HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pelaksanaan Tahapan Mediasi Pada Implementasi Model Reforma Agraria

Pelaksanaan Tahapan Mediasi Pada Implementasi Model Reforma Agraria

Strategi Badan Pertanahan Nasional Surakarta dalam Pelaksanaan Tahapan Mediasi Pada Implementasi Model Reforma Agraria Perkotaan di Kota Surakarta

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dalam pelaksanaan tahapan mediasi pada implementasi model reforma agraria perkotaan di kota Surakarta.

Penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dan Kampung Kragilan RT 08 Rw 24 Kelurahan Kadipiro. Jenis penelitian ini adalah deskriftif kualitatif. Dalam menentukan informan, peneliti menggunakan criteria-based selection. Sumber data penelitian diperoleh dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dan warga Kampung Kragilan RT 08 Rw 24 Kelurahan Kadipiro. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan pencatatan dokumen. Untuk menjamin validitas data peneliti menggunakan triangulasi sumber data. Kerangka pikir yang digunakan adalah: adanya kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Surakarta, diselesaikan Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta melalui proses mediasi. Setelah sengketa terselesaikan, Baan Pertanahan Nasional Kota Surakarta menerapkan program reforma agraria di wilayah sengketa, dengan dibantu dengan pihak-pihak yang terkait.

Dari hasil penelitian, diketahui bahwa strategi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan di Kota Surakarta, dalam hal ini, kasus yang terjadi di Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Kadipiro melalui mediasi adalah dengan mengadakan pertemuan bertahap dengan kedua pihak yang bersengketa. Pertemuan ini pada mulanya dilakukan BPN Kota Surakarta dengan masing-masing pihak untuk mengetahui dan mendalami keinginan masing-masing pihak tersebut. Setelah mendapat titik temu diantara kedua pihak yang bersengketa, BPN Kota Surakarta pada akhirnya mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, untuk dapat membuat kesepakatan dalam rangka mengakhiri konflik.

Dengan berakhirnya permasalahan sengketa pertanahan, daerah sengketa (dalam kasus ini adalah Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Kadipiro), yang pada mulanya merupakan daerah kumuh, oleh BPN Kota Surakarta dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak menerapkan program reforma agraria perkotaan di daerah itu dengan tujuan memberdayakan lingkungan, dan mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia dikenal mempunyai kultur yang telah melekat sejak dahulu kala sebagai negara agraris. Tidak dapat dipungkiri, aspek pertanahan menjadi salah satu bagian utama dalam kelangsungan hidup negara ini. Hal-hal mengenai pertanahan dapat ditemukan dalam setiap aspek hidup bangsa dan negara. Dalam Lukman Soetrisno (1995 : 61), diterangkan bahwa :
“Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting karena dari tanahlah kesejahteraan manusia itu berasal. Paling sedikit ada 3 kebutuhan manusia Indonesia yang pemenuhannya berkaitan dengan tanah. Pertama, manusia Indonesia membutuhkan tanah untuk memperoleh pendapatan guna menunjang kehidupan mereka. Kedua, manusia membutuhkan tanah untuk mendirikan tempat tinggal mereka. Ketiga, manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggalnya yang terakhir pada saat mereka harus mengakhiri hidup mereka di dunia ini”.

Tanah memang menjadi faktor yang penting bagi kelangsungan hidup negara ini. Tanah pernah menjadi unsur pokok pembayaran kepada perangkat pemerintah pada masa dahulu, yang sampai sekarang masih bisa ditemukan di daerah-daerah tertentu. Aspek pertanahan juga menjadi bagian yang penting dalam menentukan struktur sosial masyarakat Indonesia. Kondisi tanah yang terdapat pada suatu wilayah tertentu ikut menentukan budaya dan kultur sosial wilayah tersebut. Pada suatu wilayah yang memiliki kondisi tanah yang subur, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut pada umumnya akan memiliki mata pencaharian dalam bercocok tanam. Lain halnya dengan masyarakat yang mendiami wilayah dengan tanah yang gersang, pada umumnya masyarakat tersebut akan memilih mata pencaharian yang lain. Tanah juga menjadi bagian yang penting dalam aspek perekonomian Indonesia. Dimulai pada jaman kolonial, tanah menjadi aspek strategis sebagai ladang garapan yang bisa menghasilkan pemasukan bagi kaum penjajah melalui hasil bumi. Di bawah sistem feodalisme, alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, bahkan rakyatpun menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan penguasa (Fauzi, 1999). Sampai pada saat ini, tanah masih menjadi bagian penting sebagai tonggak perekonomian bangsa, mengingat sebagian besar barang ekspor Indonesia masih didominasi hasil bumi, baik dari pertanian maupun perkebunan.

