anggota satuan Brimob dan hal inilah yang paling memberatkan hukuman terdakwa karena terdakwa dianggap sebagai contoh teladan yang baik tetapi dengan kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain,  hakim juga mempertimbangkan mengenai faktor psikologis baik dari diri terdakwa maupun dari lingkungan terdakwa sendiri. Faktor psikologis tersebut antara lain hal yang berhubungan dengan kepribadian terdakwa, sikap terdakwa, motivasi terdakwa dalam melakukan perbuatannya, empati dari masyarakat umum.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Pengembalian
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka

 

 

Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?