HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Analisis Penerapan: Analisis Penerapan Thin Capitalization di Indonesia

Judul Tesis : Analisis Penerapan Thin Capitalization di Indonesia Studi Kasus pada Perusahaan Masuk Bursa 2005 – 2006

 

A. Latar Belakang

Perlakuan perpajakan atas biaya untuk menyediakan pendanaan adalah salah satu isu penting dalam sistem pemajakan pada dunia usaha, khususnya pada transaksi pendanaan lintas negara pada perusahaan multinasional. Permasalahan timbul karena pendanaan mempunyai dua bentuk legalitas yang sangat berbeda, yaitu utang dan modal. Dalam pertimbangan pajak, pendanaan dengan menggunakan utang menjadi favorit. Hal ini mendorong perusahaan multinasional untuk membiayai anak perusahaan seluruhnya dengan utang. Efek dari pemberian utang yang bunganya dapat dikurangkan dalam banyak kasus dapat mengeliminasi seluruh laba yang diperoleh anak perusahaan.

Beberapa negara telah mengadopsi Thin Capitalization Rule untuk mencegah pemegang saham yang bukan merupakan penduduk (nonresident) suatu negara dari suatu perusahaan yang merupakan penduduk (resident) dari negara tersebut menggunakan pembiayaan dengan utang secara radikal untuk mengurangi laba perusahaan dengan cara menggeser beban perusahaan dari dividen yang bersifat dapat dikurangkan (nondeductible) menjadi biaya bunga yang bersifat dapat dikurangkan (deductible).

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana pengaturan thin capitalization di Indonesia?
  2. Bagaimana perusahaan masuk bursa memanfaatkan ketiadaan Thin Capitalization Rule di Indonesia?
  3. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan jika nantinya Indonesia akan menyusun kembali Thin Capitalization Rule?

 

C. Landasan Teori

Pendanaan Usaha dengan Utang dan Modal

Ketika suatu perusahaan multinasional akan melakukan investasi yang bersifat lintas negara (cross border investment), baik dengan mendirikan suatu anak perusahaan baru maupun memperoleh suatu perusahaan yang sudah berjalan, perusahaan multinasional tersebut harus memutuskan apakah mereka akan membiayai investasi tersebut dengan menggunakan pendanaan utang atau dengan menggunakan pendanaan modal atau campuran antara keduanya. Dari sudut pandang perpajakan, pendanaan utang dengan tingkat bunga tertentu (interest bearing debt) berbeda dengan pendanaan modal karena sifat pengembaliannya yang berbentuk dividen. Pendanaan dengan menggunakan utang membuka jalan untuk memperoleh keuntungan pajak di negara dimana investasi tersebut berada karena hal tersebut menimbulkan kewajiban bagi anak perusahaan untuk membayar bunga kepada induk perusahaan. Sangat penting untuk ditekankan sejak awal, bahwa bagaimana cara suatu perusahaan dibiayai didasari dengan berbagai pertimbangan komersial dan tidak semata disebabkan oleh pertimbangan perpajakan.

Pendanaan dengan Modal

Definisi modal (ekuitas) yang diberikan oleh PSAK adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban15. Jadi jumlah ekuitas yang ditampilkan di neraca tergantung pada pengukuran aktiva dan kewajiban. Meskipun didefinisikan sebagai hak residual, dalam neraca modal (ekuitas) dapat disubklasifikasikan. Misalnya pada perseroan terbatas, setoran modal oleh pemegang saham, retained earnings, penyisihan saldo laba dan penyisihan pemeliharaan modal masing-masing disajikan secara terpisah.

Thin Capitalization

Kondisi yang mempengaruhi perdagangan yang dilakukan antara perusahaanasosiasi misalnya antara induk perusahaan dengan anak-anak perusahaannya dinyatakan sebagai transaksi sepengendali (under common control), dapat sangat berbeda dengan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan independen sehingga akan menghasilkan harga di bawah atau di atas nilai riilnya di pasar39. Alasan mengapa harga yang dihasilkan di bawah atau di atas harga riilnya di pasar bisa beraneka ragam, akan tetapi umumnya terkait dengan keseluruhan strategi perusahaan multinasional itu sendiri.

 

D. Metodelogi Penelitian Tesis

Dalam bab ini, akan berusaha dipaparkan Thin Capitalization Rule di beberapa negara yaitu Australia, Belanda, Canada, Filipina, Jepang, Jerman, Italia dan Perancis. Juga akan dicoba untuk menginventarisir peraturan perpajakan yang pernah atau masih berlaku sehubungan dengan Thin Capitalization Rule di Indonesia. Serta akan dipaparkan bagaimana DER perusahaan masuk bursa pada akhir tahun 2006 dengan angka pembanding tahun 2005.

 

E. Kesimpulan

  1. Indonesia memiliki beberapa Thin Capitalization Rule baik yang pernah berlaku dan sudah tidak berlaku lagi. Pertama, Pasal 18 UU PPh. Pasal ini merupakan ketentuan yang mengatur anti penghindaran pajak. Ayat 1 pasal ini merupakan alat untuk menangkal transformasi dividen menjadi bunga lewat rekayasa thin capitalization, dimana ayat tersebut merupakan landasan hukum bagi Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan keputusan tentang perbandingan antara utang dan modal perusahaan (DER). Kedua, Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan dan KMK No. 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan KMK Nomor 1002/KMK.04/1984. KMK 1002/KMK.04/1984 merupakan ketentuan yang pernah berlaku yang secara khusus mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal sendiri (debt to equity ratio) setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3:1).
  2. Dari penelitian yang dilakukan atas perusahaan masuk bursa, umumnya nilai DER yang tinggi dimiliki oleh perusahaan-perusahaan di industri perbankan. Alasan mengapa perusahaan masuk bursa memiliki DER yang tinggi adalah jenis industri (misalnya pada industri perbankan atau pembiayaan), perusahaan mengalami defisiensi modal sehingga mengakibatkan DER bersaldo negatif, beberapa perusahaan masuk bursa miliki kewajiban yang cukup besar karena pada masa lampau mereka mengalami kegagalan dalam pembayaran utang bank sehingga mengalami pengalihan utang (restrukturisasi utang), karena penerbitan surat utang, wesel bayar atau obligasi, pinjaman kepada lembaga keuangan dengan jaminan aset atau pribadi pemegang saham atau pihak hubungan istimewa dan penerbitan convertible loan.
  3. Pertimbangan yang perlu diperhatikan jika nantinya Indonesia akan kembali mengeluarkan Thin Capitalization Rule adalah sebagai berikut :
  4. penentuan besarnya DER
  5. pembatasan yang jelas mengenai definisi utang dan modal termasuk pengaturan untuk hybrid instrument seperti convertible loan, back-toback loan dan parallel loan
  6. pembatasan penerapan DER
  7. penentuan rekarakteristik bunga.

 

Contoh Tesis Analisis Penerapan

  1. Analisis pengaruh penerapan good governance terhadap kepatuhan wajib pajak pada kantor pelayanan pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga
  2. Analisis Pengaruh Pengawasan Intern dan Penerapan Good Governance di Direktorat Jenderal Pajak terhadap Citra Organisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak? Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Serpong
  3. Analisis Penerapan Thin Capitalization di Indonesia – Studi Kasus pada Perusahaan Masuk Bursa 2005-2006
  4. Analisis Penerapan Konsep Limitation On Benefits dalam Menentukan Beneficial Owner Sebagai Upaya Mencegah Praktek Treaty Abuse Melalui Pembentukan Special Purpose Vehicle di Tax Haven Country

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?