Pemerintah pun mengatur aspek pertanahan tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi “air, udara, bumi dan seisinya dikuasai oleh Negara dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat”.

Pentingnya unsur pertanahan tersebut, seringkali memunculkan masalahmasalah. Tanah dijadikan alat yang digunakan untuk memuaskan keinginan pihak-pihak tertentu, sehingga tak jarang menimbulkan konflik sengketa perebutan lahan pertanahan, diantaranya tindakan penguasaan lahan tanpa unsur kepastian hukum, baik oleh individual, maupun oleh kelompok-kelompok tertentu. Meskipun diwarnai perdebatan, namun secara umum dapat dikatakan, telah terjadi perubahan pola penguasaan dari komunal ke penguasaan individual semenjak zaman pra kolonial sampai Orde Baru. Hal ini terlihat dari semakin hilangnya tanah-tanah hak ulayat digantikan bentuk penguasaan privat, sehingga dapat disewakan dan diperjualbelikan. Sebelumnya hanya dikenal pemilikan individual terbatas, yaitu tanah komunal yang meskipun dapat dikelola secara terus menerus oleh satu keluarga dan boleh diwariskan, namun tidak dapat disewakan apalagi diperjual belikan. Jenis pemilikan seperti ini disebut juga dengan “pemilikan komunal yang berciri privat”. Untuk menggambarkan bagaimana perubahan tersebut berlangsung dapat dilihat misalnya hasil penelitian Berger (1996) dalam penelitiannya di satu desa di bagian utara Jawa Tengah, dengan membandingkan kondisi selama 60 tahun (antara tahun 1869 dan 1929). Ia menemukan bahwa sepanjang waktu tersebut pemilikan tanah menjadi lebih individualistis, luas tanah komunal berkurang, serta maraknya pembelian tanah oleh orang luar desa. Sampai pada saat ini pun, masih sering terjadi konflik horizontal antara rakyat dengan rakat maupun konflik vertikal antara rakyat dengan pemerintah yang disebabkan oleh perebutan hak milik suatu lahan tertentu.

Rumitnya masalah agraria nasional ini yang coba diperbaiki belakangan oleh negara, seperti apa yang diungkapkan dalam pidato SBY Januari 2007 lalu yang diantaranya berisikan program Reforma Agraria secara bertahap akan dilaksanakan mulai tahun 2007. Langkah itu dilakukan dengan mengalokasikan tanah bagi rakyat termiskin yang berasal dari hutan konversi dan tanah lain yang menurut hukum pertanahan kita boleh diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Inilah yang beliau sebut sebagai prinsip Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat yang beliau anggap mutlak untuk dilakukan. (http://www.kompas.com)

