HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Aspek Hukum: Aspek Hukum Perlindungan Investor trhdp Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Judul Tesis : “Aspek Hukum Perlindungan Investor terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Studi Kasus PT. Aneka Tambang,Tbk dan PT. Duta Inti Perkasa Mineral)”

A. Latar Belakang

Sengketa atau konflik itu sendiri timbul karena adanya kondisi yang melatarbelakanginya (antecedent conditions), kondisi tersebut dapat terdiri dari tiga kategori, yaitu komunikasi, struktur dan variable pribadi. Komunikasi yang buruk dan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat, dapat menjadi sumber konflik. Struktur juga dapat menjadi penyebab timbulnya konflik, semakin besar struktur suatu kelompok, semakin besar pula kemungkinan terjadinya konflik. Sumber konflik lainnya adalah faktor pribadi, yang meliputi sistem nilai yang dimiliki tiap-tiap individu, karakteristik kepribadian yang menyebabkan individu memiliki keunikan dan berbeda dengan individu yang lain.

Hukum yang secara khusus dan fokus mengatur tentang penyelesaian sengketa adalah hukum penyeselaian sengketa. Sengketa atau konflik hakekatnya merupakan bentuk aktualisasi dari suatu perbedaaan dan atau pertentangan antara dua pihak atau lebih. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat.

B. Permasalahan Tesis

  1. Bagaimanakah konsistensi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di sektor pertambangan terhadap perlindungan investor ?
  2. Bagaimanakah efisiensi penyelesaian sengketa izin usaha wilayah pertambangan antara PT. Antam dengan PT. DIPM terhadap izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ?
  3. Bagaimanakah analisa terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari kasus PT. Antam dan PT. DIPM ?

C. Tinjauan Masalah

Latar Belakang Sejarah Pengaturan Hukum Pertambangan di Indonesia

Pada tahun 1852 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan “Dienst van het Mijnwezen” (Jawatan Pertambangan). Tugas jawatan ini adalah melakukan eksplorasi geologi pertambangan di beberapa daerah untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda. Hasil penemuan jawatan pertambangan antara lain endapan batubara Ombilin Sumatera Barat (1866), namun baru berhasil ditambang oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1891.Sebagai tindak lanjut pembentukkan jawatan pertambangan, pada tahun 1899, Pemerintah Hindia Belanda mengundangkan Indische Mijnwet (Staatblad 1899-214). Indische Mijnwet hanya mengatur mengenai penggolongan bahan galian dan pengusahaan pertambangan18. Oleh karena Indische Mijnwet hanya mengatur pokokpokok persoalan saja, sehingga Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pelaksanaan berupa Mijnordonnantie yang diberlakukan mulai 1 Mei 1907.

Tinjauan Yuridis Terhadap Izin Pertambangan di Indonesia Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Salah satu sektor pertambangan yang sering kali menjadi konflik baik diantara investor, diantara investor dan Badan Usaha Milik Negara ataupun diantara investor dengan pemerintah adalah tentang perizinan wilayah pertambangan. Istilah Hukum Pertambangan berasal dari terjemahan Bahasa Inggris yaitu Mining Law, dalam Bahasa Belanda disebut dengan mijnrecht. Joan Kuyek mengemukakan pengertian hukum pertambangan adalah :

“Merupakan seperangkat aturan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan yang berkaitan dengan industri pertambangan dan untuk meminimalkan konflik antara perusahaan tambang dan memberikan penjelasan yang bersifat umum kepada siapa saja yang mempunyai hak untuk melakukan kegiatan pertambangan”.

Substansi Izin Usaha Pertambangan Serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Dalam Pasal 39 UU Minerba telah ditentukan substansi atau hal-hal yang wajib dimuat dalam IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Hal-hal yang wajib dimuat dalam IUP Eksplorasi adalah :

  1. nama perusahaan;
  2. lokasi dan luas wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUP;

Hal-hal yang wajib dimuat dalam IUP Operasi Produksi antara lain :

  1. nama perusahaan;
  2. luas wilayah;
  3. lokasi penambangan;
  4. lokasi pengolahan dan pemurnian;
  5. pengangkutan dan penjualan;
  6. modal investasi;
  7. jangka waktu berlakunya IUP;

D. Metode Penelitian

Tipe penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang berarti penelitian terhadap suatu permasalahan dengan menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematik agar lebih mudah dipahami dan disimpulkan.

Data-data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Adapun Metode analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Dalam menganalisis dan mengkonstruksi data, penulis akan menganalisis fakta-fakta yang relevan dengan norma hukum.

E. Kesimpulan

  1. Masalah konsistensi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di sektor pertambangan terhadap perlindungan investor menjadi masalah besar semenjak daerah berwenang mengeluarkan IUP. Tetapi dalam prakteknya yang terjadi adalah kosistensi tersebut tidak tercapai di mana hal ini sangat berbahaya bagi investor. Dapat dilihat bahwa perlindungan disektor izin pertambangan sangat lemah, karena meskipun izin kuasa pertambangan telah dimiliki, hal tersebut tidak berarti IUP yang dimiliki tidak dapat dicabut, karena Pemerintah Daerah dapat saja mecabut IUP yang dikeluarkannya,hal ini akan berdampak buruk bagi investor di sektor pertambangan. Di mana perubahan peta politik dan rendahnya pemahaman aparatur pemerintah dareah tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini dapat berimplikasi terhadap perlindungan investor atas izin-izin yang telah ada.
  2. Dalam hal proses penyelesaian sengketa yang dipilih oleh kedua belah pihak melalui jalur peradilan telah ditempuh. Di mana hal ini telah sesuai dengan Pasal 154 UU Minerba. Namun, proses penyelesaian ini tidaklah efektif. Hal tersebut terlihat dari lamanya jangka waktu proses peradilan yang harus ditempuh, yaitu kurang lebih 4 tahun, dengan biaya yang tidak sedikit, keahlian dalam bidang pertambangan yang belum tentu dapat dikuasai oleh Majelis Hakim, dan publikasi media masa yang akan dapat merugikan para pihak yang bersengketa.
  3. Berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah memutus perkara ini, dapat dijelaskan bahwa pihak yang memang berhak atas IUP di Konawe Utara adalah PT. DIPM, hal tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum dan rasionalisasi Majelis Hakim yang memutuskannnya berdasarkan atas pertimbangan hukum yang telah disampaikan. PT. DIPM juga memiliki itikad baik di dalam proses pengajuan izin pertambangan didaerah Konawe Utara. Dengan itikad baik tersebut, rasionalitas yang ada di dalam proses persidangan menjadi jelas adanya dan mengukuhkan bahwa memang PT. DIPM sebagai investor telah melakukan prosedur yang benar dalam memperoleh kuasa pertambangan.

Contoh Tesis Aspek Hukum

  1. Aspek Hukum RTGS (Real Time Gross Settlement) dalam Transaksi Kiriman Uang di Perbankan
  2. Aspek Hukum Perpajakan Atas Transfer Pricing Perusahaan Multinasional di Indonesia- Studi Kasus- Direktur Jenderal Pajak vs PT. Tyrolit Vincent
  3. Aspek Hukum Proses Divestasi Indosat dan Beberapa Permasalahannya
  4. Aspek Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia
  5. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Punggunaan Digital Signature dikaitkan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?