HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Ekonomi : Analisis Komparasi Sistem Hukum Pajak Indonesia dgn Sistem Hukum Pajak

Judul Skripsi : Analisis Komparasi Sistem Hukum Pajak Indonesia dengan Sistem Hukum Pajak Hizbut Tahrir

 

A. Latar Belakang

Keberadaan pajak tidak dijadikan sebagai ketetapan yang bersifat permanen karena hanya diberlakukan ketika kondisi keuangan negara dalam keadaan darurat. Jika dilakukan pemungutan, pajak hanya dibebankan kepada orang-orang yang kaya. Sehingga orang-orang miskin tidak perlu memikul beban pajak. Oleh karena itu untuk menjaga keadilan dalam pemungutan pajak, maka pemerintah harus memiliki data terperinci tentang kekayaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat sehingga tidak ada kesalahan dalam penetapan besar pemungutan pajak.

Wacana ini menjadi sebuah kenyataan yang menggugah penulis untuk mengkritisi tentang permasalahan perekonomian yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam permasalahan hukum pajak. Penulis mencoba mengkaji hokum pajak yang diterapkan di Indonesia apakah konsep yang diterapkan selama ini dapat berjalan sesuai asas keadilan dengan melakukan Analisis Komparasi Sistem Hukum Pajak Indonesia Dengan Sistem Hukum Pajak Hizbut Tahrir. Dengan meninjau kembali permasalahan tersebut, penulis berharap dapat memberikan solusi yang tepat dengan melihat realitas yang terjadi secara objektif dan rasional.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana penerapan ketentuan, tata cara, dan sistem sanksi dalam hokum pajak di Indonesia?
  2. Apakah sistem hukum pajak Indonesia telah sesuai dengan syarat pemungutannya yang berkeadilan menurut Undang-undang perpajakan?
  3. Bagaimana Hizbut Tahrir memandang penerapan sistem hukum pajak yang diterapkan di Indonesia?

 

C. Landasan Teori

Definisi Pajak

Undang-undang pajak sebagai bagian dari hukum yang mengikat warga negara merupakan elemen penting dalam menunjang pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di segala bidang. Untuk itu agar dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan ekonomi yaitu dengan cara menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan tersebut, bahkan pajak dalam suatu pemerintahan dianggap sebagai satu-satunya sumber pendapatan negara untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan.

 

Fungsi Pajak

Pada dasarnya fungsi pajak adalah sebagai sumber keuangan negara, akan tetapi ada fungsi lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu pajak sebagai fungsi mengatur, adapun penjelasan dari masing-masing fungsi yaitu sebagai berikut.

  1. Sumber keuangan negara (Budgetair)
  2. Fungsi pengatur atau fungsi non budgetair (Regularend)

Sanksi Perpajakan

Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

 

D. Metode Penelitian

Pendekatan teori kritis akan digunakan dalam penelitian, sedangkan tahap-tahap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tahap deskriptif, tahap analitik, dan tahap evaluatif.

Adapun jenis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.

Metode Pengumpulan data pada penelitian ini yaitu metode kepustakaan/literatur dan Metode wawancara.

 

E. Kesimpulan

  1. Sistem pemungutan pajak di Indonesia belum sesuai dengan prinsip keadilan menurut Undang-undang perpajakan nomor 6 tahun 1983, sebab dalam implementasinya masih ada kelemahan yaitu orang dengan kekayaan/penghasilan berbeda membayar pajaknya sama sebagaimana implementasi PP nomor 47 tahun 2003, dan pembiayaan negara hanya ditanggung sebagian masyarakat dikarenakan tidak memiliki NPWP.
  2. Menurut pandangan Hizbut Tahrir sistem pemungutan pajak di Indonesia tidak memenuhi prinsip keadilan sebagaimana yang diinginkan dalam ketetapan Undang-undang perpajakan nomor 6 tahun 1983. Sebab dalam implementasinya masih banyak masyarakat yang dirugikan yaitu dalam penerapannya hanya sebagian masyarakat yang menanggung biaya pembangunan, sehingga hal ini akan mendzalimi sebagian masyarakat dan menguntungkan sebagian yang lainnya.
  3. Solusi alternatif dari Sistem Pajak Islam Hizbut Tahrir adalah pajak yang dipungut hanya diwajibkan atas orang-orang (kaum muslim) yang benar-benar mampu yaitu orang-orang memiliki kelebihan harta (orang kaya) dan untuk kaum non muslimin tidak ada pajak bagi mereka sebab kewajiban atas mereka adalah membayar jizyah, pajak dipungut hanya pada saat baitul mal dalam kondisi darurat (tidak ada uang) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan pajak dipungut hanya untuk menutupi kekurangan dalam pembiayaan kebutuhan umat, tidak boleh lebih dari itu.

 

Contoh Skripsi Ekonomi

  1. Faktor yang Mempengaruhi Kelengkapan Pengungkapan Laporan Keuangan pada Perusahaan
  2. Hubungan Biaya Keagenan, Resiko Pasar dan Kesempatan Investasi dengan Kebijakan Dividen
  3. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan
  4. Analisis Komparasi Sistem Hukum Pajak
  5. Analisis Perilaku Konsumen terhadap Produk

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?