Reforma agraria sesungguhnya bukanlah isu baru bagi rakyat Indonesia. Di era 1960-an isu ini lebih dikenal dengan nama Landreform dan dituduh sebagai sebuah gerakan komunis pada saat itu. Konsep ideal reforma agraria pernah ada di Indonesia melalui UUPA 1960 yang disusun oleh Panitia 11 (karena terdiri dari perwakilan 10 ormas tani dan seorang dari Departemen Agraria), berhasil menghancurkan dua produk kolonial Belanda (Domein Verklaring& Agrarische Wet) dari bumi Indonesia. UUPA 1960 adalah sebuah produk dalam negeri yang diproses oleh dewan legislatif dengan rujukan UUD 1945 pasal 33. Carut marutnya kondisi ekonomi dan politik Indonesia di era 1960-an, menjadikan pelaksanaan landreform tidak berjalan sebagai mana mestinya. Sebenarnya, pada tahun 1995 – 2000 Bank Dunia membiayai program Land Administration Project (Proyek Administrasi Pertanahan) untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah, perbaikan sistem kelembagaan administrasi dan pengembangan kebijakan manajemen pertanahan (Fauzi 2003; 98-101). Namun, permasalahan konflik agraria dan akses masyarakat terhadap agraria tetap tidak tersentuh proyek ini, dikarenakan dibalik program tersebut ternyata disinyalir terkandung agendaagenda tersembunyi untuk memuluskan arus besar modal masuk ke nusantara ini dengan cara membuat pasar tanah efisien yang artinya berusaha untuk menggeser nilai tanah yang sosio-religius menjadi sebuah komoditas belaka. Kini, reforma agraria diluncurkan kembali dengan harapan mampu mengatasi segala masalah pertanahan di Indonesia. Pada dasarnya,reforma agraria merupakan strategi untuk mengurangi ketimpangan, penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah,serta mengentaskan kemiskinan. Reforma agraria yang digulirkan oleh pemerintah tentunya juga mencakup aspek-aspek pemberdayaan masyarakat pemilik tanah, dalam artian bahwa pemerintah juga memberikan bantuan permodalan, pemeliharaan dan menjamin kesejahteraan dengan cara memberikan atau membantu mencarikan pasar untuk memasarkan hasil tanah dari kelompok tersebut.

Maka dari itu, sesuai dengan instruksi pemerintah, Badan Pertanahan Nasional Surakarta pada tahun 2007 mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), yang diantaranya terdapat program reforma agraria. Reforma agraria sendiri, pada awalnya dicanangkan untuk diterapkan di daerah pedesaan. Sedangkan untuk kota Surakarta, sendiri, program ini diterapkan malalui model reforma agraria perkotaan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang umumnya terjadi di perkotaan, yaitu:

a. Penguasaan dan Pemilikan Tanah.
b. Tap hak dan pendaftar tanah.
c. Batas dan letak tanah.
d. Pengadaan tanah
e. Tol.
f. Ganti rugi tanah partikelir.
g. Tanah ulayat.
h. Pelaksanaan putusan pengadilan.

Kota Surakarta adalah sebuah cerminan kota yang memang memerlukan program seperti reforma agraria, karena melihat kenyataan yang terjadi di kota Surakarta, sering sekali terdapat sengketa perebutan lahan, yang disebabkan keinginan untuk menguasai lahan tertentu, yang tak jarang menimbulkankonflik.

Berikut data informasi lokasi lahan rawan konflik di kota Surakarta, yang bersumber dari Badan Pertanahan Nasional kota Surakarta.

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Sumber : Badan Pertanahan Nasional kota Surakarta

Melihat data diatas, jelas lihat bahwa dari setiap kecamatan yang ada di Surakarta, ada lahan yang rawan akan konflik sengketa, dan pihak yang bersengketa pun beragam, mulai dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan badan hukum, bahkan dengan pihak kraton. Untuk menghindari dan menyelesaikan permasalahan diatas, bukan merupakan suatu perdebatan lagi, reforma agraria harus dilaksanakan. Dalam implementasi reforma agraria, salah satu tahapan untuk dapat menciptakan situasi pertanahan yang kondusif adalah menyelesaikan konflik sengketa perebutan lahan/tanah dengan proses mediasi, yang bertujuan membantu mencarikan jalan eluar/alternatif penyelesaian atas sengketa yang timbul diantara para pihak yang disepakati dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Mediasi memang sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang paling efektif. Data yang bersumber dari kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jateng, terdapat 154 kasus pertanahan yang dapat diselesaikan melalui Operasi Tuntas Sengketa, dimana penyelesaian yang dilakukan secara mediasi mencapai 85% (www.suaramerdeka.com). Melalui proses mediasi, diharapkan dapat dicapai terjalinnya komunikasi yang lebih baik diantara para pihak yang bersengketa., menjadikan pihak yang bersengketa dapat mendengar, memahami alasan/ penjelasan/ argumentasi yang menjadi dasar/ pertimbangan pihak yang lain.

Dengan adanya pertemuan tatap muka, diharapkan dapat mengurangi permusuhan antara pihak yang satu dengan yang lain, dan memahami kekurangan/kelebihan/kekuatan masing-masing, dan hal ini diharapkan dapat mendekatkan cara pandang dari pihak-pihak yang bersengketa, menuju suatu kompromi yang dapat diterima para pihak.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?