Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo
A. Latar Belakang
Dalam hal ini Pemerintah melalui kebijakannya mengeluarkan seperangkat aturan dan peraturan guna menanggulangi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang disebabkan karena kelalaian sipengemudi dijalan. Salah satu ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pengemudi atau pelaku dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP yang berbunyi :
”Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi yang mengakibatkan matinya orang lain karena kealpaannya dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut harus dapat dibuktikan adanya kesalahan. Untuk menentukan adanya kesalahan maka diperlukan atau harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Melakukan perbuatan pidana
- Harus Mampu bertanggungjawab
- Dengan Sengaja / Kealpaan
- Tidak adanya alasan pemaaf
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan mengingat akan maksud serta tujuan dari penulis di atas, maka penulis berusaha untuk menyusun skripsi ini dengan judul : “TINJAUAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL 359 KUHP PADA KASUS KECELAKAAN LALU-LINTAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO”.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penerapan Pasal 359 KUHP terhadap pengemudi yang menyebabkan matinya orang lain karena kecelakaan lalulintas oleh hakim pengadilan negeri Sukoharjo?
- Faktor-faktor apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 359 KUHP terhadap pengemudi yang menyebabkan matinya orang lainnya dalam kecelakaan lalulintas ?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Tinjauan Umum Tentang Hukum Pidana
Simons memberikan definisi mengenai hukum pidana, yaitu semua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana atau nestapa (leed) bagi barang siapa yang tidak menaatinya. Semua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat akibat hukum itu dan semuanya aturan-aturan untuk mengenakan atau menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut. ( Suharto, 1991: 3-4).
Pengertian Tentang Tindak Pidana
Van Hammel (Dalam Andi Hamzah, 1994:88 ) merumuskan tindak pidana sebagai berikut: leene weltelijke omscheren menschelijke gedraging,enrechtmatig, straafwaaerdig en aan schuld to wijten yang berarti : “kelakuan manusia yang dirumuskan dalam Undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan di lakukan dengan kesalahan”.
Pengertian tentang Pertimbangan Hakim
Kekuasaan kehakiman menurut Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia, sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU No. 4 tahun 2004 dikatakan bahwa : Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
D. Metode Penelitian
Jenis Penelitian ini termasuk jenis penelitian Empiris /Non Doktrinal.
Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.
Pendekatan penelitian yang dilakukan penulis yaitu melalui pendekatan empiris / sosiologis hal ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan penerapan Pasal 359 KUHP oleh hakim di pengadilan Negeri Sukoharjo.
Jenis data pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa kualitatif.
E. Kesimpulan
- Jawaban terhadap permasalahan dari dua putusan Penerapan Pasal 359 KUHP yang penulis peroleh dari Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menunjukkan bahwa penerapan Pasal 359 KUHP dalam kasus kecelakaan lalu-lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo diberikan dengan penjatuhan pidana yang sangat ringan yaitu kurang dari satu tahun dan sangat variatif, hal ini disebabkan oleh karena masing-masing pelaku memiliki kesalahan yang berbeda-beda, sehingga hakim dalam memutuskan dan menjatuhkan pidana berpedoman pada hal tersebut. Pada Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 187/Pid.B/2007/PN.Skh, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 212/Pid.B/2007/PN.Skh, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, penerapan pidana tersebut dilakukan oleh hakim dengan pertimbangan bahwa kecelakaan tersebut tidak diinginkan/dikehendaki dan tidak diduga sebelumnya oleh pelaku, tetapi hal ini disebabkan karena kurangnya penghati-hati dan kurangnya penduga-duga pengemudi terhadap situasi dan kondisi jalan, disamping itu adanya pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang dipengaruhi oleh usia pelaku dan beban tanggungan pelaku menghidupi keluarganya.
- Bahwa Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menerapkan Pasal 359 KUHP terhadap pengemudi yang menyebabkan matinya orang lain pada kasus kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri Sukoharjo, mempunyai berbagai pertimbangan, baik berupa faktor yang meringankan terdakwa maupun faktor yang memberatkan terdakwa. Faktor-faktor yang meringankan pemidanaan adalah : Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa sebagai satu-satunya sumber kehidupan keluarga, Usia Terdakwa masih muda, Adanya Perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban, Terdakwa juga mengalami cacat dan luka fisik, Kesalahan Terdakwa dinilai bukan unsur kesengajaan melainkan unsur kealpaan. Faktor-faktor yang memberatkan pemidanaan yaitu: Terdakwa sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama, Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan, Terdakwa berlaku tidak sopan dalam persidangan, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, Terdakwa melarikan diri, Terdakwa tidak menolong korban, Terdakwa tidak memiliki SIM yang sah dan sesuai peruntukkannya / golongannya, Terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, belum adanya Bantuan dari Terdakwa kepada keluarga korban, Terdakwa mengemudi dalam keadaan mabuk, Terdakwa tidak mengontrol kondisi kendaraan sebelum dikemudikan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
- Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhdaap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak
Leave a Reply