Judul Skripsi: Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Studi tentang Partisipasi Masyarakat Berperspektif Gender dalam MUSRENBANGKEL Tahun 2007 di Kelurahan Setabelan )
A. Latar Belakang
Sejarah orde baru memberikan gambaran atas minimnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara . Mekanisme yang dijalankan pemerintah saat itu bersifat sentralis. Negara menjadi sosok omnipoten (maha kuasa) dan omnipresent (hadir dimana-mana) yang berpengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga mampu menciptakan pengendalian melalui lembaga-lembaga politik formal. Pengendalian lembaga politik tersebut bahkan terjadi dari dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, dalam hal ini desa Di level desa lembaga-lembaga asli desa dikooptasi sedemikian rupa sehingga terjadi kemandegan partisipasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut hampir bisa dikatakan lebih membawa kepentingan negara daripada membawa aspirasi dan kepentingan dari masyarakat desa sendiri. Lembaga-lembaga yang seharusnya bisa menjadi saluran suara desa ke negara berubah menjadi saluran perintah dari negara terhadap warga desa. (Loekman Soetrisno, 2003:68)
Secara umum masyarakat relatif lemah baik dalam proses pembuatan kebijakan lokal maupun untuk mengatur aktifitasnya sendiri. Partisipasi lebih banyak dimaknai sebagai sebuah proses mobilisasi masyarakat untuk suatu kepentingan pembangunan dengan mengatasnamakan “kesukarelaan berkorban demi nusa dan bangsa”. Bahkan seringkali disebutkan partisipasi masyarakat dibatasi pada makna pelaksana rencana pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Lebih jauh Lukman Soetrisno menegaskan bahwa definisi partisipasi yang berlaku di kalangan lingkungan aparat perencana dan pelaksana pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh pemerintah.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana peran dan partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan Setabelan tahun 2007?
- Apa yang menjadi faktor penghambat partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di Kelurahan Setabelan tahun 2007?
C. Landasan Teori
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Partisipasi masyarakat adalah salah satu elemen utama pendukung keberhasilan pembangunan suatu negara. Bisa dikatakan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting karena pada akhirnya hasil pembangunan bukanlah kembali untuk masyarakat. Jadi konsep yang diharapkan dari pembangunan adalah benar-benar dari, oleh dan untuk rakyat. Idealnya partisipasi yang diharapakan dari masyarakat adalah partisipasi aktif di semua tahapan pembangunan yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, bahkan sampai pada evaluasi pelaksanaan pembangunan. Sebelum membahas dan mencermati partsisipasi masyarakat dalam pembangunan di negara kita, sebelumnya kita perlu mengerti terlebih dahulu ruang lingkup dari kata partsisipasi itu sendiri.
Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Perencanaan pembangunan di Indonesia sebagian besar pada masa orde baru menggunakan model top down planning. Segala kebijakan dan program-program pemerintah baik yang berskala regional maupun nasional diatur dan dikendalikan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat. Rencana-rencana pembangunan disusun dalam skala nasional melalui lembaga pemerintahan pusat kemudian diturunkan untuk diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak bisa leluasa melaksanakan kebijakan tersebut karena seringkali pemerintah pusat masih turut campur dan melakukan intervensi pada implementasi program maupun kebijakan tersebut.
Kesetaraan Gender dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Kesetaraan gender adalah suatu keadaan laki-laki dan perempuan mendapat pengakuan hak, penghargaan atas harkat dan martabat, serta partisipasi yang sama dalam aspek kehidupan, baik di sektor publik maupun domestik. Perbedaan ciri biologis dan peran reproduksi pada perempuan dan laki-laki tidak seharusnya menimbulkan perlakuan yang diskriminatif pada salah satu jenis kelamin (Muhadjir,2005:58). Fokus dari perjuangan gender adalah tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk menciptakan hierarki dalam relasi sosial antara keduanya Kesetaraan gender dalam perencanaan pembangunan partisipatif adalah perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam setiap alur kegiatan Perencanaan Pembangunan Partisipatif, dalam hal ini adalah pelaksanaan Musrenbangkel. Perempuan maupun laki-laki tidak mendapat hambatan dalam keikutsertaan mereka dalam Musrenbangkel. Dalam memahami kesetaraan gender dalam perencanaan pembangunan partisipatif ini ada beberapa konsep yang mendapat perhatian antara lain konsep gender, pembangunan gender, alat analisis gender, dan partisipasi perempuan.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan dukungan data kualitatif dan kuantitatif.
Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penentuan informan diperoleh dengan teknik purposive sampling. Informan yang diambil berasal dari pihak Kelurahan Setabelan, panitia pelaksana Musrenbangkel, peserta Musrenbangkel, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas baik laki-laki maupun perempuan yang dipilih berdasarkan kepentingan dan tujuan penelitian.
E. Kesimpulan
- Kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan Musrenbangkel yaitu Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2006 telah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi pada tiap tahapan Musrenbangkel. Perempuan diberikan akses dan peran yang besar untuk dilibatkan dalam setiap bagian. Jadi perempuan tidak hanya jadi peserta saja tapi kesempatan perempuan untuk menjadi Panitia dalam pelaksanaan Musrenbangkel sangat terbuka lebar dengan adanya kuota 30% bagi keterwakilan perempuan. Kekurangan pasal-pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dalam tahapan Musrenbangkel adalah tidak adanya aturan yang mengatur apabila keterwakilan perempuan dalam tiap bagian tersebut tidak mencapai 30%.
- Pelaksanaan Musrenbangkel tahun 2007 di Kelurahan Setabelan secara umum belum responsif gender. Tahapan Musrenbangkel yang bisa dibagi tiga yaitu penentuan undangan, penentuan panitia, dan kehadiran peserta Musrenabangkel belum memperhatikan kepentingan perempuan. Pada tahap penentuan undangan untuk menghadiri Musrenbangkel, keterwakilan perempuan tidak menjadi suatu keharusan ketika undangan yang disebarkan kepada tiap-tiap RT atau RW tidak ada pencantuman berapa porsi atau kuota perwakilan perempuan dalam delegasi yang mereka kirim ke rapat musrenbangkel. Wewenang penentuan perwakilan sepenuhnya menjadi hak pengurus Rt atau RW setempat.
- Dari fenomena minimnya partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel ditemukan faktor-faktor yang menjadi penyebabnya yaitu antara lain:
- Kurangnya pengetahuan perempuan tentang pelaksanaan Musrenbangkel
- Konsep diri perempuan
- Kemauan dan kemampuan perempuan
- Kebijakan terkait Partisipasi Perempuan
- Hambatan Budaya dan Pemahaman mengenai gender
Contoh Skripsi Administrasi
- Strategi Pelayanan Sertifikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
- Manajemen Pelayanan Penerbitan Kartu Program PKMS Gold di Dinas Kesehatan Kota Surakarta
- Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri
- Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif
- Evaluasi Pelaksanaan Program Puskesmas Gratis di Puskesmas I Kecamatan Grogol Kabupaten
Leave a Reply