HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Obyek Jaminan Utang Dalam Perspektif Hukum

Contoh Tesis– Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Utang Dalam Perspektif Hukum Jaminan Indonesia

Perspektif Hukum

A.  Latar Belakang Masalah 

Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional diharapkan dapat menciptakan dan menjadikan masyarakat Indonesia menuju ke arah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.

Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka akan semakin terasa perlunya sumber-sumber dana untuk membiayai suatu kegiatan usaha. Hubungan antara pertumbuhan kegiatan ekonomi ataupun pertumbuhan kegiatan usaha suatu perusahaan erat dengan perkreditan. Hal ini disebabkan karena dunia perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya merupakan mitra usaha bagi perusahaan-perusahaan non keuangan lainnya.

B.  Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, agar pembahasan tesis ini lebih terfokus maka dibatasi pada rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Apakah  berdasarkan kriteria suatu obyek jaminan yang diatur  dalam konstelasi  hukum jaminan  di Indonesia (Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU hak Tanggungan dan UU Fidusia) memungkinkan hak cipta dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang ?
  2. Kriteria hak cipta yang bagaimana, yang dapat dipakai sebagai obyek jaminan utang ?
  3. Lembaga jaminan apakah yang dapat dibebankan terhadap hak cipta sebagai obyek jaminan utang ?

C.   Hasil Penelitian

Hak cipta merupakan hasil karya cipta, rasa, dan karsa manusia dimana dalam pembuatannya diperlukan pengorbanan baik materiel maupun immateriel dari penciptanya sehingga suatu keberadaan hak cipta perlu dihargai dan diberikan perlindungan. Keberadaan hak cipta sebagai suatu benda bergerak yang immateriel sebagaimana telah diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata dan pengakuan hak cipta sebagai suatu hak esklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini membuat hak cipta dapat dipertahankan terhadap siapapun juga sehingga hak cipta mengandung suatu hak kebendaan yang di dalamnya mengandung nilai ekonomis, harta kekayaan dan hak kepemilikan, atas dasar hal tersebut hak cipta dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang, hal tersebut diperkuat lagi dengan sifat hak cipta yang dapat beralih dan dialihkan,  sifat yang disebutkan terakhir merupakan salah satu syarat suatu jaminan.

C.   Saran  

  1. Perbankan perlu mempertimbangakan bahwa hak cipta dapat digunakan sebagai obyak jaminan utang, setidak-tidaknya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan mengingat saat ini perlindungan dan penegakan hukum hak cipta di Indonesia belum maksimal dan masih tingginya tingkat pembajakan di Indonesia sehingga tingkat ekonomis  suatu hak cipta akan berkurang.
  2. Perlunya dibentuk suatu Peraturan Pelaksanaan yang mengatur penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan utang di Indonesia dengan tegas sehingga akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menggunakan hak cipta sebagai obyek jaminan utang.
  3. Perlunya   hak cipta yang akan dijadikan jaminan utang sebaiknya telah terdaftar dalam daftar umum ciptaan walaupun dalam undang-undangnya tidak diharuskan suatu hak cipta itu untuk didaftarkan karena sistem dari hak cipta bukanlah dengan pencatatan  (konstitutif) tetapi dengan pengumuman  (deklaratif) saja hak cipta tersebut telah diakui. Pendaftaran akan sangat berguna dalam hal pembuktian kepemilikan hak cipta tersebut, disamping itu masa perlindungan terhadap hak cipta dapat diketahui sehingga nilai ke-ekonomian dari hak cipta masih dapat diketahui.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?