Judul Tesis : Implementasi Hukum Tata Ruang pada Pemerintah Kabupaten Samosir (Fokus pada Penataan Ruang dan Pemukiman)
A. Latar Belakang
Dalam pelaksanaannya produk penataan ruang pola zoning tidak efektif, sehingga terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri No.: 30 tahun 1985 tentang Penegakan Hukum/ Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan, yang diikuti dengan terbitnya: (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, dan (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota. Kedua peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan acuan para pihak terlibat dalam penyusunan tata ruang kota, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang.
Di kabupaten Samosir sendiri, terdapat perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan daerah lain dalam hal struktur geografis yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan dan pelaksanaan tata raung wilayah samosir. Jika melihat (www.bktrn.org) Didalam UU no 26 tahun 2007 pada Bab IV pasal 8 (4) menyatakan bahwa pemerintahan pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (dekonsentrasi) untuk menyelenggarakan penataan ruang yang meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengaturan di masing-masing kota di setiap daerah. Menjadi sebuah ambiguitas dengan penerapan dekonsentrasi terhadap implementasi UU ketataruangan kota kepada daerah terkait hubungan antara tugas dan wewenang kepala daerah provinsi (Gubernur) dengan kepala daerah Kabupaten/Kotamadya (Bupati/Walikota). Ini dimaksudkan dalam hal pelaksanaan UU tersebut disetiap daerah (Kabupaten/Kotamadya) hanya sebatas koordinasi tanpa komando dari atas –Provinsi (UU no 32 Tahun 2004).
B. Rumusan Masalah
”Bagaimanakah Implementasi Hukum Tata Ruang di Kabupaten Samosir?”
C. Landasan Teori
Implementasi
Cheema dan Rondinelli (Samudra, 1994:19), menyatakan implementasi adalah sebagai berikut: “Dalam pengertian luas, implementasi maksudnya adalah pelaksanaan dan melakukan suatu program kebijaksanaan dan dijelaskan bahwa satu proses interaksi diantara merancang dan menentukan seseorang yang diinginkan.
Hukum Tata Ruang
Dalam UU no 26 tahun 2007 yang dimaksud dengan ruang adalah, wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Perencanaan Pembangunan
Perencanaan menurut Drs. H. Sitanggang (1996:61) adalah suatu persiapan langkah dan kegiatan yang disusun atas pemikiran yang logis, untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Drs. H. Sitanggang juga mempertegas bahwa perencanaan tersebut pada dasarnya adalah hasil analisis untuk menjawab dua pertanyaan sebagai berikut :
- Apa yang menjadi tujuan.
- Bagaimana mencapai tujuan tersebut dan apa alat yang digunakan.
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatf dimana data diperoleh melalui proses wawancara dengan 7 responden yang merupakan informan yang diolah dalam bentuk penyajian data dan disajikan dalam analisa data.
E. Kesimpulan
- Adanya perbedaan pemahaman antara Dinas Tata Ruang, Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan selaku pelaksana dengan anggota DPRD Komisi III Kabupaten Samosir Selaku penangung jwab bidang penataan ruang.
- Dalam hal Penerapan belum dapat dilaksanakan, dikarenakan belum rampungnya Peraturan Daerah.
- Dalam hal perencanaan Pemerintah Kabupaten Samosir tidak melibatkan masyarakat selaku subjek pembangunan
Contoh Tesis Administrasi Negara
- Efektivitas Kerja Karyawan Kebun Karet (Studi Pada PT Perkebunan Nusantara III)
- Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan (Studi pada Kantor Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah Kab Tapanuli Utara)
- Futsal (Suatu Trend dan Bentuk Komunitas Anak Muda Kota Medan)
- Hutan Kholifah (Tanah Ulayat) Kajian Tentang Pelestarian Hutan pada Masyarakat Mandailing – Pasir Pengarayan, Rokan Hulu, Riau
- Implementasi Hukum Tata Ruang Pada Pemkab Samosir (Fokus pada Penataan Ruang dan Permukiman)
Leave a Reply