Judul Tesis : Implementasi Kebijakan Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat
A. Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat lokal menjadi wacana publik yang menuntut pengalokasian dan distribution of power and authority, dalam menetapkan kebijakan publik dan alokasi sumber pembiayaan secara adil antara pusat dan daerah. Asas penyelenggaraan pemerintahan yang mampu menciptakan demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat adalah asas desentralisasi yang dioperasionalkan dalam kebijakan otonomi daerah. Penerapan asas desentralisasi dalam proses pemerintahan sesungguhnya telah diakomodasikan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 18 serta dioperasionalkan pada UU Nomor 5 Tahun 1974 dan UU Nomor 22 serta 25 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004.
Kondisi keterpurukan bangsa karena krisis multidemensi telah membawa bangsa Indonesia pada suatu kesamaan persepsi dan kebulatan tekad untuk melakukan reformasi total di segala kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Hubungan antara negara dan rakyat kembali dirumuskan, tugas, fungsi dan tanggung jawab pemerintah kembali ditinjau untuk menciptakan kesejahteraan rakyat melalui fungsi utama pelayanan publik yang berkualitas, jarak kekuasaan yang jauh antara rakyat dan pemerintah didekatkan, gap dalam proses pelayanan masyarakat diperkecil dan berbagai nilai pemerintahan demokratis kembali ditegakkan. Dampak reformasi inilah sesungguhnya melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 33 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lahirnya kedua undang-undang ini dipandang sangat penting sehingga diharapkan pada implementasinya kelak akan membawa perubahan kepada kehidupan pemerintahan daerah yang berwujud pada good governance dan responsibility governance dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Namun ternyata harapan yang belum sempat tercipta itu harus berhenti di tengah jalan. Hal ini disebabkan pergantian undang-undang yang sangat cepat dimana dalam usia muda keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 25 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut (4 tahun), kedua undang-undang ini sudah diganti dengan UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004.
B. Rumusan Masalah
Proses Implementasi Kebijakan dalam setiap perumusan suatu kebijakan apakah menyangkut program maupun kegiatan –kegiatan selalu diiringi degan suatu tindakan pelaksanaan atau implementasi. Karena betapa pun baiknya suatu kebijakan tanpa implementasi, maka tidak akan banyak berarti. Dalam kaitan ini, seperti dikemukakan oleh Wahab (1990;51), bahwa pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting daripada pembuatan kebijaksanaan. Kebijaksanaan hanya sekedar impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak mampu diimplementasikan.
Model Komunikasi Program
Model efektifitas implementsi program yang ditawarkan oleh Edward III (1980:17), menyebutkan empat faktor krusial dalam melaksanakan suatu kebijakan, yakni ; komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan atau tingkah laku dan struktur birokrasi. Secara rinci Edward III (1980: 19) menjelaskan sebagai berikut:
- Komunikasi (communication)
- Sumber –sumber (Resources)
- Kecenderungan-kecenderungan
- Stuktur birokrasi (Bureauratis structure)
Definisi Konsep
Definisi konsep dimaksudkan untuk menghindari interpretasi ganda dari variabel yang teliti. Variabel dalam penelitian ini menggunakan satu variabel atau variabel tunggal, yaitu implementasi kebijakan.
C. Landasan Teori
Organisasi
Maksudnya, organisasi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus memiliki struktur organisasi, adanya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai tenaga pelaksana dan perlengkapan atau alat –alat kerja, dana yang tersedia serta didukung dengan perangkat hukum yang jelas.
Interpretasi Aspek
Kedua dari komponen Implementasi Kebijakan adalah Interpretasi. Maksudnya agar Implementasi Kebijakan Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilaksanakan dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku, harus dilihat apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Penerapan
Penerapan dalam kebijakan merupakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis telah berjalan sesuai dengan ketentuan, untuk dapat melihat harus pula dilengkapi dengan adanya prosedur kerja yang jelas, program kerja serta jadwal kegiatan disiplin.
- Prosedur kerja yang jelas, artinya yang sudah ada harus memiliki prosedur kerja agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi timpang tindih, sehingga tidak bertentangan antara unit kegiatan yang terdapat di dalamnya.
- Program kerja yang jelas, artinya harus sudah terprogram dan terencana dengan baik, sehingga tujuan program dapat direalisasikan dengan efektif.
D. Metode Penelitian
Populasi dalam penelitian adalah seluruh pegawai kantor Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, sampel diambil secara purposive sampling, sebanyak 35 orang.
Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode skorsing guna mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat, yang dibagi atas tiga kriteria, yaitu : Implementasi Tinggi, Implementasi Cukup, Implementasi Rendah.
E. Kesimpulan
- Implementasi Kebijakan Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu dengan rata-rata skor 2,85, maka termasuk dalam kategori baik artinya apabila dilihat dari masing-masing indikator, ketiga indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi kebijakan (organisasi, interpretasi, dan penerapan) masuk dalam kategori baik.
- Hambatan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara adalah berkaitan dengan kemempuan yang dimiliki oleh aparatur pelaksana kebijakan yang masih kurang mendukung.
Contoh Tesis Administrasi Negara
- Implementasi Kebijakan Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat
- Implementasi Perencanaan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pembangunan di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat
- Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP)
- Kedudukan Perempuan Etnik Pakpak dalam Memperoleh Pendidikan Formal
- Khitan Perempuan (Rekontruksi Pengetahuan dari Praktik Khitan Perempuan pada Keluarga Jawa Medan, Studi Kasus di Daerah Medan)
Leave a Reply